Apa Itu Penawaran Jasa Hukum? Ini Contohnya

Di dalam dunia bisnis, persengkataan menjadi suatu hal yang sangat lazim terjadi. Tak jarang, perselisihan tersebut hanya bisa diselesaikan melalui jalur hukum. Tentunya, masing-masing pihak yang terkait membutuhkan pendampingan hukum untuk memastikan agar proses hukum bisa berlangsung secara maksimal. Pendampingan tersebut bisa dilakukan oleh seorang pengacara yang jasanya termasuk ke dalam penawaran jasa hukum. Berikut adalah penjelasan apa itu penawaran jasa hukum beserta contoh-contohnya.

Apa Itu Penawaran Jasa Hukum?

Penawaran jasa hukum adalah sebuah sistem atau jasa yang memberikan pendampingan hukum baik kepada individual maupun klien perusahaan yang akan menempuh proses hukum. Dalam bahasa Inggris, penawaran ini berarti lawyer retainer atau yang juga dikenal dengan pengacara retainer. Namun, pengertian sebenarnya juga kurang familier di telinga masyarakat. Keberadaan penawaran ini sangat krusial dan dibutuhkan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang melibatkan perusahaan.

Pada dasarnya, penawaran jasa hukum ini diberikan kepada klien dalam waktu yang berjangka, yaitu berkisar dari 6 bulan hingga 1 tahun. Selama masa pendampingan ini berlangsung, klien mendapatkan manfaat yang sangat banyak dari jasa ini. Salah satunya, mereka tidak perlu mengeluarkan biaya yang terlalu besar untuk memperoleh pendampingan hukum. Hal ini tentunya sangat berbeda apabila dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan apabila klien memilih jalur pembayaran untuk setiap konsultasi hukum maupun penanganan hukum khusus. 

Pengguna jasa ini mayoritas berasal dari kalangan pengusaha atau pihak perusahaan. Walaupun, tak jarang ada juga beberapa individu yang dapat merasakan sejumlah keuntungan dari menggunakan jasa lawyer retainer ini. Jasa pengacara ini juga banyak digunakan oleh perusahaan maupun pihak individu yang membutuhkan nasihat hukum untuk menghadapi permasalahan atau hal-hal lain yang berkaitan dengan hukum.

Punya Masalah Hukum? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tugas

Tugas Penawaran Jasa Hukum

Sumber foto : Dl-advokat.com

Memberikan pendampingan hukum bagi perusahaan atau individu yang membutuhkan merupakan tugas jasa hukum secara umum. Akan tetapi, tugas dari penyedia layanan jasa hukum ternyata lebih luas. Yaitu, melingkupi:

Baca Juga : Jasa Hukum Adalah: Pengertian dan Macam-Macam Jenisnya

1. Memberikan Pendapat atau Nasehat Hukum

Salah satu tugas dari penyedia layanan jasa hukum adalah memberikan nasehat atau pendapat hukum kepada perusahaan atau individu terkait. Legal opinion atau pendapat hukum yang diberikan sudah pasti akan berkaitan langsung dengan kasus hukum yang saat itu sedang dihadapi. Seorang pengacara retainer sudah pasti memiliki keahlian di bidang khusus tersebut, sehingga mampu memberikan nasehat atau pendapat hukum yang benar-benar bisa membantu kliennya.

Sebagai contoh, seorang klien dari pihak perusahaan membutuhkan bantuan jasa hukum dari seorang pengacara retainer untuk menyusun kontrak bisnis yang sesuai dengan koridor hukum. Dengan demikian, ia bisa terhindar dari kasus hukum yang berkaitan dengan kontrak bisnis tersebut. Seorang retainer lawyer akan membantu kliennya untuk menyusun poin-poin yang tercantum di dalam kontrak bisnis tersebut beserta pasal-pasal hukum yang sekiranya dibutuhkan. Setelah susunan tersebut selesai, pihak pengacara akan mengajukannya kepada klien tersebut. Selain itu, pengacara retainer juga memastikan bahwa kontrak bisnis yang sedang dibuat disusun menggunakan bahasa yang jelas dan mudah dimengerti untuk menghindari kesalahpahaman. Pengacara retainer juga akan membantu menganalisa kontrak bisnis tersebut secara menyeluruh. Sehingga, pihak klien tidak akan tersandung dengan kasus hukum di kemudian hari.

2. Memberikan Pendampingan Hukum

Tugas lainnya yang diemban oleh seorang pengacara retainer adalah memberikan pendampingan hukum kepada pihak klien. Pendampingan hukum ini biasanya dilakukan untuk klien yang sedang menjalani proses hukum yang melibatkan pihak ketiga. Jenis-jenis bentuk pendampingan hukum yang diberikan pengacara retainer ini sudah pasti sangat beragam berdasarkan kebutuhan klien. Salah satu wujud pendampingan hukum adalah menjadi penasehat bagi klien yang sedang menjalani negosiasi atau berusaha menyelesaikan perselisihan dengan pihak perusahaan lain maupun individu. Termasuk di dalamnya kerap kali menyangkut mengenai hukum pidana atau perdata.

