Apa Itu Pengadilan Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Bertemu lagi dengan kami Jasa Konsultan Pajak Surabaya, kali ini kami akan membahas tentang Pengadilan Pajak. Pada kehidupan sehari-hari, ada kewajiban yang perlu dipenuhi seperti pajak. Pajak ini merupakan pungutan yang wajib dibayar serta dilaporkan wajib pajak, baik itu perorangan atau badan. Setiap perihal dan persoalan perpajakan, sudah diatur dan dijelaskan pada undang-undang secara jelas. Namun dalam prakteknya masih banyak terjadi masalah yang terkait pajak yaitu sengketa pajak. Oleh karena itu dibutuhkan pengadilan pajak sebagai solusi setiap masalah perpajakan tersebut.

Masalah pajak kerap kali terjadi karena banyak masyarakat kurang memahami peraturan pajak yang sedang berlaku, serta memang banyak yang sengaja tidak memenuhi kewajiban terkait perpajakan itu sendiri. Akibat dari itu semua, muncul sengketa pajak yang perlu diselesaikan secara baik-baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku melalui pengadilan pajak.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882

Karena memiliki peran yang besar untuk urusan sengketa pajak, maka pengadilan pajak merupakan salah satu pihak penting di bidang perpajakan. Sayangnya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang pengadilan ini. Berikut adalah informasi selengkapnya seputar pengadilan pajak yang bisa Anda pahami.

Apa Itu Pengadilan Pajak?

Apa Itu Pengadilan Pajak?

Sumber foto : Proconsult.id

Pengadilan pajak adalah sebuah lembaga peradilan yang dibuat untuk menjalankan kekuasaan kehakiman sehingga dapat membantu wajib pajak yang akan mengajukan banding maupun gugatan dengan tujuan menyelesaikan sengketa pajak. Pembentukan lembaga peradilan terkait perpajakan ini awalnya adalah Majelis Pertimbangan Pajak, tak lama berubah menjadi Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.

Perubahan tersebut mendorong pemerintah untuk membentuk dan meresmikan pengadilan pajak. Semua permasalahan yang menyangkut Pengadilan Pajak tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2002. Pengadilan pajak sendiri mempunyai kedudukan, derajat, serta independensi yang sama dengan pengadilan lain.

Ruang lingkupnya sendiri tata usaha Negara dengan struktur organisasi paling tinggi ada pada Mahkamah Agung. Meski memiliki tingkatan yang sama dengan jenis pengadilan yang lain, pengadilan pajak masuk dalam jenis pengadilan khusus, dikarenakan peradilan tata usaha Negara adalah pengadilan yang punya perbedaan serta spesialisasinya sendiri.

Pengertian pajak pengadilan tersebut mengartikan kalau pemerintah memiliki pengadilan khusus yang menangani masalah perpajakan atau lebih tepatnya sengketa pajak saja. Semua proses pada pengadilan pajak di Indonesia harus sesuai dengan Undang-Undang khusus Pengadilan Pajak begitu pula pada pengadilan pajak Surabaya.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882

Fungsi Pengadilan Pajak

Saat membahas soal fungsi dari lembaga peradilan khusus perpajakan, maka artinya yang diulas tentang tugas dan wewenang pengadilan pajak. Fungsi itu sendiri ada banyak dan sudah diatur serta disesuaikan dengan UU No.14 Tahun 2002, tepatnya di pasal 31, 32, dan pasal 33. Isi dari UU tersebut mencantumkan dan menjelaskan tugas serta wewenang dari badan peradilan pajak, antara lain:

  • Pengadilan khusus perpajakan mempunyai wewenang yang sifatnya administratif dimana artinya ruang lingkupnya ada dalam administrasi Negara.
  • Pihak pengadilan untuk masalah perpajakan adalah melakukan pemeriksaan dan memutuskan setiap hal yang ada kaitannya dengan sengketa pajak.
  • Bertanggung jawab dalam melakukan pemeriksaan serta memutuskan sengketa dari keputusan keberatan pada tingkat banding.
  • Terdapat wewenang untuk memeriksa serta member keputusan sengketa gugatan yang berhubungan dengan pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan lain yang sesuai dengan UU yang berlaku.
  • Berwenang dalam melakukan pengawasan kuasa hukum kepada pihak yang memberikan bantuan hukum kepada pihak yang dalam sengketa di pengadilan khusus perpajakan.
  • Pengadilan pajak juga mempunyai peran yang berlaku sebagai pengadilan tingkat pertama serta terakhir yang memiliki tugas untuk memeriksa dan memutuskan sengketa pajak. Dalam memeriksa sengketa pajak ada wewenang untuk melakukan pemanggilan serta meminta data juga keterangan yang ada hubungannya dengan sengketa pajak dari pihak ketiga.

