Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Solo, kali ini kami akan membahas tentang Perbedaan Tax Amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela. Perbedaan tax amnesty dan program pengungkapan sukarela masih menjadi hal yang membingungkan bagi sebagian orang. Padahal sebenarnya, pajak amnesty yang sudah ada sejak tahun 2016 memiliki perbedaan yang cukup jelas dengan program pengungkapan sukarela. Apalagi program pengungkapan sukarela masih baru akan dimulai di tahun 2022 mendatang.
Adanya perbedaan tax amnesty dan program pengungkapan sukarela ini menjadi salah satu bukti upaya pemerintah untuk mensejahterakan rakyat dan memajukan negara. Ini adalah program yang sengaja dibuat agar bisa membuat para wajib pajak lebih patuh. Selain itu juga bertujuan menekan adanya kecurangan yang mungkin terjadi terkait perpajakan khususnya di Indonesia.
Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882
Program yang terkait dengan pajak ini, membuat wajib pajak harus tahu perbedaan tax amnesty dengan program pengungkapan sukarela. Jika tidak tentu tujuan dari PPS atau Program Pengungkapan Sukarela tidak bisa tercapai dan akan menjadi usaha yang sia-sia bagi pihak pemerintah. Oleh karena itu mari kenali dan pahami apa yang membedakan tax amnesty dengan PPS atau program pengungkapan sukarela.
Baca Juga : Apa Itu Arti PPS dalam Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya
Apa Itu Tax Amnesty?

Sumber foto : Ayopajak.com
Tax amnesty bisa diartikan sebagai pengampunan pajak. Salah satu program dari pemerintah yang menghapus pajak dimana seharusnya dibayarkan dengan cara pengungkapan harta wajib pajak yang bersangkutan dan membayar uang tebusan. Tam Amnesty ini sendiri diatur di dalam UU No 11 Tahun 2016 yang berisi penjelasan tentang pengampunan pajak itu sendiri. Intinya, pada UU atau undang-undang tersebut dijelaskan, wajib pajak cukup melakukan pengungkapan harta serta membayar tebusan pajak sebagai bentuk pajak pengampunan dari harta yang tidak pernah dilaporkan selama ini.
Dapat dikatakan Tax amnesty adalah salah satu bentuk sarana bagi pihak pemerintah dalam menaikkan pendapatan dari pajak dan meningkatkan kepatuhan dari para wajib pajak. Sebuah kebijakan dari pemerintah yang juga dijalankan dan diterapkan di Negara lain, selain Indonesia.
Dilihat dari pengertian tax amnesty, tujuan dari kebijakan ini sendiri adalah untuk menarik uang dari wajib pajak yang berada di Negara bebas pajak dan memiliki harta yang disimpan secara diam-diam atau rahasia. Sebab, uang yang disimpan di Negara bebas pajak membuat Negara kehilangan potensi pendapatan dari pajak Negara. Oleh karenanya, Tax amnesty menjadi salah satu cara untuk membuat wajib pajak yang memiliki kekayaan di Negara bebas pajak bisa mengalihkan uang simpanannya ke dalam negeri. Jika berjalan sesuai harapan maka pendapatan Negara dari pajak bisa optimal dan dapat berkontribusi pada pembangunan dalam sektor ekonomi Negara.
Kebijakan Tax Amnesty tidak hanya dipakai di Indonesia namun di Negara lain juga. Kebijakan ini di Indonesia memiliki tiga periode. Periode pengampunan pajak Indonesia yang pertama dimulai sejak 28 Juni 2016 sampai 30 September 2016. Lalu pada tahun yang di tanggal 1 Oktober 2016 sampai 31 Desember 2016, dimulai lagi periode keduanya.
Pada awal tahun 2017 tepatnya pada 1 Januari hingga 31 Maret 2017 diteruskan periode ketiga. Di sini WP memiliki kesempatan untuk melakukan pembayaran pajak dengan jumlah tertentu dengan penghapusan bunga serta denda tanpa adanya pidana.
