Apakah Anda sudah pernah mendengar istilah PPN kegiatan membangun sendiri? Salah satu jenis pajak yang harus dipenuhi setiap Wajib Pajak terkait. Biasanya orang juga menyebutnya sebagai PPN KMS. Pajak yang satu ini memiliki kaitan yang erat dengan proses pembangunan suatu bangunan. Untuk lebih jelasnya, hubungi konsultan pajak Jakarta dan instagram @alberthmandau.
Agar bisa memiliki gedung atau rumah sendiri membuat orang akhirnya membangun sendiri mulai dari nol. Pembangunan gedung atau rumah itu dilakukan secara mandiri, namun tetap ada pajak pertambahan nilai atau PPN yang dikenakan dari kegiatan membangun sendiri tadi. Inilah yang disebut sebagai PPN kegiatan mandiri tersebut.
Bingung Soal PPN Kegiatan Membangun Sendiri? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Sayangnya, cukup banyak wajib pajak yang belum familiar dengan jenis PPN ini. Untuk lebih jelasnya lagi mari simak ulasan lengkap tentang PPN kegiatan membangun sendiri itu apa dan bagaimana penerapannya?
Apa Itu PPN Kegiatan Membangun Sendiri?
Pengertian PPN kegiatan membangun sendiri adalah suatu pajak yang dikenakan kepada WP yang sedang dalam proses membangun sebuah gedung atau bangunan secara mandiri. Untuk saat ini peraturan PPN Kegiatan Membangun Sendiri ditetapkan sebesar 2,2 persen dari keseluruhan biaya pembangunan tanpa mengikut sertakan pembelian tanahnya.
Baca Juga : Apa Itu PPN JKP Tertentu? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Pembangunan gedung atau bangunan yang nanti akan digunakan sebagai tempat usaha atau hunian memang semakin banyak. Hal ini karena hunian sendiri menjadi kebutuhan primer yang tidak bisa ditunda. Sehingga menjadikan banyak orang yang sangat berusaha untuk mempunyai rumah yang nyaman dan sesuai impian.
KMS sendiri dirumuskan di dalam pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan 163 tahun 2012 yang isinya adalah menjelaskan kalau KMS merupakan kegiatan membangun bangunan tanpa ada tujuan untuk kegiatan usaha atau pekerjaan oleh pihak perorangan maupun badan, dimana hasil pembangunan tadi akan digunakan oleh pihak lain.
Namun di sini ada aturan lain yang menjelaskan kalau kegiatan membangun secara mandiri tadi menggunakan kontraktor atau pemborong maka tidak akan dikenakan PPN namun pemborong terkait yang menjadi Pengusaha Kena Pajak atau PKP.
Jadi, KMS adalah kegiatan membangun secara mandiri tanpa menggunakan jasa kontraktor yang sudah ditetapkan sebagai PKP. Jadi jika menggunakan bantuan tukang bangunan biasa tidak ada PPN karena masih termasuk pengusaha kecil.
Disamping itu, perlu diingat juga kalau tidak semua KMS terutang PPN. Ada kriteria bangunan yang termasuk ke dalam kategori objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Kriteria itu sendiri dibagi lagi menjadi tiga untuk lebih memudahkan pemahaman Wajib pajak.
Kriteria Pertama, bangunan yang memiliki konstruksi utama dari kayu, betin, batu bata atau sejenisnya, serta baja. Kedua, bangunan yang dibuat dengan tujuan nanti digunakan sebagai tempat tinggal atau kegiatan usaha. Sementara kriteria terakhir, bangunan yang memiliki luas keseluruhan 200m persegi. Ketiga kriteria bangunan tersebut termasuk pada objek PPN atas KMS.
Aturan PPN Kegiatan Membangun Sendiri Terbaru Tahun 2022
Jika sudah mengetahui seperti apa Kegiatan Membangun Sendiri, lalu memahami sedikit ulasan tentang PPN dari KMS itu sendiri, maka sekarang saatnya untuk mencari tahu aturan dari PPN KMS tersebut. Tahun 2022 tepatnya pada 1 April Menteri Keuangan telah mengubah peraturan terkait PPN. Hal ini dilakukan karena tuntutan keadaan.
