Aturan PPN PMSE Terbaru 2023 dan Cara Input di E-Faktur

Sudah menjadi hal yang wajar dalam bidang perpajakan bahwa setiap tahun aturan yang ada mengalami perubahan. Tepatnya per tanggal 1 April kemarin pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengumumkan bahwa beberapa tarif PPN mengalami kenaikan. Salah satu tarif PPN yang naik adalah PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik).

PPN PMSE adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Sehingga segala jenis transaksi yang menggunakan media elektronik mempunyai kewajiban untuk membayarkan pajak PPN PMSE sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ada.

Bingung Soal PPN PMSE? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Lantas tahukah Anda apa yang dimaksud dengan PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) ini? Untuk menjawab pertanyaan tersebut disini telah kami sajikan informasi lengkap mengenai PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik), yang dapat Anda simak dalam artikel di bawah ini.

Apa Itu PPN PMSE?

Apa Itu PPN PMSE?

Sumber foto : Aguspajak.com

Saat ini kegiatan ekonomi masyarakat tidak hanya berasal dari pekerjaan berwujud saja. Faktanya seiring dengan perkembang teknologi informasi yang ada, masyarakat banyak melakukan pekerjaan atau kegiatan usaha tidak  berwujud.  Melihat fakta ekonomi tersebut, sesuai dengan UU No. 7 pada tahun 2021 kemarin, yang di dalamnya mengatur tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Telah disinggung tentang perlunya membuat aturan mengenai pungutan, pelaporan atas PPN dan juga pemanfaatan dari barang yang tidak berwujud dan atau jasa dari luar daerah pabean dan di dalam pabean yang melakukan kegiatan usaha dengan memanfaatkan teknologi sistem elektronik. Maka dari itu aturan perpajakan dapat mengalami perubahan dan menambahkan aturan terbaru, guna mewujudkan keadilan dalam hal pemungutan pajak di masyarakat. Lantas apa itu PPN PMSE?

Baca Juga : Apa Itu PPN Liquefied Petroleum Gas Tertentu? Simak Disini!

Jadi pengertian PPN PMSE adalah pungutan pajak pertambahan nilai yang didapat dari perdagangan melalui sistem elektronik. Sedangkan yang dimaksud dengan perdagangan melalui sistem elektronik adalah segala jenis kegiatan jual beli yang menggunakan perangkat dan prosedur elektronik dalam setiap transaksinya.

Dalam pelaksanaan aturan PPN PMSE yang masih terkesan baru di masyarakat ini, terdapat beberapa poin di dalamnya yang harus Anda ketahui. Berikut ini adalah point yang dimaksud dalam aturan PPN PMSE yaitu:

1. Jasa Kena Pajak

Merupakan pihak jasa yang dapat dikenakan tarif pajak sesuai dengan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

2. Barang Digital

Merupakan barang yang tidak memiliki bentuk dan wujud dan merupakan hasil dari pengalihwujudan atau konversi barang yang aktualnya memiliki bentuk elektronik, minimal berupa multimedia, piranti elektronik dan juga data elektronik.

3. Jasa Digital

Jasa digital merupakan bentuk jasa yang dikirimkan melalui jaringan elektronik ataupun internet. Jasa digital memiliki sifat otomatis dan hanya melibatkan campur tangan dari manusia, dan tidak dapat dipastikan tanpa adanya teknologi informasi, dan minimal layanan yang diberikan dalam bentuk piranti lunak.

4. Daerah Pabean

Dalam pelaksanaan PPN PMSE akan banyak dijumpai bahasan mengenai daerah pabean. Sedangkan yang dimaksud dengan daerah pabean adalah wilayah yang berada di Republik Indonesia termasuk wilayah perairan, darat dan juga ruang udara diatasnya, serta tempat tertentu pada wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan memiliki landas kontinen dalam UU mengenai kepabeanan.

5. Pembeli Barang

Termasuk perusahaan atau badan dan juga orang pribadi yang menerima Barang Kena Pajak berupa barang tidak berwujud melalui sistem elektronik.

