Perhitungan Pajak Dokter Terbaru 2024

Bagaimana perhitungan pajak dokter terbaru 2024? Cek disini. Dokter adalah salah satu profesi yang menyediakan jasa dalam bidang kesehatan. Tentunya kehadiran dokter di tengah masyarakat banyak digunakan, untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan tersebut.

Umumnya dokter juga termasuk pekerjaan yang dikenakan pungutan pajak. Dimana dalam sistem perpajakan hal ini bisa disebut sebagai pajak dokter atau pajak profesi dokter. Umumnya pengenaan tersebut akan dibebankan kepada penghasilan, yang diperoleh oleh dokter dalam menjalankan pekerjaannya.

Proconsult

Pajak dokter menjadi salah satu intrumen perpajakan sekaligus kewajiban yang harus dimiliki oleh dokter dalam satu tahun pajak. Dimana pihaknya termasuk tenaga ahli yang mempunyai mekanisme perpajakan sedikit berbeda dari tenaga lainnya.

Bagi Anda yang penasaran atau sedang mencari tahu informasi terkait pajak dokter tentunya bisa mengetahuinya secara mudah. Disini adalah informasi lengkap yang bisa Anda ketahui, yaitu:

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Apa Itu Pajak Dokter

Apa Itu Pajak Dokter

Sumber foto : Detik.com

Saat ini siapasih yang tidak kenal dengan seorang dokter? Dokter merupakan salah satu profesi cukup mulia, yang masyarakat perlukan ketika mengalami kendala kesehatan. Sehingga sudah pasti peran dokter di dalam masyarakat tersebut sangatlah penting.

Salah satu bentuk dari pentingnya profesi dokter bisa Anda lihat dalam kasus pandemi covid-19 beberapa waktu lalu. Disisi lain dokter emmiliki peran sebagai tenaga ahli dalam bidang medis, yang membantu penanganan pasien tersebut.

Tentunya dokter juga banyak masyarakat manfaatkan ketika mengalami beragam masalah kesehatan. Namun Anda juga perlu mengetahui bahwa profesi tersebut juga tidak terlepas dari tanggung jawab perpajakan.

Baca Juga : Menghitung PPh 21 atas Profesi Dokter

Secara umum dokter adalah seorang tenaga medis, yang memiliki kewajiban dan hak dalam bidang perpajakan. Nantinya semua hak dan kewajiban tersebut perlu dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu sebelum membahas lebih jauh perlu Anda ketahui bahwa mekanisme pelaksanaan serta aspek pajak dokter dan orang pribadi cukup berbeda. Hal tersebut dapat Anda ketahui dari objek pendapatan, yang dikenakan pada setiap dokter tidaklah sama.

Namun sudah taukah Anda apa yang dimaksud dengan pajak dokter tersebut?

Pajak Dokter adalah pungutan wajib yang dibebankan kepada profesi dokter sebagai salah satu tenaga ahli di Indonesia. Dalam hal ini pengenaan pajak dokter juga diatur dalam mekanisme UU Perpajakan di Indonesia.

Pastinya Anda sebagai masyarakat dan wajib pajak sudah mengetahui bahwa pajak menjadi salah satu elemen penting di Indonesia. Hal tersebut akan mendukung terciptanya kemajuan dalam bidang pembangunan, ekonomi yang nantinya juga membuat negara kita semakin maju.

Proconsult

Dari penjelasan tersebut dapat Anda ketahui bahwa pengertian Pajak Dokter sebagai sebuah pungutan, yang dititik beratkan terhadap jasa profesional dokter. Sehingga nantinya dokter sebagai tenaga ahli mempunyai rangkaian kewajiban serta hak, yang perlu dilakukan sesuai aturan serta regulasi yang ada.

Pemenuhan kewajiban pajak dokter nantinya perlu disesuaikan terhadap beberapa aturan yang ada. dalam prosesnya dokter adalah orang yang bisa menyembuhkan penyakit. Namun tidak semua orang yang dapat menyembuhkan penyakit bisa disebut sebagai seorang dokter.

Dokter yang memiliki kewajiban pajak tersebut mempunyai pendidikan serta pelatihan khusus. Sehingga gelar dokter tersebut harus melalui rangkain pendidikan dan mekanisme formal.

Penetapan kewajiban pajak dokter tentunya juga mempunyai dasar hukum. Berikut ini merupakan dasar hukum pelaksanaan pajak dokter yang bisa Anda ketahui, yaitu:

  1. UU Tahun 1983 No. 7 mengenai pajak penghasilan yang sudah melalui beberapa pengkajian. Terakhir dirubah melalui UU PPh Tahun 2023 No. 6.
  2. UU Tahun 1983 No. 6 mengenai KUP yang beberapa kali sudah mengalami peruabahan dan terakhir pada UU KUP No. 6 Tahun 2023.
  3. UU Tahun 1983 No. 8 mengenai PPn dan PPnBM yang mengalami beberapa perubahan. Perubahan terakhir adala dalam UU PPN No. 6 Tahun 2023.

