Ada banyak kegiatan yang menjadi lingkup dari aktivitas perpajakan, salah satunya adalah proses pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan oleh petugas pajak. Khususnya kepada Wajib Pajak yang memang sudah memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan nominal yang sudah ditetapkan berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Untuk lebih jelasnya, hubungi konsultan pajak Jakarta dan instagram @alberthmandau.
Setiap wajib pajak tentu harus memahami seperti apa proses pemeriksaan pajak. Tidak hanya mengerti arti kegiatannya saja, namun juga harus paham seperti apa teknik dan cara melakukannya. Apalagi pemeriksaan ini memiliki tujuan yang besar, khususnya untuk perpajakan masyarakat.
Cari Jasa Pemeriksaan Pajak? Hubungi Whatsapp : 081350882882
Sayangnya, masih cukup banyak wajib pajak yang masih menganggap bahwa proses pemeriksaan pajak bukanlah hal yang penting. Padahal, ada tujuan besar yang ada di balik kegiatan tersebut, terutama sebagai bentuk kepatuhan bayar para wajib pajak. Jika Anda termasuk orang yang belum memahami kegiatan ini, berikut informasi selengkapnya yang bisa Anda simak.
Apa Itu Pemeriksaan Pajak?
Hal pertama yang akan dibahas disini adalah pengertian pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak adalah rangkaian kegiatan dalam menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, guna menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak atau untuk tujuan lain seperti melaksanakan ketentuan aturan UU perpajakan yang berlaku.
Pengertian tersebut berdasarkan isi dari UU KUP pasal 1. Ketentuan pemeriksaan pajak sendiri sudah tertulis jelas di dalam Undang-Undang no 6 Tahun 1983. Di dalam UU KUP tersebut ada ketentuan umum hingga tata cara perpajakan, dimana UU tersebut terus mengalami perubahan dan terakhir diperbarui menjadi Undang-Undang no 11 Tahun 2020 yang memuat Cipta Kerja.
Baca Juga : Jasa Pendamping Pemeriksaan Pajak Pribadi | Tips Memilih
Pemeriksaan Pajak dilaksanakan berdasarkan UU KUP Pasal 31 ayat 1, di dalamnya ada tata cara pemeriksaan yang diatur berdasarkan aturan dari Menteri Keuangan. Pemerintah selanjutnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan no 17/PMK.03/2013 yang berisi tentang Tata Cara Pemeriksaan yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan no 184/PMK.03/2015.
Tak hanya itu saja yang menjadi landasan atau dasar adanya pemeriksaan pajak. UU Cipta Kerja pun direvisi kembali dengan Pasal 105 Peraturan Kemenkeu no 18 tahun 2021 yang isinya mencakup Pelaksanaan Undang-Undang no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam Bidang Pajak Penghasilan, PPN atau Pajak Pertambahan Nilai, dan PPBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah, serta membahas juga ketentuan umum tata cara perpajakan.
Berdasarkan aturan dan hukum perpajakan dari pihak pemerintah tersebut terdapat juga di dalamnya jenis pemeriksaan itu sendiri. Ada dua jenis pemeriksaan untuk perpajakan yaitu pemeriksaan kantor dan lapangan:
1. Pemeriksaan Kantor
Untuk pemeriksaan kantor sendiri merupakan pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak. Kegiatan tersebut terkait dengan pemeriksaan yang bertujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak. Ada jangka waktu tersendiri untuk pemeriksaan kantor yakni maksimal 3 bulan dan bisa diperpanjang menjadi 6 bulan. Jangka waktu tersebut terhitung sejak Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan pemeriksaan kantor sampai laporan hasil pemeriksaan itu terbit.
Kewajiban yang harus dipenuhi seorang Wajib Pajak dalam pemeriksaan kantor diatur di dalam pasal 14 ayat 2, yaitu:
- Memenuhi panggilan untuk datang dan menghadiri kegiatan pemeriksaan perpajakan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan di dalam surat panggilan.
- Bersedia meminjamkan dan memperlihatkan buku atau catatan maupun dokumen yang menjadi dasar dari pembukuan, termasuk dokumen lain seperti data elektronik yang berkaitan dengan penghasilan yang didapatkan dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak terkait, serta objek terutang pajak.
- Memberikan bantuan kepada petugas pemeriksaan pajak agar kegiatan bisa berjalan dengan lancar.
- Menyampaikan tanggapan secara tertulis dari hasil pemeriksaan.
- Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang sudah dibuat oleh akuntan publik.
- Bersedia memberikan keterangan secara lisan maupun tertulis ketika diminta.
2. Pemeriksaan Lapangan
Jenis kedua dari pemeriksaan pajak yang ada adalah pemeriksaan lapangan, sebuah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan di tempat Wajib Pajak atau tempat lain yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk jangka waktunya, paling lama pemeriksaan lapangan dilakukan 4 bulan atau bisa menjadi 8 bulan sejak surat perintah pemeriksaan terbit dan diterima Wajib Pajak sampai keluar laporan hasil pemeriksaan.
Jika saat pemeriksaan lapangan terdapat indikasi transaksi berkaitan dengan Transfer Pricing atau transaksi khusus lain yang terindikasi dengan adanya rekayasa transaksi keuangan, dimana dari kasus seperti itu membutuhkan pengujian lebih dalam dan butuh waktu lebih lama, maka pemeriksaan lapangan bisa dilakukan hingga maksimal 2 tahun.
Cari Jasa Pemeriksaan Pajak? Hubungi Whatsapp : 081350882882
Kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak yang mendapat panggilan pemeriksaan pajak lapangan antara lain:
- Menunjukkan berkas-berkas seperti buku, catatan, atau dokumen apa saja yang dijadikan sebagai dasar pembukuan serta dokumen lain yang ada kaitannya dengan penghasilan, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas dari Wajib Pajak terkait maupun objek terutang pajak.
- Memberikan kesempatan pada petugas dalam mengakses atau mengunduh data elektronik.
- Mempersilahkan petugas untuk memasuki dan juga memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak, barang tidak bergerak, dimana semua itu patut untuk diduga telah digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan, uang, barang yang bisa memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha dan objek terutang pajak untuk dipinjamkan kepada pihak pemeriksa pajak.
- Menyampaikan tanggapan secara tertulis.
- Memberikan keterangan lisan atau tertulis jika diminta atau dibutuhkan.
- Memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan seperti, menyediakan tenaga bantuan atau peralatan atas biaya WP untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik yang memerlukan keahlian khusus, memberikan kesempatan pada pemeriksa pajak untuk membuka barang bergerak dan tidak bergerak, menyiapkan dan menyediakan tempat atau ruangan khusus untuk pemeriksa pajak dalam melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen yang terkait laporan pajak yang tidak bisa dibawa ke kantor Direktorat Jenderal Pajak.
Tujuan Pemeriksaan Pajak
Melihat dari pengertian atau definisi pemeriksaan pajak di atas, ada tujuan pemeriksaan pajak di dalamnya. Kegiatan pemeriksaan pajak tersebut dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk Wajib Pajak dan tujuan lain dalam rangka memenuhi dan melaksanakan peraturan Undang-Undang Perpajakan.
Hal ini karena perpajakan menerapkan Self-Assessment jadi untuk mengimbangi hal tersebut perlu adanya pemeriksaan pajak. Berikut ini adalah beberapa tujuan dari pemeriksaan pajak yang diselenggarakan pemerintah:
- Memeriksa pemenuhan kewajiban perpajakan.
- Melaksanakan dan menerapkan peraturan dan Undang-Undang perpajakan yang berlaku.
- Memastikan kewajiban perpajakan sudah dibayar sesuai nominal yang ditetapkan berdasarkan UU perpajakan dan,
Berdasarkan PMK 18 tahun 2021 Pasal 4 ayat 1, pemeriksaan pajak sendiri dilakukan jika sudah memenuhi kriterianya, yaitu:
- Wajib Pajak yang mengajukan restitusi pajak atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Ada data konkret yang menjadi penyebab pajak terutang tidak terbayar atau pembayarannya kurang dari nominal yang seharusnya.
- Wajib Pajak menyampaikan SPT yang lebih layar dan mengajukan permohonan restitusi pajak.
- Wajib Pajak sudah diberikan pengembalian dari kelebihan bayar pajak.
- Wajib Pajak menyampaikan SPT yang rugi.
- Wajib Pajak yang melakukan peleburan atau likuidasi, hingga pembubaran atau bagi WP yang akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
- Wajib Pajak yang melakukan perubahan pada metode pembukuan karena penilaian kembali aktiva tetap.
- Wajib Pajak tidak melaporkan SPT hingga melewati jangka waktu yang sudah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih berdasar analisis resiko.
