Pada bulan ke-empat di tahun 2022 ini, masyarakat harus mengetahui beberapa aturan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) terbaru yang didalamnya menjelaskan mengenai aturan PPN terbaru. Salah satunya adalah aturan baru mengenai PPN liquefied Petroleum gas tertentu.
Meski terdengar asing, faktanya dalam kegiatan sehari-hari sangat berkaitan dengan penggunaan Liquefied Petroleum gas tertentu ini. Namun ternyata masih banyak sekali masyarakat terutama wajib pajak yang belum mengerti mengenai PPN Liquefied Petroleum gas tertentu itu.
Bingung Soal PPN LGP (Liquefied Petroleum Gas) Tertentu? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Padahal, dalam kegiatan sehari-hari kegiatan masyarakat sangat erat kaitannya dengan penggunaan Liquefied Petroleum gas ini. Maka dari itu, Anda akan mendapatkan pembahasan terperinci mengenai PPN Liquefied Petroleum gas tertentu.
Apa Itu PPN Liquefied Petroleum Gas Tertentu?
Lalu apa itu PPN Liquefied Petroleum gas tertentu? Per tanggal 1 April 2022 ini pemerintah telah mengeluarkan peraturan mengenai naiknya tarif PPN. Terdapat 14 PMK baru dimana salah satunya mengatur mengenai PPN Liquefied Petroleum gas tertentu ini. Liquefied petroleum gas tertentu ini adalah (LPG) yang biasa digunakan sehari-hari terutama dalam kegiatan dapur.
LPG tertentu adalah bahan bakar yang memiliki karakteristik tertentu dikarenakan kondisi tertentu seperti halnya kemasannya, penggunaannya, volume dan harga dan masih harus diberikan subsidi oleh pemerintah.
Sedangkan untuk pengertian PPN Liquefied Petroleum gas tertentu adalah pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk Liquefied Petroleum gas tertentu. PPN Liquefied Petroleum gas tertentu adalah pungutan pajak pertambahan nilai dari penggunaan dan produk LPG.
Jadi bagi Anda yang menggunakan bahan bakar Liquefied Petroleum gas (LPG) per tanggal 1 April 2022 ini akan dikenakan tarif PPN. Terdapat pengecualian untuk LPG 3 kg dimana tarif PPNnya tetap mendapatkan subsidi dari pemerintah. Masyarakat atau pembeli hanya membayar tarif non subsidi seperti halnya tarif yang dikenakan dari distribusi produsen ke agen atau pangkalan.
Di dalam pelaksanaan PPN Liquefied Petroleum gas (LPG) tertentu, terdapat beberapa pihak yang berkaitan sebagai pihak penyalur LPG tertentu tersebut. Berikut ini merupakan beberapa pihak penyalur Liquefied Petroleum gas (LPG) tertentu, yaitu:
Baca Juga : Aturan Baru PPN Penyerahan Hasil Tembakau di Indonesia
1. Badan Usaha yang Ditunjuk Oleh Pemerintah
Badan usaha yang ditunjuk oleh pemerintah adalah sebuah perusahaan yang memiliki badan hukum dan menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, berkelanjutan dan berdiri sesuai dengan aturan UU serta beroperasi dan bekerja dalam wilayah NKRI. Dimana perusahaan atau badan usaha tersebut mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk melaksanakan kegiatan sebagai pendistribusian dan penyedia LPG tertentu yang sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang undangan yang berlaku.
2. Agen
Agen dapat juga disebut sebagai penyalur LPG tertentu. Agen sendiri memiliki pengertian berupa usaha kecil, koperasi atau pun badan usaha swasta nasional yang memang ditunjuk langsung oleh Badan usaha guna melakukan kegiatan penyaluran dari LPG tertentu tersebut.
3. Sub Agen atau Pangkalan
Sub Agen disebut juga sebagai pangkalan yang memiliki pengertian seorang kepanjangan tangan dari agen. Jadi dapat disimpulkan bahwa sub agen atau pangkalan merupakan agen yang ditunjung oleh agen, yang bertujuan untuk melakukan kegiatan penyaluran LPG tertentu agar pendistribusian LPG tertentu ini, dapat berjalan dengan lancar sampai dengan di tangan konsumen atau pembeli.
