Sebagai wajib pajak dan juga masyarakat luas, Anda perlu mengetahui tentang aturan terbaru di bidang perpajakan. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan kewajiban perpajakan Anda, dapat dijalankan dengan tepat sesuai aturan yang berlaku. Nah, salah satu aturan PPN yang akan mengalami perubahan di tahun 2022 ini adalah aturan tentang PPN WAPU.
Tahukah Anda apa yang dimaksud dengan PPN WAPU? Saat ini terdapat beberapa peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, terkait dengan kenaikan PPN. Terdapat beberapa bidang PPN yang mengalami kenaikan mulai pada tanggal 1 April 2022 kemarin. Namun juga akan ada kenaikan PPN yang terjadi pada bulan Mei mendatang.
Bingung Soal PPN WAPU? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
PPN yang mengalami kenaikan pada bulan Mei tahun 2022 mendatang, yaitu PPN WAPU juga mengalami kenaikan. Lantas apa itu PPN WAPU? Inilah informasi selengkapnya yang bisa Anda simak mengenai PPN berikut ini.
Apa Itu PPN WAPU?

Sumber foto : Money.kompas.com
Pengertian PPN WAPU adalah suatu istilah dalam bidang perpajakan. Dimana untuk menyebut pembayaran PPN saat pembeli yang harusnya dapat terkena pungutan pajak, namun harus memungut PPN. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pembeli tersebut tidak akan dikenakan pungutan pajak oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak), yang melakukan penyediaan jasa atau barang kena pajak, atau yang biasa disingkat dengan JKP atau BKP). Namun dalam PPN WAPU ini pembeli justru akan memungut PPN.
Baca Juga : Aturan PPN PMSE Terbaru 2022 dan Cara Input di E-Faktur
PPN WAPU adalah kependekan dari Wajib Pungut. Dimana wajib pungut ini merupakan pihak yang diberikan wewenang untuk melakukan kewajiban dalam melakukan pemungutan PPN, meskipun pihak tersebut melakukan pembelian. Berikut ini merupakan penjelasan lengkap mengenai beberapa wajib pajak, yang ditunjuk sebagai WAPU atau Wajib Pungut, yaitu:
1. Wajib Pungut KPKN dan Instansi Pemerintah
Berdasarkan aturan KMK Kementerian Menteri Keuangan pada No. 563/KMK.03/2003, mengatur mengenai badan instansi pemerintah dan juga KPKN sebagai pihak yang ditunjuk dalam melakukan pemungutan pajak. Sedangkan yang dimaksud dengan KPKN atau instansi pemerintah merupakan pihak yang melakukan penyerahan barang atas jasa kena pajak yang diatur pada UU bidang perpajakan, berkewajiban melakukan penyetoran, pemungutan dan juga pemungutan PPN terutang.
Sedangkan untuk jenis PPN dan PPNBM yang tidak dapat dipungut adalah dalam hal berikut ini:
- Pembayaran dengan jumlah maksimalnya sebesar Rp. 2.000.000 belum termasuk PPN dan PPnBM yang terutang. Serta tidak termasuk pembayaran yang diuraikan lagi menjadi transaksi dengan nilai sebenarnya lebih dari Rp. 2.000.000.
- Pembayaran yang dilakukan dengan memakai kartu kredit pemerintah untuk keperluan belanja pemerintah pusat, sesuai dengan aturan UU mengenai cara pembayaran dengan kartu kredit milik pemerintah.
- Pembayaran yang dilakukan guna pengadaan tanah.
- Pembayaran berdasarkan penyerahan bahan bakar non minyak dan minyak oleh PT Pertamina (Persero).
- Pembayaran yang dilakukan oleh badan usaha telekomunikasi berdasarkan kegiatan jasa telekomunikasi.
- Pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan penerbangan yang melakukan kegiatan jasa bidang angkutan udara.
- Pembayaran berdasarkan barang kena pajak pajak yang sesuai dengan aturan UU perpajakan, dapat menerima fasilitas tidak dipungut PPN atau bebas dari PPN.
Berikut ini adalah beberapa instansi pemerintah yang tergabung dalam WAPU dalam aturan PPN WAPU, yaitu:
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Pejabat yang ditunjuk langsung sebagai bendahara oleh menteri atau lembaga terkait.
- Instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
2. WAPU BUMN
BUMN yang dapat ditunjuk sebagai WAPU PPN harum memenuhi syarat, dimana transaksi yang dilakukan atas dasar pengenaan pajak plus PPN dan PPnBM melebihi Rp. 10.000.000. Dan kode transaksi atas faktur pajak yang diterbitkan adalah 03, pada nomor seri beserta kode faktur pajaknya.
3. WAPU Kontraktor dengan Kontrak Kerja Sama
Pemegang kuasa atau pemegang izin sebagai kontraktor termasuk cabang, kantor pusat maupun unit yang dimaksud adalah:
- Kontraktor dengan jenis kontrak kerja sama gas bumi dan pengusaha minyak
- Kontraktor dengan jenis pemegang izin berupa pengusaha dari sumber daya panas bumi.
4. WAPU Badan Usaha Tertentu
Badan usaha tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut PPnBM atau PPN yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Badan usaha milik negara yang telah diberlakukan restrukturisasi setelah berlakunya aturan ini. Restrukturisasi ini dapat diberlakukan melalui pengalihan kepemilikan saham negara pada kepemilikan badan usaha lainnya.
- Badan usaha yang memiliki sektor usaha dalam bidang pupuk dan sudah diberlakukan restrukturisasi. Berikut ini adalah beberapa badan usaha yang dimaksud, yaitu PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Sriwidjaja, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pupuk Kalimantan Timur.
- Badan usaha yang sudah dimiliki langsung oleh negara seperti PT Indonesia Power, PT Telekomunikasi Selular, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT Semen Tonasa, PT Semen Padang. PT Elnusa Tbk, PT Rajawali Nusindo dan lainnya.
Itu tadi merupakan beberapa pihak yang berkaitan dengan PPN Wapu. Sedangkan agar bisa menjadi Wajib Pungut pajak, Anda harus mendaftarkan diri sebagai Pengusaha kena Pajak instansi pemerintah (PKP), yang sudah dilakukan pengukuhan. Maka dari itu, berikut ini adalah tata cara pengukuhan sebagai PKP instansi pemerintah, yaitu:
1. Pengukuhan sebagai PKP dapat diajukan secara tertulis atau elektronik dengan melampirkan beberapa dokumen yang dimaksud.
2. Dokumen persyaratan yang wajib dilampirkan adalah sebagai berikut:
a. Fotocopy dokumen sebagai :
- Kepala instansi pemerintah pusat, kuasa anggaran pengguna dan pejabat yang melaksanakan tata fungsi usaha keuangan di instansi pemerintah pusat.
- Kepala instansi pemerintah daerah yaitu pejabat yang melaksanakan tat fungsi kelola usaha keuangan di satuan perangkat kerja daerah
- Perangkat desa atau kepala desa yang melakukan tata kelola keuangan desa sesuai dengan keputusan instansi pemerintah desa pada kepala desa.
b. Fotocopy dokumen data diri yang ditunjuk.
c. Fotocopy NPWP pribadi yang ditunjuk.
3. Permohonan elektronik dan disampaikan melalui saluran yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
4. Permohonan tertulis dan dapat disampaikan secara:
- Langsung.
- Pos dan pengiriman surat dengan melampirkan tanda bukti pengiriman.
- Perusahan jasa kurir atau jasa ekspedisi dengan melampirkan tanda bukti pengiriman.
5. Atas permohonan tersebut kepala KP2KP atau KPP wajib melakukan penelitian dan pemenuhan kelengkapan yang disesuaikan dengan dokumen yang ada.
6. Berdasarkan penelitian tersebut, maka kepala KP2KP atau KPP dapat memberikan keputusan sebagai berikut:
- Menerima permohonan sebagai instansi pemerintah dan akan dilakukan pengukuhan sebagai PKP.
- Menolak permohonan yang telah diajukan pada instansi pemerintah.
7. Keputusan tersebut akan diberikan dalam jangka waktu maksimal 1 hari kerja dari penerimaan permohonan tersebut secara lengkap.
Bingung Soal PPN WAPU? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Aturan PPN WAPU Terbaru Tahun 2022

Sumber foto : Klikpajak.id
Aturan perpajakan mengenai pembayaran PPN pada tahun 2022 ini akan mengalami perubahan dan kenaikan tarif. Seperti yang sudah disebutkan diatas bahwa terdapat 14 PMK baru yang merubah aturan PMK sebelumnya tentang PPN di Indonesia. Kebanyakan aturan perubahan PPN yang ada mulai diterapkan pada tanggal 1 April 2022. Namun untuk aturan PPN Wapu (Wajib Pungut) ini akan mulai diterapkan mulai tanggal 1 Mei 2022.