Sementara itu ada beberapa jenis penghasilan yang didapatkan dokter. Dalam hal ini beberapa penghasilan tersebut nantinya juga masuk dalam perhitungan pajak penghasilannya, yaitu:

  • Tunjangan serta gaji maupun pembayaran lain yang berkaitan pada gaji sebagai pegawai tetap.
  • Komisi, honorarium serta feenya sebagai tenaga ahli.
  • Uang presentasi, uang saku, uang rapat sebagai dokter dalam beberapa kegiatan.
  • Penghargaan, hadiah, bonus, gratifikasi serta imbalan dalam bentuk lain. Hal tersebut karena seorang dokter nantinya bisa memberikan keuntungan terhadap produsen obat serta alat kesehatan lainnya.
  • Laba usaha sebaagi dokter ketika membuka praktek.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tarif

Tarif Pajak Dokter

Sumber foto : Pajak.com

Sebagai tenaga ahli dalam bidang kesehatan dokter juga mempunyai kewajiban pajak yang perlu Anda ketahui. Dalam hal ini dokter juga memiliki standar pengenaan tarif pajak, yang perlu diketahui oleh wajib pajak atau dokter itu sendiri.

Namun untuk membantu Anda mengetahui tarif persentase PPh dokter pastikan Anda lebih dulu mengetahui beberapa informasi di bawah ini. Hal tersebut terkait pelunasi atau pembayaran PPh, yang umumnya dapat dilakukan melalui 2 metode, yaitu:

  • Pemungutan atau pemotongan dari pihak pemberi hasil.
  • Penyetoran sendiri dari wajib pajak ketika sudah selesai melakukan perhitungan PPh terutang dalam 1 tahun.

Selanjutnya dokter sebagai tenaga ahli juga mempunyai objek pajak, yang perlu diketahuioleh masyarakat. pada dasarnya wajib pajak di Indonesia yang tidak akan mendapatkan pengenaan pajak mempunyai penghasilan dibawah Rp. 54 jutta tiap tahunnya.

Sehingga bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan diatas Rp. 54 perlu menunaikan kewajiban pembayaran PPh. Hal ini menjadi objek pajak yang dikenakan kepada profesi dokter tersebut. namun terdapat 3 jenis objek pajak PPh yang nantinya dapat dikenakan kepada dokter, yaitu:

1. Pajak Dokter Pegawai Tetap

Ketika dokter memiliki posisi sebagai pegawai tetap di rumah sakit, maka besaran penghasilan tertuang dalam kesepakatan kerja tertulis. Hal ini meliputi pelaksanaan kerja dalam masa jabatan tertentu, penyelesaian serta ketentuan lainnya.

Sementara  bagi dokter yang nantinya memperoleh penghasilan tertentu secara teratur seperti anggota dewan pengawas, komisaris, direksi dan lainnya. dalam hal ini pengenaan pajaknya sesuai pada Penghasilan Neto dalam bukti pemotongan PPh pasal 21 dari pemberi kerja.

DPP atau Dasar Pengenaan Pajak tersebut dilakukan oleh pemberi kerja, yang menggunakan rumus:

DPP = Penghasilan Neto – PTKP penghasilan Neto

= Penghasilan bruto – biaya jabatan – JHT/THT

Dalam hal ini besarnya biaya jabatan tersebut adalah 5%, yang didapatkan atas penghasilan bruto. Jumlah maksimalnya adalah Rp. 6 juta dalam setahun.

Baca Juga : Cara Daftar Konsultasi Pajak Online Terbaru

2. Penghasilan Praktik

Selain bisa bekerja sebagai pegawai tetap di rumah sakit dokter juga dapat bekerja dalam beberapa sektor kesehatan. Dalam hal ini dokter dapat bekerja di beberapa tempat menempati beberapa posisi dibawah ini:

  • Dokter tetap.
  • Dokter tamu.
  • Dokter menyewa ruangan yang menjadi tempat praktiknya.
  • Membuka praktik sendiri dengan biaya pribadi.
  • Pekerjaan beban selain dari dokter rumah sakit (pembicara atau narasumber dalam seminar).

Sementara berdasarkan pada aspek pajak ini nantinya proses pelaksanaan kepatuhan pajak dapat dilakukan melalui 2 skema. Berikut ini penjelasannya:

a. Penyelenggaraan Pembukuan

Dimana perhitungan penghasilan neto = penghasilan bruto dikurangi pada biaya dalam memperoleh, menagih sekaligus memelihara penghasilan.