Nah itu tadi merupakan beberapa pihak yang berhubungan dengan pembahasan mengenai PPN Liquefied Petroleum gas tertentu. Selain itu, di dalam PPN Liquefied Petroleum gas tertentu juga memiliki dasar pengenaan untuk perhitungan PPN nya. Sedangkan untuk PPN Liquefied Petroleum gas tertentu ini menggunakan dasar pengenaan nilai lain, yang akan dijelaskan dalam pemaparan di bawah ini:
1. Harga Jual Eceran atau HJE
Penentuan harga jual eceran ini adalah harga yang ditentukan untuk penjualan ecer LPG tertentu, yang berada pada titik serah agen dan sudah termasuk pada PPN atau Pajak Pertambahan Nilai beserta dengan margin agen, yang diatur oleh menteri penyelenggara urusan pemerintah pada bidang sumber daya material dan bidang energi.
2. Harga Jual Agen
Harga jual agen merupakan total tarif jual LPG tertentu yang berada di titik serah agen.
3. Harga Jual Pangkalan
Jenis harga ini merupakan tarif yang dikenakan atas penjualan LPG tertentu di titik serah pangkalan.
Sedangkan untuk dasar pengenaan pajak pada PPN Liquefied Petroleum gas tertentu ini berada pada total biaya penjualan, nilai impor, penggantian, nilai ekspor dan juga beberapa nilai lainnya yang digunakan sebagai acuan untuk melakukan perhitungan total pajak terutang.
Lalu untuk penjelasan lebih rinci mengenai aturan terbaru PPN Liquefied Petroleum gas tertentu, dapat Anda ketahui melalui PMK atau Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia pada No. 62/PMK.03/2022 mengenai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN tentang penyerahan Liquefied Petroleum gas tertentu.
Bingung Soal PPN LGP (Liquefied Petroleum Gas) Tertentu? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Dasar Pengenaan Aturan PPN Liquefied Petroleum Gas Tertentu
Berikut ini merupakan landasan hukum dasar pengenaan aturan PPN Liquefied Petroleum gas tertentu di Indonesia, yaitu:
- UU No. 8 Tahun 1983 mengenai PPNBJ (Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa) beserta PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
- Per. Menteri Keuangan RI di No. 220/PMK.03/2020 mengenai cara perhitungan dan pemungutan pajak PPN terkait penyerahan Liquefied Petroleum gas.
- UU No. 39 Tahun 2008 mengenai Kementerian Negara meliputi (Lembaran NKRI No. 166 tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara RI pada nomor 4916).
- Perpres No. 57 Tahun 2020 mengenai Kementerian Keuangan berada pada lembaran negara RI nomor 98 tahun 2020.
- UU No. 11 Tahun 2020 mengenai pemberlakukan UU Cipta Kerja.
- PMK (Peraturan Menteri Keuangan) pada No. 118/PMK.01/2021 berisi tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan RI.
Aturan Baru PPN Liquefied Petroleum Gas Tertentu
Sebagai salah satu aturan yang sering kali mengalami perubahan. Seorang wajib pajak perlu up date mengenai informasi dalam bidang perpajakan. Sebab aturan perpajakan sering kali mengalami perubahan yang disesuaikan dengan kegiatan ekonomi di masyarakat. Seperti halnya aturan baru terkait pemberlakukan PPN Liquefied Petroleum gas tertentu ini. Terhitung per tanggal 06 April 2022 ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan baru mengenai tarif PPN Liquefied Petroleum gas.
Aturan tersebut dirangkum pada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) di No. 62/PMK.03/2022 mengenai aturan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas LPG (Liquefied Petroleum Gas) tertentu. Aturan tersebut dibuat untuk pelaksanaan dari adanya aturan UU No. 7 di tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Meski demikian bagi Anda pengguna Liquefied Petroleum gas (LPG) 3 kg bersubsidi tidak perlu khawatir. Sebab PPN untuk kategori gas ini masih tetap ditanggung oleh pemerintah. Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai aturan baru PPN Liquefied Petroleum gas tertentu, Anda bisa melihat pada penjelasan berikut:
Baca Juga : Prosedur dan Syarat Restitusi PPN Terbaru yang Harus Dilengkapi
1. PMK No. 62/PMK.03/2022 Mengenai PPN atas LPG (Liquefied Petroleum Gas) Tertentu
Di dalam aturan ini, terdapat beberapa poin utama yang dapat Anda ketahui, yaitu sebagai berikut:
- PPN atas LPG 3 kg masih disubsidi oleh pemerintah dan jumlah PPN akan dibayarkan oleh pemerintah.
- Nilai full PPN untuk LPG 3 kg subsidi yang akan dibayarkan oleh pemerintah adalah senilai 11% dari nilai subsidinya.