Bentuk pendampingan hukum lainnya juga bisa dalam hal jual beli. Dalam hal ini, pihak pengacara memberikan nasehat atau masukan kepada klien mengenai segala aspek hukum yang menyangkut aktivitas transaksi. Ini dilakukan untuk menghindarkan klien dari resiko pelanggaran hukum yang dapat menjerat mereka dan mengakibatkan kerugian materiil, waktu maupun biaya.

3. Memastikan Legalitas atau Perizinan di Dalam Perusahaan

Selain itu, pihak pengacara retainer juga mengemban tugas penting dalam memastikan perizinan atau legalitas perusahaan dalam menjalankan bisnisnya. Pendampingan hukum juga pastinya diberikan untuk memastikan perusahaan tersebut memiliki berkas-berkas yang sudah ditetapkan. Misalnya, layanan jasa hukum ini memastikan bahwa perusahaan Anda memiliki dokumen-dokumen pendirian yang penting, seperti akta perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Uasaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen-dokumen penting lainnya. Berkas atau dokumen inilah yang dibutuhkan untuk membuktikan legalitas dari perusahaan Anda.

Dengan adanya pendampingan yang diberikan oleh pengacara retainer, Anda selaku pemilik perusahaan tidak perlu lagi kebingungan dalam mengajukan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mengurusi legalitas perusahaan. Dengan menggunakan jasa pendampingan hukum, pihak perusahaan juga akan menjadi lebih lancar dalam mengurus izin usahanya. Dengan demikian, resiko-resiko hukum yang berkaitan dengan legalitas perusahaan bisa dihindari.

4. Litigasi

Retainer lawyer juga memiliki peranan sebagai penyedia litigasi atau bantuan hukum. Jasa litigasi ini biasanya digunakan oleh klien yang membutuhkan bantuan dalam hal hukum pidana atau perdata. Bantuan hukum ini berlaku untuk klien, yang dalam hal ini memiliki posisi sebagai termohon, tergugat, saksi, terlapor, tersangka, atau bahkan terdakwa di dalam sebuah proses peradilan.

Dalam hal ini, pihak pengacara retainer berperan sebagai pengacara yang memperjuangkan keadilan hukum klien sesuai dengan hal atau kasus yang menjeratnya. Tak hanya itu, pihak pengacara juga berperan penting dalam hal penyediaan dan mengurus dokumen-dokumen hukum yang dibutuhkan dalam proses pengadilan yang akan dihadapi oleh sang klien.

Punya Masalah Hukum? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Biaya

Biaya Penawaran Jasa Hukum

Sumber foto : Algotech.co.id

Berapa biaya jasa hukum yang harus dikeluarkan apabila Anda ingin menggunakan jasa pengacara retainer? Pada dasarnya, tidak ada patokan pasti dalam menentukan biaya yang harus dikeluarkan oleh klien. Tarif untuk pengacara, advokat, dan konsultan hukum ditentukan sepenuhnya berdasarkan dari kesepakatan antara pihak konsultan dengan klien. Tidak ada peraturan baku yang menentukan tarif dari jasa konsultan hukum.

Bahkan, Anda tidak akan menemukannya di dalam UU No. 18 Tahun 2003 yang mengatur mengenai Undang-Undang Advokat ataupun Kode Etik Advokat Indonesia. Dengan kata lain, biaya yang harus dikeluarkan saat menggunakan jasa penasehat hukum bervariasi antara satu dengan yang lain.

Baca Juga : Jasa Konsultan Hukum Berpengalaman | Tips Memilih

Biaya Penawaran Jasa Hukum

Untuk menentukan tarif jasa hukum, Anda bisa berpatok kepada 4 jenis faktor atau honorarium advokat, yaitu:

  • Tarif kontingensi: Honor atau tarif advokat berdasarkan porsi keuntungan dari kasus yang dimenangkan oleh klien. Apabila kasus tidak dimenangkan, maka klien tidak perlu membayar jasa pengacara.
  • Tarif Per-Jam (time charge/hourly rate): Tarif advokat yang berpatokan pada unit waktu yang sudah ditetapkan.
  • Retainer Fee: Tarif atau honor advokat yang berdasarkan waktu layanan hukum yang ditentukan
  • Tarif Pasti (Fixed Rate): Tarif advokat berdasarkan nilai borongan perkara yang dibayarkan baik secara bertahap atau dibayar secara sekaligus di muka.