Sedangkan untuk penghasilan bruto tersebut merupakan keseluruhan pendapatan, yang diperoleh dokter dalam melakukan aktivitas usaha sebagai dokter. Sementara untuk biaya pendapatan, penagihan sekaligus pemeliharaan penghasilan adlaah biaya, yang bisa dikeluarkan dalam pemeliharaan penghasilan. Hal ini  termasuk objek pajak, yang kita kenal sebagai PPh final.

b. Penyelenggaraan Norma

Sedangkan dari penyelenggaraan norma dilakukan dengan rumus  : penghasilan neto = penghasilan bruto x norma. Dalam hal ini dibebankan kepada dokter yang melaksanakan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto dalam 1 tahun, yang kurang dari Rp. 4,8 miliar.

Persentase untuk norma perhitungan dari penghasilan neto untuk dokter adalah 50% pada 10 ibu kota provinsi tertentu di Indonesia. Sedangkan bagi dokter yang melakukan penyelenggaran paajk norma wajib memberitahukan kepada DJP selama 3 bulan pertama dalam tahun pajak yang bersangkutan. Aturan ini terdapat dalam UU PPh pasal 14 ayat 2.

c. Penghasilan Diluar Profesi

Hal ini dibebankan kepada dokter yang memiliki usaha diluar profesinya. Maka sebagai wajib pajak dokter juga perlu melakukan perhitungan, pembayaran sekaligus pelaporan pajak dalam SPT tahunan.

Penghasilan diluar profesi tersebut bisa diperoleh melalui bisnsis, yang berhubungan pada kesehatan. Hal ini seperti apotek maupun usaha distribusi alat kesehatan, kafe dan lainnya.

Ketika usaha tersebut memiliki omzet tidak lebih dari Rp. 4,8 miliar setiap tahunnya, maka wajib pajak perlu membayar PPh bersifat final dengan tarif 1%. Sedangkan mulai dari 1 Juli 2018 tarif PPh final tersebut menjadi 0,5%.

Selain 3 objek pajak diatas, dokter sebagai tenaga ahli juga mempunyai beberapa objek pajak lainnya. Berikut merupakan beberapa kategori penghasilan dari dokter yang bisa dikenakan pajak, yaitu:

  1. Penghasilan bukan objek pajak (pendapatan yang diterima namun tidak masuk objek pajak).
  2. Penghasilan yang didapatkan dari luar negeri.
  3. Penghasilan dalam negeri lain bersifat tidak final.
  4. Penghasilan yang dikenakan pph final.

Dari sini Anda dapat mengetahui bahwa ada banyak sekali instrumen serta objek pajak penghasilan dari seorang dokter. Oleh sebab itu sebagai wajib pajak Anda perlu memahami pengertiannya secara menyeluruh.

Dalam hal ini pengenaan tarif dari profesi dokter akan digunakan sebagai pemotongan PPh pasal 21, yang dikhususkan pada tenaga ahli dokter. Berikut adalah persentase tarifnya, yaitu:

  • Tarif dalam UU PPh pasal 17 ayat 1 huruf a, yang dikenakan atas DPP PPh pasal 21. Disini disebutkan bahwa dasar pengenaan serta pemotongan adalah senilai 50% yang didapatkan dari jumlah bruto.
  • Tarif sebesar 15% yang dihitung dari jumlah bruto bersifat final. Hal ini khusus pada beberapa penghasilan, seperti uang sidang, honorarium, uang lembur, uang hadir, prestasi kerja, imbalan dan lainnya yang dananya didapatkan dari APBN atau APBD.

Sementara itu terdapat pelapisan tarif pajak penghasilan sesuai pasal 17 tersebut, yaitu:

  • S.d Rp. 50 juta menggunakan tarif 5%.
  • Diatas Rp. 50 juta sampai Rp. 250 juta tarifnya 15%.
  • Diatas Rp. 250 juta sampai Rp. 500 juta tarifnya 25%.
  • Diatas Rp. 500 juta tarifnya 30%.

Perhitungan

Proconsult

Setelah memahami informasi terkait tarif pajak dari profesi dokter Anda menyadari bahwa ada banyak sekali intrumen, yang perlu diketahui.  Hal tersebut membuat proses perhitungan pajaknya menjadi lebih rumit. Namun sebagai wajib pajak anda tetap harus melaksanakan kewajiban perpajakan tersebut secara baik.

Umumnya seorang dokter selain memiliki kewajiban pembayaran pajak juga perlu melakukan perhitungan sekaligus pelaporan pajak. Hal ini mengingat sistem pajak di Indonesia membebankan semua proses tersebut kepada wajib pajak. Sehingga mau tidak mau Anda harus bisa melakukan perhitungan secara tepat.