Wajib Pajak yang ingin mengikuti program tax amnesty mendapatkan kemudahan dari pihak pemerintah. Mulai dari tarif pajak yang rendah, tidak adanya sanksi administratif, dihapusnya pemeriksaan pajak untuk penindakan pidana, dihapusnya pajak yang terutang, dihentikannya pemeriksaan pajak bagi yang menjalani proses pemeriksaan itu sendiri, tidak adanya PPh final sebagai pengalihan harta dalam bentuk saham, tanah, atau bangunan.
Kemudahan lain ialah WP tidak harus merepeatriasi harta yang disimpan di luar untuk diinvestasikan di Indonesia selama 3 tahun. Pada intinya WP wajib melakukan investasi pada saluran sah yang sudah ditawarkan pemerintah.
Baca Juga : Syarat Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela
Apa Itu Program Pengungkapan Sukarela?

Sumber foto : Konsultanku.co.id
Jika sudah memahami kebijakan Tax Amnesty selanjutnya adalah mencari tahu dan memahami pengertian program pengungkapan sukarela. PPS merupakan salah satu kebijakan yang rencananya akan mulai diterapkan di Indonesia pada awal tahun 2022 mendatang. Program ini merupakan salah satu peraturan yang diatur di dalam undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tujuan utama dari pembuatan program PPS untuk mengoptimalkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Program pengungkapan sukarela adalah kebijakan yang dibuat berdasarkan asas kesederhanaan, serta kemanfaatan dan kepastian hukum. PPS sendiri adalah program yang memberikan kesempatan pada WP atau wajib pajak untuk mengungkap kewajiban terkait perpajakan yang belum diselesaikan secara sukarela. Biasanya urusan perpajakan yang belum dipenuhi WP diselesaikan melalui dua kebijakan.
Kebijakan pertama adalah membayar PPh atau pajak penghasilan yang dilihat berdasarkan harta yang belum dilaporkan sepenuhnya oleh peserta program tax amnesty. Sementara kebijakan yang kedua adalah pembayaran PPh yang dilihat dari pengungkapan harta yang belum diungkap pada SPT tahunan.
Program Pengungkapan Sukarela ini diatur dalam UU HPP, dimana artinya program ini akan diterapkan selama kurun waktu tertentu atau pastinya 6 bulan. Penerapan kebijakan ini dimulai per 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada tanggal 20 Juni di tahun yang sama.
PPS ini sendiri juga dikenal dengan istilah VDP yang merupakan singkatan dari Voluntary Disclosure Program. Umumnya VPD ini merupakan suatu kesempatan yang diberikan oleh pihak otoritas pajak pada para WP atau wajib pajak yang tidak patuh untuk memperbaiki kewajiban pajaknya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bagi WP yang melakukan program tersebut dengan sukarela akan diberikan fasilitas tertentu seperti terbebas dari tuntutan pidana atau pengurangan sanksi dan juga bunga. VDP juga diartikan sebagai prosedur administrasi yang memberikan kesempatan WP untuk mengungkapkan kewajiban pajaknya yang belum dipenuhi tanpa khawatir adanya tuntutan pidana.
Perlu di garis bawahi, pada PPS yang nanti akan dimulai pada awal tahun 2022 ini memiliki 4 syarat yang harus dipenuhi WP. Pertama tentu saja para wajib pajak memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Syarat selanjutnya adalah melakukan pembayaran PPh atau pajak penghasilan final. Syarat ketiga adalah menyiapkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT PPh 2020. Terakhir, WP harus melakukan pencabutan 9 permohonan agar bisa mengikuti PPS di tahun 2022.
Pada syarat keempat atau yang terakhir ada 9 permohonan yang harus dicabut, yaitu: pengembalian kelebihan dalam pembayaran pajak, penghapusan sanksi administrasi, pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan surat tagigah pajak yang tidak benar, permohonan keberatan, permohonan pembenaran atau pembetulan, permohonan banding, permohonan gugatan, serta yang terakhir permohonan peninjauan kembali. Syarat pencabutan adalah harus dilakukan sebelum adanya penerbitan surat putusan.