Landasan Hukum Pemberlakukan PPN PMSE

Dalam pelaksanaan PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) tentu saja memiliki landasan hukum yang mendasarinya Hal ini bertujuan untuk mengikat setiap wajib pajak yang termasuk di dalamnya, untuk melaksanakan kepatuhan bayar pajak PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Berikut ini adalah landasan hukum pemberlakukan PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik), yaitu:

  1. PMK atau Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia pada No. 48/PMK.03/2020.
  2. UU Republik Indonesia No. 7 pada tahun 2021 terkait aturan Harmonisasi Perpajakan.
  3. PMK atau Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia di No. 60/PMK.03/2022 mengenai aturan dan tata cara pungutan dan pelaporan PPN PMSE.

Nah itu tadi merupakan penjelasan lengkap mengenai PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang dapat Anda ketahui. Penting bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban pemenuhan pajak PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik), untuk melaksanakan kepatuhan pajak pembayaran pajak PPN ini.

Aturan PPN PMSE Terbaru Tahun 2023

Pada tanggal 1 April 2022 beberapa tarif PPN di Indonesia dilakukan penaikan tarif. Tentu saja hal ini akan sangat berpengaruh dalam hal pembayaran dan juga pelaporan pajak PPN dari wajib pajak.

Salah satu tarif PPN yang naik adalah PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik). Pada tahun 2021 kemarin sesuai dengan aturan baru yang ada pada UU RI No. 7 pada tahun 2021, mengenai HPP atau Harmonisasi Perpajakan. Tarif PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) adalah sebesar 10%.

Selanjutnya tarif PPN tersebut naik menjadi 11% per tanggal 1 April tahun 2022 kemarin, sesuai dengan aturan PMK terbaru yaitu PMK di No. 69/PMK.03/2022. Di bawah ini merupakan penjelasan lengkap mengenai aturan baru yang mengatur mengenai PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik), yaitu:

1. PMK pada No. 60/PMK.03/2022 Mengenai PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik)

Dalam aturan terbaru menteri keuangan ini, memuat beberapa point penting mengenai PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik), yang dapat Anda ketahui, yaitu:

a. Pada pasal 6 dijelaskan bahwa tarif PPN PMSE akan mengalami kenaikan dari tarif sebelumnya sebesar 10% menjadi sebesar 11% per tanggal 1 April tahun 2022.

b. Terdapat potensi peningkatan tarif PPN PMSE menjadi 12% dengan pemberlakuan paling lambat pada tanggal 1 Januari tahun 2025.

c. Dasar pengenaan terhadap pajak PPN PMSE adalah nilai uang yang dibayarkan pembeli barang atau penerimaan jasa, dan belum termasuk PPN yang dipungut.

d. Pungutan PPN PMSE ini akan dilakukan saat pembeli baran atau penerima jasa melakukan pembayaran jasa atas produk elektronik yang diperdagangkan.

e. Penyetoran atas PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dapat dibayarkan dengan menggunakan berapa mata uang di bawah ini yaitu:

  • Mata uang Republik Indonesia yaitu rupiah, dengan kurs yang ditetapkan sesuai dengan keputusan Menteri per dilakukannya tanggal penyetoran
  • Mata uang dollar AS
  • Mata uang asing yang lain sesuai dengan aturan pada Direktorat Jenderal Pajak

f. Per tanggal diberlakukannya aturan menteri keuangan terbaru ini, Peraturan Direktorat Jenderal Pajak pada nomor PER-12/PJ/2020 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan menteri keuangan terbaru.

g. Pada saat diberlakukannya peraturan menteri keuangan ini, PMK pada No. 48/PMK/03/2020 masih diberlakukan sampai dengan diterbitkan Keputusan baru dari Direktorat Jenderal Pajak atas aturan ini.

h. Pada saat diberlakukannya peraturan ini, PMK pada nomor 48/PMK.03/2020 dinyatakan dicabut dan tidak lagi berlaku.

Bingung Soal PPN PMSE? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Cara Input PPN PMSE di E-Faktur

Cara Input PPN PMSE di E-Faktur

Sumber foto : Pajakku.com

Bagi wajib pajak selain harus melaksanakan kewajiban pembayaran pajak, Anda juga harus menyerahkan laporan perpajakan. Salah satu kegiatan pelaporan yang harus dilaksanakan dalam PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) harus dilaksanakan pada E-Faktur pajak. Sedangkan di dalam pelaporan pada E-Faktur pajak, terdapat 25 dokumen lain yang harus dipersamakan dengan pengerjaan pada E-Faktur.