Untuk memudahkan Anda dalam melakukan perhitungan, maka kami sudah menyediakan gambarannya secara sederhana. Berikut adalah informasinya untuk Anda, yaitu:

Dokter sebagai pegawai tetap memperoleh gaji dan tunjangan sebulan senilai rp. 15.000.000. Dalam hal ini terdapat pemotongan PPh pasal 21 dari pemberi kerja, yaitu:

= Gaji + Tunjangan setahun

= Rp. 15.000.000 x 12

= Rp. 180.000.000

Dalam hal ini Anda perlu melakukan beberapa pengurangan sebagai berikut:

= biaya jabatan adalah 5% x nilai bruto penghasilan dalam setahun, yang mempunyai nilai maksimal sebesar Rp. 6.000.000 sehingga nilainya adalah Rp. 6.000.000

= PTKP sendiri (Tk/-) = Rp. 15.840.000

Dari sini bisa diketahui bahwa nilai penghasilan kena pajaknya adalah Rp. 158.160.000. Sedangkan untuk perhitungan PPh 21 terutang adalah:

= 5% x Rp. 50 juta = Rp. 2.500.000

= 15% x Rp. 108.160.000 = Rp. 16.224.000

Sehingga nilai totalnya adalah Rp. 18.7240.000, yang menjadi pemotongan pajak dari pihak rumah sakit

Hal ini hanyalah salah satu contoh dari perhitungan pajak dokter yang bisa Anda ketahui. Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa dokter mempunyai beberapa pengenaan pajak. Sehingga nantinya perhitungan tersebut juga harus menyesuaikan objek penghasilan yang dokter miliki.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Konsultan Pajak Online

Tips Memilih Konsultan Pajak Online

Sumber foto : Mojokerto.jatimnetwork.com

Penyelesaian kewajiban pajak dokter sangatlah kompleks. Bahkan hal ini cukup berbeda dengan wajib pajak lainnya di bidang perpajakan. Oleh sebab itu perlu adanya pemahaman pajak yang lebih kompleks dalam melaksanakan kewajiban perpajakan tersebut.

Baca Juga : Prosedur Audit Pajak yang Benar dari Awal untuk Pemula

Bagi Anda yang merasa kesulitan dalam  menyelesaikan kewajiban tersebut tentunya sudah bisa menggunakan jasa konsultan pajak. Jasa tersebut menjadi pilihan tenaaga ahli, yang menyediakan beragam kebutuhan perpajkaan wajib pajak secara kompleks.

Proconsult

Jasa konsultan pajak adalah tenaga profesional dalam bidang perpajakan, yang memiliki kapabilitas dalam bidang perpajakan. Hal tersebut akan memberikan Anda keuntungan dalam menyelesaikan kewajiban pajak secara baik. Namun sebelum itu pastikan untuk memperhatikan tips pemilihannya sebagai berikut:

  1. Menggunakan jasa yang memiliki izin praktik.
  2. Memperhatikan sertifikasi yang dimiliki sesuai.
  3. Melihat budget yang dimiliki.
  4. Memastikan track record.
  5. Menggunakan jasa yang berpengalaman.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Dari sini Anda bisa mengetahui bahwa dokter memiliki kewajiban pembayaran pajak dalam bentuk PPh. Pajak dokter ini merupakan pungutan pajak yang perlu dibayar oleh dokter dalam satu tahun pajak terkait penghasilan yang telah diterimanya.

Secara pajak PPh dari fokter tersebut perlu dilaporkan dalam SPT PPh orang pribadi. Penyampainnya perlu dilakukan maksimal 3 bulan setelah tahun pajka berakhir. Sehingga sebagai wajib pajak nantinya dokter juga memiliki rangkaian kewajiban perpajakan yang pastinya perlu diketahui.

Umumnya dokter sebagai tenaga ahli juga memiliki proses perpajakan cukup kompleks. Sehingga tidak jarang ditengah kesibukan profesi dokter tersebut banyak tenaga ahli, yang mengalami kesulitan dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan tersebut.

Saat ini sudah banyak dokter yang mempercayakan pengurusan pajaknya kepada jasa konsultan profesional. Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak dari Proconsult.id, untuk membantu proses penyelesaian persoalan pajak secara tepat dan mudah.

Tentunya tenaga konsultan pajak dari Proconsult.id ini memiliki kompetensi serta pengalaman terbaik dalam bidang perpajakan. Bahkan tenaga profesional kami juga terpercaya, untuk membantu Anda melakukan perhitungan pajak dokter sesuai aturan yang berlaku di tahun 2024 ini.

Penting bagi Anda untuk mendapatkan pelayanan profesional dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan tenaga ahli. Oleh sebab itu pastikan untuk menggunakan layanan terpercaya, yang tersedia di Proconsult.id sekarang juga!

Proconsult