proconsult website

Perpajakan dalam Kepailitan, Ini Aspek yang Harus Dipahami

21 October 2025

Perpajakan dalam Kepailitan, Ini Aspek yang Harus Dipahami

Berikut ini beberapa aspek yang harus dipahami mengenai perpajakan dalam kepailitan. Jika Anda memiliki utang pajak dan ingin dipailitkan bisa menghubungi Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882.

Perpajakan dalam Kepailitan menjadi salah satu informasi penting yang harus diperhatikan. Tidak hanya bagi wajib pajak perusahaan saja, namun juga bagi wajib pajak perorangan. Hal ini menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban wajib pajak terhadap kewajibannya kepada negara meski pailit.

Tentunya istilah pailit sendiri masih cukup awam bagi masyarakat. Meski demikian di beberapa media sudah sering Anda dengar istilah pailit yang berkaitan pada kebangkrutan perusahaan. Meski keduanya berhubungan namun memiliki beberapa perbedaan cukup signifikan.

Pastinya sebagai wajib pajak Anda perlu memperhatikan seluruh informasi tersebut secara baik. Oleh sebab itu kami telah merangkum informasinya untuk Anda dalam artikel di bawah ini:

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Apa Itu Perpajakan dalam Kepailitan

Apa Itu Perpajakan dalam Kepailitan
Sumber foto : Bplawyers.co.id

Pada dasarnya dalam dunia bisnis maupun hukum  posisi pajak terus menjadi salah satu kewajiban yang tidak boleh disepelekan. Pastinya sebagai warga negara yang baik Anda sudah paham betul bagaimana mekanisme pajak seharusnya dilakukan.

Hal yang sama juga berlaku bagi setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Mengingat strategisnya posisi pajak di Indonesia membuat individu maupun badan wajib memperhatikannya. Dimana pajak ini menjadi bentuk kontribusi wajib terhadap negara yang diatur secara sah oleh Undang-Undang.

Meskipun telah diatur secara resmi namun prakteknya tidak semua wajib pajak mampu memenuhi kewajiban pajaknya secara baik. Semua itu menjadi fakta baru yang terjadi serta sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat Indonesia.

Ada banyak sekali alasan yang membuat praktik perpajakan tidak dijalankan secara baik. Mulai dari kondisi ekonomi sampai dengan latar belakang pendidikan yang tidak semuanya memiliki pemahaman mendalam mengenai pajak.

Baca Juga : Daftar Nama Pengacara di Surabaya, Ada Alberth Limandau Alikin, S.H.

Sementara itu tidak efektifnya manajemen perusahaan atau keuangan bisa membuat posisi perusahaan mengalami kerugian.  Tidak menguntungkannya posisi perusahaan yang terus menerus akan membuatnya berada dalam status “pailit atau kepailitan

Pailit sendiri merupakan salah satu kondisi ekstrem yang bisa terjadi kepada semua perusahaan. Nantinya ketika perusahaan atau individu dinyatakan pailit, maka akan timbul sebuah pertanyaan mengenai bagaimana status pajak mereka dalam situasi ini?

Pastinya karena berbagai alasan tersebut membuat pembahasan terkait perpajakan dalam kepailitan menjadi sangat krusial. Hal ini juga melibatkan dua aspek hukum yang berbeda seperti hukum pajak dan hukum kepailitan.

Nantinya kedua standar hukum tersebut mempunyai tujuan serta mekanisme yang berbeda. Meski demikian keduanya akan saling beriringan satu sama lain ketika menyangkut hak negara terhadap pajak serta hak kreditur didalamnya.

Oleh sebab itu dalam pembahasan kali ini Anda perlu mengetahui Pengertian Perpajakan dalam Kepailitan secara mendalam. Sehingga Anda dapat memahami bagaimana nantinya pelaksanaan pajak ketika perusahaan atau individu dinyatakan pailit.