Baca Juga : Aturan Baru PPN Penyerahan Hasil Tembakau di Indonesia

Berikut ini adalah beberapa dokumen yang harus dikerjakan secara sama pada E-Faktur, yaitu:

  1. SPPB (Surat Perintah Penyerahan Barang)
  2. Bukti tagihan penyerahan jasa telekomunikasi
  3. Struk bukti terima pembayaran
  4. Bukti tagihan penyerahan listrik
  5. Bukti penyerahan tagihan JPK/BKP
  6. Tiket dari tagihan muatan di udara
  7. Nota dari penjualan jasa
  8. Bukti tagihan penyerahan JKP atas trading confirmation
  9. Bukti tagihan penyerahan JKP pada perbankan
  10. Dokumen untuk pemesanan pita cukai
  11. SSP pembayaran PPN pada penyerahan BKP yang menggunakan juru lelang
  12. Pemberitahuan ekspor barang dengan membubuhkan identitas dari pemilik barang
  13. Pemberitahuan atas ekspor BKP/JKP tidak berwujud
  14. PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
  15. Pemberitahuan Impor Barang dengan membubuhkan identitas dari pemilik barang yang meliputi NPWP, nama dan alamat
  16. Surat dari  penetapan pembayaran bea cukai, masuk dan pajak dari barang kiriman
  17. SSP guna pembayaran PPN dari pemanfaatan BKP tak berwujud dan JKP dari luar daerah Pabean pada daerah Pabean
  18. Bukti atas pemungutan PPN dari pemanfaatan BKP tak berwujud dan JKP luar daerah Pabean pada daerah Pabean menggunakan PMSE
  19. Dokumen dari Kawasan Berikat tentang pengeluaran barang
  20. SSP guna pembayaran PPN dari pengeluaran BKP dengan kepemilikan dari Subjek Pajak Luar Negeri
  21. SSP guna pembayaran PPN atas penyerahaan atau pengeluaran JPK atau BPK dari wilayah kawasan perdagangan bebas
  22. PPKEK 
  23. SSP dari pelunasan pembayaran PPN mengenai penyerahan JKP atau BKP yang dilakukan oleh pelaku usaha
  24. SSP dari pelunasan pembayaran PPN mengenai pengeluaran barang yang tidak termasuk dari penyerahan BKP
  25. Surat untuk menagih Pajak Masukan berupa surat ketetapan pajak

Sedangkan cara pengisian pada E-Faktur pajak atas PPN Pemberitahuan Impor Barang , dapat Anda lihat pada penjelasan di bawah ini:

a. Silahkan Masuk Pada Akun Klik Pajak

Langkah pertama silahkan untuk log in lebih dahulu pada akun Klik Pajak anda. Begitu sudah masuk silahkan untuk mengklik pada halaman e-Faktur Klikpajak.

b. Pilihlah Pada Pilihan Dokumen Lain

Setelah selesai Anda lanjutkan dengan memilih menu “Dokumen Lain”. Setelah itu akan muncul pada layar Anda dropdown dan dilanjutkan dengan memilih “Dokumen Lain Masukan”.

c. Buatlah Dokumen Lain Pajak Masukan

Setelah itu Anda langsung akan terhubung pada halaman input dokumen yang lain pada pajak masukkan. Silahkan mengklik pada pilihan button “Buat dokumen lain pajak masukan”.

d. Lakukan Pengisian Dokumen Pajak Masukan

Selanjutnya Anda akan masuk pada page input dok, lain pajak masukan. Silahkan untuk mengisikan dokumen dari transaksi yang tersedia pada kolom.

e. Pilihlah Kolom Jenis Transaksi

Sedangkan untuk melakukan pengisian transaksi, Anda dapat mulai dengan mengklik kolom “Jenis Transaksi”, yang kemudian akan muncul pilihan dropdown. Lanjutkan dengan memilih “No. 2 Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri”. Sedangkan untuk melakukan pengisian lebih mendetail terkait transaksi, silahkan untuk mengklik pada pilihan “Detail Transaksi” dan pilihlah bagian No. “4. DPP Nilai Lain”.

f. Lanjutkan dengan Mengisi Info Lawan Transaksi

Berikutnya adalah melakukan pengisian info lawan dokumen dan transaksi, memasukkan nomor invoice sales, yang didapatkan dari perusahaan yang melakukan pemungutan PPN PMSE. Jangan lupa untuk mengisikan daftar nama lawan transaksi Anda beserta dengan info NPWPnya pada kolom yang disediakan. Masukkan juga masa atau tahun pajak beserta dengan tanggal dokumen dari sales invoice-nya.