Jenis Layanan

Apakah Anda tertarik untuk menggunakan layanan jasa hukum? Seperti yang sudah sempat disebutkan sebelumnya, jenis-jenis layanan yang ditawarkan oleh pengacara retainer umumnya sangat beragam. Berikut adalah beberapa contoh penawaran jasa hukum yang tersedia:

1. Administrasi Legal

Pengawasan dan pendampingan administrasi legal merupakan salah satu contoh penawaran jasa hukum advokat ke perusahaan. Jasa administrasi legal ini bertujuan untuk membantu perusahaan memastikan bahwa mereka memiliki dokumen-dokumen yang lengkap dalam hal legalitas perusahaannya. Pihak pengacara retainer tidak hanya memastikan bahwa perusahaan tidak hanya memiliki kelengkapan dokumen kerjasama dengan perusahaan lain semata. Tetapi, juga kelengkapan dokumen yang terkait dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut.

Pihak pengacara retainer juga memiliki tanggung jawab dalam memastikan agar kebutuhan perizinan dari perusahaan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan demikian, perusahaan Anda juga tentunya memiliki kekuatan hukum serta melakukan seluruh aktivitas produksi sesuai dengan jalur hukum dan peraturan undang-undang yang berlaku di Tanah Air.

2. Konsultasi Hukum

Layanan utama lainnya yang diberikan oleh seorang konsultan atau pengacara retainer adalah konsultasi hukum. Konsultasi hukum atau legal consultation bermakna sebuah layanan jasa hukum dimana seorang konsultan atau pengacara retainer bertugas untuk memberikan penjelasan, saran, informasi, maupun petunjuk dalam membantu klien untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

Konsultasi hukum ini bertujuan agar klien dapat menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi secara cepat dan lancar, serta tetap sesuai dengan peraturan dan undang-undang negara yang berlaku. Dengan menggunakan jasa konsultasi ini, klien juga bisa mendapatkan keuntungan lainnya, yaitu berupa rasa aman dan terhindar dari resiko kembali berurusan dengan hukum pidana maupun perdata.

3. Legal Drafting

Apabila perusahaan Anda membutuhkan bantuan pengacara retainer dalam menyusun kontrak maupun perjanjian bisnis, maka layanan legal drafting ini bisa digunakan. Dalam hal penyusunan perjanjian kontrak, baik antara perusahaan dengan perusahaan lainnya, maupun antara perusahaan dengan karyawan, Anda memang sangat membutuhkan penasihat yang dapat memberikan input dari segi hukum.

Di sinilah fungsi dari adanya layanan legal drafting. Dengan adanya legal drafting, perusahaan bisa menyusun kontrak perjanjian yang netral dan tidak memihak salah satu pihak. Selain itu, layanan ini juga bertujuan untuk menghindarkan resiko kesalahpahaman atau ketidaksetujuan dari pihak-pihak yang terlibat di dalam perjanjian tersebut. Dengan adanya bantuan dari pengacara retainer, potensi terjadinya konflik akibat isi dari kontrak atau perjanjian tersebut bisa dihindari.

Agar poin-poin yang disampaikan di dalam surat kontrak atau perjanjian tersebut tersampaikan dengan baik, pihak pengacara retainer harus mampu menyusun surat perjanjian tersebut menggunakan kalimat yang lugas dan mudah dimengerti. Apabila kontrak tersebut terjadi antara lintas negara, maka pihak pengacara wajib menyediakan dokumen dengan ejaan dan tata bahasa yang sesuai untuk bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Bahasa Arab, atau bahasa-bahasa asing lainnya yang dibutuhkan. Pengacara retainer juga wajib memiliki pengetahuan yang luas dan mampu menerapkan undang-undang maupun peraturan yang relevan dengan isi dari kontrak atau perjanjian tersebut.

Punya Masalah Hukum? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

4. Legal Audit

Layanan lainnya yang disediakan oleh penawaran jasa hukum umumnya juga meliputi legal audit. Layanan legal audit atau yang juga dikenal dengan sebutan legal due diligence ini biasanya digunakan oleh perusahaan yang ingin melakukan akuisisi, merger, atau konsolidasi. Di dalam layanan ini, pihak pengacara retainer akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh mengenai informasi hinga fakta-fakta yang detail mengenai kondisi perusahaan tersebut. Dengan adanya laporan tersebut, maka pihak perusahaan klien bisa mengetahui lebih detail dan dapat mengambil keputusan untuk melanjutkan konsolidasi atau membatalkannya.

