Penjelasan Pasal 8 Perpu 1 Tahun 2020

Berikut ini penjelasan Pasal 8 Perpu 1 Tahun 2020 secara lengkap. Jika punya masalah pajak lainnya bisa menghubungi jasa konsultasi pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882Ada banyak sekali aturan dalam bidang perpajakan, yang pastinya dapat diperhatikan oleh wajib pajak. Dimana setiap aturan tersebut diperuntukkan dalam mengatur berbagai kegiatan pajak masyarakat. Salah satunya adalah mengenai Pasal 8 Perpu 1 Tahun 2020.

Proconsult

Masyarakat mengenai Pasal 8 Perpu 1 Tahun 2020 sebagai salah satu kebijakan yang lahir semasa pandemi Covid-19. Oleh sebab itu ada berbagai kebijakan, yang diatur dalam memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Saat ini tentunya masih banyak juga masyarakat, yang kurang mengenal mengenaI Pasal 8 Perpu 1 Tahun 2020 tersebut. Oleh sebab itu silahkan simak informasi Pasal 8 Perpu 1 Tahun 2020 di bawah ini:

Apa Itu Pasal 8 Perpu 1 Tahun 2020?

Apa Itu Pasal 8 Perpu 1 Tahun 2020

Sumber foto : Aguspajak.com

Di masa pandemi Covid-19 tentunya menjadi salah satu masa kelam, yang masih sangat teringat oleh semua orang di berbagai belahan dunia. Tentu saja hal tersebut juga terlihat jelas bagi wajib pajak.

Dalam pelaksanaan masa pandemi Covid-19 tersebut Anda pastinya sebagai wajib pajak mengenal berbagai kebijakan terbaru, yang pastinya harus dijalankan secara baik. Berbagai kebijakan semasa pandemi Covid-19 tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meringankan biaya pajak sekaligus menjaga agar kepatuhan pajak tetap berjalan.

Baca Juga : Jasa Konsultasi Pajak Murah Online 081350882882

Salah satu mengenai aturan tersebut adalah Perpu tahu 2020 No. 1. Hal ini juga disebut sebagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengatasi dampak ekonomi pandemi Covid-19.

Selanjutnya di dalam Perpu tersebut ada berbagai pasal-pasal, yang pastinya harus Anda perhatikan secara baik. Salah satunya adalah ketentuan dalam pasal 8 yang jelas menjelaskan mengenai kebijakan pajak di masa pandemi.

Proconsult

Pengertian Pasal 8 Perpu 1 Tahun 2020 adalah sebuah aturan mengenai peraturan kebijakan pajak semasa pandemi Covid-19, yang ada dalam pasal 8 Perpu tahun 2020 No. 1. Dari ketentuan tersebut Anda dapat mengetahui bahwa kebijakan pajak ini difungsikan sebagai salah satu cara untuk memberikan kemudahan bagi para wajib pajak.

Sehingga dapat disimpulkan mengenai Pasal 8 Perpu 1 Tahun 2020 adalah langkah strategis, yang mengatur mengenai pelaksanaan pajak di masa pandemi. Aturan pasal tersebut secara jelas memberikan arahan mengenai berbagai kebijakan, yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak saat menghadai pandemi global tersebut.

Aturan ini juga menjadi landasan hukum bagi kedua belah pihak, untuk nantinya melaksanakan aktivitas perpajakan. Sehingga dengan demikian meskipun berada di masa sulit kewajiban pembayaran pajak dan hak wajib pajak tetap dapat berjalan.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Hal-hal yang mendasar dalam penjelasan penerapan atas Pasal 8 Perpu 1 Tahun 2020 antara lain.

* Memberikan waktu yang cukup bagi Wajib Pajak untuk menyiapkan dokumen beserta bukti pendukung dalam rangka mengajukan keberatan.

* Memberikan waktu yang cukup bagi Wajib Pajak dan DJP untuk melakukan pembahasan bersama dan pengujian temuan pemeriksaan karena tidak dilakukan secara langsung terkait penerapan social/physical.

