Informasi perbedaan banding dan gugatan pajak serta masalah pajak lainnya bisa menghubungi jasa konsultan pajak online Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882 . Umumnya dalam bidang perpajakan ada banyak sekali informasi penting, yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak. berbagai informasi dan pengetahuan tersebut menjadi salah satu kebutuhan penting, yang tidak boleh terlewatkan.
Salah satu contohnya adalah mengenai hak wajib pajak dalam sistem perpajakan. disini nantinya wajib pajak akan memiliki hak dalam melakukan pengajuan keberatan terkait adanya keputusan, yang sudah dibuat oleh otoritas perpajakan.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Beberapa aktivitas ini seperti banding pajak maupun gugatan perpajakan. Melalui informasi tersebut nantinya Anda harus memiliki pemahaman yang baik agar nantinya bisa melaksanakan aktivitasnya dengan baik. Simak penjelasan lengkap perbedaan banding dan gugatan pajak di bawah ini:
Apa Itu Banding Pajak?

Dalam bidang perpajakan nantinya Anda akan sering mengenal berbagai istilah penting untuk diperhatikan. setiap istilah tersebut pastinya akan memiliki fungsi dan perannya masing-masing. Oleh sebab itu penting sekali bagi semua orang, untuk memperhatikan setiap istilah pajak tersebut secara baik.
Salah satu istilah yang pastinya sangat sering Anda temukan di bidang perpajakan adalah terkait banding pajak. hal tersebut menjadi salah satu istilah penting, yang perlu diperhatikan oleh semua wajib pajak.
Nantinya aktivitas yang harus dilakukan oleh wajib pajak tidak hanya teerkait kegiatan kepatuhan pajak saja. Namun bisa jadi wajib pajak tersandung masalah, yang membuatnya berurusan dengan lembaga peradilan perpajakan.
Baca Juga : Proses Peradilan Pajak yang Wajib Diketahui
Tentu saja aktivitas di peradilan pajak cukup berbeda dari pelaksanaan pajak lainnya secara umum. Maka dari itu wajib pajak membutuhkan pemahaman secara mendalam mengenai semua informasi dalam pelaksanaan kegiatan pajak tersebut.
Nantinya dalam proses peradilan perpajakan wajib pajak maupun penanggung mampu mengajukan banding. Hah ini menjadi salah satu informasi penting, yang tidak boleh terlewatkan. Tentunya sebelum melaksanakan kegiatannya secara baik Anda juga perlu memperhatikan informasinya secara lengkap.
Pengertian banding pajak adalah sebuaha upaya hukum, yang nantinya bisa dilakukan oleh wajib pajak maupun penanggung perpajakan ketika sebuah keputusan diperoleh bisa diajukan banding. Definisi mengenai banding tersebut juga merujuk pada ketentuan perpajakan yaitu pada UU RI Tahun 2002 No. 14 mengenai Pengadilan Pajak di pasal 1 ayat 6.
Dari sini juga bisa diketahui bahwa tata pelaksanaan banding pajak tentu saja harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga sebagai wajib pajak nantinya Anda harus melaksanakan banding sesuai dengan UU Perpajakan yang ada di Indonesia.
Dari sini Anda dapat memperhatikan definisi dari Banding Pajak adalah upaya hukum dari wajib pajak maupun penangung pajak, yang digunakan dalam menentang adanya keputusan dari Direktorat Jenderal Pajak. banding tersebut dapat diajukan ketika dalam hal ini wajib pajak merasa keputusan keberatan yang hadir tidak adil maupun tidak sesuai pada UU Perpajakan.
Selain itu dalam UU Tahun 2002 No. 14 pasal 31 ayat 2 juga menjelaskan mengenai salah satu aspek, yang tidak kalah penting dalam peradilan pajak. dalam hal ini dapat Anda ketahui bahwa Pengadilan Pajak terkait pengajuan banding hanya berkuasa, untuk melaksanakan pemeriksaan dan memutus sengketa terkait keputusan keberatan. Nantinya akan ada pengecualian untuk ketentuan lain pada pemberlakuan UU.
Dengan kata lain bisa disimpulkan bahwa pengajuan banding ini nantinya bisa dilakukan oleh semua wakib pajak maupun penanggung pajak. utamanya terhadap sengketa, yang erat kaitannya pada surat kebutuhan keberatan.
Langkah diatas juga bisa dilakukan saat wajib pajak merasa tidak puas maupun tidak setuju terhadap isi surat keputusan, yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. yang mana surat keputusan keberatan ini merupakan hasil dari keberatan, yang sebelumnya telah diajukan.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Apa Itu Gugatan Pajak?