Perpajakan dalam Kepailitan adalah berbagai mekanisme pajak serta aspek-aspek didalamnya, yang harus dijalankan meskipun perusahaan berstatus pailit. Jika dilihat dari segi hukum kepailitan sendiri ada dalam UU Tahun 2004 No. 37 mengenai Kepailitan dan PKPU.

Berdasarkan pasal didalamnya disebutkan bahwa kepailitan sendiri merupakan sebuah kondisi ketika debitur mempunyai dua atau lebih kreditur serta tidak mampu lagi membayar hutangnya. Ketika hutang tersebut jatuh tempo dan tidak sanggup membayar, maka melalui putusan pengadilan bisa dinyatakan pailit.

Tentunya kepailitan tersebut akan menimbulkan konsekuensi hukum. Salah satunya berupa pengambilalihan pengurusan serta penguasaan harta debitur oleh seorang kurator. Meski demikian semua proses tersebut nantinya akan berada di bawah pengawasan hakim pengawas.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Sejak dinyatakan pailit nantinya debitur akan kehilangan hak, untuk menguasai maupun mengurus hartanya secara mandiri. Hal ini karena semua aset tersebut akan masuk dalam harta pailit atau boedel pailit.

Sehingga berdasarkan penjelasan tersebut bisa dipahami bahwa kepailitan merupakan kondisi hukum, yang memungkinkan debitur membereskan hutang-hutangnya secara adil. Proses tersebut akan melalui tahapan pengurusan serta pemberesan harta yang dilaksanakan oleh seorang kurator.

Tentunya ketika individu maupun perusahaan dinyatakan pailit, maka segala aspek keuangannya akan terpengaruh. Termasuk juga dalam pelaksanaan kewajiban pajak yang sempat tertunda.

Meski demikian penting untuk Anda ketahui juga bahwa dalam pelaksanaan kepailitan sering ada kepentingan yang bertabrakan. Salah satunya mengenai kedudukan utang pajak pada proses pembagian harta pailit.

Aspek yang Harus Dipahami

Aspek yang Harus Dipahami
Sumber foto : Bplawyers.co.id

Selain mengetahui penjelasan mengenai kepailitan tentunya masih ada informasi lain yang tidak boleh dilewatkan. Hal ini mengenai aspek kepailitan yang menjadi salah satu pembahasan penting bagi semua wajib pajak.

Secara umum dasar hukum dalam pelaksanaan kepailitan sendiri ada dalam UU Tahun 2004 No. 37 mengenai kepailitan dan PKPU. Dalam aturan tersebut juga dijelaskan mengenai proses pengadilan, syarat pailit sampai dengan peran kurator maupun hakim pengawas.

Sementara itu penting untuk Ana ketahui juga bahwa ada aspek ekonomi yang menjadi pemicu kepailitan. Semua itu menjadi satu kesatuan dalam aspek kepailitan yang harus Anda pahami.

Pastinya sebagai warga negara yang baik Anda sudah paham bahwa pajak merupakan salah satu instrumen utama bagi negara. Terutama dalam memperoleh penerimaan dalam rangka pembiayaan pembangunan serta berbagai pelayanan publik lainnya.

Sementara itu perusahaan maupun individu sebagai wajib pajak juga mempunyai wewenang dalam menjalankan pajak secara baik. Meski demikian dalam tidak jarang banyak dari wajib pajak mengalami kepailitan ketika usaha mereka berada dalam masalah keuangan.

Ketika mengalami kepailitan nantinya akan timbul permasalahan hukum yang erat kaitannya pada kewajiban pajak. Hal ini menjadi pembahasan penting dalam hubungan antara hukum pajak dan kepailitan. Dimana di dalamnya nanti akan ada banyak sekali pihak yang dilibatkan.

Baca Juga : Daftar Pengacara Pajak Terkenal, Ada Alberth Limandau Alikin, S.H.

