Apa Itu Restitusi PPH Badan? Ini Prosedur dan Prosesnya

Tahukah Anda tentang restitusi PPH badan? Pada bidang perpajakan memiliki ketentuan dan tata cara yang harus wajib pajak ketahui. Hal tersebut sangat akan sangat berperan penting bagi Anda, untuk menjalankan kewajiban di bidang perpajakan. Mengingat aturan perpajakan sering sekali mengalami perubahan, mengikuti perkembangan ekonomi dan teknologi di masyarakat.

Bagi Anda yang akrab dengan persoalan pajak, pasti sudah tidak asing lagi dengan kegiatan pajak yang satu ini. Restitusi pajak adalah salah satu kegiatan pajak yang memiliki tujuan untuk mewujudkan transparansi dalam pelaksanaan pajak di Indonesia.Restitusi pajak memiliki beberapa aturan dan jenis restitusi yang dapat Anda ketahui. Salah satu jenis restitusi yang ada ialah restitusi PPH Badan.

Bingung Cara Restitusi PPH Badan? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Sayangnya, tidak semua orang paham mengenai aturan dasar hukum pelaksanaan restitusi PPH Badan. Maka dari itu, dalam artikel kali ini akan dijelaskan secara menyeluruh mengenai pengertian dan aturan dalam restitusi PPH Badan.

Apa Itu Restitusi PPH Badan?

Apa Itu Restitusi PPH Badan?

Sumber foto : Konsultanku.co.id

Di dalam ketentuan restitusi, terdapat salah satu jeni restitusi yang dapat wajib pajak ketahui, yaitu restitusi PPH badan. Lantas apa pengertian dari restitusi PPH Badan tersebut? Restitusi PPH badan adalah permintaan pengembalian lebih bayar pajak yang dilakukan oleh wajib pajak badan, atas bayar pajak penghasilan kepada negara.

Lebih bayar yang telah diserahkan kepada negara tersebut merupakan hak dan kepemilikan dari wajib pajak. Maka dari itu, negara memiliki kewajiban untuk mengembalikannya dengan menggunakan prosedur yang seharusnya.

Dalam pelaksanaan restitusi pajak di Indonesia sudah diatur secara resmi dalam aturan hukum yang ada. Dasar hukum pelaksanaan restitusi pajak adalah UU No. 6 di Tahun 1988 yang terletak pada pasal 17. Pasal tersebut mengatur mengenai tata cara pajak dan ketentuan umum yang ada.

Kemudian UU tersebut mengalami pembaharuan aturan yang diatur pada UU No. 28 di Tahun 2007, yang kemudian disebut dengan UU KUP atau Undang-Undang Ketetentuan Umum Perpajakan. Di dalam aturan perpajakan tersebut juga dijelaskan pengertian mengenai restitusi perpajakan, yang memiliki arti berupa upaya pengembalian lebih bayar pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara.

Baca Juga : Cara Restitusi Pajak Terbaru, Perhitungan dan Syarat-Syaratnya

Restitusi pajak PPH badan ini dapat terjadi ketika wajib pajak melakukan kelebihan pembayaran pajak PPH Badan yang tidak sesuai dengan SPT yang dilaporkan. Tidak hanya itu, restitusi PPH badan juga dapat terjadi jika pemungut pajak salah melakukan pemotongan pajak dari wajib pajak. Sehingga menyebabkan wajib pajak harus membayar pajak dengan nominal yang lebih besar dari seharusnya.

Pada saat melakukan restitusi PPH badan Anda harus termasuk kategori orang yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tidak hanya itu, Anda juga harus mengetahui beberapa persyaratan yang ada untuk proses pengajuan restitusi PPH Badan.

Jika Anda ingin melakukan restitusi PPH badan, pastikan Anda termasuk golongan orang yang dapat melakukan restitusi PPH badan, yaitu:

1. Wajib Pajak  dengan Kriteria Tertentu

Kriteria ini diatur langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak pada pasal 7 di dalam Peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia di No. 39/PMK.03/2018. Golongan wajib pajak yang termasuk ke dalam wajib pajak kriteria tertentu, yaitu:

  1. Telah melakukan penyampaian SPT secara tepat waktu.
  2. Telah melakukan pembayaran pajak secara lunas dan tidak memiliki tunggakan pajak yang belum dibayar pada semua jenis pajak.
  3. Laporan keuangan memiliki hasil pendapat yang wajar.
  4. Tidak pernah terkena kasus pidana dalam bidang perpajakan.

2. Wajib Pajak dengan Persyaratan Tertentu

Sedangkan untuk kriteria wajib pajak pada poin ini sudah jelas diatur di dalam, pasal 9 pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia pada No. 39/PMK.03/2018. Golongan wajib pajak yang termasuk dalam golongan wajib pajak dengan persyaratan tertentu, yaitu:

  1. Wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki usaha untuk dijalankan, dan mengharuskan pihaknya melampirkan SPT tahunan PPH lebih bayar.
  2. Wajib pajak perorangan yang memulai usaha atau memiliki pekerjaan bebas ,yang bisa menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan. Sedangkan untuk jumlah restitusi yang dimaksud pada poin ini adalah lebih kecil atau sama dengan Rp. 100 juta.
  3. Wajib pajak perusahaan atau badan yang melakukan penyampaian SPT tahunan PPH dengan nominal pajak kurang dari atau sama dengan Rp. 1 milyar.
  4. Golongan PKP atau pengusaha kena pajak, yang melakukan penyampaian SPT masa pajak PPN yang memiliki nilai restitusi kurang dari atau sama dengan Rp. 1. milyar.

