Apa Itu PPN Barang Hasil Pertanian Tertentu? Ini Penjelasannya

Indonesia adalah negara agraris yang sebagian besar penduduknya memiliki mata pencaharian sebagai petani, perkebunan, dan kehutanan. Semua profesi dan bidang pekerjaan tersebut juga tidak terlepas akan adanya pajak yang harus dibayarkan. Untuk itulah kemudian ada aturan PPN barang hasil pertanian tertentu.

Aturan ini memiliki isi untuk mengatur segala hal yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian yang terkait pertanian tersebut. Sayangnya tidak semua orang memahami bahwa ada peraturan yang terkait dengan hasil pertanian. Padahal peraturan ini sangat penting untuk dipahami, khususnya bagi para wajib pajak.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Selain itu, mengingat aturan perpajakan sering mengalami perubahan, maka dari itu Anda perlu untuk update informasi mengenai bidang perpajakan. Nah, PPN barang hasil pertanian tertentu juga menjadi salah satu aturan perpajakan yang sangat penting dan aturannya bisa berubah. Lantas apa itu PPn barang hasil pertanian tertentu?

Apa Itu PPN Barang Hasil Pertanian Tertentu?

Apa Itu PPN Barang Hasil Pertanian Tertentu?

Sumber foto : Pajakku.com

Bagi wajib pajak tentu saja sudah tidak asing dengan kewajiban perpajakannya, yang harus dilaksanakan. Setiap wajib pajak memiliki kewajiban pajak yang berbeda-beda. Maka dari itu Anda perlu untuk mengetahui apa saja kewajiban pajak yang harus Anda tunaikan. Sebab hal tersebut juga berpengaruh dengan ketentuan-ketentuan apa saja yang harus Anda ketahui.

Pengertian PPN barang hasil pertanian tertentu yaitu barang dari hasil pertanian yang dapat dikenakan tarif pajak PPN, sesuai dengan aturan perpajakan yang ada. Sehingga dapat dikatakan bahwa PPN barang hasil pertanian tertentu adalah pengenaan pajak PPN terdapat beberapa barang pertanian yang dapat menggunakan nilai lain.

Sedangkan untuk produk dari hasil pertanian tertentu yang dapat dikenakan pengenaan tarif PPN yaitu diantaranya adalah hasil perkebunan, tanaman hias dan obat, tanaman pangan, hasil hutan non kayu dan hasil hutan kayu. Sesuai dengan peraturan menteri keuangan terbaru, pada tahun 2022 ini terdapat kenaikan tarif PPN pada beberapa objek pajak. Salah satunya adalah kenaikan tarif PPn pada barang hasil pertanian tertentu. Hal ini tertuang pada peraturan no. 64/2022.

Aturan terbaru tersebut mengatur mengenai ketentuan dan aturan terbaru dari pelaksanaan penyerahan dan penerimaan barang hasil pertanian tertentu. Dimana proses implementasi dari aturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 1 April 2022. Jika Anda masih bingung mengenai pengertian PPN barang hasil pertanian tertentu. Berikut ini merupakan penjelasan mendetail terkait barang hasil pertanian tertentu.

Baca Juga : Apa Itu PPH DAN PPN Penyelenggaraan Teknologi Finansial? Ini Penjelasannya

Penjelasan Hasil Pertanian

Perlu Anda ketahui bahwa barang hasil pertanian adalah barang yang diambil dan dihasilkan langsung dari sumber hasil pertanian. Sedangkan kegiatan yang termasuk sumber usaha dalam bidang ini meliputi:

  • Peternakan, penangkaran, penangkapan dan perburuan.
  • Perikanan budidaya dan penangkapan.
  • Perkebunan, perhutanan dan pertanian.

Terdapat 2 kategori jenis barang hasil pertanian yang ada, yaitu barang hasil pertanian kena pajak dan barang hasil pertanian tidak dikenakan pajak. Untuk penjelasan lebih lanjutnya silahkan melihat pada pemaparan di bawah ini:

1. Barang Hasil Pertanian Tidak Dikenakan Pajak PPN

Hal ini telah diatur didalam UU tahun 2009 nomor 42 mengenai UU PPN. Terdapat 2 jenis fasilitas bidang PPN yang diberlakukan secara berbeda yaitu:

  1. Pajak terutang yang tidak dipungut.
  2. Pembebasan dari pengenaan pajak.

Lantas aturan mengenai barang hasil pertanian yang tidak dikenakan pajak terdapat pada aturan bebas pajak, yang terdapat pada peraturan pemerintah tahun 2007 di nomor 31. Sedangkan untuk barang hasil pertanian yang dikenakan pembebasan pajak, yaitu:

a. Buah-buahan

Kategori buah-buahan yang tergolong jenis ini adalah salak, nanas, mangga, jeruk, duku, pisang, semangka, pepaya, cempedak, manggis, melon, belimbing, durian, bengkoang, nangka dan rambutan.

b. Sayuran

Kategori sayuran yang tergolong terkena pembebasan pajak, yaitu sayuran jamur, sayuran daun, sayuran buah serta sayuran umbi-umbian.