Dari poin-poin tugas serta wewenang lembaga peradilan khusus sengketa pajak, dapat dilihat kalau fungsi pengadilan pajak sangat penting untuk bisa menyelesaikan segala macam masalah sengketa pajak yang dialami oleh masyarakat. Pajak sendiri adalah hal yang cukup krusial bagi perekonomian Negara.

Jenis Putusan Pengadilan Pajak

Jenis Putusan Pengadilan Pajak

Sumber foto : Dslalawfirm.com

Setelah sebelumnya mengulas tentang pengertian hingga fungsi dari badan peradilan untuk perpajakan, sekarang akan dibahas juga mengenai jenis putusan pengadilan pajak. Tentunya putusan dari lembaga peradilan khusus ini diambil atau dilakukan sesuai dengan hasil penilaian serta pembuktian yang sesuai dengan aturan Undang- Undang perpajakan yang terkait, kemudian didukung dengan keyakinan dari Hakim.

Materi untuk putusan dari pengadilan pajak sendiri diatur di dalam pasal 77 sampai pasal 84 UU No. 14 tahun 2002 yang membahas lengkap lembaga pengadilan khusus perpajakan atau sengketa pajak. Arti dari putusan di sini tentu mengarah pada putusan akhir yang memiliki kekuatan hukum tetap. Putusan sela juga bisa dikeluarkan oleh pihak pengadilan dengan permohonan penundaan penagihan pajak. Hal tersebut juga tercantum jelas di  dalam UU PP (pengadilan pajak) tepatnya pasal 43.

Untuk sengketa pajak yang disidangkan Hakim Majelis, maka harus dilakukan musyawarah oleh ketiga hakim agar bisa memutuskan sengketa terkait. Jika dalam pengambilan keputusan tadi tidak menemukan kesepakatan setelah melakukan musyawarah, maka harus melakukan pengambilan suara yang paling banyak. Dalam pengambilan keputusan, pendapat Hakim Anggota yang menyatakan tidak sepakat dengan putusan yang sudah ditentukan harus dimasukkan juga dalam putusan akhir pihak pengadilan. Untuk jenis putusan pengadilan pajak sendiri diantaranya adalah:

  • Putusan menolak.
  • Mengabulkan sebagian atau seluruhnya.
  • Menambah jumlah pajak yang harus dibayarkan.
  • Putusan tidak dapat diterima.
  • Membetulkan kesalahan tulis atau penghitungan.
  • Putusan membatalkan.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882

Semua jenis putusan di atas memiliki sifat tetap. Dimana tidak bisa diajukan lagi banding atau kasasi. Artinya putusan yang sudah diketok palu oleh Hakim atau pihak pengadilan tidak bisa diubah sama sekali.

Pada pasal 81 ayat 1 pada pasal khusus peradilan perpajakan, putusan pemeriksaan dari acara biasa atas banding yang diambil dalam jangka waktu 12 bulan sejak surat banding diterima pihak pengadilan, maka dapat diperpanjang maksimal tiga bulan sesuai dengan UU a quo.

Untuk putusan pemeriksaan dari acara biasa atas gugatan dengan jangka waktu 6 bulan setelah surat gugatan diterima juga sama, ada tambahan waktu maksimal 3 bulan.

Putusan dari pihak pengadilan harus diucapkan di dalam sidang secara terbuka dan diperuntukkan untuk masyarakat umum. Jika hal tersebut dilanggar maka putusan dianggap tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum. Putusan yang sudah ditetapkan sebelumnya harus diumumkan atau diucapkan sekali lagi pada sidang terbuka. Berikut ini adalah materi muatan yang harus ada dalam sebuah putusan pihak pengadilan khusus perpajakan:

  • Diawali dengan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa” di awal pengucapan putusan.
  • Terdapat nama, tempat tinggal atau kediaman, serta identitas lainnya dari pihak pemohon banding atau penggugat.
  • Nama jabatan serta alamat pihak tergugat atau terbanding.
  • Ada hari, tanggal, diterimanya surat banding atau gugatan.
  • Terdapat rangkuman atau ringkasan banding / gugatan, serta ada rangkuman dari Suran Uraian Banding, Surat Tanggapan, atau Surat Bantahan.
  • Adanya penilaian pada setiap bukti yang diajukan serta hal yang terjadi di dalam persidangan selama pemeriksaan sengketa.
  • Harus ada pokok sengketa.
  • Adanya alasan hukum yang menjadi dasar putusan.
  • Keterangan hari serta tanggal putusan, hingga nama hakim yang memberikan putusan, nama panitera, dan keterangan kehadiran dari setiap pihak yang terkait.