Penerapan PPS di Masyarakat
PPS atau Program Pengungkapan Sukarela memiliki aturan yang berbeda dengan Tax amnesty. Pada prakteknya, PPS mempunyai tariff yang berlaku dan itu dibagi jadi dua kebijakan. Untuk yang pertama, WP yang merupakan orang pribadi dan badan dengan basis aset per Desember 2015 yang belum mengikuti program PPS dan belum melaporkan aset tersebut. Tarif finalnya adalah 11% bagi deklarasi luar negeri, lalu 8% bagi aset LN repatriasi, serta aset dalam negeru yang diinvestasikan dengan bentuk SBN atau surat berharga Negara.
Lalu kebijakan yang kedua berlaku untuk WP orang pribadi dengan basis asetnya yang didapatkan dari tahun 2016 hingga 2020 dan belum diungkapkan pada SPT Tahunan 2020. Dalam kebijakan diberikan tariff 18% deklarasi, 14% dari aset LN repatriasi dan dalam negeri yang diinvestasikan dengan wujud Surat Berharga Negara.
Nanti, WP akan mendapatkan surat keterangan, artinya DJP tidak akan membuat surat ketetapan pajak mulai tahun pajak 2016 hingga 2020. Tujuan dari PPS ini sendiri adalah memberikan kemudahan serta kebebasan setiap WP dalam menentukan tarif dan prosedur yang digunakan dalam melaporkan kekayaan atau harta yang belum diungkap secara sukarela.
Perlu diketahui, PPS atau Program Pengungkapan Sukarela ini tidak hanya dilakukan di Indonesia saja. Negara lain seperti Kanada juga menerapkan kebijakan yang sama untuk bisa melakukan perbaikan dari kesalahan atau kelalaian yang dilakukan dalam SPT sebelum diketahui oleh otoritas pajak. Jadi Negara memberikan keringanan bagi wajib pajak yang dengan sukarela memperbaiki kelalaian pada SPT.
Baca Juga : Pelanggaran Pajak: Jenis, Contoh Kasus dan Sanksi
Perbedaan Tax Amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela

Sumber foto : Amstaxconsulting.com
Pada intinya baik Tax Amnesty dan PPS (Program Pengungkapan Sukarela) merupakan dua kebijakan yang sama-sama dibuat pemerintah untuk memudahkan WP atau para wajib pajak memenuhi kewajibannya. Dua kebijakan yang dibuat untuk membuat WP jadi lebih patuh pada pajak dengan cara sukarela. WP diarahkan untuk patuh dan jujur atas harta yang dimiliki selama ini dan belum dilaporkan kepada Negara dalam SPT Tahunan. Namun ada perbedaan yang cukup jelas diantara keduanya yang perlu diketahui masyarakat Indonesia.
Perbedaan Tax Amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela terletak pada tata cara dan ketentuan yang berlaku. Pada PPS (Program Pengungkapan Sukarela) ketentuan implementasinya dibuat lebih sederhana daripada yang ada di dalam TA (Tax Amnesty) di tahun 2016. Sementara untuk tata caranya, pada PPS yang nanti akan diselenggarakan mulai 1 Januari 2022 akan lebih banyak memakai kecanggihan teknologi atau saluran elektronik. Skema dari PPS sendiri bersifat deklaratif dengan memberikan pembetulan pada SPT Tahunan. Hal ini karena harapan pemerintah WP bisa lebih jujur dalam melaporkan harta yang dimiliki.
Nanti pada prakteknya Program Pengungkapan Sukarela akan dibagi menjadi dua skema. Skema yang pertama diperuntukkan pada wajib pajak orang pribadi dan badan yang sudah menjadi peserta TA (Tax Amnesty) di tahun 2016. Lalu skema keduanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi kekayaan yang diperoleh mulai tahun 2016 hingga 2020.
PPS dibuat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terkait pelaporan kekayaan yang dimiliki agar bisa memajukan perekonomian Negara juga mensejahterakan rakyat Indonesia. Perbedaan yang paling mencolok dengan TA adalah tata cara pelaksanaan yang dilakukan secara online sehingga memudahkan WP untuk memenuhi kewajibannya. Pemerintah pun juga bisa lebih hemat tenaga dan waktu dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi terkait urusan perpajakan yang satu ini.
