Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Persyaratan subjektif dan objektif meliputi Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, Wajib Pajak Badan, Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Wajib Pajak tersebut wajib mendaftarkan diri pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak)/ KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan). KP2KP ini adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.
Adapun fungsi NPWP yaitu untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan meliputi:
- pembayaran Pajak Penghasilan bagi orang pribadi atau Badan
- pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan
- pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
- pembayaran PBB Sektor Perkebunan, PBB Sektor Perhutanan, PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan PBB Sektor Lainnya
- penyetoran Bea Meterai
Terhadap wanita kawin yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), namun menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami, atas NPWP wanita kawin tersebut dilakukan penghapusan NPWP. Dalam hal di kemudian hari suami dari wanita kawin meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang belum terbagi, wanita kawin beserta anak yang belum dewasa menggunakan NPWP suami yang meninggalkan warisan sampai dengan warisan telah terbagi, kecuali wanita kawin tersebut memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi. Dalam hal warisan telah terbagi, maka wanita tersebut harus mendaftarkan dirinya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wanita dimaksud untuk memperoleh NPWP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Tata cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. Dokumen yang disyaratkan meliputi:
- untuk Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berupa fotokopi KTP (bagi WNI)/ fotokopi paspor dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (bagi WNA).
- untuk Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim, berupa fotokopi KTP.
- untuk Wajib Pajak wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya, berupa fotokopi KTP, fotokopi Kartu NPWP suami (WNI)/ fotokopi paspor suami (WNA), fotokopi kartu keluarga, akta perkawinan, atau dokumen sejenisnya, fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
- untuk Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP, berupa fotokopi KTP.
- untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu atau orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas selain di tempat tinggalnya, berupa fotokopi Kartu NPWP orang pribadi.
- untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dilampiri dengan dokumen fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia dan dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi (fotokopi NPWP salah satu ahli waris, fotokopi surat wasiat dan NPWP pelaksana wasiat, fotokopi NPWP yang mengurus harta peninggalan).
- untuk Wajib Pajak Badan, berupa akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, fotokopi Kartu NPWP seluruh pengurus badan (WNI), fotokopi paspor (WNA).
- untuk cabang Wajib Pajak Badan, berupa fotokopi Kartu NPWP pusat, fotokopi Kartu NPWP pimpinan cabang atau penanggung jawab cabang.
- untuk Instansi Pemerintah, berupa fotokopi dokumen penunjukan sebagai instansi pemerintah, fotokopi NPWP orang pribadi yang ditunjuk pada instansi pemerintah, fotokopi dokumen penunjukan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan/atau Kepala Urusan Keuangan Desa, fotokopi NPWP orang yang ditunjuk sebagai bendahara.
Permohonan pendaftaran Wajib Pajak secara elektronik dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dan mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen yang disyaratkan dalam Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak (https://ereg.pajak.go.id/daftar). Berdasarkan permohonan yang diajukan, akan diberikan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah BPE diterbitkan dan NPWP tersebut disampaikan ke alamat surel (email) yang dicantumkan pada saat mendaftar. Kepala KPP menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan NPWP.
Wajib Pajak juga dapat melakukan perubahan data. Permohonan perubahan data dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut. Wajib Pajak dapat mengisi dan menyampaikan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak dan mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen pendukung.
Permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar secara elektronik dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pemindahan Wajib Pajak dan mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen pendukung. Permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar disampaikan secara langsung ke KPP Lama, KPP Baru, atau KP2KP Baru melalui pos.
Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dilakukan atas Wajib Pajak yang memenuhi kriteria:
- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP
- Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan
- Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan
- Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 (dua) tahun berturut-turut
- Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP
- Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan
- Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri
- Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP
- Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP
Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif secara elektronik melalui Aplikasi Registrasi dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dan mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) lampiran permohonan dan dokumen pendukung.
Wajib Pajak dapat kembali mengaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sudah Non-Efektif melalui aplikasi registrasi dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dan mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) lampiran permohonan dan dokumen pendukung.
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilakukan antara lain dalam hal:
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP
- wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya
- wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya
- anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki NPWP
- Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi
- Wajib Pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain
- Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha
- Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
- Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dilikuidasi
- Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP, tidak termasuk NPWP Cabang
- Wajib Pajak yang memiliki NPWP Cabang yang secara nyata tidak lagi
Permohonan penghapusan NPWP secara elektronik dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dan mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) lampiran permohonan dan dokumen pendukung.
Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan Sertifikat Elektronik kepada Wajib Pajak untuk memperoleh Layanan Perpajakan Secara Elektronik.