3. Pengusaha Kena Pajak dengan Resiko Rendah

Sedangkan untuk golongan pengusaha kena pajak yang memiliki resiko rendah, juga dapat mengajukan restitusi PPH badan. Berikut ini adalah kriteria pengusaha kena pajak berisiko rendah yang bisa melakukan restitusi PPH Badan yaitu:

  1. Perusahaan yang memiliki saham dan diperjualbelikan pada bursa efek.
  2. Perusahaan dengan kepemilikan sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat.
  3. Golongan pengusaha kena pajak yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi Mitra Utama Kepabeanan.
  4. Golongan pengusaha yang telah ditetapkan dan memiliki sertifikat AEO atau Authorized Economic Operator.
  5. Perusahaan dalam bentuk pabrikan atau pun produsen, yang telah memiliki tempat untuk kegiatan produksi.

Itu tadi merupakan kategori wajib pajak yang dapat melakukan restitusi pajak. Restitusi pajak merupakan salah satu kegiatan pada bidang perpajakan yang memberikan banyak manfaat bagi wajib pajak. Maka dari itu banyak sekali wajib pajak yang melakukan restitusi pajak.

Syarat Restitusi PPH Badan

Syarat Restitusi PPH Badan

Sumber foto : Klikpajak.id

Jika Anda ingin melakukan restitusi PPH badan, maka terdapat persyaratan yang harus Anda lengkapi. Hal ini bertujuan agar proses permohonan restitusi PPH badan dapat berjalan dengan lancar. Bukan hanya itu, dengan melengkapi syarat restitusi PPH badan diawal maka permohonan Anda bisa segera dilakukan pemeriksaaan. Hal ini tentu saja akan menghemat waktu dan juga biaya.

Lalu apa saja syarat restitusi PPH Badan, berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

Baca Juga : Pengertian Restitusi Pajak dan Contoh-Contoh Lengkap

1. Wajib pajak melakukan penyampaian surat pemberitahuan secara tepat waktu. Surat pemberitahuan yang dimaksud dapat berupa:

  • SPT tiga tahun terakhir.
  • SPT masa satu tahun terakhir.
  • SPT masa masa pajak.

2. Wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak pada semua jenis pajak yang ada. Terdapat pengecualian pada jenis pajak yang telah menerima izin pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak.

3. Laporan keuangan milik wajib pajak harus telah diaudit oleh akuntan publik, pihak berwenang pada lembaga pengawas keuangan maupun pemerintah. Sedangkan untuk hasil audit yang diperbolehkan mengajukan restitusi PPH badan adalah dengan WTP (Pendapat Tanpa Pengecualian) dalam jangka waktu 3 tahun secara berurutan.

4. Wajib pajak tidak pernah dinyatakan bersalah dalam seluruh tindak pidana perpajakan yang ada.

Itu tadi merupakan syarat-syarat yang harus Anda lengkapi saat akan melakukan permohonan restitusi PPH badan. Harap pastikan Anda telah melengkapi seluruh persyaratan yang dicantumkan, agar pelaksanaan restitusi pajak Anda dapat berjalan dengan cepat dan lancar.

Bingung Cara Restitusi PPH Badan? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Cara Mengajukan Restitusi PPH Badan

Cara Mengajukan Restitusi PPH Badan

Sumber foto : Pbs.org

Dalam pelaksanaan restitusi pajak tentu saja memiliki tata cara yang harus wajib pajak ketahui. Begitu juga dengan restitusi PPH badan. Setelah Anda sudah melengkapi persyaratan dan dokumen yang ada. Maka Anda bisa melanjutkan untuk mengajukan permohonan restitusi pada Direktorat Jenderal Pajak.

1. Prosedur Restitusi PPH Badan

Untuk prosedur restitusi PPH badan cenderung memiliki proses yang lebih cepat dari pada restitusi pajak lainnya. Jika restitusi pajak lain memerlukan jangka waktu 12 bulan untuk melakukan restitusi. Maka untuk restitusi PPH Badan hanya membutuhkan waktu 2 bulan saja.

Hal ini dikarenakan dalam proses restitusi PPH badan tidak membutuhkan pemeriksaan. Namun menggunakan metode penelitian atau verifikasi terhadap laporan pajak dan data yang ada. Hal ini lah yang menjadi salah satu penyebab mengapa proses penyelesaian restitusi PPH badan cenderung lebih cepat.