- Wajib Pajak melaporkan SPT terpilih untuk diperiksa berdasarkan analisis resiko.
- PKP atau pengusaha kena pajak yang tidak melakukan penyerahan BKP dan JKP.
Cari Jasa Pemeriksaan Pajak? Hubungi Whatsapp : 081350882882
Poin-poin di atas merupakan kriteria bagi Wajib Pajak yang akan melakukan pemeriksaan pajak dalam rangka untuk memastikan pemenuhan kewajiban pajak yang telah selesai. Untuk kriteria pemeriksaan pajak dalam rangka memenuhi atau menerapkan aturan atau UU perpajakan adalah sebagai berikut:
- Pemberian NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak berdasar Jabatan.
- Menghapus NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Pengukuhan untuk PKP atau Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Jabatan.
- Pencabutan atau pencopotan atas pengukuhan PKP atau Pengusaha Kena Pajak.
- Wajib Pajak mengajukan keberatan terkait perpajakan.
- Pengumpulan bahan untuk menyusun norma penghitungan pengasilan neto.
- Pencocokan data dan alat keterangan.
- Penetapan atas Wajib Pajak yang lokasinya di daerah terpencil.
- Menentukan satu atau lebih tempat Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
- Pemeriksaan Pajak dalam rangka penagihan.
- Penentuan waktu produksi atau perpanjangan waktu kompensasi kerugian terkati pemberian fasilitas perpajakan.
- Pemenuhan permintaan informasi dari Negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atau dikenal dengan singkatan P3B.
Teknik Pemeriksaan Pajak
Dalam melaksanakan pemeriksaan pajak, petugas harus mengikuti aturan perpajakan yang berlaku. Untuk itu ada teknik pemeriksaan pajak yang harus diketahui dan dipahami dengan baik oleh petugas maupun Wajib Pajak terkait. Teknik pemeriksaan pajak sendiri cukup banyak, semua itu harus dilakukan dan diterapkan ketika melakukan pemeriksaan pajak. Berikut ini adalah beberapa ragam teknik pemeriksaan pajak yang digunakan Petugas Pemeriksa Pajak:
- Memanfaatkan informasi internal dan eksternal DJP atau Direktorat Jenderal Pajak.
- Melakukan pengujian pada keabsahan dokumen.
- Melakukan evaluasi.
- Menganalisa angka.
- Menelusuri angka.
- Menelusuri bukti.
- Melakukan pengujian keterkaitan.
- Melakukan ekualisasi dan rekonsiliasi.
- Meminta keterangan dan bukti.
- Melakukan konfirmasi.
- Melakukan inspeksi.
- Menguji kebenaran fisik.
- Menguji kebenaran penghitungan matematis.
- Melakukan wawancara.
- Sampling.
- Teknik Audit dengan bantuan komputer.
Baca Juga : Apa Itu Pendampingan Pemeriksaan Pajak? Ini Penjelasannya
Agar bisa lebih yakin dengan kebenaran pos-pos SPT yang diperiksa, petugas pemeriksa pajak bisa menggunakan satu atau lebih teknik pemeriksaan pajak dengan menyesuaikannya dengan pertimbangan profesional pemeriksa pajak kecuali ada ketentuan lain yang ditetapkan Ketika pemeriksa pajak menggunakan lebih dari satu teknik maka satu teknik pemeriksaan pajak digunakan sebagai pendukung teknik yang lain.
Pemeriksa pajak harus menuangkan teknik pemeriksaan serta prosedur pemeriksaan yang dilakukan dalam pemeriksaan ke dalam kerta kerja pemeriksaan terkait. Kemudian, teknik dan prosedur pemeriksaan pajak harus dijabarkan atau diuraikan pada lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran DJP. Contoh hasil penggunaan satu teknik pemeriksaan bisa dipakai untuk mendukung teknik pemeriksaan yang lain yang ada di lampiran.
Itu semua adalah teknik dan penerapannya ketika pelaksanaan pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak terkait. Semua itu sudah diatur dalam UU perpajakan sehingga perlu dicermati dan diterapkan dengan baik.
Tata Cara Pemeriksaan Pajak Terbaru
Selain teknik pemeriksaan pajak, ada juga tata cara pemeriksaan pajak terbaru yang harus diketahui setiap Wajib Pajak. Di sini ada penjelasan secara sederhana terkait alur atau tata cara pemeriksaan pajak yang baru bagi Wajib Pajak:
- Penugasaan dan instruksi pemeriksaan kepada petugas dari DJP.