Untuk lebih jelasnya mengenai Penjelasan Pasal 8 Perpu 1 Tahun 2020 dapat Anda download file dibawah ini.

Penjelasan Pasal 8 Perpu 1 Tahun 2020

Penjelasan Pasal 8 Perpu 1 Tahun 2020

Sumber foto : Kompasiana.com

Dalam Perpu 1 tahun 2020 tentunya ada berbagai jenis pasal, yang perlu diketahu oleh masyarakat. bahkan di dalamnya juga terdapat beberapa contoh pasal-pasal, yang bersinggungan pada pelaksanaan pajak.

Sebagai wajib pajak tentunya sudah menjadi kewajiban Anda, untuk mengenal berbagai informasi pajak tersebut secara baik. Terutama mengenai update perkembangan aturan, yang nantinya perlu diterapkan dalam berbagai kebutuhan pajak.

Idealnya ketentuan dalam pasal 8 di Perpu tersebut nantinya akan memberikan Gambaran baik dari masyarakat atau pemerintah. Sehingga kebijakan terbaru di bidang perpajakan semasa pandemi Covid-19 tersebut dapat dijalankan secara baik oleh kedua belah pihak.

Baca Juga : Cara Konsultasi Pajak Pribadi Secara Online

Jika disimpulkan secara sederhana ketentuan pada pasal 8 Perpu 1 tahun 2020 tersebut akan memberikan Gambaran serta kerangka hukum kuat bagi pemerintah. Khususnya dalam mengambil sebuah tindakan, yang diperlukan dalam proses pengelolaan keuangan negara serta menjaga stabilitas keuangan di masa pandemi Covid-19.

Secara umum informasi pada Perpu 1 tahun 2020 menjelaskan mengenai kebijakan keuangan, yang dikeluarkan pemerintah. Hal tersebut dikeluarkan dalam proses mempertahankan stabilitas keuangan semasa pandemi Covid-19.

Selanjutnya pada Perpu 1 tahun 2020 pasal 8 menjelasjkan mengenai adanya kemudahan, yang diberikan dalam proses pelaksanaan hak dan kewajiban di bidang perpajakan.

Disebutkan bahwa nantinya kemudahan pasal ini akan diberikan dalam bentuk perpanjangan waktu pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban. Hal ini seperti yang sebelumnya telah dimaksudkan pada pasal 4 ayat 1 huruf c. sedangkan untuk ketentuan lengkapnya dapat dilihat pada beberapa huruf di bawah ini.

Proconsult

Berikut adalah isi dan penjelasan mengenai Perpu 1 tahun 2020 pasal 8, yaitu:

1. Terhadap pengajuan keberatan wajib pajak yang telah jatuh tempo keberatan sesuai pasal 25 ayat 3 UU tahun 1983 No. 6 mengenai KUP dan telah mengalami perubaha beberapa kali, maka selama masa pandemi Covid-19 tersebut jangka waktu jatuh temponya keberatan pajak diperpanjang sampai dengan 6 bulan.

2. Terhadap pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi, yang sebelumnya dimaksud pada pasal 11 ayat 2 UU tahun 1983 No. 6 mengenai KUP pajak, yang jatuh tempo pengembalian akhirnya di masa periode masa pandemi Covid-19 akan diperpanjang sampai dengan 1 bulan.

3. Aturan ini juga mengatur tentang berbagai pelaksanaan hak wajib pajak, yang meliputi:

  • Permohonan untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuaai pada psal 17B ayat 1 UU tahun 1983 No. 6 mengenai KUP, yang perubahan terkahir kalinya ada dalam UU Tahun 2009 No. 16.
  • Pengajuan keberatan yang diatur dalam pasal 26 ayat 1 UU UU tahun 1983 No. 6 mengenai KUP, yang telah mengalami perubahan beberapa kali. Unyuk perubahan terakhir kalinya terdapat dalam UU tahun 2009 No. 16.
  • Permohonan mengenai pengurangan maupun penghapusan sanksi administrasi, pembatalan ketetapan pajak, pengurangan yang tidak benar serta pembatalan pada hasil pemeriksaan. Hal tersebut seperti sebagaimana, yang ad dalam UU tahun 1983 No. 6 pasal 36 ayat 1 mengenai KUP, yang telah mengalami perubahan beberapa kali.