PPN yang terutang atas KMS ditetapkan dengan cara mengalikan tariff 11% dengan DPP atau Dasar Pengenaan Pajak. DPP PPN dari KMS sendiri sebesar 20% dari jumlah biaya yang telah dikeluarkan untuk membangun sebuah gedung, dimana itu tidak termasuk dengan harga perolehan tanah.
Penentuan waktunya sendiri adalah, PPN terutang atas KMS dihitung mulai dari saat dibangunnya gedung atau bangunan sampai dengan selesai. Waktu pembangunan ini sendiri dapat dilakukan secara bertahap menyesuaikan kondisi Wajib Pajak yang terkait KMS. Jadi KMS yang prosesnya bertahap dianggap satu kesatuan kegiatan. Namun penyelesaiannya tidak boleh lebih dari 2 tahun, jika melebihi itu maka akan ada PPN lagi yang harus dibayar.
Untuk kategori gedung atau bangunan yang masuk dalam PPN atas KMS sendiri sudah disinggung sebelumnya dimana ada 3 kriteria yang perlu diperhatikan dari konstruksi bangunannya, tujuan pembuatan bangunan itu sendiri, serta luas keseluruhan dari gedung atau bangunan pribadi terkait.
PPN dikenakan karena barang maupun jasa sering mengalami pertambahan nilai. Saat KMS ada peningkatan nilai tambah dari tanah serta bangunannya sendiri. Pihak yang merasakan pertambahan nilai dari pendirian bangunan itu menjadi orang yang wajib melapor dan membayar PPN.
Jadi jika membangun untuk rumah pribadi, Anda yang harus membayar PPN karena rumah dan tanah terkait digunakan sendiri. Namun, jika sebagai kontraktor yang sedang membangun rumah untuk orang lain, maka PPN yang dikenakan didasari RAB atau Rencana Anggaran Bangunan yang sudah disepakati apabila kontraktor terkait termasuk PKP atau Pengusaha Kena Pajak.
Berbeda dengan kontraktor non-PKP dimana tidak ada PPN yang harus dibayarkan namun semua pajak ditanggung pemilik bangunan yang sedang dibangun, jadi owner dari gedung tadi yang harus melapor dan membayar PPN KMS terutang.
Bingung Soal PPN Kegiatan Membangun Sendiri? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Dasar Hukum
Untuk Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri ada dasar hukumnya. Pertama, pasal 16C UU no.42 tahun 2009 yang hanya berlaku hingga 1 April 2010 dimana isinya tentang perubahan ketiga dari UU no 8 tahun 1983 terkait PPN barang dan Jasa dan PPnBM. Kedua, Peraturan Menteri Keuangan no 3 tahun 2012 yang berlaku setelah 1 bulan sejak tanggal diundang-undangkan tanggal 22 Oktober 2012) yang isinya tentang batasan dan tata cara pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas KMS dan mencabut dasar hukum pertama.
Ketiga, PER-25/PJ/2012 yang berlaku sejak PMK-163/PMK.03/2012 diterapkan, berisi tentang perubahan atas PER-23/PJ/2012 yang isinya tata cara penetapan secara jabatan dari jumlah biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk membangun sebuah gedung dalam rangka KMS (Kegiatan Membangun Sendiri). PER ini mencabut juga PER-27/PJ/2010 yang berisi tata cara pengisian SSP, laporan, serta pengawasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri atau KMS.
Keempat, dasar hukum PPN KMS selanjutnya ada PMK-9/PMK.03/2018 yang berlaku sejak tanggal 26 Januari tahun 2018 dimana isinya perubahan PMK 243/PMK.03/2014 yang isinya membahas SPT.
Dari keempat dasar hukum PPN atas KMS tersebut dapat dilihat kalau kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun yang dilakukan tidak untuk kegiatan usaha maupun pekerjaan oleh orang pribadi maupun badan yang hasilnya digunakan sendiri atau untuk pihak lain.
Selain itu bangunan yang masuk dalam kriteria sebagai gedung yang dikenakan PPN KMS memiliki tiga kriteria penting, seperti yang sudah dibahas sebelumnya. Kegiatan membangun sendiri yang prosesnya bertahap dan tidak lebih dari dua tahun proses penyelesaiannya dianggap sebagai satu kesatuan KMS itu sendiri.
