Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan bentuk dan tata cara penyampaian laporan pemenuhan persyaratan pemanfaatan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan bagi perseroan terbuka. Bentuk dan tata cara penyampaian laporan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.123/PMK.03/2020. Beleid yang berlaku mulai 2 September 2020 ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2020. Pada PMK ini menyebutkan tentang tarif pajak penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar:
- 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan
- 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.
Untuk Wajib Pajak dalam negeri berbentuk Perseroan Terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen) dan memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan yang berlaku.
Adapun persyaratan pemanfaatan penurunan tarif pajak penghasilan yang harus dipenuhi meliputi, saham harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak, masing-masing Pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Ketentuan tersebut harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 Tahun Pajak dan pemenuhan persyaratan tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak Perseroan Terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Wajib Pajak Perseroan Terbuka tidak bisa mendapatkan fasilitas tarif Pajak Penghasilan yang leibh rendah bagi Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya dan/ atau yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan Wajib Pajak Perseroan Terbuka.
Hubungan istimewa terebut meliputi:
- Pemegang saham pengendali dan/atau
- Pemegang saham utama sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pemegang saham pengendali merupakan Pihak yang mempunyai hubungan pengendalian baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap Wajib Pajak Perseroan Terbuka sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan di bidang pasar modal.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan di bidang pasar modal meliputi peraturan yang mengatur mengenai pengambilalihan Perseroan Terbuka; dan/atau Pihak yang mempunyai hubungan pengendalian.
Sedangkan pemegang saham utama merupakan Pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling sedikit 20% hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Laporan yang harus dibuat kepada Direktorat Jenderal Pajak meliputi laporan bulanan dan laporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan istimewa sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A pada PMK ini.
Laporan bulanan merupakan:
- laporan bulanan kepemilikan saham atas emiten atau perusahaan publik dan rekapitulasi yang telah dilaporkan dari Biro Administrasi Efek; atau
- laporan bulanan kepemilikan saham atas emiten atau perusahaan publik bagi emiten dan atau perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri
sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur mengenai laporan biro administrasi efek atau emiten dan perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri.
Laporan bulanan dibuat untuk setiap Tahun Pajak dengan mencantumkan nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, Tahun Pajak serta menyatakan pemenuhan persyaratan dan laporan tersebut wajib dilampirkan sebagai bagian dari SPT Tahunan PPh untuk setiap Tahun Pajak.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan daftar Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak. Daftar Wajib Pajak disampaikan paling lama setiap akhir bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
Dalam hal laporan bulanan yang disampaikan Biro Administrasi Efek belum memenuhi ketentuan, Wajib Pajak menyampaikan sendiri laporan bulanan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C pada PMK ini.