- Pengenaan PPN atas bagian biaya yang tidak memiliki subsidi akan dibebankan kepada pembeli. Seperti dalam proses distribusi LPG dari Pertamina kepada konsumen via pangkalan atau agen. Dimana misalkan jumlah selisih harga dari agen adalah Rp. 1.000 per LPG 3 kg, maka jumlah yan dikenakan tarif PPN adalah Rp. 1.000 dikalikan tarif LPG.
- Dapat dipastikan jumlah pengenaan pajak yang dikenakan kepada konsumen untuk pembelian LPG 3 kg hanya sebesar 1,1%.
- Untuk jenis LPG non subsidi yaitu LPG 5,5 kg dan LPG 12 kg akan dikenakan tarif kenaikan PPN Liquefied Petroleum gas sebesar 11% dan mulai diberlakukan per tanggal 1 April 2021.
- Kenaikan PPN Liquefied Petroleum gas sebesar 12% akan dikenakan kepada LPG non subsidi mulai tahun 2025.
- Pada titik serah agen atau pangkalan dalam proses distribusi dari Pertamina per tanggal 1 April 2022 akan dikenakan tarif PPN atas Liquefied Petroleum gas tertentu sebesar 1,1/ 101,1.
- Sedangkan apabila menggunakan kenaikan tarif PPN atas Liquefied Petroleum gas tertentu sebesar 12%, akan dikenakan titik serah agen atau pangkalan sebesar 1,2/101,2.
Itu tadi merupakan ringkasan mengenai pokok-pokok bahasan yang diterangkan pada peraturan baru PPN liquefied Petroleum gas tertentu PMK No. 62/PMK.03/2022. Mengingat pembayaran PPN bagi wajib pajak adalah kewajiban yang tidak bisa dihindarkan, maka dari itu penting bagi Anda untuk mengetahui aturan terbaru pada PPN liquefied Petroleum gas tertentu.
Cara Menghitung PPN Liquefied Petroleum Gas Tertentu
Aturan PPN liquefied Petroleum gas tertentu mulai diberlakukan per tanggal 1 April 2022. Oleh karena itu pastinya perhitungan pada PPN LPG tertentu ini masih sulit dilakukan oleh masyarakat. Mengingat kenaikan tarif yang harus diperhatikan. Oleh karena itu, berikut ini kami sajikan cara menghitung PPN liquefied Petroleum gas tertentu, yang dapat Anda simak dalam penjelasan di bawah ini:
1. Contoh Kasus I
Contoh perhitungan PPN terutang pada serah LPG yang tidak memiliki harga subsidi pada titik badan usaha yang ditunjuk. Pada tanggal 10 Desember 2020, PT Pertamina (Persero) layaknya badan usaha yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan distribusi dan penyediaan LPG tertentu menyerahkan sejumlah 15.00 tabung LPG tertentu kepada PT Adam Makmur Sejahtera.
Sedangkan PT Adam Makmur Sejahtera ini juga ditunjuk sebagai agen oleh PT Pertamina (Persero). Lalu untuk harga jual eceran yang diberlakukan per tanggal penyerahan adalah senilai Rp. 12.750,00 per tabungnya. Sehingga atas penyerahan tersebut nominal terutang PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dapat dihitung sebagai berikut:
Penyelesaian:
Dasar Pemberlakuan Pajak = 100/110 x 15.000 x Rp. 12.750
= Rp. 173.863.636,36
PPN Terutang = 10% x Rp. 173.863.636,36
= Rp. 17.386.363,00
2. Contoh Kasus II
Contoh perhitungan PPN terutang pada penyerahan LPG tertentu pada titik serah agen. Terhitung pada tanggal 15 Desember 2020, PT Adam Makmur Sejahtera seperti yang telah disebutkan pada contoh I, menyerahkan sejumlah 5.000 tabung LPG tertentu pada CV Bumi Mekar Sari yang telah secara resmi ditunjuk oleh PT Adam Makmur Sejahtera sebagai pangkalan.
Sedangkan untuk harga jual agen yang ditentukan adalah senilai Rp. 14.000,00 per tabungnya. Harga jual eceran yang berlaku adalah sebesar Rp. 12.750,00 per tabungnya. Dalam poin PT Adam Makmur Sejahtera telah dilakukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Maka atas penyerahan ini, terutang PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dapat dihitung sebagai berikut:
Penyelesaian:
Dasar Pemberlakuan Pajak = 5.000 x 10/101 x (14.000 – Rp. 12.750)
= Rp. 618.811,88
PPN Terutang = 10% x Rp. 6.8.811,88
= Rp. 61.881,00
Jadi jumlah PPN terutang sejumlah Rp. 61.881,00 telah termasuk dalam selisih lebih antara Harga Jual Eceran dan Harga Jual Agen.
