Apa Itu PPh 21? Ini Tarif dan Rumus Perhitungannya

Sebagian besar masyarakat Indonesia pasti sudah tidak asing dengan istilah PPh 21. Mengingat aturan PPh 21 adalah dasar hukum yang digunakan untuk menghitung pengenaan  pajak penghasilan perorangan, badan hukum, lembaga, atau instansi terkait lainnya. Tapi, sebenarnya apa sih PPh 21 itu? Berapa sekiranya tarif pajak yang termaktub dalam aturan tersebut? Dan bagaimana prosedur penghitungannya?

Lebih Lanjut Tentang PPh 21

Lebih Lanjut Tentang PPh 21

Sumber foto : Sleekr.co

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa honorarium, gaji, upah, tunjangan, dan/ atau pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan servis, jabatan atau pekerjaan, atau bisa juga kegiatan lain yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.

Sementara itu, wajib pajak PPh 21 ialah pihak yang dikenai pajak atas penghasilannya atau orang yang menerima penghasilan yang dipotong PPh 21 menurut Perdirjen PER-32/PJ/2015 pasal 3. Dalam aturan yang sama, wajib pajak dibagi menjadi 5 kategori yaitu pegawai, bukan pegawai, anggota dewan komisaris, penerima pensiun dan pesangon, peserta kegiatan, dan mantan pegawai.

Adapun dasar pengenaan pajak dari PPh 21 diuraikan sebagai berikut.

  1. Penghasilan Kena Pajak yang berlaku untuk penerima pensiun berkala, pegawai tetap, bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkelanjutan, pegawai tidak tetap yang pendapatannya dibayar secara bulanan dan melebihi Rp 4.500.000.
  2. Total penghasilan melebihi Rp 450.000 per hari yang berlaku bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, mingguan, atau dalam satuan dan borongan, sepanjang pendapatan kumulatif per 1 bukan kalender telah melebihi nilai Rp 4.500.000.
  3. 50% dari total penghasilan bruto yang berlaku untuk bukan pegawai seperti yang dimaksud dalam Perdirjen PER-32/PJ/2015 pasal 3 huruf c yang menerima upah tidak bersifat berkesinambungan.
  4. Total penghasilan bruto yang berlaku bagi penerima upah selain penerima gaji di atas.

Baca Juga : Pemungutan PPh 22 atas Barang Mewah

Tarif PPh 21

Secara umum, pengenaan tarif PPh bersifat progresif. Maksudnya, semakin besar akumulasi penghasilan yang Anda terima, akan semakin banyak pula lapis tarif yang dikenakan. Lebih detail, berikut merupakan tarif pajak PPh 21 berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

  1. Wajib pajak yang memiliki pendapatan tahunan hingga Rp 50.000.000 akan dikenai tarif 5%.
  2. Wajib pajak dengan pendapatan di atas Rp 50.000.000 dan kurang dari Rp 250.000.000 dikenai tarif 15%.
  3. Wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 akan dikenakan tarif 25%.
  4. Wajib pajak yang mempunyai pendapatan di atas Rp 500.000 per tahun akan dipungut dengan tarif 30%.

Namun perlu dicatat, ada sedikit perbedaan tarif bagi wajib pajak yang tidak mempunyai NPWP sebagaimana dikutip pada Perdirjen 32/2015. Yakni:

  1. Penerima penghasilan yang tidak mengantongi NPWP akan dikenakan pemotongan PPh 21 dengan tarif 20% lebih tinggi dibandingkan tarif pajak yang dikenakan pada wajib pajak dengan NPWP.
  2. Akumulasi PPh 21 harus dipotong sebesar 120% dari jumlah PPh 21 yang seharusnya dipotong pada wajib pajak dengan NPWP.
  3. Pemotongan PPh 21 seperti yang dimaksud dalam poin sebelumnya hanya diberlakukan untuk pemotongan yang sifatnya tidak final.