Pelaksanaan aturan pembebasan pajak di Indonesia bukan tanpa tujuan. Berikut ini adalah tujuan pemberlakukan barang pertanian tidak dikenakan pajak, yaitu:

  • Mendorong peningkatan kemajuan dan perkembangan dalam bidang usaha pertanian.
  • Mengusahakan kelancaran dan pengembangan ekonomi yang berskala nasional.
  • Berusaha untuk memberikan perlindungan kepada petani.
  • Bertujuan untuk menggapai kesuksesan dalam bidang ekonomi dengan prioritas tinggi yang berskala nasional.

Nah itu tadi merupakan penjelasan dan tujuan dari pembebasan barang pertanian dari PPN, yang dapat Anda ketahui.

2. Barang Hasil Pertanian Dikenakan PPN

Selain barang hasil pertanian yang dikenakan pajak, terdapat juga barang hasil pertanian yang dikenakan PPN. Aturan ini terdapat pada putusan MA Republik Indonesia pada tahun 2013 pada nomor 70. Putusan ini juga menjadi cikal bakal hukum pemberlakukan PPN. Berikut ini merupakan barang hasil pertanian yang dikenakan PPN, yaitu:

a. Barang Hasil Pertanian

Barang hasil pertanian yang dapat dikenakan PPN meliputi sayuran, buah-buahan yang di dapatkan dari kegiatan ekspor maupun impor.

b. Barang dari Pertanian yang Tidak Ditetapkan

Jenis barang dari hasil pertanian yang tidak ditetapkan dan dapat dikenakan PPN meliputi gabah, beras, jagung, sagu dari hasil penyerahan ekspor dan impor.

c. Barang Hasil Pertanian dari Perkebunan

Jenis barang yang termasuk kategori ini meliputi hasil hutan, tanaman hias, tanaman pangan beserta dengan obat-obatan. Objek pajak tersebut mulai saat ini akan dikenakan pemotongan PPN dengan besaran tarif yang telah ditentukan, sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.

d. Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan Hasil Pertanian

Bagi golongan PKP yang melakukan penyerahan hasil pertanian, wajib melakukan pemungutan PPN. Ketentuan ini juga berlaku bagi pengusaha kecil dengan omzet sampai dengan Rp. 4,8 milyar tiap tahunnya.

Barang-Barang Hasil Perkebunan Pertanian

Di dalam pelaksanaan PPN BHPT terbaru yang diatur dalam PMK 64/2022. Anda juga perlu mengetahui apa saja barang hasil perkebunan pertanian, yang akan dikenakan pajak PPN. Hal ini untuk memudahkan Anda sebagai wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Jadi bagi Anda yang memiliki hasil barang pertanian tersebut, memiliki kewajiban pembayaran pajak dari barang hasil pertanian tertentu. Selain itu juga terdapat aturan baru yang ada di dalam PMK no. 64 tahun 2022.

Maka dari itu disini kami telah menyediakan data yang lebih terperinci, untuk mempermudah Anda dalam mengetahui barang hasil perkebunan pertanian, yang akan dikenakan PPN BHPT. Berikut ini merupakan barang hasil perkebunan pertanian, yang dapat dikenakan PPN, yaitu:

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Hasil Perkebunan

Berikut ini rincian barang hasil perkebunan yang akan dikenakan tarif pajak PPN, yaitu:

  • Buah dan cangkang kelapa sawit
  • Biji kakao
  • Biji kopi
  • Aren berupa nira dan batang atau daunnya
  • Jambu mete berupa biji mete
  • Biji lada
  • Pala berupa biji, buah, bunga dan juga kulit arinya
  • Cengkeh berupa bunga dan daun atau tangkainya
  • Karet berupa getahnya
  • Teh berupa daunnya
  • Tebu berupa batangnya
  • Tembakau berupa daunnya
  • Kapas berupa buahnya
  • Kapuh berupa buahnya
  • Rosella. rami, kenaf, jute, abaca dan beberapa jenis lainnya yang diambil batangnya
  • Kayumanis berupa kulit batangnya
  • Kina berupa kulit batangnya
  • Vanili berupa buah atau bijinya
  • Nilai berupa daunnya
  • Jarak pagar berupa buahnya
  • Sereh berupa daunnya
  • Atsiri berupa akar, daun, bunga dan buahnya
  • Kelapa berupa buah, kulit buah atau sabut, tempurung dan batangnya
  • Tanaman perkebunan lain dan sejenisnya yang diambil biji, batang dan daunnya.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Aturan PPN Barang Hasil Pertanian Tertentu Terbaru Tahun 2022

