Apa Itu Rekonsiliasi Fiskal? Ini Pengertian dan Contoh

Sudah pernah dengar istilah Rekonsiliasi Fiskal? Rekonsiliasi fiskal adalah sebuah istilah yang berhubungan dengan laporan keuangan suatu perusahaan. Pada dasarnya setiap perusahaan tentu membutuhkan laporan keuangan agar bisa mengelola dan mengontrol keuangan dengan lebih mudah. Untuk lebih jelasnya, hubungi konsultan pajak Jakarta dan instagram @alberthmandau.

Laporan tersebut memiliki peran yang sangat penting karena memuat semua informasi yang berkaitan dengan kondisi keuangan perusahaan secara menyeluruh baik itu yang ada di dalam maupun luar pengaruh perusahaan. Di dalam laporan keuangan yang tercantum dalam rekonsiliasi fiskal dibutuhkan koreksi yang merupakan kegiatan untuk mengetahui besar PPh yang nanti akan dilaporkan sesuai dengan aturan dan hukum perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Bingung Soal Rekonsiliasi Fiskal? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Mengingat istilah ini berkaitan erat dengan PPh, tentu sangat penting memahaminya. Sayangnya memang istilah rekonsiliasi fiskal masih cukup awam bagi sebagian orang. Agar lebih paham, mari simak ulasan tentang rekonsiliasi fiskal berikut ini.

Apa Itu Rekonsiliasi Fiskal?

Apa Itu Rekonsiliasi Fiskal?

Sumber foto : Pajakku.com

Pengertian rekonsiliasi fiskal adalah selisih yang ada dalam laporan keuangan. Setiap perusahaan yang berjalan dan beroperasi di Indonesia memiliki satu kewajiban yaitu melaporkan keuangan sesuai dengan aturan dan hukum pajak yang ada. Jika dalam sebuah laporan keuangan tersebut terjadi selisih itulah yang dinamakan sebagai rekonsiliasi fiskal. Hal itu dipakai untuk melihat dan mengetahui kesalahan yang terjadi saat melakukan penghitungan PPh yang harus disesuaikan dengan standar laporan Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga : Insentif Pajak UMKM 2022: Fitur dan Cara Mendapatkan

Laporan keuangan sendiri bagi perusahaan adalah hal penting yang tidak bisa dilepaskan begitu saja. Apalagi ketika sebuah laporan keuangan memiliki kaitan erat dengan kewajiban perusahaan akan perpajakan. Dengan adanya laporan keuangan ini, beragam jenis pajak yang ada hubungannya dengan perusahaan harus diketahui jumlahnya dengan cara melihat hasil akhir laporan keuangan perusahaan itu sendiri.

Kenapa laporan keuangan sebuah perusahaan memiliki peran penting? Alasan peran penting yang dipegang laporan keuangan perusahaan yaitu karena laporan tersebut menjadi penyebab yang sangat krusial dalam melihat dan menentukan seperti apa kinerja perusahaan selama beroperasi. Reputasi perusahaan dapat dinilai dari laporan keuangannya. Selain itu, besar pajak yang harus dibayar juga bisa dilihat langsung dari laporan itu dengan cara menyerahkan laporan pada pelayanan pajak.

Ketika melakukan penghitungan keuangan dan terjadi komersial yang terdiri dari pemasukan serta pengeluaran hingga keuntungan perusahaan. Dilakukanlah penghitungan rekonsiliasi fiskal. Ketika pembayaran pajak yang jelas dipenuhi oleh pihak perusahaan selaku Wajib Pajak, maka reputasi perusahaan itu sendiri akan meningkat dengan sendirinya di dunia bisnis.

Pembayaran pajak tersebut nanti akan membutuhkan rekonsiliasi fiskal sebagai dasarnya. Perusahaan harus melakukan koreksi, begitu pula dengan Dirjen Pajak yang harus menindaklanjuti koreksi tadi sesuai dengan draft yang telah diajukan perusahaan.

Hal itu nanti terjadi jika ada penyebab yang ada di dalam rekonsiliasi pajak pada ketika perusahaan melakukan koreksi pada fiskal agar bisa menyempurnakan draft laporan yang akan diserahkan kepada Dirjen Pajak.