Atas tiga poin tersebut yang jatuh tempo untuk penerbitan surat ketetapannya berakhir dalam periode Covid-19, maka jatuh tempo penerbitan surat ketetaapannya atau keputusannya akan diperpanjang sampia dengan 6 bulan

4. Penetapan untuk periode keadaan yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 sebagaimana yang telah dimaksudkan pada huruf a, b dan c tersebut akan mengacu pada penetapan pemerintah, yang dilakukan lewat Kepala Badan Nasional Penaggulangan Bencana.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Konsultan Pajak Online

Tips Memilih Konsultan Pajak Online

Sumber foto : Mediakeuangan.kemenkeu.go.id

Ada banyak sekali aturan dalam pelaksanaan aktivitas pajak, yang tentunya harus bisa dijalankan secara baik oleh semua masyarakat. khususnya bagi para golongan wajib pajak, yang harus memiliki pemahaman terbaik di bidang perpajaakan.

Aturan pajak di Indonesia memang sering kali berkaitan pada sektor lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa informasi dan aturan di bidang perpajakan sangatlah kompleks. Oleh sebab itu penting bagi Anda menyikapinya dengan terus update perkembangan aturan pajak.

Sebagai wajib pajak pastinya Anda sudah tidak asing dengan adanya perubahan regulasi pajak. Tidak jarang perubahan aturan tersebut berjalan hampir setiap tahunnya. Maka dari itu pastikan untuk memperhatikan setiap perkembangan informasi perpajakan tersebut secara baik.

Meski demikian faktanya menjalankan aktivitas pajak secara mandiri tidak semudah yang dibayaarkan. Sebab selain memiliki pemahaman terbaik di bidang pajak, maka individu juga harus meluangkan lebih banyak waktu. Sehingga pelaksanaaan aktivitas pajak tersebut dapat berjalan baik dan lancar.

Sebagai wajib pajak pastinya Anda juga mempunyai keterbatasan informasi perpajakan. Bahkan setiap wajib pajak pastinya juga akan  mempunyai kesibukannya sendiri-sendiri. Maka dari itu penting bagi Anda, untuk mengenal berbagai informasi mengenai pelaksanaan pajak tersebut secara baik.

Bagi Anda yang memiliki berbagai hambatan atau bahkan keterbatasan waktu, maka kami sarankan menggunakan tenaga profesional pajak. Dalam hal ini Aanda dapat menggunakan tenaga konsultan pajak, yang memiliki kompetensi terpercaya di bidang perpajakan.

Konsultan pajak tersebut adalah profesional resmi, yang dapat dimanfaatkan dalam menangani semua urusan pajak. Maka dari itu penting bagi Anda, untuk melaksanakan kegiatan perpajakan secara baik dan benar memanfaatkan konsultan pajak.

Baca Juga : Layanan Konsultasi Pajak Online yang Wajib Diketahui

Tentunya proses pemilihan tenaga konsultan pajak harus diperhatikan secara baik. Oleh sebab itu jangan lewatkan informasi mengenai tips pemilihan konsultan pajak di bawah ini:

1. Keahlian Relevan

Langkah pertama ketika ingin memilih konsultan pajak dapat mulai dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan. hal tersebut akan membantu Anda dalam memilih tenaga konsultan pajak secara tepat. salah satunya dengan melihat keahlian yang dimilikinya.

