Pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut wajib dilakukan di Kawasan Pabean/ di tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat lain tersebut.
Pembongkaran barang impor dilakukan setelah pengangkut menyerahkan Inward Manifest dan telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran. Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pengawasan terhadap Pembongkaran barang impor secara selektif berdasarkan manajemen risiko dan membuat laporan pengawasan Pembongkaran.
Pembongkaran barang impor di tempat lain dapat diberikan dengan ketentuan:
- barang impor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat dibongkar di Kawasan Pabean
- barang impor diangkut lanjut
- adanya kendala teknis di Kawasan Pabean, seperti tidak tersedianya alat untuk melakukan Pembongkaran atau kerusakan pada alat yang digunakan untuk melakukan Pembongkaran
- terdapat kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh penyelenggara pelabuhan
- tidak tersedianya Kawasan Pabean
Persetujuan Pembongkaran barang impor di tempat lain dapat diberikan secara periodik dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut laut ke sarana pengangkut laut lainnya dapat dilakukan di luar pelabuhan. Untuk melakukan Pembongkaran, pengangkut harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean melalui SKP (Sistem Komputer Pelayanan). Kepala Kantor Pabean memberikan surat persetujuan atau penolakan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Pembongkaran barang impor dapat dilakukan langsung ke sarana pengangkut lain tanpa terlebih dahulu dilakukan Penimbunan di TPS (Tempat Penimbunan Sementara) yang berada di dalam area pelabuhan. Pembongkaran barang impor dapat dilakukan dalam hal barang impor telah mendapatkan persetujuan pengeluaran barang; dan/atau mempunyai bentuk, sifat, dan karakteristik tertentu yang secara teknis tidak memungkinkan untuk ditimbun di TPS di dalam area pelabuhan.
Pembongkaran barang impor yang berbentuk barang cair, gas, atau barang curah lainnya, dapat dilakukan melalui jalur pipa, sabuk konveyor (converyor belt), dan alat Pembongkaran lain yang dihubungkan dari sarana pengangkut laut ke sarana pengangkut darat atau tempat penimbunan.
Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, pengangkut dapat membongkar barang impor terlebih dahulu. Atas Pembongkaran tersebut, pengangkut harus melaporkan hal tersebut dengan segera ke Kantor Pabean terdekat dan Kantor Pabean tujuan dengan menggunakan alat komunikasi yang tersedia dan menyerahkan Inward Manifest atas barang yang diangkutnya ke Kantor Pabean terdekat dalam jangka waktu paling lama 72 jam setelah Pembongkaran. Kepala Kantor Pabean dapat melakukan penelitian atas laporan keadaan darurat.
Penimbunan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dapat dilakukan di TPS (Tempat Penimbunan Sementara)/ tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean. Dalam hal barang impor berupa sarana pengangkut, Penimbunan dinyatakan telah dilakukan yakni setelah sarana pengangkut selesai dilakukan Pembongkaran.
Jangka waktu Penimbunan barang impor di TPS dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai TPS/ tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, paling lama 30 hari sejak tanggal Penimbunan. Barang impor yang ditimbun melewati jangka waktu tersebut, ditetapkan sebagai barang tidak dikuasai dan disimpan di tempat penimbunan pabean. Biaya yang timbul atas pemindahan barang impor yang ditimbun di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS ke tempat penimbunan pabean, merupakan tanggung jawab Importir.
Persetujuan Penimbunan barang impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dapat diberikan secara periodik dalam jangka waktu paling lama 30 hari. Untuk memperoleh persetujuan atas permohonan Penimbunan secara periodik, permohonan dilampiri dengan daftar rencana Penimbunan barang dalam periode tertentu. Dalam hal terdapat perubahan rencana Penimbunan barang, perubahan daftar rencana Penimbunan barang disampaikan ke Kantor Pabean sebelum Penimbunan berikutnya.
Dalam hal pada saat Pembongkaran terdapat selisih jumlah barang impor dengan pemberitahuan pabean Inward Manifest, berlaku ketentuan:
- Pengangkut wajib membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang impor yang kurang dibongkar dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal barang impor yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan
- Pengangkut wajib membayar sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal jumlah barang impor yang dibongkar lebih dari yang diberitahukan.
Ketidaksesuaian jumlah barang impor yang terjadi di luar kemampuan pengangkut dapat berupa:
- selisih kurang atau selisih lebih atas berat dan/atau volume sebagai akibat dari penyusutan atau penambahan berat dan/atau volume yang disebabkan oleh faktor alam
- keadaan kahar (force majeure).
Penyelesaian atas ketidaksesuaian jumlah barang impor curah yang dibongkar dengan jumlah yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanganan selisih berat dan/atau volume barang impor curah.
Pengangkut bertanggung jawab terhadap bea masuk yang terutang atas barang impor yang dibongkar di Kawasan Pabean atau tempat lain. Pengusaha TPS bertanggung jawab terhadap bea masuk yang terutang atas barang impor yang ditimbun di TPS. Importir bertanggung jawab terhadap bea masuk yang terutang atas barang impor yang ditimbun di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.
Penyampaian permohonan dan persetujuan perizinan dapat dilakukan melalui Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE). SKP dapat melakukan pertukaran data dengan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE). Data Pembongkaran barang impor di tempat lain selain Kawasan Pabean dan Penimbunan barang impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dapat digunakan untuk kepentingan percepatan logistik nasional melalui Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE). Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP dapat menggunakan dan memanfaatkan data yang diperoleh melalui Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/ NLE) untuk kepentingan pelayanan dan pengawasan kepabeanan.