Perbedaan Konsultan Pajak dengan Kuasa Hukum Pajak

Informasi perbedaan konsultan pajak dengan kuasa hukum pajak serta masalah pajak lainnya bisa menghubungi jasa konsultan pajak online Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882Membahas mengenai bidang-bidang perpajakan memang tidak pernah ada habisnya. Sebab disini nantinya Anda akan mengenal berbagai pemahaman dan pengetahuan penting di dalamnya. Dimana untuk semua informasi tersebut pastinya wajib diperhatikan.

Proconsult

Mengetahui informasi mengenai aktivitas-aktivitas perpajakan nantinya akan memberikan lebih banyak kemudahan bagi Anda. Khususnya dalam melaksanakan semua kegiatan perpajakan yang ada secara lancar serta sesuai aturan.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Dalam melaksanakan aktivitas tersebut nantinya Anda akan membutuhkan bantuan dari seorang tenaga konsultan pajak maupun kuasa hukum pajak. Dimana untuk dua jenis profesi tersebut cukup berbeda namun memiliki ranah pekerjaan yang sama. Oleh sebab itu silahkan Anda menyimak informasi lengkap perbedaan konsultan pajak dengan kuasa hukum pajak dalam penjelasan di bawah ini:

Apa Itu Konsultan Pajak?

Apa Itu Konsultan Pajak

Sumber foto : Taxnow.co.id

Sebagai wajib pajak pastinya Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah konsultan pajak. yang mana profesi tersebut merupakan seorang tenaga ahli perpajakan, yang nantinya bisa membantu Anda dalam mengatasi semuaa masalah perpajakan.

Pastinya kehadiran dari seorang konsultan pajak ditengah semakin kompleksnya kebijakan perpajakan tersebut menjadi pilihan terbaik. dimaan kehadiran jasa tersebut nantinya akan memberikan keringanan bagi masyarakat, untuk melaksanakan berbagai kegiatannya secara baik.

Baca Juga : Biaya Konsultan Pajak Bulanan Terbaru

Tentu saja peran dan tanggungjawab dari seorang konsultan pajak ini sangatlah penting. Maka dari itu tidak heran jika selama ini sudah banyak sekali wajib pajak, yang memanfaatkan layanan perpajakan dari Konsultan Pajak.

Lantas apakah yang disebut konsultan pajak?

Pengertian Konsultan Pajak merupakan seorang tenaga profesiona dan tepat, untuk membantu masyarakat dalam mengatasi masalah perpajakannya. Dari sini Anda juga dapat menyimpulkan bahwa Konsultan Pajak adalah tenaga ahli dalam bidang perpajakan dengan kompetensi terjamin dan pastinya bisa menjadi solusi terbaik bagi wajib pajak nantinya.

Tentu saja seorang konsultan pajak akan mempunyai kredibilitas, untuk melaksanakan berbatai kegiatan pajak darai wajib pajak. tidak hanya konsultasi saja namun nantinya konsultan pajak juga akan menyediakan berbagai informasi dan layanan pajak lain, untuk membantu mengatasi semua kewajiban pajak dari masyarakat.

Sementara itu seorang konsultan pajak yang nantinya Anda gunakan juga telah melalui berbagai proses cukup panjang. Baik dari aspek legalitas maupun kredibilitas keterampilannya nanti akan terjamin secara baik. Dengan begitu nantinya Anda sebagai wajib pajak mampu memanfaatkan konsultan pajak dalam membantu semua kebutuhan pajak tersebut.

Proconsult

Syarat dan prosedur menjadi seorang konsultan pajak:

  1. Merupakan warga negara Indonesia.
  2. Berdomisili dan bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Tidak memiliki hubungan kerja dan jabatan dalam Negara, Pemerintahan, BUMN maupun BUMD.
  4. Memiliki kelakuan baik yang bisa dibuktikan melalui surat resmi dari lembaga terkait.
  5. Sudah mempunyai NPWP.
  6. Merupakan anggota dari sebuah Asosiasi Konsultan Pajak resmi, yang juga terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
  7. Sudah mempunyai izin praktik resmi.
  8. Memiliki sertifikat seorang konsultan pajak.