Selain banding tentunya masih ada beberapa aktivita dalam lembaga Pengadilan Pajak untuk Anda perhatikan secara menyeluruh. Berbagai contoh kegiatan tersebut adalah mengenai gugatan perpajakan.
Sama seperti banding nantinya gugatan juga merupakan aktivitas penting, yang dapat dilakukan oleh wajib pajak di Pengadilan Pajak. tentunya sebelum Anda memutuskan untuk melakukan gugatan ada beberapa langkah penting untuk diperhatikan. salah satunya terkait pelaksanaan gugatan perpajakan, yang harus dilakukan secara tetap sesuai UU Perpajakan.
Lantas apakah yang disebut gugatan pajak?
Istilah gugatan sendiri dalam kamus perpajakan pastinya cukup sering ditemukan. Dimana untuk pengertian gugatan Pajak ini merupakan sebuah upaya hukum, yang nantinya bisa dilaksanakan oleh semua wajib pajak maupun penanggung perpajakan.
Pelaksanaan aktivitas gugatan sendiri nantinya bisa dilakukan saat Anda merasa kurang setuju atau puasa terhadap surat keputusan tersebut. Sementara itu Gugatan Pajak adalah upaya hukum, yang bisa dilakukan penangung maupun wajib pajak dari pelaksanaan penagihan maupun keputusan, yang bisa diajukan gugatan berdasarkan UU yang ada.
Dalam hal ini proses pengajuan gugatan yang bisa disengketakan merupakan salah satu prosedur penting di bidang perpajakan. Dimana hal ini nantinya akan berkaitan pada prosedur pelaksanaan maupun penerbitan surat-surat keputusan. Dimana untuk ketentuannya akan meliputi berbaagai keputusan penting sebagai berikut:
- Pelaksanaan surat paksa, pelaksanaan penyitaan maupun pengumuman terhadap lelang.
- Keputusan pencegahan dalam upaya penagihan pajak.
- Keputusan yang berkaitan pada pelaksanaan kepitusan pajak selain dalam penetatpan UU KUP Pasal 25 ayat 1 dan pasal 26.
- Surat keputusan pajak maupun keputusan keberatan, yang proses penerbitannya tidak sesuai pada prosedur maupun tata cara dalam ketentuan UU Perpajakan.
Nantinya dalam proses pengajuan gugatan tersebut surat balasan yang nantinya diterima terhadap pengajuan gugatan wajub pajak biasa disebut sebagai surat tanggapan. Sedangkan dalam proses penerbitan surat tanggapan biasanya bisa memakai waktu berhari-hari.
Baca Juga : Bagaimana Sistem Peradilan Pajak di Indonesia? Cek Disini
Sementara itu pelaksanaan banding maupun gugatan tentunya juga memiliki prosedur resmi, yang pastinya harus diperhatikan. dalam hal ini syarat permohonan gugatan yang wajib Anda lakukan adalah:
- Permohonan gugatan nantinya bisa diajukan secara tertulis menggunaan bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.
- Proses pengajuan gugatan juga akan diberika waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.
- Nantinya pengajuan gugatan juga akan diberikan dalam kurun waktu 30 puluh hari terhadap keputusan lain. Namun hal tersebut tidak termasuk untuk gugatan atas tanggal diterima kepitusan yang digugat diterima.
- Terhadap 1 pelaksanana penagihan maupun 1 keputusan hanya bisa diajukan dalam 1 surat gugatan.
Nantinya gugatan yang dilaksanakan oleh wajib pajak maupun penangung pajak tentunya bisa disampaikan kepada pengadilan. Yang mana pengadilan pajak tersebut merupakan badan peradilan, yang nantinya akan melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak maupun penangung perpajakan, yang tujuannya mencari keadilan atas terjadinya sengketa pajak.
Selanjutnya dalam UU Tahun 2002 No. 14 mengenai Pengadilan Pajak terdapat kebijakan terkait siapa, yang bisa melakukan pengajuan gugatan. Berikut ini adalah beberapa pihak, yang nantinya dapat melaksanakan kegiatan perpajakan, yaitu:
- Wajib pajak, seorang pengurus, ahli waris maupun kuasa hukumnya.
- Apabila nantinya dalam proses gugatan nyatanya pihak pemohon gugatan meninggal dunia, maka akan tetap dilanjutkan oleh seorang ahli waris atau kuasa hukum. Hal ini nantinya juga dapat diajukan oleh pengampu, yang memiliki status sebagai pemohon gugatan pailit.