Penyebab Rekonsiliasi Fiskal

Perusahaan harus membuat laporan keuangan secara berkala dimana nanti bisa dipakai dalam menentukan laba rugi sampai mengetahui kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan baik atau mengkhawatirkan selama beroperasi. Keharusan perusahaan membuat dan memiliki laporan pajak itu biasanya muncul rekonsiliasi fiskal. Penyebabnya adalah sebagai berikut:

1. Perbedaan Tentang Waktu

Saat melakukan pencatatan keuangan memang sering dan wajar terjadi perbedaan waktu ketika memasukkan pendapatan. Di dalam catatan dengan basis kas pada periode catatan keuangan yang sudah lampau juga pasti terjadi perbedaan waktu. Misalnya saja catatan keuangan yang sudah berumur kurang lebih satu tahun. Selain itu penyebab munculnya perbedaan waktu juga dikarenakan adanya lambatnya penagihan piutang serta adanya penyusutan laba.

2. Munculnya Beda Tetap

Penyebab rekonsiliasi pajak selanjutnya adalah kemunculan beda tetap yang biasanya terjadi ketika ada transaksi perusahaan yang merupakan standar Wajib Pajak bagi perusahaan. Contohnya ada sumbangan perusahaan yang artinya itu adalah penghasilan yang didapat oleh perusahaan itu sendiri. Maka hal itu juga nanti masuk ke dalam draft laporan keuangan yang menjadi sebab adanya perbedaan pada pajak. Dari hal itulah dibutuhkan rekonsiliasi fiskal.

Adanya penyebab yang terjadi dalam rekonsiliasi fiskal membuat sebuah laporan keuangan harus dikoreksi secara lebih teliti dan menyeluruh. Mengapa demikian? Hal itu ada kaitannya dengan tujuan dilakukannya rekonsiliasi fiskal.

Bingung Soal Rekonsiliasi Fiskal? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Tujuan dari Koreksi Fiskal

Tujuan dari Koreksi Fiskal

Sumber foto : Pajakku.com

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya kalau rekonsiliasi fiskal dilakukan sebagai bentuk upaya koreksi dan membaca ulang perbaikan draft pajak perusahaan. Beban pajak yang belum disetorkan akan melewati tahap rekonsiliasi pajak terlebih dahulu. supaya nanti tidak akan terjadi lagi kesalahan dalam penghitungan besar beban pajak perusahaan yang harus dibayarkan. Tujuan dari rekonsiliasi fiskal sendiri antara lain:

Baca Juga : Jasa Pendamping Pemeriksaan Pajak Pribadi | Tips Memilih

1. Meneliti Kembali Draft Laporan Pajak

Manfaat rekonsiliasi fiskal sangat penting untuk dilaksanakan terutama ketika laporan keuangan yang dibuat perusahaan sudah jadi. Baca dan teliti lagi draft laporan keuangan perusahaan itu sebelum nanti akan diserahkan kepada Dirjen Pajak. Meneliti draft laporan keuangan itu didasarkan pada data yang sudah ada dengan cara memperhatikan segala bentuk transaksi perusahaan lalu melakukan penyesuaian di antara penghasilan dan pengeluaran.

2. Sebagai Alat Untuk Memenuhi Draft Laporan

Perlu diketahui kalau Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan peraturan dan regulasi pada Wajib pajak. Supaya draft laporan keuangan bisa terpenuhi dengan baik dan benar, maka sudah menjadi tugas perusahaan untuk melakukan rekonsiliasi fiskal agar bisa melihat ada atau tidaknya kerancuan pada laporan yang sudah dibuat.

Jika memang ada kesalahan yang muncul artinya ada kekeliruan pada saat melakukan penghitungan besar nominal pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Inilah yang membuat fungsi rekonsiliasi fiskal menjadi sangat penting.

3. Meminimalisir Adanya Kesalahan Hitung

Rekonsiliasi fiskal juga dilakukan untuk menghindari dan menekan terjadinya kesalahan penghitungan pajak karena di dalam sebuah bisnis jika ada nominal angka yang salah akan menjadi penyebab kerugian yang cukup fatal. Jadi dalam membuat laporan keuangan dan penghitungan besar pajak atau dalam melakukan rekonsiliasi pajak perlu ketelitian yang tinggi dan penyesuaian data yang benar. 