Agar kepailitan Anda berjalan dengan lancar tentunya penting untuk mengetahui aspek-aspeknya secara mendalam. Berikut adalah aspek-aspek kepailitan yang harus diperhatikan:

1. Aspek Hukum

Di urutan pertama terdapat aspek hukum sebagai dasar pengaturan pajak pada proses kepailitan. Hal ini merupakan pondasi utama dan sangat penting ketika belajar memahami perpajakan pada kepailitan.

Penting untuk Anda perhatikan bahwa hubungan antara keduanya diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sehingga keberadaan kepailitan dalam sistem di Indonesia memiliki posisi yang sangat kuat.

Dari beberapa aturan hukum tersebut bisa disimpulkan juga bahwa pajak tetap menjadi salah satu kewajiban, yang harus dijalankan meskipun berada dalam kondisi pailit. Nantinya semua kewajiban tersebut wajib dipenuhi baik kepada negara maupun kreditur.

Sementara itu untuk pelaksanaannya nanti akan diatur oleh kurator sebagai wakil dari boedel pailit. Meski demikian dalam prosesnya nanti seorang wajib pajak tetap bisa menggunakan jasa pengacara pajak, untuk mendapatkan pendampingan hukum.

2. Aspek Subjektif

Sementara itu aspek lain yang tidak boleh dilewatkan adalah aspek subjektif. Hal ini merupakan aspek sangat penting untuk melihat siapa pihak yang bertanggung jawab.

Jika melihat dari segi hukum nantinya ketika pailit sudah dijatuhkan, maka debitur tidak lagi mempunyai wewenang dalam mengurus harta bendanya. Oleh sebab itu seluruh tanggung jawab pengurusan harta akan berpindah kepada kurator.

Dari sini Anda juga perlu memahami apa saja peran kurator ketika membantu pelaksanaan kepailitan wajib pajak. Berikut adalah beberapa peran kurator serta penjelasannya:

  1. Sebagai pengganti wajib pajak di mana kurator akan menjalankan kewajiban pajak yang dari debitur pailit.
  2. Bertindak sebagai pengelola administrasi pajak dimana kurator harus membuat serta melaporkan SPT. Selain itu wajib pajak juga harus melakukan penyetoran pajak serta menjaga pembukuan secara transparan.
  3. Sebagai penghubung dengan fiskus. Disini kurator memiliki kewajiban untuk melaporkan kepada DJP terkait status kepailitan serta melakukan komunikasi. Semua itu digunakan untuk menentukan besaran pajak terutang.

Itulah tadi beberapa peran yang dimiliki kurator dalam pelaksanaan kepailitan perusahaan. Dalam hal ini ketika terdapat kurator yang lalu atau tidak melaksanakan kewajiban secara baik, maka bisa dikenakan sanksi administrasi maupun pidana. Namun kembali lagi semua itu tergantung pada jenis serta bobot pelanggaran yang dilakukannya.

Sementara itu ada juga seorang hakim pengawas, yang mempunyai peran dalam memastikan setiap kewajiban pajak terpenuhi secara baik. Pastinya dengan kombinasi tersebut proses pemberesan harta pailit bisa terpenuhi secara baik.

3. Aspek Objektif

Selanjutnya adalah aspek objektif berupa kedudukan utang pajak dalam kepailitan. Nantinya aspek objektif tersebut juga menjadi aspek paling sering masuk perdebatan ketika kepailitan berlangsung.

Dalam hal ini kepailitan merupakan kedudukan maupun prioritas utang pajak. Terutama ketika Anda bandingkan dengan utang-utang lainnya. Bahkan dalam sistem hukum di Indonesia piutang pajak juga termasuk dalam kategori piutang preferen.

Dari sini bisa disimpulkan piutang preferen merupakan jenis piutang ketika negara mempunyai hak, untuk mendahulukan diri dalam hal pelunasan utang. Aturan tersebut secara resmi juga dijelaskan dalam UU di Indonesia.