Bingung Soal PPN LGP (Liquefied Petroleum Gas) Tertentu? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
3. Contoh III
Contoh perhitungan PPN terutang pada penyerahan LPG tertentu pada titik serah pangkalan. Terhitung per tanggal 20 Desember 2020, CV Bumi Mekar Sari seperti yang disebutkan pada contoh II, telah menyerahkan sejumlah tabung LPG tertentu secara ecer 1 tabung kepada konsumen terakhir. Harga jual pangkalan yang ditetapkan adalah sebesar Rp. 15.500,00 per tabungnya.
Harga jual agen atas penyerahan LPG tertentu tersebut senilai Rp. 14.000,00. Pada point ini CV Bumi Mekar Sari telah secara resmi dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Sehingga atas dasar penyerahan tersebut, perhitungan PPN terutang (Pajak Pertambahan Nilai) terutang adalah sebagai berikut:
Penyelesaian:
Dasar Pemberlakuan Pajak = 10/101 x 1 x (Rp. 15.500 – Rp. 14.000)
= Rp. 148,51
PPN Terutang = 10% x Rp. 148,51
= Rp. 14,00
Sehingga dapat diketahui untuk jumlah PPN terutang adalah senilai Rp. 14,00 yang sudah meliputi selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual pangkalan.
Tips Memilih Jasa PPN Liquefied Petroleum Gas Tertentu
Bagi Anda yang hendak menggunakan jasa PPN liquefied Petroleum gas tertentu, berikut ini terdapat cara memilih jasa PPN liquefied Petroleum gas tertentu, yang dapat Anda lakukan, yaitu:
1. Mempunyai Kompetensi Bidang Perpajakan
Pastikan Anda memilih seorang jasa perpajakan yang memang paham akan aturan perpajakan sekaligus memiliki kompetensi bidang perpajakan yang mumpuni. Hal ini untuk menunjang kualitas penyelesaian masalah pajak Anda.
2. Tergabung Dalam Asosiasi Konsultan Pajak
Seorang penyedia jasa layanan pada bidang perpajakan, wajib tergabung pada asosiasi konsultan pajak. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memilih jasa penyelesaian PPN liquefied Petroleum gas tertentu Anda, yang sudah menjadi anggota dari asosiasi konsultan pajak yang resmi.
3. Mempunyai Izin Praktik
Izin praktik dari seorang jasa perpajakan dapat dikeluarkan oleh Direktorat jenderal Pajak. Maka dari itu dengan memilih jasa layanan perpajakan yang sudah mempunyai izin praktik, pasti juga menjamin bahwa jasa yang Anda gunakan terjamin legalitasnya.
Baca Juga : Restitusi PPN Adalah: Syarat, Prosedur, Cara dan Contoh
4. Mempunyai Pengalaman Kerja yang Baik
Jejak kerja dari tahun-tahun sebelumnya juga perlu Anda pertimbangkan dalam memilih tenaga ahli pada bidang perpajakan. Pastikan Anda memilih tenaga profesional perpajakan mendapatkan kesan baik dari client sebelumnya dalam hal penyelesaian masalah perpajakan.
5. Menyesuaikan dengan Kemampuan Finansial
Hal yang tidak boleh dilupakan adalah memilih jasa profesional perpajakan yang sesuai dengan budget yang dimiliki. Hal ini untuk menjamin kelancaran penyelesaian masalah pajak Anda.
Kesimpulan
Nah itu tadi merupakan beberapa tips memilih jasa PPN liquefied Petroleum gas tertentu yang dapat Anda ketahui. Dari artikel diatas dapat disimpulkan bahwa per tanggal 1 April 2022 PPN liquefied Petroleum gas tertentu mengalami kenaikan. Namun pada jenis LPG 3 kg, kenaikan PPN tersebut akan dibayarkan oleh pemerintah. Pembeli hanya membayarkan jumlah biaya yang tidak dikenakan subsidi yang ada pada taraf pangkalan atau agen.
Bingung Soal PPN LGP (Liquefied Petroleum Gas) Tertentu? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Dalam melaksanakan kewajiban pembayaran PPN Liquefied Petroleum gas tertentu, Anda membutuhkan pengetahuan pada bidang perpajakan. Maka dari itu pastikan untuk menggunakan layanan perhitungan PPN dari Proconsult.id. Sudah banyak sekali wajib pajak yang menyerahkan urusan perpajakannya kepada Proconsult.id.