Jika sudah mengetahui akan tujuan dari rekonsiliasi fiskal, maka perlu melakukan hal tersebut dengan benar dan baik. Ini sangat membantu Dirjen Pajak nantinya dalam menghitung pajak yang sesuai dengan perusahaan terkait.

Jenis-Jenis Koreksi Fiskal

Jika sudah mengetahui tujuan dari rekonsiliasi fiskal, maka sekarang saatnya mengetahui apa saja jenis koreksi fiskal itu sendiri. Informasi ini juga penting untuk diketahui agar bisa melakukan kegiatan koreksi fiskal dengan benar:

1. Koreksi Positif Fiskal

Jenis rekonsiliasi fiskal yang pertama ini merupakan koreksi yang dilakukan pihak perusahaan dengan tujuan melakukan perbaikan dalam catatan penghasilan atau pendapatan. Terdapat biaya yang memberikan pengaruh pada kenaikan jumlah biaya bagi perusahaan khususnya sebagai Wajib Pajak. Pada fiskal positif ada pembagian laba atau penghasilan. Pendapatan atau penghasilan yang diperoleh akan dikenai pajak dan berikut ini adalah contoh rekonsiliasi pajak positif:

  • Adanya sanksi administrasi yang berbentuk denda.
  • Ada biaya untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak.
  • Sumbangan dan dana hibah.
  • Premi asuransi kesehatan.
  • Asuransi beasiswa.
  • Imbalan karena memberikan pekerjaan.

2. Koreksi Negatif Pada Fiskal

Lalu jenis kedua ada rekonsiliasi fiskal negatif. Ini merupakan koreksi negatif pada fiskal dengan tujuan melakukan perbaikan juga namun hasil yang diperoleh mengurangi jumlah biaya pajak sehingga beban dari biaya pajak jadi lebih ringan.

Misalnya saja ada selisih penyusutan yang disebut dengan istilah nominal amortisasi fiskal. Sebuah penyusutan aset perusahaan yang berupa aset bangunan maupun non bangunan. Setelah itu nanti akan dipilih aset tadi sesuai dengan macam dan bentuknya di dalam dfart pajak yang harus dilaporkan perusahaan ke Dirjen Pajak.

Bingung Soal Rekonsiliasi Fiskal? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Cara Menghitung Rekonsiliasi Fiskal

Cara Menghitung Rekonsiliasi Fiskal

Sumber foto : Harmony.co.id

Jika sudah memahami dengan baik apa saja tujuan sampai jenis rekonsiliasi fiskal, maka perlu juga untuk mengetahui tentang tahapan dan cara menghitung kegiatan koreksi itu sendiri. Berikut ini adalah tahap-tahapnya:

  • Mengenal dan meneliti dengan baik terlebih dahulu penyesuaian fiskal yang diperlukan.
  • Mengidentifikasi dengan hati-hati elemen-elemen penyesuaian agar bisa menentukan pengaruhnya kepada laba usaha yang kena pajak.
  • Mengoreksi fiskal baik itu rekonsiliasi positif atau negatif.
  • Menyusun dan membuat laporan keuangan secara fiskal sebagai lampiran SPT tahunan pajak penghasilan perusahaan terkait.

Contoh Rekonsiliasi Fiskal

Setelah ini akan ada satu kasus rekonsiliasi fiskal yang dapat dijadikan acuan serta untuk bisa lebih memahami dengan lebih baik seperti apa koreksi fiskal itu sendiri. Ada juga cara menghitungnya seperti apa di ulasan berikut:

PT AAA adalah sebuah perusahaan di Jakarta dan bergerak di bidang penyewaan mesin penyedot minyak serta alat-alat berat lainnya.

PT AAA melakukan pembukuan dengan metode akrual, dan menggunakan mata uang rupiah dalam setiap transaksinya.

Tahun pembukuan dimulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2020. Sedangkan data direksi perusahaannya seperti berikut:

Pak Kelik (Komisaris, NPWP 06.456. 321.1-042.000) 

Pak Jak (Direktur Utama, NPWP 06.456.333.1-043.000).

Adapun pemegang saham PT AAA: 

Pak Kelik memiliki saham 50%, 

PT BBB dan Pak Jak masing-masing memiliki saham 30% dan 15%.

