Berikut ini penjelasan mengenai perusahaan pailit tidak bayar pajak. Jika Anda memiliki utang pajak dan ingin dipailitkan bisa menghubungi Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882.
Pailit atau bangkrut bukan lagi hal baru dalam dunia bisnis. Bahkan pailit sudah menjadi salah satu risiko umum, yang tidak bisa dihindari oleh semua pemilik usaha. Meski demikian kalau perusahaan dinyatakan pailit tetap harus menjalankan kewajibannya.

Salah satu kewajiban yang tidak boleh dilewatkan oleh perusahaan pailit adalah pembayaran dan pelunasan pajak. Perusahaan Pailit Tidak Bayar Pajak adalah salah satu bentuk pelanggaran hukum berat. Mengingat perusahaan yang telah pailit serta memiliki tagihan pajak tetap harus melakukan kewajibannya.
Bagi beberapa orang hal ini sering menimbulkan banyak pertanyaan. Maka dari itu kami telah merangkum informasi lengkapnya bagi Anda di bawah ini:
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Perusahaan Pailit Adalah?
Bagi masyarakat awam mungkin tidak begitu familiar dengan istilah perusahaan pailit. Meski demikian pailit di dunia bisnis menjadi salah satu istilah yang sering disebutkan. Bahkan cenderung dihindari oleh semua pemilik bisnis di dunia.
Dalam praktiknya pailit sering kali disalah artikan dengan bangkrut. Padahal jika ditelisik lebih jauh kedua istilah tersebut cukup berbeda dari banyak aspek. Pailit sendiri bisa disebutkan sebagai status hukum yang diberikan oleh Pengadilan Niaga kepada perusahaan maupun perorangan.
Pailit juga mempunyai definisi, syarat hingga prosedur cukup berbeda dan diatur langsung dalam UU terkait. Dengan adanya status pailit tersebut menunjukkan perusahaan sebagai debitur ada dalam kondisi tidak mampu secara finansial. Perusahaan juga tidak bisa lagi melunasi kewajiban hutangnya dengan baik.
Meski demikian tentunya Anda perlu mengetahui definisi perusahaan pailit secara mendalam. Mengingat banyak sekali orang yang masih bertanya mengenai apa itu Perusahaan Pailit dalam beberapa kondisi.
Baca Juga : Hak Mendahulu Utang Pajak pada Kasus Pailit
Disini Anda bisa menyimpulkan pengertian Perusahaan Pailit merupakan kondisi suatu perusahaan, yang dinyatakan tidak bisa membayar hutang-hutang jatuh temponya. Status ini akan diberikan oleh Pengadilan Niaga dan hutangnya sudah jatuh tempo serta memiliki dua atau lebih kreditur.
Pada kondisi pailit nantinya perusahaan wajib menghentikan seluruh aktivitas operasional hariannya. Hal ini karena semua aset akan dikelola oleh kurator, yang berada langsung di bawah pengawasan hakim. Tujuannya adalah untuk membantu proses pelunasan utang secara lebih terstruktur.
Jika disederhanakan Anda bisa mendefinisikan pailit sebagai kondisi pembekuan kegiatan perusahaan. Hal ini merupakan akibat ketidakmampuannya dalam membayar utang-utangnya secara tepat waktu melalui putusan hukum resmi.
Di Indonesia sendiri untuk keputusan pailit juga tidak dilakukan secara sembarang. Ada proses hukum resmi yang ditempuh dalam memutuskan perusahaan pailit. Hal ini karena pailit bukanlah persoalan sederhana karena melibatkan banyak pihak seperti keberlangsungan lapangan kerja bagi pekerja, kreditur dan lainnya.
Dasar hukum yang mengatur kepailitan di Indonesia ada di UU Tahun 2004 No. 37. Aturan tersebut secara langsung mengatur mengenai Kepailitan serta Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. UU ini juga sering disebut sebagai UU KPKPU.

Pada UU tersebut diatur secara rinci terkait syarat-syarat, proses permohonan hingga tata cara pelaksanaan kepailitan. Berdasarkan aturan tersebut perusahaan bisa dinyatakan pailit jika sudah memenuhi setidaknya 2 syarat utama.
Pemenuhan syarat utama pailit ini juga harus dibuktikan secara sederhana sesuai aturan yang ada. Berikut adalah syarat pailit yang harus dipenuhi oleh perusahaan:
- Mempunyai dua atau lebih kreditur. Hal ini merupakan syarat utama yang harus dipenuhi agar perusahaan bisa dinyatakan pailit. Artinya perusahaan mempunyai utang yang berasal dari minimal “dua” kreditur sebagai pemberi pinjaman atau penagih.