- Sementara itu nantinya ketika dalam proses pengajuan gugatan diperoleh bahwa gugatan ada indikasi peleburan, penggabungan, pemekaran, pemecahan maupun likuidasi, maka terhadap permohonan yang dimaksud tersebut akan dilanjutkan oleh pihak penerima tanggung jawab. Salah satu alasannya karena dari penggbungan maupun aktivitas tersebut variable perhitungan dan pelaksanaannya akan berbeda.
Perbedaan Banding dan Gugatan Pajak
Pastinya pajak sejatinya adalah sebuah hal penting dan krusial untuk dilakukan. Sementara itu pajak dilain sisi juga menjadi sala satu metode, yang tentunya cukup rumit. Hal tersebut karena dalam pajak tersebut nantinya akan ada banyak sekali aturan dan ketentuan dalam UU yang harus dilaksanakan dengan baik.
Sementara itu adanya kesalahpahaman antara petugas pajak dan wajib pajak nantinya akan menyebabkan konflik, yang tidak bisa terhindari. Berbagai kendala tersebut nantinya kerap membuat Anda terkena permasalahan maupun sengketa pajak.
Nantinya dalam upaya penyelesaian sengketa perpajakan tersebut Anda perlu menempuhnya lewat beberapa upaya. Beberapa contohnya seperti banding atau gugatan melalui Pengadilan Pajak. Sehingga dalam pelaksanaan aktivitas peradilan pajak tersebut pastinya Anda harus mengetahui informasi mengenai dua hal tersebut secara baik.
Setelah mengetahui penjelasan mengenai dua istilah tersebut, pastikan untuk menyimak informasi terkait perbedaan banding dan gugatan pajak. Dengan begitu nantinya Anda dapat mengetahui istilah tersebut dengan baik.
1. Perbedaan Banding dan Gugatan Pajak Terletak pada Objek Sengketa
Perbedaan banding dan gugatan pajak pertama yang bisa wajib pajak ketahui dari banding dan gugatan terdapat dalam objek sengketanya. Hal ini menjadi salah satu informasi penting untuk membantu Anda mengetahui dua istilah tersebut dengan baik.
Dari segi banding pajak maka nantinya Anda akan mengajukan terhadap keputusan keberatan. Yang mana keputusan keberatan tersebut sebelumnya dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Anda merasa kurang puas atau tidak terima terhadap isi keputusan keberatan tersebut.
Sementara itu berbeda halnya dengan objek dalam pelaksanaan gugatan perpajakan. nantinya pelaksanaan gugatan pajak akaan dilakukan terhadap tindakan maupun keputusan otoritas perpajakan. salah satu contohnya adalah pelaksanaan penagihan muapun surat keputusan, yang tidak sesuai ketentuan.
Pelaksanaan gugatan sendiri juga bisa dilakukan ketika Anda merasa tidak puas terhadap hasil yang ada dalam kegiatan tersebut. Dengan begitu gugatan akan menjadi salah satu langkah terbaik bagi masyarakat, untuk melaksanakan dan menegakkan keadilan terhadap aktivitas pajaknya secara baik.
2. Batas Waktu Pengajuan
Perbedaan banding dan gugatan pajak berikutnya bisa Anda ketahui dari jangka waktu atau batas waktu pengajuannnya. Nantinya informasi terkait batas waktu tersebut juga perlu diperhatikan agar Anda dapat melakukan pengajuan secara tepat waktu.
Untuk banding Anda dapat melakukannya dalam batas waktu maksimal 3 bulan sejak diterimanya keputusan keberatan. Sementara untuk gugatan pajak wajib Anda ajukan dalam kurun waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya kepitusan maupun tindakan.
3. Proses Awal
Sementara itu perbedaan banding dan gugatan pajak terakhir tentunya akan dapat Anda ketahui dari proses awalnya. Pastinya langkah awal pelaksanaan banding dan gugatan keduanya memiliki perbedaan. Sehingga penting bagi wajib pajak memperhatikannya secara baik.
Nantinya proses pengajuan banding akan dilakukan oleh wajib pajak, yang melaksanakan kebertaan lebih dahulu. Sehingga pelaksanaan banding hanya bisa dilakukan setelah melakukan keberatan.
Selain itu untuk gugatan ini dapat dilakukan terhadaptindakan maupun keputusanyang dilakukan oleh otoritas perpajakan. dimana nantinya untuk proses awal gugatan tidak harus diawali dengan keberatan lebih dahulu.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Konsultan Pajak untuk Peradilan Pajak

Melaksanakan kegiatan perpajakan memang harus dibareng terhadap kemampuan dan pengetahuan perpajakan yang mendalam. Mengingat nantinya bidang perpajakan akan berkaitan pada berbagai aktivitas, yang tentu saja harus Anda perhatikan secara baik.