Baca Juga : Perbandingan Utang dan Modal Untuk Perhitungan PPh

Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak

Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak

Sumber foto : Cermati.com

Khusus penghasilan yang dikenai pajak tidak final, wajib pajak berhak atas pengurangan penghasilan neto senilai Penghasilan Tidak Kena Pajak alias PTKP. Sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya PTKP, tarif PTKP per tahun adalah sebagai berikut:

  1. Rp 54.000.000 untuk wajib pajak perorangan;
  2. Tambahan Rp 4.500.000 bagi wajib pajak yang telah berkeluarga;
  3. Tambahan Rp 54.000.000 untuk istri yang pendapatannya digabung bersama pendapatan suami;
  4. Tambahan Rp 4.500.000 untuk setiap anggota keluarga kandung maupun anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, dan paling banyak berjumlah 3 orang untuk setiap keluarga.

Baca Juga : Penurunan tarif PPh Badan

PPh 21 Bukan Pegawai

PPh 21 Bukan Pegawai

Sumber foto : Jojonomic.com

Bukan pegawai dikonotasikan sebagai pribadi perorangan selain pegawai tetap atau tenaga kerja lepas yang mendapatkan penghasilan melalui nama atau bentuk lain dari pemotongan PPh 21 sebagai imbal jasa atas perintah atau permintaan pemberi penghasilan. Lebih lanjut, di bawah ini merupakan peraturan PPh 21 bagi bukan pegawai.

1. Perhitungan PPh 21 atau penghasilan kena pajak bukan pegawai senilai 50% dari akumulasi pendapatan bruto dikurangi PTKP per bulan.

2. Jika bukan pegawai memberikan jasa pada pemotong PPh 21, maka:

  • Jika pemotong PPh 21 memperkerjakan orang lain sebagai pegawainya, maka besaran penghasilan bruto adalah senilai jumlah pembayaran usai dikurangi dengan upah pegawai yang dikerjakan tadi, terkecuali jika dalam kontrak perjanjian tidak dapat dipisahkan dengan bagian gaji maka besar penghasilan kotor adalah sama dengan jumlah yang dibayarkan.
  • Apabila pemotong PPh 21 hanya melaksanakan tugasnya sebagai penyetor material maupun barang, maka nilai penghasilan bruto hanya sebesar pemberian jasanya saja. Kecuali jika dalam perjanjian tidak bisa dipisahkan antara material atau barang dengan pemberian jasa, maka besar penghasilan bruto tadi termasuk dalam pemberian jasa dan material/barang.

Untuk ketentuan tarifnya sendiri adalah:

1. Tarif PPh 21 bukan pegawai Undang-Undang Pajak Penghasilan pasal 17 ayat 1 huruf a diterapkan atas jumlah kumulatif dari:

  • PKP sebesar 50% dari total penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP per bulan yang didapat bukan pegawai yang memenuhi ketentuan pengurangan PPh 21;
  • 50% dari keseluruhan penghasilan bruto untuk setiap pembayaran upah pada bukan pegawai yang sifatnya berkesinambungan yang tidak memenuhi ketentuan pengurangan PPh 21;
  • Total penghasilan bruto berupa imbalan atau honorarium yang bersifat tidak teratur yang didapat anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada instansi yang sama;
  • Akumulasi pendapatan bruto berbentuk tantiem, jasa produksi, gratifikasi, dan bonus atau imbalan lain yang sifatnya tidak teratur yang diterima oleh mantan pegawai; atau
  • Total penghasilan kotor berbentuk penarikan dana pensiun dari peserta program pensiun yang masih menjabat sebagai pegawai dari dana pensiun yang pengoperasiannya sudah disahkan oleh Menteri Keuangan.

3. Tarif PPh 21 bukan pegawai sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan pasal 17 ayat 1 huruf a, diterapkan atas:

4. 50% dari total penghasilan kotor untuk setiap pembayaran imbal hasil pada bukan pegawai yang sifatnya tidak berkesinambungan; dan

5. Total keseluruhan penghasilan kotor untuk tiap-tiap pembayaran yang bersifat tidak dipecah alias utuh, yang diterima oleh peserta kegiatan terkait.

Dapat disimpulkan, PPh 21 adalah porsi dari penghasilan yang wajib disisihkan dan dibayarkan kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka memenuhi kewajiban wajib pajak sebagai warga negara. Nah, jika Anda tertarik untuk berkonsultasi terkait pajak maupun membutuhkan jasa perhitungan PPh 21, Anda bisa menggunakan layanan Proconsult.id sebagai jasa konsultan pajak terbaik. Dijamin urusan perpajakan Anda bisa diselesaikan dengan mudah, profesional, cepat, dan bisa diandalkan.