- Tidak melakukan pembayaran utang yang jatuh tempo serta bisa ditagihkan (due and payable). Artinya perusahaan memiliki utang yang sudah jatuh tempo pembayarannya dan sah ditagihkan, namun perusahaan gagal bayar (tidak mampu melunasinya).
Pada proses ini ada banyak sekali pihak yang memiliki keperluan. Salah satunya adalah kreditur sebagai pemegang dana untuk menuntut hak-haknya kembali. Oleh sebab itu ada beberapa pihak yang berhak mengajukan pailit sesuai dengan aturan UU KPKPU.
Nantinya permohonan pernyataan pailit tidak harus diajukan oleh perusahaan itu sendiri. Namun ada beberapa pihak lain yang mempunyai hak untuk mengajukan pailit kepada Pengadilan Niaga. Berikut adalah pihak-pihak yang bisa mengajukan pailit:
- Kreditur yang mempunyai piutang.
- Debitur sebagai perusahaan yang mempunyai utang.
- Kejaksaaan untuk melaksanakan kepentingan umum.
- Bank Indonesia, OJK serta Menteri Keuangan, untuk jenis debitur tertentu. Contohnya Bank Perusahaan Efek maupun Perusahaan Asuransi.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Perusahaan Pailit Tidak Bayar Pajak?
Meskipun perusahaan dalam kondisi pailit, namun hal tersebut tidak menghapus kewajiban pajaknya. Sehingga walau perusahaan pailit proses penagihan pajak tidak bisa dihentikan. Termasuk juga tindakan penagihan yang dijalankan sesuai proses kepailitan.
Semua itu menjelaskan bahwa perusahaan tidak bisa lepas dari utang pajak yang dimilikinya. Meski demikian terdapat hak istimewa, untuk mendahulukan pembayaran pajak (pelunasan kepada negara) dibandingkan dengan kreditur lainnya.
Kedepannya bagi perusahaan yang dalam proses pailit akan diberikan pemberitahuan. Dimana pemberitahuannya akan disampaikan oleh kurator yang sudah dipilih oleh Hakim Pengawas sebagai penanggung jawab perusahaan lewat KPP terdaftar.
Sementara itu penting untuk memperhatikan isi dari pemberitahuan tersebut. Sebab didalamnya ada jangka waktu verifikasi utang pajak, yang akan masuk pada boedel pailit. Umumnya pemberitahuan ini juga akan disertakan dalam permohonan daftar wajib pajak dan konfirmasi utang.
Penting juga untuk Anda ketahui bahwa kepailitan perusahaan tidak selalu menyebabkan terselesainya sebuah perusahaan dalam hal pelunasan utang. Oleh sebab itu perusahaan yang sudah dinyatakan pailit serta mempunyai tagihan pajak terutang tidak lepas dari tanggung jawab untuk melunasi pajaknya.
Dalam proses pailit yang sudah dinyatakan oleh Pengadilan Niaga membuat seluruh aktivitas operasional akan terhenti. Lantas bagaimana nasib utang pajak perusahaan kepada negara? Banyak pihak yang juga bertanya apakah hutang pajak tersebut langsung lunas begitu saja?
Tentunya utang pajak perusahaan pailit tetap wajib dibayarkan oleh wajib pajak. Termasuk juga perusahaan meskipun statusnya pailit. Hal ini sejalan status utang pajak yang dijamin oleh Undang-Undang. Hal tersebut menjadikannya sebagai salah satu prioritas di dalam proses likuidasi harta pailit.
Sementara itu dasar hukum serta kewajiban pajak dalam kepailitan juga diatur secara resmi melalui Undang-Undang. Di Indonesia status utang pajak diatur langsung melalui beberapa regulasi. Berikut adalah regulasi pelaksanaan utang pajak yang menegaskan hak negara untuk didahulukan dalam pelunasan:
1. UU KUP
Aturan pertama terletak dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam UU tersebut secara spesifik dijelaskan bahwa utang pajak memiliki hak mendahului atau preferensi. Khususnya dalam proses tagihan pajak diatas hak mendahulu lainnya.
Dalam aturan tersebut juga terdapat pengecualian dalam hal perkara yang timbul karena beberapa alasan. Khususnya untuk lelang barang atau biaya yang dikeluarkan demi kepentingan tertentu.
2. UU Kepailitan dan PKPU Tahun 2004 No. 37
Dasar hukum selanjutnya terdapat dalam UU Kepailitan dan PKPU. Meskipun secara umum UU ini mengatur tentang tata cara pembagian harta pailit secara umum, namun disini tetap ada hak negara dalam penagihan kewajiban pajak perusahaan.
Pada dasarnya melalui beberapa dasar hukum tersebut menjelaskan bagaimana status hukum penagihan utang pajak. Dimana utang pajak memiliki status hak mendahului atau preferen diatas kreditur lainnya.