Aturan PPN Barang Hasil Pertanian Tertentu Terbaru Tahun 2022

Sumber foto : Ied.eu

Seperti yang sudah dijelaskan diatas, terdapat aturan terbaru mengenai penyerahan PPN dari barang hasil pertanian. Pada tahun 2022 ini, tepatnya mulai tanggal 1 April terdapat aturan baru baru mengenai tarif PPN. Salah satunya adalah dari barang hasil pertanian.

Aturan ini telah bersifat final setelah keluarnya PMK atau Peraturan Menteri Keuangan pada No. 64 tahun 2022, untuk bidang pajak  barang hasil pertanian. Lantas apa saja isi dari peraturan tersebut? Lalu apa saja sih aturan PPN barang hasil pertanian tertentu paling terbaru di tahun 2022 ini?

Baca Juga : Apa Itu PPN Jasa Agen Asuransi? Ini Penjelasannya

Berikut ini merupakan aturan PPN terbaru, pada bidang pajak barang hasil pertanian di tahun 2022, yaitu:

1. Besaran tarif yang dikenakan untuk PPN BPHT akan ditentukan berdasarkan nilai tertentu. Sedangkan untuk besarannya adalah 1,1% yang ditentukan dari nilai final harga jualnya.

Aturan ini tentu saja berbeda dengan aturan sebelumnya yang berlaku sejak tahun 2013 yaitu sebesar 10%

2. Aturan terbaru ini memiliki tujuan untuk meningkatkan keadilan dan juga melakukan penyederhanaan kegiatan administrasi perpajakan yang ada.

3. Terdapat aturan yang mengatur mengenai objek dari PPN hasil pertanian, yaitu:

  1. Tempurung dan cangkang kelapa sawit
  2. Biji kakao yang sudah kering
  3. Biji kopi yang disangrai
  4. Kacang mete
  5. Dedak padi dan sekam
  6. Klobot jagung

Semua hasil pertanian yang telah disebutkan telah melewati beberapa proses seperti:

  • Direbus
  • Dipotong
  • Difermentasi, ataupun melalui proses lanjutan lain

4. PPN terutang  dengan besaran tertentu sebesar 1,1%.

5. Aturan mengenai pembuatan faktur pajak bagi pengusaha kena pajak atau PKP ketika melakukan penyerahan BHPT.

Cara Menghitung Pajak Pertanian

Bagi Anda wajib pajak yang memiliki kewajiban PPN BHPT, Anda dapat mengetahui cara perhitungannya dengan melihat contoh di bawah ini, yaitu:

Contoh Kasus:

Seorang Petani “B” akan melakukan penjualan 1 ton padinya di harga Rp. 600.000 kepada seorang pembeli. Maka dari itu petani tersebut dapat melakukan penghitungan pajaknya sebesar 1,1% x dengan harga jual padi yaitu Rp. 600.000.

Penyelesaian:

Dari uraian kasus tersebut, maka Anda dapat melakukan penyelesaian sebagai berikut:

PPN BHPT = 1,1 % x Rp. 600.000

= Rp. 6.600

Jadi dapat diketahui dari penjualan tersebut petani dapat menyerahkan pajak sebesar Rp. 6.600.

Tarif ini nantinya akan mengalami peningkatan sebesar 1,2% ketika harga jual pada tarif PPN sebesar 12% pada tahun 2025 mendatang. Hal ini juga tertera pada aturan PMK terbaru tersebut.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa PPN

Tips Memilih Jasa PPN

Sumber foto : Konsultanku.co.id

Dalam memilih jasa untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran PPN, Anda harus memperhitung beberapa faktor yang ada. Hal ini bertujuan agar Anda dapat mendapatkan tenaga ahli yang kompeten di bidangnya.  Maka dari itu di bawah ini telah kami rangkum beberapa tips memilih jasa PPN yang dapat Anda lakukan, yaitu:

Baca Juga : Apa Itu PPN Pengadaan Pemerintah? Ini Penjelasannya

1. Perhatikan Attitude dan Sikap Kerja yang Dimiliki

Dalam menjalin hubungan kerja sama yang profesional, attitude adalah salah satu hal yang tidak boleh Anda kesampingkan. Seseorang yang kompeten dan terpelajar pasti juga memiliki attitude yang baik.

