PENGURANGAN BRUTO UNTUK KEGIATAN PENELITIAN

penelitian dan pengembangan

Wajib Pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Pengurangan penghasilan paling tinggi 300% tersebut meliputi:

  • pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan
  • tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan dalam jangka waktu tertentu

Besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% diberikan dengan ketentuan:

  • 50% jika Penelitian dan Pengembangan menghasilkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT yang didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT dalam negeri
  • 25% jika Penelitian dan Pengembangan menghasilkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT yang selain didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT dalam negeri juga didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT luar negeri
  • 100% jika Penelitian dan Pengembangan mencapai tahap Komersialisasi.
  • 25% jika Penelitian dan Pengembangan yang menghasilkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT mencapai tahap Komersialisasi dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah dan/atau lembaga pendidikan tinggi, di Indonesia

Komersialisasi tersebut dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan/ Wajib Pajak lainnya. Persyaratan komersialisasi oleh Wajib Pajak lainnya adalah telah mendapatkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT dan harus mendapatkan penghasilan dengan nilai yang sebenarnya atau seharusnya diterima atas pemanfaatan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT, dari Wajib Pajak lainnya yang melakukan Komersialisasi.

Adapun kegiatan yang tidak diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto, meliputi kegiatan:

  • penerapan rekayasa sepenuhnya dalam kegiatan produksi pada tahap awal produksi komersial
  • kendali mutu selama produksi komersial, termasuk pengujian rutin terhadap hasil produksi
  • perbaikan terhadap kerusakan yang terjadi selama produksi komersial
  • perbaikan, penambahan, pengayaan atau peningkatan kualitas lainnya yang bersifat rutin dari produk yang telah ada
  • penyesuaian dari kemampuan yang ada terhadap permintaan khusus atau kebutuhan pelanggan sebagai bagian dari kegiatan komersial yang berkesinambungan
  • perubahan rancangan secara musiman ataupun periodik dari produk yang telah ada
  • rancangan rutin dari peralatan dan cetakan
  • rekayasa konstruksi dan rancang bangun sehubungan dengan konstruksi, relokasi, pengaturan kembali, atau fasilitas permulaan yang digunakan (start-up of facilities) dan peralatan
  • riset pemasaran

Biaya Penelitian dan Pengembangan yang dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto meliputi biaya yang berkaitan dengan:

  • aktiva selain tanah dan bangunan berupa biaya penyusutan aktiva tetap berwujud dan/atau biaya amortisasi aktiva tidak berwujud dan biaya penunjang aktiva tetap berwujud yang meliputi listrik, air, bahan bakar dan biaya pemeliharaan
  • barang, dan/atau bahan
  • gaji, honor, atau pembayaran sejenis yang dibayarkan kepada pegawai, peneliti, dan/atau perekayasa yang dipekerjakan
  • pengurusan untuk mendapatkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT
  • imbalan yang dibayarkan kepada lembaga Penelitian dan Pengembangan dan/atau lembaga pendidikan tinggi, di Indonesia, yang dikontrak oleh Wajib Pajak untuk melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan tanpa memiliki hak atas hasil dari Penelitian dan Pengembangan yang dilakukan

Biaya tersebut dibebankan berdasarkan masing-masing proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan. Jika biaya tersebut tidak dapat dipisahkan untuk masing-masing proposal Penelitian dan Pengembangan, pembebanan berdasarkan masing-masing proposal dilakukan secara proporsional berdasarkan waktu pemanfaatan atau penugasan. Tambahan pengurangan penghasilan bruto tidak dapat diberikan dalam hal aktiva yang digunakan merupakan bagian dari penanaman modal yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan neto.

Besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dimanfaatkan paling tinggi 200% dikalikan akumulasi biaya penelitian dan pengembangan terkait untuk 5 Tahun Pajak terakhir sejak saat yang terjadi terlebih dahulu antara saat pendaftaran hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT/ mencapai tahap Komersialisasi.

Tambahan pengurangan penghasilan bruto mulai dibebankan pada saat Wajib Pajak memperoleh hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT, dan/atau mencapai tahap Komersialisasi.

Besarnya tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dibebankan di setiap Tahun Pajak paling tinggi sebesar 40% (empat puluh persen) dari penghasilan kena pajak sebelum dikurangi dengan tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300%.

Dalam hal tambahan pengurangan penghasilan bruto lebih tinggi dari 40% (empat puluh persen) dari penghasilan kena pajak sebelum dikurangi dengan tambahan pengurangan penghasilan bruto, selisih lebih tambahan pengurangan penghasilan bruto yang belum termanfaatkan dapat diperhitungkan untuk Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya.

Untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan melalui OSS dengan melampirkan proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan dan Surat Keterangan Fiskal.

Dalam hal OSS tidak berjalan sebagaimana mestinya, penyampaian permohonan dapat dilakukan secara luar jaringan oleh Wajib Pajak kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi menggunakan surat sesuai contoh Format Surat Pemberitahuan Rencana Kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang terdapat di dalam lampiran PMK 153/PMK.010/2020.

Terhadap permohonan tersebut, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi melakukan penelitian kesesuaian antara proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang diajukan dengan ketentuan proposal dan kriteria Penelitian dan Pengembangan.

Terhadap penelitian kesesuaian, dilakukan koordinasi antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah yang menangani bidang terkait tema Penelitian dan Pengembangan yang dimohonkan.

Dalam hal proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan dinyatakan sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan dan dinyatakan sesuai atau tidak sesuai kriteria Penelitian dan Pengembangan, pemberitahuan hasil penelitian disampaikan kepada Wajib Pajak melalui OSS untuk permohonan/ surat pemberitahuan secara manual jika terjadi kendala pada OSS.

Dalam hal kegiatan Penelitian dan Pengembangan dilakukan melalui kerja sama antara satu atau lebih Wajib Pajak, dan masing-masing Wajib Pajak menanggung sebagian atau seluruh biaya Penelitian dan Pengembangan, Wajib Pajak yang melakukan kerjasama harus membuat 1 (satu) proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan bersama.

Besarnya tambahan pengurangan penghasilan bruto melalui kerja sama antara satu atau lebih Wajib Pajak, untuk masing-masing Wajib Pajak ditentukan berdasarkan akumulasi biaya Penelitian dan Pengembangan yang ditanggung oleh masing-masing Wajib Pajak dan persentase tambahan pengurangan penghasilan bruto sesuai kepemilikan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT dan/atau kondisi mencapai tahap Komersialisasi dari masing-masing Wajib Pajak.

Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan wajib menyampaikan laporan biaya Penelitian dan Pengembangan setiap Tahun Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui OSS. Jika OSS tidak berjalan dengan semestinya, penyampaian laporan dapat dilakukan secara luar jaringan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan ditembuskan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Laporan wajib disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan Tahun Pajak bersangkutan. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan/ menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat teguran kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan laporan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat teguran disampaikan.

Untuk dapat memanfaatkan pembebanan tambahan pengurangan penghasilan bruto, Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan beserta bukti pendukung bahwa Penelitian dan Pengembangan telah memperoleh hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT dan/atau mencapai tahap Komersialisasi kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi melalui OSS. Penelitian kesesuaian antara proposal dengan realisasi kegiatan Penelitian dan Pengembangan dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Hasil penelitian disampaikan kepada Wajib Pajak melalui OSS dengan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan II.

Wajib pajak yang dapat memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto, wajib menyampaikan laporan penghitungan pemanfaatan pengurangan penghasilan bruto setiap tahun kepada Direktur Jenderal Pajak melalui OSS paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan Tahun Pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto.

Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan/ menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat teguran kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan laporan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat teguran disampaikan.

Jika Wajib Pajak tidak memperoleh pemberitahuan kesesuaian pemenuhan ketentuan untuk memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto dan/atau tidak memperoleh pemberitahuan dapat memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto, Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan koreksi tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b yang dibebankan oleh Wajib Pajak.

Wajib Pajak yang telah melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebelum 9 Oktober 2020, dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200%.

Wajib Pajak wajib menyampaikan permohonan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak 9 Oktober 2020 dengan melampirkan proposal dengan tambahan informasi berupa kegiatan dan hasil sementara dari kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang telah dilakukan sampai dengan saat pengajuan proposal dan surat Keterangan Fiskal.

Besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak sebelum 9 Oktober 2020, sebesar persentase tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dikalikan akumulasi biaya penelitian dan pengembangan terkait dalam jangka waktu sejak kegiatan Penelitian dan Pengembangan dilakukan sampai dengan saat yang terjadi terlebih dahulu antara saat pendaftaran hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT/ mencapai tahap Komersialisasi.

Dalam hal jangka waktu akumulasi biaya lebih dari 5 (lima) Tahun Pajak, besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak sebelum 9 Oktober 2020, sebesar persentase tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dikalikan akumulasi biaya penelitian dan pengembangan terkait untuk 5 (lima) Tahun Pajak terakhir sejak saat yang terjadi terlebih dahulu antara saat pendaftaran hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT/ mencapai tahap Komersialisasi.