- Perencanaan pemeriksaan oleh petugas pemeriksa.
- Penerbitan surat perintah dan surat pemberitahuan pemeriksaan dari DJP untuk Wajib Pajak terkait.
- Permintaan untuk meminjam dokumen terkait pemeriksaan pajak kepada Wajib Pajak terkait.
- Pemeriksaan dan pengujian.
- Pengeluaran atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan tanggapan kepada Wajib Pajak.
- Pembahasan pemeriksaan yang telah dilakukan.
- Pengembalian dokumen, melakukan pelaporan, dan penetapan hasil pemeriksaan.
Cari Jasa Pemeriksaan Pajak? Hubungi Whatsapp : 081350882882
Contoh Pemeriksaan Pajak
Misalnya ada Wajib Pajak A yang melaporkan SPT tahunan Pajak Penghasilan tahun 2009. Kemudian dari SPT tersebut dinyatakan ada kurang bayar sebesar 20 juta rupiah. WP baru tersadar ada kesalahan dan berniat untuk melakukan pembetulan SPT terkait. Jika dilakukan pembetulan maka akan ada sanksi administrasi bunga. Namun jika WP terkait tidak menyadari kesalahan SPT tersebut sampai masuk pada masa pemeriksaan pajak, maka sanksi administrasinya akan jauh lebih besar.
Baca Juga : Persiapan Pemeriksaan Pajak yang Wajib Diketahui
Dari contoh di atas dapat dilihat kalau pemeriksaan pajak dilakukan untuk menentukan sanksi yang harus dipenuhi Wajib Pajak yang telah salah melakukan pembayaran pajak atau tepatnya ada kekurangan pada nominal pajak yang harus dibayarkan.
Tips Memilih Jasa Pemeriksaan Pajak
Dalam pemeriksaan pajak tentu ada banyak sekali dokumen dan data yang harus dipersiapkan oleh pihak Wajib Pajak. Tidak mudah dalam menyiapkan hal tersebut karena harus teliti dan hati-hati. Agar tidak sampai terjadi kesalahan dalam menyiapkan dokumen, berkas-berkas, dan data terkait laporan pajak yang akan diperiksa sangat disarankan untuk menggunakan jasa pemeriksaan pajak.
Jasa pemeriksaan pajak ini nanti akan membantu Wajib Pajak terkait melakukan evaluasi serta mempersiapkan semua dokumen penting yang nanti akan diperiksa pihak pemeriksa pajak dari DJP. Namun untuk bekerja sama dengan jasa pemeriksaan pajak, harus memperhatikan beberapa hal penting sebelum memilihnya.
Cari Jasa Pemeriksaan Pajak? Hubungi Whatsapp : 081350882882
Pastikan untuk memilih jasa pemeriksa pajak yang sudah resmi atau legal. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya kepemilikan surat izin praktek dari DJP dan juga sertifikat sesuai dengan profesinya yang juga resmi dari instansi terkait.
Pilihlah jasa pemeriksa pajak yang memiliki kinerja bagus yang dibuktikan dengan banyaknya komentar, review, atau testimoni dari klien yang sudah pernah menggunakan jasa pemeriksa jasa terkait. Semakin banyak review yang positif semakin bagus kinerja penyedia jasa tersebut. Namun jangan terlena juga dengan komentar baik, carilah apakah ada testimoni negatif sebagai pertimbangan apakah jasa pemeriksa pajak tersebut aman dan terpercaya atau sebaliknya.
Kesimpulan
Dari ulasan di atas dapat dilihat kalau pemeriksaan pajak adalah kegiatan yang cukup panjang dan membutuhkan ketelitian yang tinggi. Untuk itu sangat disarankan bagi Wajib Pajak yang akan melakukan pemeriksaan pajak menggunakan jasa pemeriksa pajak seperti Proconsult.id. Salah satu penyedia jasa pemeriksaan pajak yang sudah profesional dan juga memiliki banyak layanan penting terkait masalah perpajakan.
Cari Jasa Pemeriksaan Pajak? Hubungi Whatsapp : 081350882882
Proconsult.id akan membantu Anda dalam menyiapkan segala keperluan pemeriksaan pajak serta memberikan saran yang baik agar pemeriksaan pajak yang Anda lakukan berjalan dengan mulus tanpa ada masalah yang berarti. Mari selesaikan urusan pajak Anda bersama Proconsult.id.