Setiap pelaksanaaan kegiatan tentunya harus dilaksanakan secara tepat dan sesuai UU Perpajakan. tujuannya agar Anda dapat melaksanakan kegiatan perpajakan secara baik dan tidak terkena permasalahan perpajakan.
Nantiya setiap masalah yang ada dalam bidang perpajakan harus diselesaikan melalui lembaga peradilan pajak. seperti penjelasan sebelumnya Anda nantinya bisa saja melakukan aktivitas gugatan maupun banding di lembaga peradilan pajak.
Tentu saja proses di peradilan pajak akan menjadi fasilitas, yang membantu Anda dalam menyelesaikan semua kegiatan pajak secara baik. Dimana nantinya lembaga perpajakan juga akan menjadi wadah, untuk membantu pelaksanaan aktivitas pajak dan penegakkan hak wajib pajak.
Baca Juga : Apa Itu Hukum Acara Peradilan Pajak? Cek Disini
Namun tentu saja agar Anda dapat mempertahankan hak tersebut wajib dilakukan secara baik. Dimana nantinya Anda harus melaksanakan kegiatan pajak ini dengan memperhitungkan banyak faktor. Baik informasi, pengetahuan maupun mengenai hukum perpajakan.
Maka dari itu melaksanakan proses peradilan seorang diri tidak akan cukup menjawab semua kebutuhan tersebut. Sehingga akan lebih ideal bagi Anda untuk melaksanakan aktivitas perpajakan di Peradilan Pajak menggunakan tenaga konsultan pajak.
Disini tenaga konsultan pajak akan menjadi pilihan terbaik, yang bisa dipilih oleh wajib pajak. keberadaan konsultan pajak tersebut akan menjadi salah satu metode praktis. Yang bisa Anda gunakan. Namun sebelum itu ketahui beberapa tips dalam memilih konsultan pajak di bawah ini:
1. Izin Praktik
Tips pertama adalah memilih tenaga konsultan pajak menggunakan landasan izin praktiknya. Disini izin praktik konsultan pajak menjadi kebutuhan penting, untuk membantu Anda dalam menemukan konsultan pajak berkualitas, terbaik dan pastinya legal.
2. Sertifikat
Kedua pastikan Anda memperhatikan aspek sertifikat dari seorang tenaga konsultan pajak tersebut. Metode ini tentunya sangat penting bagi Anda, untuk menemukan jasa perpjakan ideal dengan kualifikasi sesuai kebutuhan.
3. Biaya
Hal tidak kalah penting lain untuk diperhatikan adalah memperhatikan biayanya. Meski cukup sepele namun tips kali ini akan membantu Anda, untuk menemukan tenaga konsultan pajak berkualitas dan terpercaya dengan tarif sesuai kemampuan finansial masing-masing.
Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya
Kesimpulan
Itulah penjelasan mengenai perbedaan banding dan gugatan pajak. Melalui informasi diatas Anda sudah mengetahui mengenai pengertian gugatan dan banding di dalam bidang perpajakan. Tentu saja informasi tersebut akan menambah pengetahuan Anda di bidang perpajakan. Dengan begitu nantinya Anda bisa melaksanakan semua aktivitas perpajakan tersebut dengan baik.
Disini Anda dapat menyimpulkan bahwa banding maupun gugatan merupakan dua mekanisme, yang cukup berbeda. Terutama dalam proses penyelesaian sengketa perpajakan. sehingga bagi Anda yang ingin melaksanakannnya juga perlu memperhatikan informasinya secara lengkap.
Dalam hal ini banding pajak bisa dilakukan untuk menentang pengeluaran surat keberatan yang dilakukan oleh otoritas perpajakan. lain halnya dalam gugatan pajak yang dipakai sebagai alat penentangan tindakan maupun keputusan dari otoritas perpajakan.
Pastinya ketika Anda sudah bisa memahamiperbedaan banding dan gugatan pajak tersebut, maka wajib pajak dapat melaksanakan kegiatannya dengan baik. Namun bagi Anda yang tidak mau repot dalam mengurus semua aktivitasnya dapat memilih untuk memanfaatkan tenaga konsultan perpajakan.
Anda dapat memilih tenaga konsultan pajak perpajakaan untuk peradilan pajak di Proconsult.id. disini tersedia banyak sekali layanan perpajakan berkualitas yang nantinya bisa digunakaan oleh wajib pajak. semua kebutuhan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam mengurus semua urusan perpajakan secara baik. Oleh sebab itu gunakan konsultan pajak profesional dari Proconsult.id saat ini juga!

