Aturan PPN Kripto Terbaru 2023 dan Cara Menghitung

Perlu Anda ketahui bahwa saat ini terdapat aturan PPN terbaru yang ada di Indonesia, yang berupa PPN Kripto. Aturan ini mulai dijalankan pada tanggal 1 Mei tahun 2022. Sedangkan untuk dasar hukum pelaksanaannya terdapat pada PMK no. 68 tahun 2022.

Ya, pemerintah memang baru selesai menggodok rencana pembuatan aturan PPN kripto beserta ketentuan yang mengaturnya. Pasti Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah kripto, karena kini sudah banyak masyarakat yang melakukan kegiatan transaksi memakai aset kripto. Dulunya, memang belum ada peraturan yang mengatur mengenai kripto seputar perpajakannya.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Akan tetapi setelah dilakukan penimbangan bahwa aset kripto ini telah memenuhi persyaratan sebagai salah satu komoditas yang bisa diperdagangkan. Maka dari itu Anda perlu mengetahui aturan PPN kripto terbaru 2023 dan cara menghitungnya. Anda dapat menyimak artikel lengkapnya dalam artikel di bawah ini.

Apa Itu PPN Kripto?

Apa Itu PPN Kripto?

Sumber foto : News.cleartax.in

Di tahun 2023 ini wajib pajak perlu mengetahui aturan pajak terbaru. Salah satunya adalah pajak kripto, yang  mulai berlaku pada tanggal 1 Mei tahun 2022. Lantas apa yang dimaksud dengan PPN kripto? Pengertian PPN Kripto adalah pajak pertambahan nilai yang dikenakan dari transaksi aset kripto. Sehingga dapat diketahui bahwa PPN Kripto adalah pungutan pajak yang dikenakan dari transaksi yang menggunakan kripto.

Baca Juga : Apa Itu Pajak NFT? Ini Penjelasan Lengkapnya

Aturan ini secara jelas sudah tertuang pada PMK terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. Setidaknya terdapat 14 PM yang diterbitkan secara bersamaan. Salah satunya adalah PMK no 68 tahun 2022. Aturan tersebut mengatur mengenai pajak  PPN dan PPH yang dikenakan pada transaksi kripto. Jadi jika Anda memiliki aset kripto sesuai dengan ketentuan yang ada, Anda memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajaknya.

Terdapat beberapa alasan mengapa aset kripto dikenakan pajak PPN, yaitu:

  • Transaksi dengan menggunakan aset kripto yang ada di Indonesia mengalami peningkatan dari beberapa tahun belakangan.
  • Kripto di Indonesia juga sudah berhasil menarik investor yang cukup banyak.
  • Penyelenggara kegiatan kripto yang ada telah memenuhi persyaratan pemungutan PPN dan PPh sesuai dengan UU perpajakan.
  • PPN dari kripto dapat menjadi komoditi objek PPN sesuai dengan ketentuan UU.
  • Nilai penghasilan yang didapatkan dari aset kripto akan dihitung sebagai kemampuan ekonomi tambahan.

Bentuk transaksi yang dikenakan tarif PPN kripto sesuai dengan PM 68.2022 pasal 28 adalah sebagai berikut:

  1. Barang yang dapat dikenakan pajak namun tidak berwujud dan berupa kripto aset dari penjual khusus ases kripto.
  2. Jasa kena pajak yang merupakan penyedia sarana elektronik yang akan memakai transaksi dari jual beli aset kripto.

Perlu Anda ketahui bawa penyerahan dari aset kripto yang dapat dikenakan PPN ini adalah transaksi, yang ada pada pedagang dalam negeri kepada pembeli yang berada di dalam negeri. Dimana kegiatan ini dilakukan dengan menggunakan media elektronik yang diselenggarakan oleh pihak perdagangan yang ditunjuk. Sedangkan untuk bahasa pajak pada transaksi di dalam negeri adalah daerah pabean. Dimana penyerahan ini meliputi:

  • Penjualan dan pembelian aset kripto yang memakai mata uang flat.
  • Penukaran aset kripto dengan aset lainnya (kripto) dalam hal ini juga dapat disebut dengan istilah swap.
  • Kegiatan tukar menukar dari aset kripto yang dimiliki dengan barang lainnya, dapat berupa jasa dan bukan dalam bentuk aset kripto lagi.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Aturan PPN Kripto Terbaru Tahun 2023

Aturan PPN Kripto Terbaru Tahun 2022

Sumber foto : Sloveniatimes.com

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan atau Kemenkeu telah mengeluarkan aturan baru mengenai transaksi kripto di Indonesia. Aturan ini mengatur mengenai pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan dari kegiatan transaksi kripto tersebut. Aturan ini berada pada PMK terbaru di nomor 68/2022. Pengenaan pajak kripto ini dinilai sudah sesuai dengan kriteria pengenaan pph yang ada pada UU PPH (Pajak Penghasilan), yang saat ini Anda kenal dengan UU Harmonisasi Perpajakan.