Saat ini jumlah konsultan pajak yang bisa digunakan oleh masyarakat sangatlah banyak. Dimana setiap jasa tersebut akan mempunyai keahlian yang beragam. Maka dari itu penting bagi Anda, untuk memilih tenaga konsultan pajak dengan keahlian relevan pada permasalahan pajak masing-masing.

Oleh sebab itu sebelum mulai memilih tenaga konsultan pajak, maka kami sarankan untuk mengetahui lebih dulu jenis kebutuhan Anda. Sebab saat ini ada banyak sekali jasa konsultan pajak, yang nantinya dapat Anda manfaatkan secara baik.

Beberapa contohnya seperti memeriksa laporan pajak, restitusi perpajakan, konsultasi, pendampingan dalam proses pemeriksaan, jasa kepatuhan, perencanaan dan masih banyak lagi lainnya. Oleh sebab itu dengan mengetahui berbagai informasi mengenai kebutuhan, maka Anda mampu mendapatkan tenaga konsultan pajak secara relevan.

Keahlian relevan tersebut tentu akan memberikan lebih banyak manfaat bagi wajib pajak. Dengan begitu nantinya Anda dapat memanfaatkan layanan konsultan pajak secara baik dan memperoleh lebih banyak keuntungan.

2. Izin Berpraktik

Sebelumnya pada bagian sebelumnya telah sedikti disinggung mengenai profesi konsultan pajaka. Dari informasi sebelumnya secara sederhana Anda sudah mengenal konsultan pajak tersebut. Disini Anda telah sepakat bahwa konsultan pajak tersebut merupakaan tenaga resmi, yang dapat dimanfaatkan dalam bidang perpajakan.

Keberadaan konsultan pajak di Indonesia memang memiliki aturan resmi, yang dilindungi oleh Undang-Undang. Oleh sebab itu bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkannya tidak perlu merasa khawatir.

Meski demikian tetap ada berbagai kemungkinan adanya orang tidak bertanggung jawab, yang menjadi ancaman bagi wajib pajak awam. Maka dari itu sebelum mulai menggunakan tenaga konsultan pajak, maka silahkan Anda memperhatikan informasi mengenai izin berpraktiknya.

Izin praktik tersebut menjadi nomor seri resmi dari konsultan pajak, yang dapat membuktikan pihaknya bisa berpraktik di bidang perpajakan. Perlu Anda ketahui juga bahwa izin praktik tersebut merupakan dokumen resmi, yang dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Izin berpraktik dapat menunjukkan bahwa konsultan pajak tersebut mempunyaio legalitas resmi di bidang perpajakan. Oleh sebab itu wajib pajak perlu memilih tenaga konsultan pajak, yang nomor izin praktiknya terbukti resmi di website Direktorat Jenderal Pajak.

3. Pengalaman

Proconsult

Sementara itu masih ada banyak sekali tips-tips dalam memilih tenaga konsultan pajak, yang nantinya dapat Anda perhatikan. Salah satunya adalah dengan memperhatikan pengalaman dari jasa pajak tersebut.

Selain aspek legalitas seperti izin praktik maka penting juga bagi Anda memperhatikan pengalaman profesinya. Silahkan untuk menggunakan tenaga konsultan pajak, yang mempunyai pengalaman terbaik dan terpercaya di bidang perpajakan.

Pengalaman menjadi salah satu faktor kunci, yang menentukan kualitas jasa perpajakan. Semakin banyak pengamannya di bidang perpajakan membuktikan bahwa jasa tersebut wajib digunakan. Sehingga dengan memperhatikan aspek kali ini, maka Anda mampu memperoleh tenaga pajak terbaik dan profesional.

Sementara itu pengalaman juga dapat diketahu dari berapa lama pihaknya menekuni bidang perpajakan. Tentunya berbagai informasi tersebut bisa Anda peroleh dengan memperhatikan track record konsultan pajak.

Pengecekan track record tersebut akan membantu Anda mengulik berbagai data, yang diperlukan dalam memilih konsultan pajak. Salah satunya adalah memastikan pengalamannya sebagai tenaga ahli di bidang perpajakan.