Sementara itu proses penagihan utang pajak di perusahaan yang sudah dinyatakan pailit tidak lagi lewat penagihan normal. Melainkan wajib tunduk terhadap mekanisme yang langsung diawasi oleh Pengadilan Niaga. Berikut ini tahapan prosedur penagihan utang pajak yang bisa Anda ketahui:
Baca Juga : Penagihan Pajak atas Kepailitan
Prosedur Penagihan Utang Pajak
1. Pendaftaran Tagihan
Nantinya setelah putusan pailit dijatuhkan, maka DJP wajib mendaftarkan tagihan pajak kepada kurator. Disini kurator bertugas mengurus harta pailit sesuai ketentuan UU yang berlaku.
Sementara itu Direktorat Jenderal Pajak juga wajib menyerahkan surat ketetapan pajak maupun dokumen resmi lainnya. SKP tersebut akan menjadi bukti adanya utang pajak yang sudah jatuh tempo. Sehingga sangat penting untuk proses kepailitan selanjutnya.
2. Perhitungan dan Verifikasi
Tahapan penagihan utang pajak berikutnya bagi perusahaan pailit adalah perhitungan dan verifikasi. Begitu pendaftaran dilakukan maka perhitungan serta verifikasi akan dilakukan oleh Kurator. Sebagai pihak yang bekerja di bawah pengawasan haki pengawas keberadaannya akan netral dan tidak memihak debitur maupun kreditur.
Disini kurator akan melakukan verifikasi keabsahan serta besaran utang pajak yang dimiliki. Sehingga pada proses tersebut juga termasuk dalam Rapat Pencocokan Piutang atau verifikasi oleh kurator. Bahkan dalam rapat tersebut pihak DJP akan turut hadir untuk melakukan pembuktian tagihan yang ada.
3. Prioritas Pembayaran
Sebelumnya telah dibahas mengenai hak mendahulu dalam proses penagihan utang pajak. Hal ini juga hampir sama dengan prioritas pembayaran atau hak preferen yang berlaku. Pastinya prioritas pembayaran ini juga wajib diperhatikan dan dilaksanakan oleh kurator.
Ketika kurator melakukan likuidasi aset perusahaan, maka hasil penjualan akan dibagikan kepada kreditur sesuai urutannya. Dalam skala prioritas keberadaan utang pajak ada di kelompok kreditur preferen. Sehingga utang pajak memiliki hak untuk didahulukan.
Secara umum dari hasil likuidasi ada beberapa urutan dalam prioritas pembayaran. Berikut ini beberapa urutan prioritas yang bisa Anda ketahui:
- Biaya kepailitan atau pengurusan yang merupakan biaya dalam proses penyelesaian kepailitan. Bisa berupa honor kurator, hakim pengawas dan lainnya. Biaya ini merupakan hak tagih yang perlu didahulukan.
- Kedua adalah hak karyawan berupa tagihan upah dan gaji yang belum perusahaan bayarkan.
- Utang pajak yang merupakan kewajiban pembayaran kepada negara. Tagihan pajak ini berada di urutan ketiga yang mempunyai hak didahulukan.
- Kreditur separatis yang mempunyai jaminan atas aset tertentu.
- Berikutnya adalah kreditur konkuren yang merupakan kreditur tanpa jaminan.
Dalam hal ini meskipun utang pajak memiliki hak preferen, namun pada prakteknya sering kali berada di bawah hak-hak pekerja. Namun utang pajak tetap didahulukan dari kreditur konkuren untuk mendapatkan perlakuan yang lebih kuat.
Dari sini bisa disimpulkan bahwa bagi perusahaan pailit tetap harus membayar kewajiban pajak terutangnya kepada negara. Bahkan ketika seluruh aset perusahaan pailit dilikuidasi dan dibagikan ternyata tidak cukup melunasi utang pajak, maka ada beberapa konsekuensinya. Berikut beberapa konsekuensi yang bisa Anda ketahui:
Konsekuensi

1. Utang Pajak Tidak Otomatis Hilang
Perusahaan yang dinyatakan pailit tidak serta merta membuat utang pajak terhapuskan. Sehingga ketika harta perusahaan habis, maka utang pajak pada dasarnya tetap ada. Namun karena perusahaan sudah dibubarkan, maka penagihan selanjutnya menjadi tidak mungkin.
2. Pertanggungjawaban Direksi atau Pengurus
Pada beberapa kasus tertentu khususnya saat ada indikasi pelanggaran, maka pihak-pihak didalam manajemen bisa diminati pertanggungjawaban. Bisa secara pribadi terkait utang pajak perusahaan.