Baca Juga : Apa Itu Pajak Digital? Ini Penjelasannya

Lantas apa saja aturan PPN kripto terbaru tahun 2023, yang ada pada PMK terbaru ini. Berikut ini adalah aturan kripo terbaru di tahun 2023, yaitu:

1. Besaran tarif yang dikenakan untuk transaksi yang menggunakan aset kripto adalah sebagai berikut:

  • 1 % dari tarif PPN yang ada dikalikan nilai transaksi dari aset kripto. Hal ini  jika penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik adalah pedagang fisik dari aset kripto.
  • 2% dari tarif PPN berdasarkan tarif yang berlaku saat itu dikalikan dengan jumlah nilai dari transaksi aset kripto. Hal ini jika penyelenggara perdagangan via sistem elektronik tidak termasuk kedalam pedagang fisik dari aset kripto.
  • 10% dari tarif PPN berdasarkan tarif yang berlaku dikalikan dengan nilai nominal dari aset kripto yang ada. Hal ini berlaku untuk penyerahan pada jasa verifikasi dari transaksi aset kripto beserta jasa dari manajemen penambang aset kripto atau kelompok mining pool, yang dilakukan oleh aset kripto penambang.

2. Pelaporan PPN dari aset kripto ini dapat memakai SPT formulir 1107 PUT.

3. Besaran tarif ppn kripto saat ini adalah 0,1 dari transaksi yang dilakukan.

4. Batas waktu pelaporan dari PPN aset kripto adalah maksimal 20 hari dari masa akhir pajak.

5. PPN yang terutang dari transaksi pada aset kripto dapat dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak dan tarif PPn yang berlaku.

6. Sedangkan untuk dasar dari pengenaan pajaknya adalah pergantian dari imbalan atau komisi yang diterima dalam bentuk apapun. Penerima imbalan yaitu pihak penyelenggara perdagangan yang melalui sistem elektronik dan akan dilanjutkan pada aset kripto penambang.

Cara Menghitung PPN Kripto

Seperti yang sudah dijelaskan diatas, bahwa terdapat objek PPN baru yang ada di Indonesia saat ini. Hal ini tertuang pada PMK 68 tahun 2022. Aturan ini mengatur mengenai tarif PPN dan PPH dari kegiatan transaksi jual beli aset kripto yang dilakukan. Mulai tanggal 1 Mei tahun 2022 nanti, aturan PPn dan PPH kripto ini akan mulai direalisasikan. Maka dari itu jika Anda memiliki kegiatan yang berkaitan dengan aset kripto, wajib mengetahui cara perhitungannya dengan benar.

Berikut ini adalah cara menghitung PPN kripto yang dapat Anda ketahui, yaitu:

Contoh Kasus 1 :

Bapak Joni memiliki 1 aset berupa koin kripto. Sedangkan Bapak Raya memiliki uang dengan mata uang rupiah, yang berada pada e-wallet dan disediakan oleh pedagang fisik aset kripto X.

Pada tanggal 5 Mei tahun 2022 pada platform yang telah disediakan oleh pedagang fisik aset kripto X tersebut. Diketahui bahwa bapak Joni melakukan penjualan aset kripto sebanyak 0,7 koin. Sedangkan bapak Raya membeli 0,7 aset kripto.