PMK atau Peraturan Menteri Keuangan yang mendasari perubahan PPN WAPU adalah PMK pada No. 59 PMK.03/2022, mengenai perubahan pada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) pada nomor 231/PMK.03/2019 mengenai tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP, pencabutan dan pengukuhan PKP, dan juga pemotongan atau pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak untuk instansi pemerintah.
Baca Juga : Apa Itu PPN Liquefied Petroleum Gas Tertentu? Simak Disini!
Berikut ini telah kami rangkum beberapa poin aturan terbaru, yang ada pada PMK No. 59 tahun 2022 ini yaitu:
- Mengatur mengenai pengecualian pemungutan atau pemotongan pajak yang dilakukan oleh instansi pemerintah. Hal ini mengharuskan tiap transaksi yang dilakukan memakai sistem informasi pengadaan dari pemerintah.
- Mengatur mengenai pemungutan pajak untuk jenis transaksi yang memakai kartu kredit pemerintah. Hal ini mengacu pada pemerintah desa dan juga pemerintah daerah agar melakukan kegiatan transaksi dengan menggunakan kartu kredit pemerintah pusat.
- Tarif PPN WAPU akan mengalami kenaikan menjadi 11% dari tarif sebelumnya yaitu 10%, aturan ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Mei 2022.
- Pasangan untuk kenaikan menjadi 12% akan diberlakukan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Itu tadi merupakan beberapa poin utama yang terkandung di dalam aturan baru mengenai PMK WAPU (wajib pungut) yang dapat Anda ketahui. Sedangkan untuk penjelasan lebih rincinya, Anda bisa melihat aturan lengkap pada peraturan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan pada No. 59/PMK.03/2022.
Contoh Perhitungan PPN WAPU
Setelah mengetahui penjelasan mengenai PPN WAPU di atas, maka Anda juga harus mengetahui tata cara perhitungannya. Pada PPN WAPU juga mengatur pembayaran PPH yang ada pada pasal 4 ayat 2, pasal 15, 21, 22, 23 dan juga pasal 26. Maka dari itu, di bawah ini adalah beberapa contoh perhitungan PPN WAPU yang dapat Anda ketahui, yaitu:
1. Contoh I
Adam Sejati B, telah dikukuhkan oleh lembaga yang berwenang sebagai PKP instansi pemerintah. Selain bertugas untuk menyelenggarakan jasa pemerintahan secara umum, Adam Sejati B juga menyelenggarakan penyerahan jasa kena pajak yaitu penyewaan Gedung A.
Sehingga atas dasar penyewaan gedung tersebut berupa PPN terutang. Pajak masukan atas dasar penyerahan jasa kena pajak tersebut dapat dilakukan pengkreditan. Pada masa pajak Oktober 2022, Adam Sejati B telah melakukan pembayaran atas pajak masukan mengenai penyewaan gedung tersebut sejumlah Rp. 10.000.000.
Sedangkan untuk jumlah pajak keluarannya adalah Rp. 50.000.000. Pajak masukan diatas dapat dikreditkan sebab berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan. Maka dari itu, untuk melakukan perhitungan PPN yang dapat disetorkan kepada kas negara, Anda bisa melihat pada penyelesaian di bawah ini:
Penyelesaian:
Dari uraian contoh kasus diatas, maka dapat diambil data sebagai berikut:
Data | Total |
Pajak keluaran | Rp. 50.000.000 |
Pajak masukan di kreditkan | Rp. 10.000.000 |
Total PPN wajib dibayarkan | Rp. 40.000.000 |
2. Contoh II
Diketahui bahwa Performa Energi B adalah sebuah rumah sakit umum daerah yang berada di kabupaten D, dan telah dikukuhkan sebagai PKP instansi pemerintah. Selain melakukan kegiatan jasa pelayanan medis, Performa Energi B juga melakukan serahan barang kena pajak berupa obat rawat jalan.
Maka dari itu atas dasar penyerahan obat tersebut adalah termasuk penyerahan barang kena pajak dan termasuk PPN terutang. Pajak masukan atas dasar penyerahan barang kena pajak tersebut dapat dilakukan perhitungan sesuai dengan aturan UU yang mengatur pengkreditan pajak masukan atas PKB.