Sedangkan bagi calon konsultan pajak yang sebelumnya pernah mengabdikan diri sebagai seorang pegawai di bawah Direktorat Jenderal Pajak memiliki beberapa ketentuan lain. Bagi mantan PNS yang mengundurkan diri sebelum batas usia pensiun dicapai, pensiunan DJP, maka pihaknya memiliki beberapa syarat tambahan.

Ketentuan syarat tambahan terkait seseroang, yang pernah berhubungan kerja dengan lembaga Perpajakan ini tertuang dalam Permenkeu tahun 2014 No. 111 Pasal 2 ayat 2 dan 3. Berikut adalah beberapa syarat tambahan tersebut untuk Anda perhatikan:

  1. Seorang konsultan pajak telah memenuhi semua persyatan diatas dan ditunjuk oleh DJP dengan melalui penyampaian permohonan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dimana untuk permohonan tersebut nantinya juga wajib dilampirkan dengan beberapa dokumen pendukung lainnya.
  2. Permohonan tersebut diajukan maksimal 2 tahun sejak dikeluarkannya sertfikat konsultan pajak.
  3. Terhadap permohonan izin praktik ini nantinya Direktorat Jenderal Pajak dalam kurun waktu maksimal 30 hari kerja terhitung dari diterimanya pemrohonan secaralengkap. Disini DJP memiliki tugas, untuk menyetujui maupun menolak.
  4. Dalam hal permohonan yang disetujui, maka pihak Direktorat Jenderal Pajak wajib menerbitkan keputusan terkait Izin Praktik.
  5. Konsultan pajak yang sudah memiliki izin praktik akan memperoleh kartu izin praktik.
  6. Nantinya izin praktik tersbeut bisa dimanfaatkan oleh orang, yang namanya memang tercantum dalam kartu tersebut. Kartu ini nantinya tidak bisa diwariskan, dipindahtangankan maupun dilakukan dalam berbagai kegiatan lainnya.
  7. Jangka waktu untuk masa berlaku kartu izin praktik ini adalah 2 tahun, yang terhitung sejak tanggal penerbitan izin praktiknya.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Apa Itu Kuasa Hukum Pajak?

Apa Itu Kuasa Hukum Pajak

Sumber foto : Siplawfirm.id

Selain konsultan pajak nantinya juga ada profesi lain, yang terdapat dalam ranah perpajakan. profesi tersebut pastinya juga perlu Anda perhatikan secara baik. Mengingat kegiatan dalam perpajakan tersebut nantinya akan sangat kompleks dan memiliki banyak ranah penting untuk diperhatikan.

Oleh sebab itu nantinya Anda membutuhkan bantuan profesional, yang berasal dari seorang kuasa hukum pajak. Pengertian Kuasa Hukum Pajak merupakan perorangan, yang nantinya bisa melakukan pendampingan maupun perwakilan kepada pihak bersengketa dalam melakukan acara di Pengadilan Pajak.

Nantinyaa setiap perorangan yang menjadi kuasa hukum pajak di Pengadilan Pajak juga perlu mempunyai izin sebaagai kuasa hukum. Hal ini nantinya wajib diberikan oleh Ketua Pengadilan Pajak.

Sedangkan untuk mendapatkan izin tersebut pihaknya juga harus memenuhi syarat sebagai soerang kuasa hukum di ranah Pengadilan Pajak. sehingga tanpa adanya pelengkapan terhadap berbagai persyaratan tersebuut, maka nantinya pihak tersebut tidak bisa mengajukan surat kuasa hukum.