Diketahui pada saat melakukan transaksi harga 1 koin aset kripto adalah Rp. 500.000.000. Disini pedagang fisik aset kripto X selaku penyelenggara perdagangan dengan melalui sistem elektronik adalah exchanger yang sudah terdaftar dalam Bappebti. Maka dari itu atas transaksi tersebut terdapat hitungan PPN kripto serta kewajiban yang dimiliki oleh pedagang X adalah sebagai berikut:

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Penyelesaian:

1. Pungutan PPH pada pasal 22 kepada Bapak Joni sebagai berikut:

PPH pasal 22 = 0,1% x ( Rp.500.000.000 x 0,7 koin )

= Rp. 350.000

2. Pungutan PPN kepada bapak Raya sebagai berikut:

PPn = 1% x 10% x ( Rp. 500.000.000 x 0,7 koin ) 

= Rp. 350.000

Sehingga dapat diketahui untuk besaran PPN yang harus dibayarkan dari transaksi seperti diatas adalah sebesar Rp. 350.000.

Sedangkan untuk kewajiban lain yang dimiliki oleh pedagang X adalah sebagai berikut:

  • Melakukan pembuatan bukti dari pungutan PPH dan PPN yang berupa dokumen beserta dengan bukti yang mendukung.
  • Melakukan penyetoran PPh dan PPn paling lambat pada tanggal 15 Juni 2022 (Sesuai dengan ilustrasi diatas)
  • Melakukan  pelaporan dari pungutan PPh pasal 22 SPT masa unifikasi masa bulan Mei.

Contoh Kasus 2:

Pada tanggal 10 Mei 2022 bapak Joni seperti contoh pertama diatas melakukan kegiatan tukar menukar atau swap aset kripto, berupa 0,3 koin dengan aset kripto G menjadi 30 koin dari milik ibu Anggi.  Dimana ibu Anggi merupakan pelanggan dari pedagang aset kripto X juga. Lalu pada tanggal 10 Mei 2022 aset kripto memiliki nilai konversi di dalam mata uang rupiah berupa 1 koin aset kripto adalah Rp. 500.000.000. Sehingga sesuai dengan penjelasan di atas, pedagang fisik aset kripto X berkewajiban melakukan:

Penyelesaian:

1. Pemungutan PPh pasal 22 pada bapak Joni senilai:

PPh pasal 22 = 0,1% ( Rp. 500.000.000 x 0,3 )

= Rp. 150.000

2. Pungutan PPn kepada ibu Anggi senilai:

PPn = 1% x 10% x ( Rp. 500.000.000 x 0,3)

= Rp. 150.000

Nah itu tadi merupakan beberapa contoh perhitungan PPh dan PPN kripto. Mengingat aturan terkait PPN kripto ini masih tergolong baru, maka penting bagi Anda untuk mengetahui aturan dan cara perhitungannya.

Hal ini berfungsi untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan terkait berapa kewajiban pajak, yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Sehingga bagi Anda yang memiliki aset kripto atau melakukan kegiatan ekonomi yang berhubungan dengan aset kripto, wajib paham terkait aturan ini.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa PPN

Tips Memilih Jasa PPN

Sumber foto : Forbes.com

Jika Anda menggunakan aset kripto dalam melakukan transaksi keuangan, baik itu trading dan lainnya. Anda pastinya sudah tau bahwa mulai sekarang telah diberlakukan tarif pajak PPn untuk kripto. Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui aturan dan juga hukum perpajakan yang ada dalam pemberlakukan PPN kripto. Bagi Anda wajib pajak yang belum akrab dalam dunia perpajakan, dapat menggunakan layanan jasa PPN perpajakan.

Baca Juga : Apa Itu PPH DAN PPN Penyelenggaraan Teknologi Finansial? Ini Penjelasannya

Disini Anda akan dibantu oleh pihak profesional dalam bidang pajak guna menyelesaikan masalah pajak yang Anda hadapi. Jadi bagi Anda yang masih awam dalam bidang perpajakan dapat mendapatkan keadilan dalam hal pelaksanaan kewajibannya. Bukan hanya itu saja kehadiran jasa PPN juga bisa membantu kelancaran negara, dalam hal penerimaan perpajakan dari wajib pajak. Berikut ini adalah tips yang dapat Anda lakukan dalam memilih jasa PPN, dalam rangka penyelesaian PPN kripto:

1. Pilihlah Jasa PPN yang Memiliki Kompetensi

Penting bagi Anda untuk memilih jasa PPN yang memiliki kompetensi dalam hal perpajakan. Hal ini dikarenakan kewajiban pajak adalah kegiatan yang penting dan memiliki payung hukum yang kuat. Maka dari itu jika melanggar dan mangkir dari kewajiban pajaknya pasti dapat dikenakan sanksi yang jelas.