Namun perlu Anda perhatikan bahwa untuk kondisi ini bisa terjadi ketika terbukti ada itikad buruk atau kelalaian berat dari debitur. Pada kasus utang pajak ini sesuai ketentuan dalam UU KUP para penanggung pajak termasuk direksi, pengurus, komisaris hingga pemegang saham.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Pengacara Kepailitan
Berdasarkan penjelasan diatas tentunya Anda bisa menyimpulkan bahwa kepailitan merupakan kondisi serius bagi perusahaan. Meskipun perusahaan pailit namun tidak membuat kewajiban pajak itu luntur.
Kepailitan sendiri adalah situasi hukum yang sangat kompleks. sebab nantinya akan menentukan nasib finansial dari perusahaan tersebut. Oleh sebab itu untuk menghadapi proses Pengadilan Niaga penting bagi Anda memilih Pengacara Kepailitan secara tepat.
Kehadiran pengacara kepailitan adalah langkah cukup strategis yang bisa disepelekan. Disini seorang pengacara akan membantu Anda dari tahap awal sampai proses kepailitan selesai. Bahkan pihaknya akan menjadi wakil Anda, untuk menyusun strategi penyelamatan, bernegosiasi dengan kreditur serta proses lainnya.
Bagi Anda yang mencari profesional hukum untuk memenuhi kriteria ini, maka Alberth Limandau Alikin, S.H dari Proconsult.id adalah solusi terbaik. Pihaknya bisa Anda pertimbangkan untuk menyelesaikan proses kepailitan Anda secara lancar.
Alberth Limandau Alikin, S.H adalah pengacara kepailitan dengan berbagai jenis keahlian. Pihaknya tidak hanya menguasai perpajakan saja, namun juga hukum serta kepailitan. Semua itu menjadikannya pilihan terbaik untuk semua kasus kepailitan Anda.
Sementara itu Alberth Limandau Alikin, S.H juga memenuhi syarat sebagai pengacara kepailitan terbaik. Dimana informasi tersebut sangat penting sebelum nantinya Anda memilih seorang jasa profesional terbaik.
Tentunya ada banyak sekali tips yang bisa Anda lakukan dalam memilih pengacara pajak terbaik. Berikut adalah beberapa tips pemilihan jasa yang juga bisa Anda dapatkan melalui Alberth Limandau Alikin, S.H:
- Memiliki keahlian ganda tidak hanya soal kepailitan, tapi juga pajak serta hukum.
- Memiliki legalitas resmi dan terjamin.
- Mempunyai track record terpercaya yang bisa dilacak.
- Direkomendasikan oleh kenalan atau keluarga.
- Menawarkan biaya transparan.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Raya Hulaan Perumahan Jess Residence b1-09 menganti Gresik
Kesimpulan
Itulah penjelasan mengenai perusahaan pailit tidak bayar pajak. Meskipun perusahaan dalam kondisi pailit namun tetap harus menjalankan kewajiban pajaknya secara baik. Hal ini karena pajak merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi setiap wajib pajak kepada negara. Baik itu wajib pajak maupun perusahaan.
Pajak sebagai salah satu bentuk kewajiban penting Anda tentunya tidak boleh dikesampingkan. Maka dari itu penting untuk menyelesaikan persoalan pailit perusahaan secara baik termasuk juga kewajiban perpajakannya.
Untuk membantu Anda menyelesaikan perkara pailit sekaligus kewajiban pembayaran pajak tentunya Anda membutuhkan tenaga terpercaya di bidangnya. Salah satu pilihan profesi terbaik yang bisa Anda gunakan adalah pengacara kepailitan.
Profesi ini menjadi salah satu pilihan ideal, yang mampu membantu semua tahapan kepailitan secara baik. Sehingga Anda bisa menemukan strategi tepat untuk mengurus persoalan pailit. Pengacara kepailitan ini juga merupakan tenaga profesional, yang sudah terbukti kualifikasi hingga spesialisasinya.
Pastinya dengan mempercayakan semua kebutuhan kepada pengacara kepailitan, maka jalannya proses hukum tidak akan berlarut-larut. Hal ini juga akan membantu Anda agar tidak mengeluarkan biaya yang jauh lebih besar nantinya.
Bagi Anda yang sedang mencari tenaga pengacara pajak profesional silahkan memilih Alberth Limandau Alikin, S.H dari Proconsult.id. Beliau merupakan praktisi profesional di bidang kepailitan, hukum dan pajak.
Albert Limandau Alikin, S.H sebagai praktisi ahli juga memiliki beberapa latar belakang profesional, yang bisa Anda manfaatkan secara maksimal. Maka dari itu pastikan untuk menggunakan pengacara kepailitan terpercaya dari Proconsult.id!