Berikut laporan laba/rugi PT AAA pada 2020:

No Keterangan Jumlah Komersial
1   Penjualan bruto   Rp240.000.000.000
2   Potongan penjualan   -Rp10.000.000.000
3   Retur penjualan   -Rp15.000.000.000
4   Penjualan neto (1+2+3)   Rp215.000.000.000
5   Harga pokok penjualan (HPP)   -Rp125.000.000.000
6   Laba kotor (4+5)   Rp90.000.000.000
7   Biaya umum    
  a Gaji karyawan, THR, bonus Rp15.750.000.000  
  b Asuransi BPJS karyawan Rp3.250.000.000  
  c Perjalanan dinas Rp2.125.000.000  
  d Perlengkapan kantor Rp3.075.000.000  
  e Biaya Listrik Rp2.575.000.000  
  f Biaya internet dan telepon Rp1.427.000.000  
  g Piutang ragu-ragu Rp927.500.000  
  h Sewa mesin Rp2.825.000.000  
  i Biaya perbaikan Rp1.927.000.000  
  j Royalti Rp1.755.500.000  
  k Pengangkutan Rp4.127.500.000  
  l Penyusutan Rp3.090.000.000  
  m Pemasaran Rp3.277.500.000  
  n Biaya lain-lain Rp3.227.500.000  
  o Jumlah biaya (a +…+ n)   -Rp47.207.500.000
8.   Laba usaha (6 – 70)   Rp42.792.500.000
9   Pendapatan (beban) luar usaha:    
  a Dividen PT ABC (penyertaan 15%) Rp297.500.000  
  b Dividen PT  DEF (penyertaan 30%) Rp475.000.000  
  c Keuntungan penjualan saham Rp299.700.000  
  d Penjualan gudang Rp225.000.000  
  e Persewaan Rp637.000.000  
  F Bunga pinjaman Bank GHI -Rp790.000.000  
  G Kerugian selisih kurs -Rp625.000.000  
  H Laba cabang pabrik di Thailand Rp275.000.000  
  I Rugi cabang pabrik di Taiwan -Rp977.000.000  
  J Dividen dari CCC.Ltd., Singapura Rp325.000.000  
  K Jumlah pendapatan (beban) luar usaha (a +…+ j)   Rp141.700.000
11   Laba sebelum pajak (8+9k)   Rp42.934.200.000

Bingung Soal Rekonsiliasi Fiskal? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Berikut ini beberapa informasi tambahan:

1. PT AAA mengantisipasi retur penjualan dengan menggunakan metode cadangan retur penjualan. Adapun retur penjualan yang akhirnya terealisasi pada 2020 sebanyak Rp11.250.000.000.

2. Perhitungan HPP:

No Keterangan Jumlah komersial (Rp)
1 Penggunaan bahan baku Rp48.000.000.000
2 Penggunaan bahan pendukung Rp17.500.000.000
3 Gaji dan upah pegawai Rp 32.000.000.000
4 Penyusutan alat produksi Rp9.075.000.000
5 Biaya lain-lain perusahaan Rp13.675.000.000
6 Biaya produksi (1+5) Rp120.250.000.000
7 Barang produksi dalam proses tahap awal Rp11.500.000.000
8 Barang produksi dalam proses tahap akhir -Rp5.500.000.000
9 Harga pokok produksi (6+7+8) Rp126.250.000.000
10 Barang produksi jadi tahap awal Rp11.000.000.000
11 Barang produksi jadi tahap akhir Rp12.250.000.000
12 HPP (9+10+11) Rp125.000.000.000

 Keterangan:

  1. Perusahaan menggunakan metode “harga perolehan (FIFO) atau net realis the Value (NRV) mana yang paling rendah” untuk penilaian persediaan bahan baku produksi.
Keterangan Harga perolehan  NRV
Persediaan awal Rp22.500.000.000 Rp23.750.000.000
Persediaan akhir  Rp21.500.000.000 Rp20.500.000.000
  1. Gaji dan upah termasuk PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan sebesar Rp2.125.000.000.
  2. Biaya penyusutan secara fiskal berdasarkan penghitungan biaya penyusutan terkait produksi Rp9.842.500.000.
  3. Biaya lain-lain termasuk biaya perawatan kendaraan pribadi pemegang saham dalam hal ini Pak Kelik Rp500.000.000.