Sehingga dari sini bisa disimpulkan bahwa Kuasa Hukum Pajak adalah seseorang tenaga profesional, yang nantinya dapat melakukan gelar acara di Pengadilan Pajak. Sehingga dengan begitu pihaknya nanti dapat membantu dalam mengatasi semua permasalahan maupun sengketa wajib pajak.

Baca Juga : Konsultan Pajak Bisnis Online 081350882882

sementara itu sebagai seoranag kuasa hukum pajak pihaknya juga memiliki beberapa syarat, yang perlu diperhatikan. di bawah ini adalah prosedur bagi seseorang, yang ingin menjadi seorang kuasa hukum pajak, yaitu:

1. Warga negara Indonesia.

2. Memiliki pengetahuan luas maupun keahlian terkait aturan UU Perpajakan, yang bisa dibuktikan melalui beberapa aspek di bawah ini:

  • Ijazah sarjana maupun diploma IV dalam bidang akuntansi, perpajakan, administrasi fiscal maupun kepabeanan cukai dari pergurunan tinggi terakreditas
  • Ijazah sarjaana maupun Diploma IV yang diperoleh dari perguruan tinggi, yang selain dalam bidang sebelumnya. Maka pihaknya perlu melengkapi beberapa bukti tambahan, yang nantinya diperlukan, yaitu:

3. Ijazah diploma III perpajakan maupun kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang mempunyai akreditas baik.

4. Brevet perpajakan yang didapatkan dari instansi maupun lembaga penyelenggaraan brevet perpajakan.

5. Surat maupun dokumen yang telah menunjukkan pengalamannya pernah bekerja pada instansi pemerintahan, yang ada di bidang teknik perpajakan maupun kepabeanan dan cukai.

Selain itu nantinya jugaa ada beberapa persyaratan khusus lain, yang harus diperhatikan dalam menjadi seorang  kuasa hukum pajak, yaitu:

  1. Memiliki NPWP.
  2. Mempunyai bukti tanda terima mengenai penyampaian Surat Pemberitahuan SPT Tahunan PPh perorangan dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.
  3. Mempunyai surat keterangan mengenai catatan kepolisian.
  4. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil maupun pejabat negara.
  5. Sudah menandatangani pakta integritas.
  6. Telah melewatti jangka waktu selama 2 tahun setelah berhenti maupun diberhentikan secara hormat dari lembaga perpajakan, hakim pengadilan pajak maupun orang yang pernah mengabdi sebagai pihak berkedudukan tinggi di Pengadilan Pajak.
  7. Mempunyai izin kuasa hukum.

Nantinya untuk memperoleh izin berpraktik kuasa hukum pajak tersebut pihaknya hatus memiliki izin kuasa hukum. Untuk izn kuasa hukum tersebut nantinya akan diberikan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak sesuai prosedur resmi. Dimana nantinya pihak kuasa hukum pajak perlu melakukan pengajuan lebih dahulu.

Perbedaan Konsultan Pajak dengan Kuasa Hukum Pajak

Proconsult

Melalui penjelasan diatas Anda sudah dapat mengetahui bahwa dua profesi ini memiliki sangatlah berbeda. Meskipun memiliki pekerjaan di ranah perpajakan namun pihaknya akan mempunyai tanggung jawab yang berbeda.

Selain mengetahui mengenai informasi definisi dari dua profesi tersebut tentunya ada beberapa hal penting lain, yang wajib diperhatikan secara baik. Anda disini juga perlu mengetahui beberapa hal terkait perbedaan antara konsultan pajak dengan kuasa hukum perpajakan.

Pastinya dengan mengetahui informasi kali ini nantinya Anda mampu mengatasi semua kebutuhan pemakaian jasa profesional dengan tepat. bahkan disini nantinya Anda juga bisa dengan mudah memilih tenaga profesional secara tepat, untuk mengatasi semua kebutuhan akan layanan perpajakan tersebut.