5. Merancang dan Mempersiapkan Dokumen RUPS

Di dalam sebuah perusahaan, RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham merupakan suatu kegiatan yang tidak asing. Di dalam rapat penting tersebut, pihak-pihak pemegang saham akan diundang untuk menyaksikan pencabutan atau pemberhentian komisaris maupun dewan direksi. Hal ini dilakukan agar pihak-pihak pemegang saham dapat mengetahui siapa yang bertanggung jawab di balik berjalannya sebuah perusahaan. Karena RUPS merupakan suatu acara yang sangat krusial, tak mengherankan apabila perusahaan biasanya akan menyewa jasa dari pengacara retainer. Pengacara akan diminta untuk menyusun berita acara maupun laporan RUPS serta mengelaborasikannya dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian, pihak yang tercabut jabatannya tidak dapat menggugat pemimpin perusahaan. Karena, laporan RUPS tersebut sudah memiliki kedudukan hukum yang kuat. Saat menyusun RUPS, umumnya pihak pengacara juga akan bekerjasama dengan staf perusahaan di bidang hukum.

6. Penyelesaian Sengketa Bisnis

Apabila Anda atau perusahaan yang Anda pimpin terlibat di dalam persengketaan, Anda dapat menggunakan layanan penawaran jasa hukum perkara pidana. Di dalam sebuah sengketa bisnis, seorang pengacara retainer bertanggung jawab untuk membuat surat resmi advokat dalam bentuk panggilan atau teguran (somasi) kepada individu atau pihak yang bertanggung jawab kepada perusahaan klien. Pengacara juga bertanggung jawab untuk menggelar mediasi antara kedua pihak yang terlibat di dalam persengketaan tersebut. Mereka juga harus memberikan prioritas pemberian bantuan hukum dalam bentuk litigasi perdata maupun pidana.

Tips Memilih

Tips Memilih Penawaran Jasa Hukum

Sumber foto : Sugalilawyer.com

Keterlibatan jasa hukum pengacara atau advokat memang sangat krusial. Sehingga, Anda juga harus lebih teliti dalam memilih layanan atau penawaran jasa hukum advokasi. Simak tips memilih jasa hukum berikut ini:

Baca Juga : Jasa Konsultasi Hukum Terbaik | Tips Memilih

1. Pilih Layanan Jasa Hukum dengan Track Record yang Baik

Sebelum menggunakan layanan jasa hukum, pastikan bahwa mereka memiliki track record yang baik. Hal ini bisa jadi lebih mudah dengan adanya review dari para klien yang sudah bekerjasama dengan mereka sebelumnya. Namun, selalu ada kemungkinan bahwa ada ulasan negatif yang luput dari perhatian. Salah satu cara untuk memastikan rekam jejak dari jasa pengacara retainer ini adalah melalui rekomendasi yang diberikan rekan bisnis atau mungkin keluarga dan teman-teman Anda. Mencari tahu lebih dalam mengenai persona pengacara tersebut juga bisa menjadi cara lain untuk mengetahui track recordnya.

2. Carilah Pengacara dengan Latar Belakang Keahlian yang Sesuai dengan Masalah yang Anda Hadapi

Selain itu, Anda juga perlu memastikan bahwa advokat hukum tersebut memiliki keahlian yang sesuai dengan masalah hukum yang saat ini sedang Anda hadapi. Dalam hal ini, berpatokan dengan gelar Sarjana Hukum saja tidak cukup. Karena, cakupan hukum di Indonesia sangat luas dan tentunya tidak mungkin hal tersebut dikuasai oleh satu orang saja.

Pastikan untuk memilih advokat yang memiliki spesialisasi khusus di bidang Hukum tertentu dan sesuai dengan kebutuhan Anda. Anda bisa melakukan sedikit wawancara mengenai beberapa aspek di dalam bidang keahliannya. Apabila ia dapat menjawab secara lugas, jelas, dan tidak bertele-tele, maka besar kemungkinan ia memang benar-benar ahli di dalam bidangnya.

Punya Masalah Hukum? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

3. Carilah Penasehat Hukum yang Jujur dan Memiliki Integritas

Hal lainnya yang tak kalah penting adalah memastikan bahwa pengacara tersebut memiliki integritas dan jujur. Dalam hal ini, tentunya pengacara tersebut tidak dapat disuap atau diminta untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Salah satu cara untuk mengetes integritas dari seorang pengacara hukum adalah dengan menanyakan tentang kepastian kemenangan Anda dalam kasus peradilan tersebut. Apabila pengacara tersebut mengusulkan hal-hal yang bertentangan dengan hukum, maka Anda jangan menggunakan jasa yang ia berikan.

Ingin mendapatkan layanan penawaran jasa hukum yang berintegritas dan profesional? Percayakan semua urusan dan keperluan hukum Anda kepada Proconsult.id. Anda akan didampingi oleh konsultan hukum maupun tenaga pengacara yang berkualifikasi di bidangnya. Pendampingan yang diberikan juga akan membantu Anda dalam menyelesaikan berbagai macam masalah yang berkenaan dengan hukum secara cepat dan tepat.