Penting bagi jasa PPN untuk memiliki kompetensi guna membantu penyelesaian masalah pajak dari wajib pajak. Seorang jasa PPN harus dapat membantu wajib pajak dalam hal penyelesaian, bimbingan atau konsultasi dan meningkatkan kesadaran bagi wajib pajak.

Perlu Anda ketahui bahwa aturan pajak sering mengalami perubahan, pembaharuan dan juga penambahan aturan lainnya. Maka dari itu memilih jasa PPN yang berkompeten dalam bidang tugasnya sangat diperlukan.

2. Memperhatikan Budget yang Dimiliki

Jangan lupa untuk memilih jasa PPN yang sesuai dengan budget yang telah Anda anggarkan. Hal ini juga akan berpengaruh dalam proses penyelesaian masalah pajak Anda. Mengingat jasa PPN memiliki tarif yang berbeda, maka dari itu Anda dapat memilih jasa PPN sesuai dengan budget yang Anda miliki.

Meski terdengar sepele, anggaran dana adalah salah satu hal yang perlu Anda tekankan. Sebab memilih jasa PPN yang melebihi dana yang telah disiapkan akan memberatkan Anda di kemudian hari.

3. Perhatikanlah Rekam Jejak Profesinya

Anda harus melihat rekam jejak jasa PPn selama menjabat pada profesinya tersebut. Sebab hal ini dapat Anda pergunakan untuk melihat seperti apa model kerja yang dimiliki, beserta dengan kualitas penyelesaian masalah pajaknya.

Untuk mengetahui rekam jejak dari seorang jasa PPN, Anda bisa mengetahuinya dari berbagai media yang tersedia saat ini. seperti media online baik website ataupun akun sosial media yang dimiliki. Jika Anda memiliki kenalan yang pernah menggunakan jasa PPN tersebut, hal itu juga bisa Anda jadikan sumber informasi Anda.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

4. Perhatikanlah Izin Jasanya

Saat ini sangat banyak orang yang melakukan penipuan berkedok jasa PPN. Hal ini tentu saja sangat merugikan wajib pajak. Meski begitu sebenarnya ciri dan tips untuk mengetahui legal tidaknya jasa PPN sangatlah mudah. Salah satu cara yang harus Anda pastikan adalah dengan melihat izin praktik yang dimilikinya.

Seorang jasa PPN memiliki surat izin yang dikeluarkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sehingga Direktorat Jenderal Pajak sebagai badan yang menangani kegiatan perpajakan di Indonesia, juga andil dalam menyediakan wadah untuk jasa PPN tersebut. Maka dari itu Anda dapat mengecek kebenaran data dari surat izin tersebut, melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak.

5. Pilihlah Jasa PPN yang Profesional

Profesionalitas dalam dunia kerja sangat diperlukan. Bagi juga bagi Anda yang ingin memilih jasa PPN untuk membantu penyelesaian masalah pajak Anda. Silahkan untuk memilih jasa PPN yang bisa bekerja secara profesional. Artinya ketika bekerja jasa PPN tersebut dapat membedakan urusan pekerjaan dan kepentingan pribadinya.

Hal ini sangat perlu untuk Anda tekankan dalam memilih jasa PPN. Sebab dalam bidang perpajakan terdapat deadline penyelesaian yang harus Anda tepati. Memilih jasa PPN yang tidak mampu bekerja secara profesional dapat membebani dikemudian hari.

Kesimpulan

Dari artikel diatas maka Anda dapat mengetahui PPN kripto adalah pajak pertambahan nilai yang akan dikenakan dari transaksi kripto. Pemerintah telah menyadari kehadiran aset kripto sebagai salah satu komoditas, yang memenuhi persyaratan pajak baik PPN maupun PPH.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Dalam pelaksanaan aturan terbaru ini, terdapat banyak hal yang harus Anda ketahui. Hal tersebut berupa siapa saja yang termasuk dalam objek pajaknya, aturannya, dan cara perhitungannya. Maka dari itu Anda membutuhkan jasa profesional pajak untuk membantu penyelesaian pajak Anda.

Melalui Proconsult.id, Anda dapat mendapatkan penyelesaian pajak ditangan yang tepat. Disini masalah pajak Anda akan ditangani oleh jasa profesional, yang berpengalaman dalam bidang perpajakan. Silahkan menggunakan layanan jasa dari Proconsult.id untuk mempermudah proses penyelesaian pajak Anda.