Meski demikian ada beberapa pengecualian terhadap prinsip tersebut. Salah satunya ketika ada kreditur pemegang hak jaminan kebendaan seperti hak tanggungan, pemegang hipotik maupun gadai. Disini kreditur tersebut mempunyai prioritas lebih tinggi dibandingkan negara.

Sementara itu untuk urutan pelunasan utang dalam proses kepailitan secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Biaya perkara kepailitan yang termasuk biaya pengadilan dan kurator.
  2. Kreditur preferen yang mempunyai jaminan kebendaan.
  3. Piutang pajak negara.
  4. Kreditur konkuren tanpa jaminan.

Tentunya dari urutan prioritas ini bisa diketahui bahwa pajak tetap mempunyai prioritas tinggi. Meski demikian tidak melampaui hak-hak kreditur dengan jaminan sah secara hukum.

4. Aspek Administrasi

Pastinya dalam praktik perpajakan serta pelaksanaan kewajiban pajak aspek administrasi tidak boleh dilewatkan. Selama kepailitan berlangsung pasti akan melalui tahapan administrasi yang cukup panjang.

Disini kurator wajib melaksanakan kewajiban tersebut secara profesional serta transparan. Tujuannya agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara maupun kreditur lainnya. Dalam prosesnya langkah-langkah yang harus dilakukan oleh kurator adalah sebagai berikut:

  • Pemberitahuan kepailitan kepada Direktorat Jenderal Pajak begitu debitur dinyatakan pailit. Tujuannya agar status administrasi pajak debitur segera diperbarui.
  • Selanjutnya adalah pemutakhiran NPWP serta pembukuan. Disini kurator juga harus melakukan penyelenggaraan pembukuan serta pencatatan, yang didalamnya memuat transaksi selama proses pembersihan berlangsung.
  • Pelaporan SPT serta pembayaran pajak dimana kurator wajib melaporkan SPT masa dan tahunan atas nama harta pailit. Berikutnya kurator juga akan membayar pajak yang timbul selama proses pemberesan menggunakan harta pailit.
  • Terakhir adalah verifikasi piutang pajak yang dilakukan melalui pengajuan tagihan pajak oleh DJP sebagai kreditur kepada kurator. Nantinya tagihan tersebut akan diverifikasi serta ditetapkan kedudukannya dalam daftar piutang, yang disetujui oleh seorang hakim pengawas.

Pastinya melalui sistem tersebut negara tetap mempunyai hak atas pajaknya. Meski demikian proses tersebut juga akan menghormati mekanisme hukum kepailitan yang berlaku.

5. Aspek Penagihan

Tentunya penagihan pajak dalam kondisi kepailitan memiliki mekanisme berbeda dengan kondisi wajib pajak biasanya. Nantinya setelah wajib pajak dinyatakan pailit, maka DJP tidak bisa melakukan penyitaan atau lelang secara langsung.

Disini semua harta debitur telah berada di bawah penguasaan kurator. Oleh sebab itu semua prosesnya harus dijalankan sesuai mekanisme yang ada. Pastinya melalui mekanisme tersebut negara tetap akan memperoleh hak pajaknya tanpa perlu melanggar keadilan atas kreditur lainnya.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Pengacara Kepailitan Terbaik

Tips Memilih Pengacara Kepailitan Terbaik
Sumber foto : Bursadvocates.com

Kepailitan tidak hanya kondisi bisnis yang mengalami penurunan. Namun juga kondisi hukum yang kompleks serta memberikan dampak besar bagi individu maupun badan usaha. Nantinya saat seseorang atau perusahaan dinyatakan pailit, maka pengurusan maupun pemberesannya harus didasarkan pada pengawasan Pengadilan.

Baca Juga : Kantor Konsultan Pajak Alberth Limandau Alikin, S.H.