Lantas apa sajakah perbedaan konsultan pajak dengan kuasa hukum pajak tersebut? Simak informasi lengkap perbedaan konsultan pajak dengan kuasa hukum pajak dalam penjelasan di bawah ini:

1. Background Pendidikan

Perbedaan konsultan pajak dengan kuasa hukum pajak pertama ada di latar belakang pendidikannya. Tentu saja dua profesi tersebut nantinya akan memiliki latar belakang pendidikan yang berbeda serta pastinya wajib Anda perhatikan secara baik.

Sebagai seorang tenaga profesional dua-duanya berasal dari latar belakang berbeda. Maka dari itu penting sekali bagi Anda, untuk mengenal informasi terkait baground pendidikan tersebut.

Dari segi latar belakang pendidikan nantinya Anda perlu memperhatikan beberapa informasi pentingnya secara baik. Dimana melihat dari aspek pendidikan nantinya akan ada beberapa faktor didalamnya.

Nantinya dua profesi tersebut tidak wajib berasal dari pendidikan yang sejalur pada ekonomi. Namun nantinya seorang tenaga profesional tersebut dapat lahir dari penyetaraan kompetensi. Sehingga pada intinya seorang konsultan pajak wajib mempunyai sertifikat berupa brevet perpajakan.

Tentu saja hal berbeda bisa dilihat dari aspek kuasa hukum pajak. Dimana untuk latar belakang memiliki aturan, yang jauh lebih ketat. Kuasa hukum pajak nantinya minimal wajib berasal dari lulusan perguruan tinggi yang mepunyai bidang studi perpajakan, kepabeanan, cukai, akuntansi serta administrasi fiskal.

Selanjutnya diluar persyaratan tersebut nantinya seorang tenaga kuasa hukum pajak juga wajib lulusa dengan gelar sarjana hukum dan melanjutkan pendidikan advokat. Sehingga dirinya nanti bisa menjadi seorang kuasa hukum pajak berkompetensi terjamin.

2. Layanan yang Diberikannya

Perbedaan konsultan pajak dengan kuasa hukum pajak selanjutnya terdapat pada aspek layanannya. Dalam hal ini nantinya kedua profesi tersebut akan mempunyai perbedaan, yang tentunya wajib Anda perhatikan.

Konsultan pajak tentunya akan menyediakan layanan konsultasi, yang berkaitan pada aspek-aspek perpajakan kepada semua wajib pajak. tentu saja tujuannya agar nantinya klien bisa menjalankan berbagai aktivitas, kewajiban dan hak perpajakan secara baik.

Di sisi lain untuk kuasa hukum pajak meski memiliki layanan dalam ranah perpajakan, namun pada teknis perlaksanaannya akan sangat berbeda. Dimana untuk kuasa hukum pajak nantinya akan menyediakan layanan, yang lebih kompleks diranah peradilan pajak.

Kuasa hukum pajak nantinya bisa menyediakan layanan dalam bentuk pendampingan maupun perwakilan. Layanan tersebut nantinya bisa diberikan atau digunakan kepada pihak-pihak, yang mengalami sengketa maupun perkara di Pengadilan Pajak.

3. Perbedaan Konsultan Pajak dengan Kuasa Hukum Pajak adalah Perizinan

Perbedaan konsultan pajak dengan kuasa hukum pajak selanjutnya ada dalam aspek perizinan. Maka dari itu aspek perizinannya juga harus Anda perhatikan secara baik. Sehingga nantinya Anda dapat mengetahui maupun megagame dua profesi perpajakan tersebut.

Dari aspek perizinan nantinya konsultan pajak akan mempunyai izin praktik sekaligus sertifiakt profesinal. Yang mana untuk sertifikat profesional itu masih dibedakan menjadi tiga tingkatan, yaitu A, B dan C.

Sementara untuk kategori kuasa hukum pajak nantinya juga memiliki izin kuasa hukum perpajkaan resmi. Pihaknya juga wajib mengantongi izin, yang telah diberikan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak. sehingga dengan begitu pihaknya dapat menggelar acara maupun menjalankan pekerjannya di ranah Pengadilan Pajak.