Jika materi yang sudah disebutkan tadi ada yang tidak terpenuhi, maka putusan yang sudah ditetapkan hakim tidak bisa dipakai karena dianggap tidak sah. Jika terjadi hal seperti itu, maka pihak pengadilan akan melakukan sidang sengketa kembali dengan acara cepat dimana tidak bisa lebih dari satu bulan. Namun, untuk putusan yang sudah melampaui jangka waktu 12 bulan tidak bisa diadakan persidangan lagi.

Penting juga untuk diingat, kalau putusan pihak pengadilan memerlukan tanda tangan dari hakim yang memberikan putusan serta tanda tangan dari panitera juga. Jika hakim yang memberikan putusan berhalangan maka bisa ditandatangani oleh ketua pengadilan, serta tidak lupa menyatakan alasan hakim tidak dapat mengikuti sidang.

Alat Bukti Pengadilan Pajak

Untuk bisa memberikan putusan, pihak pengadilan memerlukan alat bukti. Dalam hal ini alat bukti yang digunakan dalam sidang sengketa pajak adalah dokumen-dokumen, serta surat-surat yang terkait. Jadi tidak hanya mengumpulkan keterangan berdasarkan pernyataan seseorang saja, namun pernyataan dari orang bersangkutan harus disertai dan dikuatkan dengan dokumen atau surat yang terkait dengan sengketa pajak.

Pihak pengadilan harus memiliki kedua jenis alat bukti tersebut agar bisa melaksanakan proses persidangan dengan lancar. Jika ada pernyataan dari pihak terkait tanpa adanya dokumen atau surat yang menyertai, maka pernyataan tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti. Saat putusan tetap diambil meski alat bukti tidak memenuhi syarat, maka itu tidak sah. Putusan yang menggunakan alat bukti tidak mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku dianggap tidak sah, perlu dilakukan proses pemeriksaan ulang.

Alat bukti pengadilan pajak sangat berperan penting pada proses sidang dalam menyelesaikan sengketa pajak. Putusan pengadilan harus menggunakan bukti sesuai dengan ketentuan agar mendapatkan putusan akhir yang sesuai dan adil.

Baca Juga : Cara Mengajukan Gugatan Pengadilan Pajak dan Syarat-Syaratnya

UU Pengadilan Pajak

UU Pengadilan Pajak

Sumber foto : Proconsult.id

Undang-Undang yang mengatur segala sesuatu terkait dengan Pengadilan Pajak adalah UU No 14 Tahun 2002 yang khusus membahas lembaga peradilan perpajakan itu sendiri. Dasar hukum pengadilan pajak tersebut terdiri dari beberapa bagian yang mengatur jalannya pengadilan khusus perpajakan.

Setiap bagian terdiri dari beberapa pasal dan ayat. Ketentuan umum, kedudukan,susunan, sampai persiapan jalannya pengadilan, proses pemeriksaan bukti, hingga pembacaan putusan semua diatur secara rinci dan jelas pada UU pengadilan pajak.

Hal tersebut untuk menjaga proses pengadilan berjalan sesuai hukum dan adil. Pihak pengadilan, penggugat, dan yang tergugat memiliki aturannya masing-masing di dalam peraturan undang-undang tersebut. Jadi nanti proses penyelesaian sengketa adli, tidak asal, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga : Cara Pengajuan Banding Pengadilan Pajak dan Syarat-Syaratnya

Proses Pengadilan Pajak

Proses pengadilan tentu ada tahapannya. Bagi penggugat atau pengaju banding harus memperhatikan dengan baik tahap-tahap dalam mengajukan banding maupun gugatan terkait sengketa pajak.