Layanan Perpajakan Secara Elektronik berupa:
- permintaan nomor seri Faktur Pajak
- pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-faktur)
- pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik, pembuatan dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (e-bupot)
- pengajuan surat keberatan secara elektronik
- pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh Wajib Pajak secara elektronik
- pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak secara elektronik
- Layanan Perpajakan Secara Elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik secara:
- elektronik atau tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi
- elektronik atau tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah
Permintaan Sertifikat Elektronik secara elektronik dilakukan dengan ketentuan Wajib Pajak mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan mempersiapkan passphrase dan Wajib Pajak melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.
Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri berupa KTP (untuk WNI), paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) ( untuk WNA), Kartu NPWP atau SKT, dan menyerahkan asli surat penunjukan dari Wajib Pajak orang pribadi dengan kondisi tertentu. Wajib Pajak melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.
Masa berlaku Sertifikat Elektronik yaitu 2 (dua) tahun sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik baru ke Direktorat Jenderal Pajak dengan alasan sebagai berikut:
- masa berlaku Sertifikat Elektronik akan/telah berakhir
- terjadi penyalahgunaan Sertifikat Elektronik
- terdapat potensi terjadinya penyalahgunaan Sertifikat Elektronik
- passphrase Sertifikat Elektronik tidak diketahui atau lupa
- sebab lain sehingga Wajib Pajak harus meminta Sertifikat Elektronik baru
Pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. Permohonan dilampiri dokumen sebagai berikut:
- untuk Pengusaha orang pribadi berupa fotokopi KTP (WNI) dan fotokopi paspor, atau fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (WNA)
- untuk Pengusaha Warisan Belum berupa fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, fotokopi akta wasiat, surat wasiat dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan
- untuk Pengusaha Badan dengan status pusat berupa fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, fotokopi KTP dan fotokopi Kartu NPWP identitas seluruh pengurus,
- untuk Pengusaha Badan dengan status cabang berupa surat keterangan sebagai cabang bagi Badan/ surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap dan fotokopi KTP dan fotokopi Kartu NPWP identitas diri pimpinan cabang atau bentuk usaha tetap.
- untuk Pengusaha Badan dengan bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) berupa fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP, fotokopi KTP dan Kartu NPWP identitas diri pengurus yang ditunjuk sebagai wakil bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation).
- untuk Instansi Pemerintah berupa fotokopi dokumen penunjukan, fotokopi dokumen penunjukan Bendahara Penerimaan dan/atau Kepala Urusan Keuangan Desa, fotokopi dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk
- fotokopi NPWP orang pribadi yang ditunjuk
Permohonan pengukuhan PKP secara tertulis dilakukan oleh Pengusaha dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan melampirkan dokumen yang disyaratkan.
PKP yang telah memiliki Sertifikat Elektronik dapat menggunakan Layanan Perpajakan Secara Elektronik sepanjang memiliki akun PKP yang telah diaktivasi. Untuk dapat memiliki akun PKP yang diaktivasi, PKP harus menyampaikan permintaan aktivasi akun PKP. Permintaan aktivasi akun PKP dapat disampaikan bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP, paling lama 3 (tiga) bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP/ setelah dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan. Terhadap permintaan aktivasi akun PKP yang telah diterbitkan BPE atau BPS, Kepala KPP atau KP2KP melakukan penelitian lapangan untuk menguji kesesuaian informasi yang tercantum dalam Formulir Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak dan dokumen yang disyaratkan pada saat permohonan pengukuhan PKP dengan keadaan yang sebenarnya. Kepala KPP atau KP2KP memberikan keputusan mengaktifkan akun PKP/ mencabut pengukuhan PKP. Keputusan tersebut diberikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan kembali atas Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP karena hilang, rusak, atau alasan lain dengan menyampaikan Formulir Permintaan Kembali pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha. Kepala KPP atau KP2KP memberikan kembali Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP kepada Wajib Pajak atau PKP. Dalam hal diperlukan, Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP juga dapat diberikan kepada Wajib Pajak atau PKP dalam bentuk Dokumen Elektronik.
Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP dan telah memiliki Sertifikat Elektronik, dapat menggunakan Sertifikat Elektronik untuk memperoleh Layanan Perpajakan Secara Elektronik. Wajib Pajak yang telah memiliki Sertifikat Elektronik, yang kemudian dikukuhkan sebagai PKP, tidak perlu mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik dalam rangka memperoleh Layanan Perpajakan Secara Elektronik tetapi harus melakukan aktivasi akun PKP. Dalam hal terhadap PKP dilakukan penonaktifan sementara akun PKP atau pencabutan pengukuhan PKP, Sertifikat Elektronik tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh Layanan Perpajakan Secara Elektronik.