Perlu diketahhui juga bahwa mekanisme kuasa hukum pajak untuk mendapatkan surat kuasa tersebut cenderung berbeda. Dimana nantinya surat izin kuasa nantinya harus dilakukan dengan melakukan permohonan yang diajukan kepada lembaga terkait terlebih dahulu.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Konsultan Pajak untuk Peradilan Pajak

Tips Memilih Konsultan Pajak untuk Peradilan Pajak

Sumber foto : Ekonomi.bisnis.com

Kehadiran seorang konsultan pajak untuk pengadilan pajak tentunya menjadi salah satu aspek penting bagi wajib pajak. dimana semua informasi tersebut pastinya perlu Anda perhatikan secara baik. Dengan begitu nantinya Anda mampu mengatasi semua kebutuhan perpajakan yang ada tanpa perlu merasa kesulitan sama sekali.

Baca Juga : Rekomendasi Konsultan Pajak 081350882882, Hubungi Sekarang Juga!

Sementara itu konsultan pajak juga pastinya harus dipilih secara baik. Terlebih saat ini jumlah tenaga konsultan pajak yang ada ditengah masyarakat sangatlah banyak. Maka dari itu Anda perlu memiliki beberapa informasi penting agar nantinya dapat mengatasi semua permasalan pajak tersebut secara baik.

Proconsult

Berikut ini adalah beberapa tips dalam memilih seorang konsultan pajak, yaitu:

  1. Ketahui izin praktiknya.
  2. Dapatkan konsultan pajak dengaan sertifikat resmi.
  3. Gunakan tenaga konsultan pajak berpengalaman dan profesional.
  4. Pastikan konsultan pajak pilihan Anda mempunyai biaya terjangkau sesuai kemampuan finansial.
  5. Ketahui track recordnya.

Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online

ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.

NIA : 01. 002683

SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022

Email : alberthmandau@gmail.com

Whatsapp : 081350882882

Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin

Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau

Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya

Kesimpulan

Itulah beberapa perbedaan konsultan pajak dengan kuasa hukum pajak. Berdasarkan penjelasan diatas Anda nantinya akan mengenal berbagai informasi didalam bidang perpajakan. Tentunya semua informasi yang telah tersaji diatas tersebut menjadi salah satu aktivitas penting serta pastinya wajib diperhatikan secara baik.

Sementara itu berdasarkan pada penjelasan diatas nantinya Anda juga akan mengenal informasi mengenai perbedaan konsultan pajak dengan kuasa hukum pajak. Dua profesi tersebut memiliki perannya masing-masing untuk membantu kebutuhan wajib pajak dalam bidang perpajakan.

Tentunya peran kedua profesi tersebut merupakan salah satu kemudahan yang nantinya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak. Disini tenaga jasa tersebut nantinya akan membantu Anda dalam melakukan pengelolaan terhadap semua kewajiban perpajakan.

Namun meski dua profesi ini sama-sama berfokus pada bidang perpajakan. namun pihaknya akan memiliki peran maupun tugas berbeda. Bagi konsultan pajak akan berperan dalam proses perencanaan, pelaporan, kepatuhan dan lainnya.

Sementara itu dilain sisi seorang kuasa hukum pajak nantinya akan memiliki peran yang lebih condong pada penanganan sengketa perpajakan maupun konsultasi hukum perpajakan. tentu saja pemahaman yang jelas mengenai perbedaan konsultan pajak serta kuasa hukum perpajakan nantinya dapat Anda perhatikaan secara baik diatas.

Tentu saja bagi Anda yang membutuhkan konsultan pajak diperadilan pajak nantinya juga bisa memanfaatkan layanan dari Proconsult.id. disini Anda akan menemukan beragam manfaat dalam pemakaian jasa konsultan pajak peradilan untuk mengatasi semua kebutuhan perpajakan Anda secara baik!

Proconsult