Namun jika dilihat dari tujuannya, kedua kebijakan tersebut memiliki tujuan yang sama yaitu:
1. Menaikkan Pendapatan Negara Melalui Pajak
Pajak adalah salah satu sumber pendapatan atau penghasilan utama pemerintah yang dimanfaatkan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Kebijakan Tax amnesty dibuat dengan tujuan para wajib pajak ikut berpartisipasi dalam hal peningkatan pendapatan Negara sehingga perekonomian dalam negeri bisa lebih baik dan stabil. Tax amnesty dan PPS sama-sama dibuat dengan harapan bisa menaikkan penerimaan pajak dalam jangka pendek.
2. Mendorong Repatriasi Aset
Tax amnesty yang diterapkan sejak tahun 2016 dan PPS yang akan mulai berjalan awal tahun 2022 sama-sama bertujuan untuk menyadarkan dan memotivasi para wajib pajak dalam melaporkan kekayaan yang dimiliki secara jujur dan sukarela. Harapannya adalah modal atau aset yang dimiliki para wajib pajak yang posisinya berada di luar negeri bisa kembali ke Indonesia, sehingga perekonomian Negara bisa membaik.
3. Sistem Pajak yang Baru
Penerapan TA dan PPS sama-sama sebagai alat transisi dari satu sistem perpajakan yang lama menuju sistem perpajakan yang baru. Adanya kebijakan ini membantu masyarakat untuk lebih tahu akan sistem perpajakan yang sedang berlaku di Indonesia.
4. Menaikkan Kepatuhan Wajib Pajak
Tax amnesty dan Program pengungkapan sukarela sama-sama bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak pada sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia. Hal ini artinya selama ini masih banyak wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya dan tidak patuh akan aturan yang berlaku di Indonesia terkait perpajakan.
Kesimpulan
Pemerintah Indonesia tengah merampungkan persiapan PPS atau Program Pengungkapan Sukarela yang akan dilaksanakan pada awal tahun depan hingga Juni 2022. PPS sendiri dapat dikatakan sebagai penyempurnaan dari kebijakan Tax Amnesty pada tahun 2016. Dikarenakan PPS adalah sebuah penyempurnaan kebijakan dalam masalah perpajakan di Indonesia, perbedaannya pun tidak terlalu banyak dengan kebijakan yang pertama atau TA 2016.
Letak dari perbedaan Tax Amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela ada pada tata caranya. Jika pada Tax Amnesty WP atau wajib pajak yang menjadi peserta TA itu sendiri harus melapor secara langsung ke kantor pajak, pada PPS atau Program Pengungkapan Sukarela nantinya WP bisa memenuhi kewajibannya secara online.
Hal tersebut sangat menguntungkan kedua pihak, yaitu pihak pemerintah dan para WP atau wajib pajak. Tata cara yang dilakukan secara online akan lebih cepat dan transparan. Pihak wajib pajak jadi lebih mudah untuk membuat laporan sehingga kepatuhan akan masalah perpajakan di Indonesia pun jadi bisa maksimal.
Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882
Tata cara yang jauh lebih sederhana ini dibuat dengan harapan banyak wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban jadi termotivasi untuk melakukan apa yang menjadi kewajibannya terkait pajak. Serta diharapkan wajib pajak jadi bisa lebih jujur dalam melakukan kewajibannya terkait perpajakan ini. Hal itulah yang menjadi perbedaan tax amnesty program pengungkapan sukarela secara mendasar.
Tentunya kurangnya kepatuhan dari wajib pajak berdampak cukup besar pada perekonomian Negara. Oleh karena itu dibuatlah kebijakan TA tahun 2016 dan diperbarui menjadi PPS di tahun 2022 nanti. Besar harapannya para wajib pajak bisa lebih patuh dan turut membantu pemerintah untuk memperbaiki dan menguatkan perekonomian Negara melalui perpajakan.
Perbedaan tax amnesty dan program pengungkapan sukarela yang terdapat pada tata caranya tidak merubah tujuan-tujuan dari kebijakan Tax Amnesty tahun 2016. Justru PPS dibuat untuk bisa memaksimalkan pelaksanaan atau penerapan kebijakan TA yang dibuat dan diterapkan mulai tahun 2016. Masyarakat diharapkan bisa lebih mudah memenuhi kewajibannya terkait pelaporan kekayaan yang dimiliki dan bisa membantu meningkatkan pendapatan Negara melalui pajak.