Dalam situasi tersebut Anda membutuhkan pengacara pajak profesional, untuk melindungi hak serta kepentingan hukum pihak yang terlibat. Disini pengacara kepailitan bukan hanya sekedar penasihat hukum saja. Namun juga strategi dalam mengatur langkah-langkah penyelesaian utang.

Agar bisa menyelesaikan perkara pailit secara baik Anda perlu memilih pengacara pajak dengan tepat. Berikut ini adalah tips memilih pengacara kepailitan yang bisa Anda lakukan:

  1. Pahami kompleksitas kepailitan dan pilih pengacara pajak yang mempunyai keterampilan sesuai.
  2. Dapatkan pengacara pajak yang memiliki spesialisasi serta legalitas terjamin.
  3. Pastikan juga track record serta rekam jejaknya sebagai penyedia jasa profesional.
  4. Jangan lupa mencari pengacara pajak yang mempunyai keahlian dalam aspek perpajakan secara mendalam.
  5. Pastikan pengacara pajak Anda mempunyai kemampuan komunikasi baik dan biaya transparan.

Dalam menghadapi proses kepailitan pastinya klien membutuhkan pendampingan dari tenaga profesional. Oleh sebab itu Anda bisa mempertimbangkan untuk menggunakan pengacara pajak terbaik Alberth Limandau Alikin, S.H dari Proconsult.id.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online

ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.

NIA : 01. 002683

SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022

Email : alberthmandau@gmail.com

Whatsapp : 081350882882

Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin

Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau

Office : Jl. Raya Hulaan Perumahan Jess Residence b1-09 menganti Gresik

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan diatas Anda bisa memahami informasi mengenai perpajakan dalam kepailitan. Dari sini juga Anda dapat menyimpulkan bahwa pajak dalam kepailitan adalah perpaduan antara hukum pajak dan hukum kepailitan yang harus dijalankan secara hati-hati sesuai aturan yang ada.

Secara umum kepailitan tidak menghapus kewajiban pajak debitur. Melainkan mengalihkan mekanisme pelaksanaannya kepada kurator sebagai pihak yang diberikan tanggung jawab mengurus harta pailit oleh Pengadilan.

Sementara itu negara juga tetap mempunyai hak untuk menagih pajak terutang serta piutang pajak ditempatkan sebagai piutang preferensi. Untuk skala prioritasnya tetap diatas kepentingan kreditur lainnya.

Melalui pengaturan tersebut besar harapannya proses pemberesan harta pailit bisa berjalan adil, transparan serta tetap menjamin penerimaan negara dari sektor pajak. Oleh sebab itu penting untuk mengetahui berbagai aspek-aspek yang ada di dalamnya secara lengkap.

Pastinya bagi masyarakat awam semua itu bisa menjadi tantangan tersendiri. Makanya Anda membutuhkan tenaga ahli dan profesional dalam mengatasi semua kebutuhan kepailitan. Semua itu bisa Anda lakukan agar proses kepailitan berjalan lancar tanpa kendala.

Salah satu rekomendasi pengacara kepailitan terbaik adalah Alberth Limandau Alikin, S.H dari Proconsult.id. Pihaknya merupakan praktisi pengacara kepailitan terbaik dan profesional yang bisa Anda gunakan. Dengan pengalaman bertahun-tahun di bidang ini beliau banyak menyelesaikan kasus sengketa kepailitan.

Pastinya dengan pengalaman tersebut menjadi salah satu kelebihan tersendiri ketika nantinya membantu menyelesaikan kasus Anda. Hal ini juga menjadi bukti kualitas pelayanan dalam memenangkan perkara serta menyelesaikan sengketa kepailitan dengan baik.

Sementara itu sudah banyak sekali wajib pajak yang membuktikan sendiri kualitas layanan dari Alberth Limandau Alikin, S.H. Maka dari itu sekarang giliran Anda untuk menyelesaikan perkara pajak bersama Proconsult.id!

logo 2 pro consult id 2025

Article by proconsult website

Artikel diterbitkan oleh kontributor Proconsult.id.