4. Memastikan Tarifnya

Tentunya masih ada banyak sekali tips lain daam memilih tenaga konsultan pajak. Salah satunya adalah dengan mengetahui informasi tarif, yang dipatok oleh jasa tersebut. Hal ini menjadi salah satu langkah penting, yang tidak boleh dilewatkan dalam memilih konsultan pajak.

Meskipun terdengar sepele namun poin kali ini menjadi aspek penting, yang tidak boleh Anda lewatkan. Dimana tips pemilihan konsultan pajak tersebut akan membantu Anda, untuk mendapatkan tenaga jasa terbaik dan sesuai kebutuhan.

Sebelum mulai memperkerjakan jasa, maka ketahui dulu berapa tarif pajaknya. Hal ini menjadi langkah penting, untuk memudahkan Anda dalam mencari tenaga konsultan pajak sesuai budget. Mengingat setiap wajib pajak pastinya memiliki persiapan budget sesuai kemampuan finansialnya masing-masing.

Saat ini berbagai tenaga konsultan pajak tersebut dapat Anda manfaatkan dalam memilih layanan secara mudah. sebab setiap jasanya pasti akan menetapkan tarif berbeda-beda sesuai kebutuhan. dengan begitu Anda mampu mempertimbangkan aspek kali ini, agar dapat memilih tenaga konsultan pajak sesuai kebutuhan.

5. Sertifikat

Terakhir jangan lupa memilih konsultan pajak, yang memiliki sertifikat terjamin. Hal tersebut adalah salah satu persyaratan penting, yang harus dipenuhi saat pertama kali ini mendaftar konsultan pajak.

Dalam hal ini sertifikat tersebut nantinya akan membuktikan bagaiman kualifikasi profesinya di bidang perpajakan. Dengan begitu saat meperhatikan sertifikat tersebut, maka Anda bisa mempertimbangkan kualitas serta kemampuan jasanya.

Sertifikat ini hanya bisa diperoleh setelah seseorang menyelesaikan pelatihan dan mengikuti ujian. Begitu dinyatakan lulus, maka lembaga resmi tersebut akan mengeluarkan sertifikat bagi konsultan pajak sesuai jenis 

Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online

ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.

NIA : 01. 002683

SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022

Email : alberthmandau@gmail.com

Whatsapp : 081350882882

Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin

Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau

Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya

Kesimpulan

Itulah penjelasan Pasal 8 Perpu 1 Tahun 2020. Melalui penjelasan diatas dapat diketahui bahwa Perpu No. 1 tahun 2020 merupakan salah satu kebijakan, yang lahir dari adanya pandemi Covid-19 beberapa tahun belakang. Dalam aturan tersebut mengatur mengenai kebijakan keuangan negara beserta stabilitas sistem keuangan, untuk memudahkan proses penanganan pandemi Corona.

Dari sini Anda juga dapat mengetahui adanya berbagai mekanisme aturan penanganan Covid-19, yang ada dalam aturan tersebut. Salah satunya dengan memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak selama pandemi Corona.

Oleh sebab itu penting bagi Anda untuk memiliki pengetahuan mengenai update informasi perpajakan. Sehingga ketika ada perubahan aturan tertentu seperti Perpu No. 1 Tahun 2020 maka Anda dapat memperhatikannya secara mudah.

Berdasarkan penjelasan tersebut sudah selayaknyaa Anda mulai mempertimbangkan memakai tenaga profesional berupa konsultan pajak. Pihaknya menjadi tenaga ahli yang dapat Anda manfaaatkan dalam melaksanakan aktivitas pajak.

Konsultan pajak sendiri adalah tenaga ahli, yang memberikan kemudahan dalam proses perpajakan. Oleh sebab itu penting juga bagi Anda, untuk menggunakan tenaga baik dan terpercaya. Maka dari itu silahkan memanfaatkan layanan jasa perpajakan dari Proconsult.id mulai dari sekarang!