Kegiatan membangun sendiri sendiri yang dikenakan PPN adalah kegiatan membuat gedung atau hunian yang dilakukan kontraktor atau pemborong yang sudah ditetapkan sebagai PKP. Jika kontraktor yang dipekerjakan tidak termasuk dalam PKP, maka PPN KMS ditanggung pemilik gedung.
Bingung Soal PPN Kegiatan Membangun Sendiri? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Contoh Perhitungan PPN Kegiatan Membangun Sendiri
Untuk lebih memahami lagi seperti apa PPN atas KMS dan berapa tarifnya mari simak contoh penghitungan PPN KMS atau Kegiatan Membangun Sendiri, berikut ini. Perlu diingat, kalau penghitungan PPN KMS sudah diatur dalam pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor 163, tahun 2012.
Baca Juga : Apa Itu PPN WAPU? Ini Aturan dan Contoh Perhitungan PPN WAPU
Jadi sebelum melakukan penghitungan PPN KMS, Wajib pajak terkait harus tahu dengan baik dasar pengenaan pajak atau DPP yang dikeluarkan untuk kegiatan membangun sendiri tadi. Tarif PPN sebesar 11% dari DPP, tapi jika sudan ada tanah dan hanya membangun gedung saja DPP besarnya 20% dari jumlah biaya material dan upah para pekerja.
Misalnya, pada tahun 2017 Si A membangun sebuah rumah dengan luas 400 meter persegi. Biaya yang harus dikeluarkan untuk membangun kurang lebih 150 juta rupiah untuk material bangunan, 60 juta rupiah untuk upah pekerja. Maka penghitungan PPN KMSnya adalah 11% x ( 20% x 150 juta rupiah + 60 juta rupiah) = 11% x 90 juta rupiah = 9.900.000 rupiah pajak yang harus dibayarkan.
Jika pajak pertambahan nilai dari kegiatan membangun sendiri itu tidak segera dibayarkan atau tidak segera memberikan bukti transaksi pembelanjaan secara lengkap saat membayar pajak tersebut, maka Wajib pajak terkait akan mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dari Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu sangat disarankan selama transaksi dengan toko bangunan, simpan semua bukti bayarnya dan simpan dengan baik. Hitung semua dengan hati-hati dan teliti agar tidak menimbulkan masalah yang serius.
Bingung Soal PPN Kegiatan Membangun Sendiri? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa PPN KMS
Setelah tahu seperti apa penghitungan PPN atas KMS yang dilakukan Wajib Pajak terkait, akan lebih baik jika menggunakan jasa dari tenaga ahli perpajakan sehingga bisa terhindar dari salah hitung atau masalah pajak yang lain. Di sini ada konsultan pajak yang dapat dipercaya untuk bisa menyelesaikan segala macam persoalan terkait pajak. Namun harus memperhatikan tips memilih jasa PPN KMS yang baik dan terpercaya di sini:
Baca Juga : Aturan PPN PMSE Terbaru 2022 dan Cara Input di E-Faktur
1. Legalitas
Penting bagi setiap Wajib Pajak yang sedang mencari bantuan dari konsultan pajak untuk mencari yang sudah legal. Tanda konsultan pajak yang sudah resmi adalah adanya surat perizinan dari Direktorat Jenderal Pajak. Surat izin praktek ini menjadi bukti kuat kalau konsultan pajak terkait sudah legal dan terpercaya.
2. Ada Sertifikasi
Selain itu ada juga dokumen lain yang tidak kalah penting dari surat izin praktek yaitu sertifikasi konsultan pajak. Sertifikasi ini menentukan sekali pelayanan konsultan pajak. Ada Sertifikasi A,B, dan C. Untuk konsultan pajak yang mengantongi sertifikasi A artinya sudah bisa memberikan layanan pada Wajib Pajak perorangan atau individu. Bagi yang mempunyai sertifikasi B bisa memberikan layanan pada wajib pajak berupa badan. Sementara sertifikasi C adalah untuk konsultan pajak yang akan membantu masalah wajib pajak dalam taraf internasional.
3. Lihat Testimoni
Bagi wajib pajak yang memang belum pernah menggunakan jasa konsultan pajak maka hal ini sangat penting untuk diperhatikan. Carilah konsultan pajak yang memiliki testimoni atau review yang baik. Hal ini bisa dilihat langsung melalui kolom komentar di situs resmi konsultan pajak terkait, bisa juga juga dilihat dari media sosial yang dimiliki konsultan pajak terkait.