  • Pertama, siapkan dulu surat gugatan atau pengajuan banding dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Surat tersebut ditujukan langsung kepada pihak pengadilan pajak.
  • Isi surat pengajuan banding atau gugatan perlu disertai dengan salinan keputusan yang diterbitkan pihak tergugat serta data dan juga bukti pendukung.
  • Jika dari pihak penggugat memutuskan untuk menggunakan kuasa hukum, maka perlu ada surat kuasa yang ditandatangani serta menggunakan materai.
  • Surat gugatan tersebut dapat diwariskan apabila dalam proses pengadilan dari pihak penggugat meninggal dunia atau perusahaan yang terkait sudah dibubarkan.
  • Menyampaikan surat gugatan, lengkap dengan uraian gugatan serta bantahan antara wajib pajak dan pihak yang digugat.
  • Pada proses persidangan, pihak yang mengajukan gugatan dapat memberikan penjelasan secara langsung terkait gugatannya beserta bukti kuat yang sudah disiapkan.
  • Pihak penggugat juga dapat mengajak saksi yang mengetahui sengketa pajak terkait.
  • Pembacaan keputusan dari pihak pengadilan harus didengarkan dan dihadiri langsung oleh pihak penggugat.

Proses pengadilan pajak tidak panjang, hanya saja jangka waktu yang sudah ditentukan sesuai dengan undang-undang pengadilan pajak. Proses pelaksanaannya memerlukan waktu maksimal 12 bulan setelah surat gugatan maupun banding diterima pihak pengadilan. Waktu itu digunakan untuk memeriksa semua bukti yang ada.

Contoh Kasus Pengadilan Pajak

Ada beragam kasus yang ditangani oleh pengadilan pajak. Misalnya kasus penghitungan PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan, kasus pajak masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT PPN yang ditemukan pada pemeriksaan, dan masih banyak lagi. Salah satu contoh kasus pengadilan pajak yang terjadi di Indonesia adalah kasus dari Asian Agri Group.

Pengadilan menggugat Grup Asian Agri karena dari hasil pemeriksaan terkait pajak pada 14 perusahaan ada penyimpangan pajak. Dari hal tersebut pimpinan dari Asian Agri Group diberikan putusan akhir oleh Hakim yaitu membayarkan denda wajib, tak hanya itu pihak Asian Agri juga perlu membayarkan hutang pajak yang cukup besar juga.

Kasus ini cukup ramai dibicarakan karena memang penyimpangan pajak yang dilakukan merugikan banyak pihak terutama Negara. Di sini pengadilan pajak mengambil keputusan akhir tersebut untuk membuat pihak Asian Agri jera dan sebagai ganti rugi dari apa yang sudah dilakukan terhadap perekonomian Negara.

Baca Juga : Apa Itu Tindak Pidana Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Cara pembayaran denda yang terbilang sangat besar, diputuskan oleh pihak pengadilan untuk dibayar secara mencicil. Hal tersebut karena mempertimbangkan ratusan pegawai dari 14 perusahaan Asian Agri Group yang mayoritas adalah petani plasma, cara pembayaran mencicil itu ditujukan supaya petani yang bekerja di bawah Asian Agri Grup tidak terdampak dan tetap mendapat penghasilan.

Jadi pada intinya ada pihak yang ingin mencuri uang perusahaan, namun karena aksinya gagal, orang terkait memilih membocorkan penyimpangan pajak perusahaan tersebut. Pelanggaran yang dilakukan pihak Asian Agri ternyata memang cukup berat dan akhirnya pengadilan pajak memberikan putusan pihak Asian Agri membayar pajak terhutang serta hukuman denda dua kali pajak terhutang.

Kasus tersebut adalah kasus penyimpangan atau pelanggaran pajak yang dilakukan secara sengaja dengan tujuan mendapatkan keuntungan atau memanfaatkan pajak untuk memperoleh keuntungan lebih besar. Itu termasuk pada kasus pidana perpajakan yang tentunya sangat merugikan Negara dan masyarakat. Jadi selain diwajibkan membayar pajak yang terhutang ada hukuman juga yang harus dipenuhi juga oleh terpidana.

Kesimpulan

Kasus yang terkait dengan perpajakan memang beragam. Tak hanya penyimpangan secara sengaja, banyak juga kasus pelanggaran pajak yang ternyata dilakukan secara tidak sengaja. Hal tersebut biasanya karena tidak paham akan aturan pajak yang sedang berlaku di Indonesia. Untuk itu ada Proconsult.id yang siap membantu wajib pajak dengan masalah pidana perpajakan apapun.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882

Proconsult.id siap menjadi mitra bagi wajib pajak yang ingin menyelesaikan sengketa pajak dengan lancar, terutama bagi yang sama sekali tidak mengenal hukum perpajakan. Proconsult siap memberikan pendampingan serta mendengarkan semua keluhan dan menjawab semua pertanyaan wajib pajak akan masalah perpajakan yang sedang dihadapi.