Baca Juga : Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak | Tips Memilih Jasa Pendampingan Pajak

3. Biaya umum administrasi dan penjualan:

  1. Biaya gaji, THR, dan bonus terdapat PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan Rp275.000.000 dan gaji asisten rumah tangga para direksi Rp100.000.000.
  2. Biaya premi asuransi karyawan terdapat biaya asuransi jiwa pemegang saham Rp225.000.000.
  3. Biaya perjalanan dinas yang didukung dengan bukti dan berhubungan dengan kegiatan usaha adalah Rp375.000.000.
  4. Biaya listrik termasuk listrik rumah dinas para direksi perusahaan Rp112.500.000.
  5. Beban piutang ragu-ragu yang dihapuskan secara fiskal Rp152.500.000.
  6. Biaya penyusutan aset tetap yang dialokasikan ke biaya usaha secara fiskal Rp6.376.250.000.
  7. Rincian biaya lain-lain:
No. Keterangan Jumlah Komersial
1. Biaya pelatihan komputer anak Pak Kelik Rp162.500.000
2 Denda dan bunga Surat Tagihan Pajak (STP) Rp77.500.000
3 Pajak Bumi dan Bangunan kantor Rp27.500.000
4 Faktur pajak tidak lengkap: pembelian perlengkapan kantor Rp8.500.000
5 Faktur pajak tidak lengkap: suku cadang kendaraan dinas Rp9.000.000
6 Faktur pajak tidak lengkap: suku cadang kendaraan karyawan Rp5.000.000
7 Biaya jamuan tamu tidak ada daftar normatif Rp162.500.000
8 Biaya jamuan tamu yang ada daftar normatif Rp377.500.000
9 Sumbangan Hari Karyawan Rp250.000.000
10 Sumbangan ke Yayasan Pemuda Karya Rp112.500.000
11 Sumbangan pada karyawan dalam bentuk natura Rp62.500.000
12 Jumlah biaya lain-lain (1+…+11) Rp1.125.000.000

4. Pendapatan (biaya) lain-lain:

  1. Pendapatan dividen dari PT A yang dilaporkan setelah dipotong PPh Pasal 23, sedangkan dari PT B tidak dipotong PPh Pasal 23.
  2. Keuntungan penjualan investasi saham berasal dari transaksi penjualan melalui Bursa Efek Indonesia, setelah dipotong PPh Final 0,1%. Jumlah keuntungan penjualan gudang sebelum dipotong PPh final.
  3. Pendapatan sewa berasal dari pendapatan sewa truk PT DDD setelah dipotong PPh Pasal 23.
  4. Rugi selisih kurs dihitung sesuai standar akuntansi keuangan (SAK) yang berlaku.
  5. Pajak yang dipotong atas penghasilan di Thailand Rp47.500.000.
  6. Pajak yang dibayar di Singapura atas dividen yang diterima dari CCC Ltd., sebesar Rp 112.500.000.
  7. PPh Pasal 22 impor yang dipungut Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) selama 2020 sebesar Rp225.000.000.
  8. PPh Pasal 25 yang telah dibayar pada Januari-November 2020 Rp6.600.000.000. Selain itu, telah diterbitkan STP PPh Pasal 25 oleh KPP setempat pada 10 Februari 2020 untuk masa pajak Desember 2020 sebesar Rp677.500.000 (termasuk denda dan bunga Rp77.500.000) dan jumlah tersebut sudah dibayar oleh PT AAA. 