Semakin banyak komentar, testimoni, atau review yang positif maka konsultan pajak tersebut dapat disimpulkan kinerjanya bagus dan memuaskan. Bukti nyata bahwa sudah banyak Wajib pajak yang terbantu dengan baik saat menggunak jasa konsultan pajak tersebut. Oleh karena itu konsultan itu dapat dipertimbangkan untuk dijadikan partner dalam menyelesaikan masalah pajak yang ada.
4. Tergabung dalam Asosiasi Konsultan Pajak
Konsultan pajak di Indonesia memiliki komunitas atau asosiasi resmi yang menampung semua konsultan pajak legal dan berpengalaman. Jika konsultan pajak memiliki keanggotaan pada Asosiasi konsultan pajak maka akan mudah mencari tahu seperti apa kinerja dan jam terbangnya di dunia perpajakan. Ini pun bisa menjadi referensi yang cukup berpengaruh dalam menentukan jasa PPN KMS yang baik.
5. Cari yang Jujur dan Teliti
Konsultan pajak yang baik tentu mengangkat tinggi kejujuran dan sangat teliti dalam setiap tugasnya. Ini sangat penting untuk dipastikan karena perpajakan bukan masalah remeh dan memang selalu membutuhkan ketelitian yang sangat tinggi, terutama saat melakukan penghitungan, pembuatan laporan, dan lain sebagainya.
Wajib pajak juga perlu mencari konsultan pajak yang jujur karena setiap rahasia atau data pribadi WP terkait ada pada tangan konsultan pajak. Jika penyedia jasa PPN KMS tidak jujur maka akan sangat besar resiko kerugian yang harus ditanggung Wajib Pajak terkait.
6. Sesuaikan dengan Budget
Mencari jasa PPN KMS sendiri juga harus ditetapkan dulu budgetnya di awal. Ini cukup penting mengingat banyak sekali kantor konsultan pajak yang ada di setiap kota besar. Kebijakan dari setiap penyedia jasa PPN KMS pun beragam sehingga tarifnya pun juga tidak sama. Oleh karena itu pastikan dulu barapa dana yang akan digunakan untuk jasa PPN KMS lalu cari yang sesuai.
Itu adalah beberapa poin atau tips saat Wajib Pajak sedang mencari atau akan menentukan konsultan pajak untuk mengatasi dan menyelesaikan urusan PPN KMS. Setiap poin harus diperhatikan dengan baik agar bisa mendapatkan konsultan pajak yang terpercaya dan sesuai dengan kebutuhan.
Kesimpulan
Pada intinya kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun sebuah gedung atau bangunan yang dilakukan oleh pihak perorangan atau badan tanpa ada tujuan kegiatan usaha atau pekerjaan, serta hasilnya digunakan sendiri atau untuk pihak lain. Kegiatan KMS itu pun dilakukan oleh kontraktor yang belum ditetapkan sebagai PKP, jadi PPN dibayarkan atau ditanggung oleh owner dari bangunan yang dibuat.
Bingung Soal PPN Kegiatan Membangun Sendiri? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Kegiatan Membangun Sendiri termasuk dalam objek PPN, namun hanya dikenakan pada KMS yang masuk dalam definisi serta kriteria yang sudah diatur oleh pemerintah seperti yang sudah diulas secara rinci sebelumnya. Penghitungannya harus dilakukan dengan benar dan hati-hati karena jika tidak sesuai maka akan ada masalah pajak yang muncul.
Proconsult.id siap membantu siapa saja yang sedang ada masalah pajak terutama untuk PPN KMS. PPN KMS bisa diselesaikan dengan lebih cepat dan aman jika menggunakan jasa dari Proconsult.id karena Wajib Pajak terkait akan dibantu mulai dari penghitungan, pelaporan, sampai pembayaran dari Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Klien atau Wajib Pajak terkait hanya perlu membuka situs resminya atau menghubungi kontan yang sudah tertera, untuk mendapatkan bantuan dalam urusan PPN KMS tadi. Proconsult.id siap menyelesaikan masalah pajak Anda secara aman dan cepat, tentunya sesuai dengan aturan dan hukum perpajakan yang berlaku di Indonesia. Jadi tunggu apalagi, mari selesaikan semua masalah pajak yang ada hanya bersama Proconsult.id yang sudah berpengalaman dalam perpajakan.