Performa Energi B membeli sebuah perlengkapan farmasi, yang akan digunakan untuk menambah alat farmasi untuk kegiatan rawat inap serta obat rawat jalan, yang memiliki jumlah pajak masukan sejumlah Rp. 20.000.000.
Atas dasar penjualan obat rawat jalan dan juga pembukuan sejumlah 25% dari jumlah keseluruhan penyerahan obat. Maka Performa Energi B bisa mengkreditkan pajak masukan dari pembelian perlengkapan farmasi sebagai berikut ini:
Penyelesaian kasus:
= Rp. 20.000.000 x 25%
= Rp. 5.000.000
Sehingga dapat diketahui untuk total pajak masukan yang bisa dilakukan pengkreditan oleh Performa Energi B adalah senilai Rp. 5.000.000.
Bingung Soal PPN WAPU? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa PPN WAPU

Sumber foto : Atpetsi.or.id
Perhitungan PPN WAPU memiliki banyak sekali cakupan pajak dan juga ketentuannya. Maka dari itu alangkah lebih baik jika menyelesaikan kewajiban pajak Anda, diserahkan kepada pihak yang profesional pada bidang perpajakan. Hal ini akan mempermudah Anda dan juga menjamin kebenaran pengerjaan laporannya. Maka dari itu kami telah menyediakan informasi mengenai kiat-kiat dalam memilih jasa PPN WAPU yang tepat.
Baca Juga : Aturan Baru PPN Penyerahan Hasil Tembakau di Indonesia
Berikut ini adalah tips dalam memilih jasa PPN WAPU yang dapat Anda lakukan, yaitu:
1. Memiliki Izin Praktik
Salah satu tips penting yang harus diperhatikan dalam menggunakan jasa profesional PPN adalah melihat dari izin praktik yang dimiliki. Sangat penting bagi Anda untuk mengetahui kepemilikan izin praktik dan kevalidan data yang dimiliki. Perlu untuk diingat bahwa izin praktik tersebut akan dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak.
2. Mempunyai Kompetensi Bidang Perpajakan
Kompetensi bidang perpajakan biasanya dibuktikan oleh sertifikat kompetensi pajak. Sedangkan sertifikat ini juga memiliki beberapa kategori, yang menjelaskan ruang lingkup kompetensinya. Maka dari itu pastikan Anda melihat bidang kompetensi dari jasa PPN WAPU sebelum memutuskan untuk menggunakan jasanya.
3. Menyesuaikan dengan Keuangan
Pentingnya bagi Anda untuk melihat kemampuan finansial yang dimiliki dalam memilih jasa profesional bidang perpajakan. Pastikan Anda memilih tarif jasa ahli perpajakan yang tidak melebihi dari anggaran dana yang Anda siapkan. Hal ini sangat penting dalam menjamin kelancaran penyelesaian urusan pajak Anda.
4. Memiliki Riwayat Kerja yang Baik
Berikutnya adalah melihat riwayat kerja yang dimiliki oleh jasa profesional perpajakan. Pastikan anda melihat pada riwayat kerja yang dimiliki oleh jasa PPN WAPU selama berprofesi sebagai tenaga ahli dalam bidang perpajakan. Hal ini dapat Anda jadikan sebagai acuan dalam memilih jasa profesional bidang perpajakan.
5. Selalu Bekerja Sesuai dengan Aturan
Seorang jasa profesional perpajakan yang baik, pastinya selalu taat terhadap aturan yang ada. Dalam aturan perpajakan harus selalu berpegang teguh pada UU konvensional dan UU bidang perpajakan. Maka dari itu wajib bagi Anda untuk memilih jasa perpajakan yang senantiasa bekerja sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Bingung Soal PPN WAPU? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Kesimpulan
Dari artikel ini maka dapat disimpulkan untuk pemberlakukan PPN WAPU sedikit berbeda dengan PPN lainnya. PPN WAPU akan mulai dijalankan pada tanggal 1 Mei tahun 2022. Maka dari itu untuk mempermudah Anda dalam melakukan tata kelola pajak PPN WAPU silahkan untuk menggunakan jasa dari Proconsult.id. Proconsult.id adalah solusi perpajakan Anda yang memiliki keunggulan dan juga disokong oleh tenaga profesional dalam bidang perpajakan.