Bingung Soal Rekonsiliasi Fiskal? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Berikut ini tabel rekonsiliasi fiskal PT AAA Tahun Pajak 2020:

No Keterangan         Komersial   Koreksi Fiskal Fiskal
1   Penjualan bruto Rp240.000.000.000   Rp240.000.000.000
2   Potongan penjualan -Rp10.000.000.000   -Rp10.000.000.000
3   Retur penjualan1 -Rp15.000.000.000 Rp3.750.000.000 -Rp11.250.000.000
4   Penjualan Neto (1+2+3) Rp215.000.000.000 Rp3.750.000.000 Rp218.750.000.000
5   HPP2 -Rp125.000.000.000 Rp2.857.500.000 -Rp122.142.500.000
6   Laba kotor (4+5) Rp90.000.000.000 Rp6.607.500.000 Rp96.607.500.000
7   Biaya usaha 3 -Rp47.207.500.000 Rp540.750.000 Rp46.666.750.000
8.   Penghasilan neto dari usaha (6+7) Rp42.792.500.000 Rp7.148.250.000 Rp49.940.750.000
9   Penghasilan dari luar usaha (sebelum dipotong PPh):      
  a Deviden dari PT ABC Rp297.500.000 Rp52.500.000 Rp350.000.000
  b Deviden dari PT DEF Rp475.000.000 -Rp475.000.000 Rp0
  c Keuntungan penjualan saham Rp299.700.000 -Rp299.700.000 Rp0
  d Keuntungan penjualan gudang Rp225.000.000 -Rp225.000.000 Rp0
  e Sewa Rp637.000.000 Rp13.000.000 Rp650.000.000
  f Total Penghasilan dari luar usaha (a+..+e) Rp1.934.200.000 -Rp934.200.000 Rp1.000.000.000
10   Biaya dari luar usaha:      
  a Bunga pinjaman dari bank -Rp790.000.000   -Rp750.000.000
  b Rugi selisih kurs -Rp625.000.000   -Rp625.000.000
  c Total biaya dari luar usaha (a+b) -Rp1.415.000.000 -Rp1.415.000.000
11   Penghasilan neto dari luar usaha (9f+10c) Rp519.200.000 -Rp934.200.000 -Rp415.000.000
12   Penghasilan neto dalam negeri (8+11) Rp43.311.700.000 Rp6.214.050.000 Rp49.525.750.000
13   Penghasilan neto luar negeri:      
  a Laba rugi pabrik cabang Thailand Rp275.000.000 Rp47.500.000 Rp322.500.000
  b Rugi cabang pabrik Taiwan -Rp977.500.000 Rp977.500.000 Rp0
  c Deviden dari CCC Ltd., Rp325.000.000 Rp112.500.000 Rp437.500.000
  d Total Penghasilan neto luar negeri   -Rp377.500.000 Rp1.137.500.000  Rp760.000.000
14   Jumlah Penghasilan neto (12+13d) Rp42.934.200.000 Rp7.351.550.000 Rp50.285.750.000
15   Kompensasi kerugian tahun lalu      
16   Penghasilan kena pajak (14-15) Rp42.934.200.000 Rp1.470.310.000  Rp50.285.750.000
17   PPh badan terutang      
  a Fasilitas pasal 31E UU PPh      
    1) Penghasilan kena pajak ([Rp4,8 M/1]x16)     Rp5.028.575.000
    2) PPh terutang (50%x25%xa1)     Rp628.571.875
  b Tanpa fasilitas pasal 31 E UUPPh      
    1)   Ph kena pajak (16 – a1)     Rp45.257.175.000
    2)   PPh terutang (25% x b1)     Rp11.314.293.000
  c Total PPh terutang (a2+b2)     Rp11.942.865.000
18   PPh yang dipotong/dipungut pihak lain      
  a PPh Pasal 22 (5)     Rp225.000.000
  b PPh Pasal 23 (5)     Rp65.500.000
  c PPh Pasal 24 4e-4f     Rp151.406.000
  d Total PPh dipotong/dipungut pihak lain (a+b+c)     Rp441.906.000
19   PPh harus dibayar sendiri (lebih bayar)     Rp11.500.959.000
20   PPh dibayar sendiri      
  a PPh pasal 25e     Rp6.600.000.000
  b STP PPh Pasal 25 (hanya pokok pajak)     Rp600.000.000
  c Total PPh dibayar sendiri     Rp7.200.000.000
21   PPh kurang (lebih) dibayar     Rp4.300.959.000

Agar tidak melakukan kesalahan dalam membuat laporan keuangan dan penghitungan pajak perusahaan, dalam rekonsiliasi fiskal baiknya serahkan semuanya kepada tenaga ahli terpercaya Proconsult.id. Semua urusan pajak terutama koreksi fiskal bisa ditangani dengan baik oleh Proconsult.id.