Centanglah pilihan ada tidaknya berkas lain pajak masukan yang bisa dikreditkan. Lanjutkan dengan mengisi nilai atas transaksi yang ada pada sales invoice beserta dengan dokumen pada pungutan PPN PMSE yang akan dilaporkan. Silahkan mengklik “Simpan” setelah semua step sudah dilakukan. Selanjutnya dokumen ini akan otomatis tersimpan sebagai draft.

g. Lanjutkan dengan Mengupload Dokumen Pajak Masukan

Setelah itu silahkan untuk mengklik button pada pilihan “Upload”, pada dokumen yang memiliki status belum approve tadi. Setelah itu dokumen tadi akan berganti status menjadi “Approve”. Sedangkan untuk melihat dokumen lain yang sudah Anda upload, Anda bisa melihat pada pilihan menu “Dok. lain pajak masukan”.

Bingung Soal PPN PMSE? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa PPN PMSE

Tips Memilih Jasa PPN PMSE

Sumber foto : Newestindonesia.com

Setelah mengetahui penjelasan lengkap terkait PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik). Pastinya Anda sudah mengerti pentingnya pembayaran pajak atas PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) ini. Terlebih bagi Anda yang melakukan kegiatan ekonomi dengan menggunakan media elektronik.

Baca Juga : Prosedur dan Syarat Restitusi PPN Terbaru yang Harus Dilengkapi

Untuk mempermudah proses pembayaran PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) Anda. Alangkah lebih efisien untuk menggunakan jasa PPN PMSE yang profesional dalam pengerjaanya. Berikut ini merupakan cara memilih jasa PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik), yang dapat Anda ketahui yaitu:

1. Memiliki Keahlian Perpajakan

Dalam memilih jasa profesional pajak untuk PPN PMSE, pastikan Anda menggunakan jasa profesional yang memiliki keahlian dibidang perpajakan. Mengingat aturan PPN PMSE masih tergolong  baru di Indonesia. Maka dari itu pasti pengerjaannya juga tergolong sulit.

2. Memilih Jasa Profesional yang Taat Aturan

Sikap jasa perpajakan yang taat akan aturan UU dan UU perpajakan pastinya sangat diperlukan. Mengingat aturan bidang perpajakan juga memiliki konsekuensi yang harus dijalankan, jika tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu sikap jasa perpajakan ini akan sangat membantu dalam penyelesaian urusan pajak Anda.

3. Memiliki Izin Beroperasi

Pastikan juga untuk melihat izin jasa perpajakan yang dimilikinya. Hal ini juga sangat penting untuk memastikan legalitas dari jasa perpajakan yang Anda gunakan.

4. Tergabung dalam Asosiasi Perpajakan 

Salah satu tips yang tidak boleh dilewatkan adalah memastikan jasa PPN PMSE Anda sudah tergabung dalam salah satu asosiasi perpajakan yang ada. Hal ini juga akan berpengaruh untuk melihat track record dari jasa perpajakan tersebut.

Kesimpulan

Dari artikel di atas maka dapat disimpulkan bahwa segala jenis kegiatan perdagangan yang menggunakan sistem elektronik, yang memenuhi persyaratan dapat dikenakan PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik). Maka dari itu penting bagi wajib pajak untuk mengetahui lebih detail mengenai aturan PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) terbaru. Dimana mulai tanggal 1 April tahun 2022 tarif pajak PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) naik menjadi 11%, dari tarif sebelumnya yaitu sebesar 10%.

Bingung Soal PPN PMSE? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Mengingat pemberlakukan pajak PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) masih sangat baru. Maka dari itu wajib pajak dapat menggunakan jasa perhitungan pajak profesional untuk mempermudah pembayaran pajak PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) Anda.

Proconsult.id adalah salah satu penyedia jasa layanan bidang perpajakan yang kompeten di bidang perpajakan. Sudah banyak wajib pajak yang mempercayakan penyelesaian urusan perpajakannya kepada Proconsult.id. Maka tunggu apalagi, selesaikan urusan pajak Anda dengan mudah melalui Proconsult.id!