Bukan hanya itu saja, attitude dari seseorang juga mencerminkan sikap kerja yang dimiliki. Bagi seorang jasa profesional yang menyediakan layanan jasa kepada clientnya. Sikap profesional yang dimaksud dapat berupa kejujuran dalam bekerja dan juga rasa profesional yang dimilikinya.

Tentu saja seorang penyedia jasa yang mampu bersikap profesional pada tiap pekerjaan banyak dicari oleh client. Sikap kerja yang baik juga dapat mempercepat proses penyelesaian masalah yang dihadapi oleh client. Hal inilah mengapa banyak client yang menyukai layanan jasa dengan sikap demikian.

2. Mempunyai Kompetensi yang Sesuai dengan Permasalahan Anda

Perlu Anda ketahui bahwa jasa PPN yang ada saat ini memiliki beberapa jenis dengan cakupan kemampuan yang berbeda. Maka dari itu sebelum memilih jasa PPN yang ingin Anda gunakan, pastikan untuk melihat kompetensi keahlian yang dimiliki.

Pastikan Anda memilih jasa PPN yang selinier dengan permasalahan yang Anda hadapi. Hal ini sangat penting untuk Anda lakukan. Sebab dengan memperhatikan kompetensi diawal, Anda bisa memilih target penyelesaian masalah pajak yang jelas.

Hal ini tentunya akan menguntungkan Anda dalam berbagai bidang, seperti lebih menghemat waktu, menghemat biaya dan menghemat tenaga yang Anda keluarkan. Jadi pastikan Anda untuk mengetahui dengan jelas kompetensi yang dimiliki oleh jasa PPN, yang ingin Anda gunakan jasanya.

3. Perhatikanlah Izin Praktik yang Dimiliki

Permasalahan pajak termasuk juga PPN adalah salah satu bidang yang cukup penting. Sebagai salah satu kewajiban yang dimiliki oleh wajib pajak, hal ini juga termasuk salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh masyarakat yang patuh hukum dan aturan. Maka dari itu negara juga telah menyediakan wadah yang tepat dalam membantu penyelesaian permasalahan pajaknya. Bagi Anda yang hendak menggunakan jasa PPN yang baik, haruslah memilih jasa PPN yang telah memiliki izin praktik yang resmi.

Izin praktik dari jasa PPN hanya dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pastikan Anda untuk melihat izin praktik yang dimiliki, agar tidak salah dalam memilih jasa PPN yang ingin digunakan.

4. Melihat Pengalaman Kerja yang Dimiliki

Perlu Anda ketahui bahwa pengalaman kerja dari seorang jasa PPN sangat dibutuhkan, dalam hal penyelesaian masalah pajak yang Anda hadapi. Saat ini Anda dapat dengan mudah pengalaman atau riwayat kerja dari seorang jasa PPN perpajakan.

Misalnya Anda dapat melihatnya dari media sosial atau bahkan website resmi perusahaan. Disitu Anda dapat melihat ulasan dari client-client sebelumnya. Akan menjadi testimoni lebih terpercaya lagi jika Anda memiliki kenalan atau kerabat, yang pernah menggunakan jasa dari profesional PPn tersebut. Anda dapat mengetahui bagaimana jasa PPN tersebut menyelesaikan masalah perpajakan client, dengan mendengarkan testimoni dari mereka.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

5. Memperhatikan Anggaran Dana yang Dimiliki

Memilih jasa PPN yang terbaik juga tetap harus Anda sesuaikan dengan biaya yang telah Anda siapkan. Jangan sampai Anda memilih jasa PPN yang melebihi anggaran dana yang ada. Hal itu justru akan menyulitkan Anda di kemudian hari.

Bukan hanya itu saja, hal ini juga dapat menyebabkan penyelesaian masalah pajak Anda macet atau tertunda. Mengingat penyelesaian pajak tidak bisa selesai dalam hitungan hari, maka dari itu Anda perlu untuk menyesuaikannya dana yang dimiliki dengan jangka waktu penyelesaiannya.

Itulah tadi beberapa tips yang harus Anda perhatikan dalam memilih jasa PPN perpajakan terbaik. Penting bagi Anda untuk memperhatikan beberapa tips yang telah disebutkan diatas, untuk menjamin penyelesaian pajak Anda dapat selesai dengan baik dan tepat waktu serta tidak memberatkan.

Kesimpulan

Dari artikel diatas Anda dapat mengetahui bahwa PPN barang hasil pertanian tertentu adalah pajak pertambahan nilai, yang ditujukan pada barang hasil pertanian, yang telah ditetapkan pada aturan yang ada. Bagi Anda yang memiliki kewajiban perpajakan tersebut, silahkan untuk menggunakan jasa PPN dari Proconsult.id. Disini Anda akan mendapatkan pelayanan perpajakan yang profesional dan ditangani oleh ahli dalam bidangnya.