Sedangkan untuk produk hukum yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, pada restitusi PPH badan adalah berupa SKPPKP atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Hal ini tentu saja berbeda dengan produk hukum yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada restitusi pajak jenis lain, yang berupa SKPKB atau yang disebut dengan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Terdapat point penting yang wajib Anda ketahui jika ingin melakukan restitusi PPH badan. Mengingat bentuk hukum yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak berupa surat ketetapan, maka akan ada kemungkinan diadakannya pemeriksaan pajak di kemudian hari. Sedangkan untuk jenis pemeriksaannya tidak termasuk kedalam pemeriksaan ulang.

2. Proses Restitusi PPH Badan

Sesuai dengan ketentuan yang ada, maka Anda dapat melakukan pengurusan restitusi PPH badan tahap awal seperti di bawah ini.

1. Jika Anda ingin melakukan pengurusan restitusi PPH badan, maka Anda bisa mengisi permohonan restitusi pada kolom yang tersedia saat melakukan pengisian SPT Tahunan. Anda dapat memberikan tanda silang (x) pada kolom pilihan restitusi yang ada, agar dapat melakukan permohonan restitusi PPH badan.

2. Anda juga dapat melakukan pengurusan restitusi PPH badan secara mandiri, jika tidak sempat melakukan permohonan pada saat melakukan pengisian SPT tahunan. Untuk mengajukan restitusi pajak secara mandiri, Anda bisa dengan mengirimkan surat permohonan restitusi PPH Badan secara resmi kepada Direktorat Jenderal Pajak.

3. Pada saat mengajukan restitusi PPH Badan wajib diajukan dalam bentuk tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baku dan bersifat formal. Permohonan restitusi ini diajukan oleh wajib pajak atau yang kemudian disebut dengan pihak pemohon.

4. Surat permohonan restitusi yang dibuat wajib ditandatangani oleh pihak pembayar. Sedangkan untuk golongan yang termasuk pihak pembayar adalah:

  • Wajib pajak orang pribadi.
  • Wajib pajak dan perusahaan.
  • Golongan wajib pajak orang pribadi dan badan yang tidak mempunyai NPWP karena alasan yang dimaksud oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Itu tadi merupakan beberapa cara pengajuan restitusi PPH badan yang bisa Anda lakukan. Selain cara yang telah disebutkan diatas, terdapat beberapa kondisi khusus yang menjadi alasan pemberlakukan aturan tambahan dalam permohonan restitusi PPH Badan. Berikut ini adalah aturan khusus yang ada dalam restitusi PPH badan, yaitu:

Bingung Cara Restitusi PPH Badan? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Aturan Khusus Pada Kondisi Tertentu

Selain itu, perlu Anda ketahui beberapa aturan khusus yang bisa berlaku pada kondisi tertentu:

1. Jika permohonan restitusi dilakukan oleh pihak ketiga, dapat berupa jasa konsultan pajak ataupun pihak ahli lainnya dalam bidang perpajakan. Maka permohonan restitusi PPH badan wajib melampirkan surat kuasa sebagai bukti pengalih kuasaan dalam pengurusan restitusi PPH badan dari wajib pajak.

2. Ketika melakukan restitusi PPH badan, maka wajib pajak wajib melampirkan beberapa dokumen di dalam surat permohonannya, yaitu:

  • Bukti surat setoran pajak asli atau surat administrasi lainnya dengan fungsi yang sama. Surat tersebut bertujuan untuk memberikan bukti pembayaran pajak Anda.
  • Hasil perhitungan pajak yang semestinya tidak terutang.
  • Tujuan dilakukannya restitusi PPH badan dari wajib pajak.

3. Setelah memenuhi persyaratan yang dimaksud, maka wajib pajak dapat melakukan pengajuan restitusi PPH badan yang ditujukan secara langsung  pada Direktorat Jenderal Pajak, atau KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dimana Anda sudah terdaftar.

4. Anda juga dapat melakukan pengajuan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang telah mempunyai wilayah kerja dan kedudukan dimana perusahaan/badan dan perorangan tinggal.

5. Selain melakukan permohonan restitusi PPH badan secara langsung, Anda bisa melakukan permohonan restitusi dengan menggunakan perantara, yaitu:

  • Pengiriman via kantor pos dengan melampirkan tanda bukti pengiriman.
  • Pengiriman menggunakan jasa ekspedisi atau kurir dan harus melampirkan tanda bukti pengiriman.

Setelah selesai melengkapi seluruh persyaratan yang diminta. Maka Anda bisa menunggu pemeriksaan berkas yang dilakukan oleh petugas pajak yang ada. Disini petugas pajak akan melakukan verifikasi dan pencocokan data yang ada. Untuk lebih jelasnya Anda bisa melihat kegiatan Direktorat Pajak setelah menerima permohonan restitusi PPH badan dari wajib pajak di bawah ini.

Baca Juga : Restitusi Pajak Adalah: Dasar Hukum, Cara dan Contoh Kasus

1. Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan verifikasi berkas terhadap laporan restitusi pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.

2. Begitu selesai melakukan pemeriksaan terhadap laporan restitusi PPH Badan dari wajib pajak, maka Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan surat ketetapan yang disebut dengan SKPPKP. SKPPKP merupakan kependekan dari Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

Di dalam SKPPKP ini menerangkan beberapa hal yang dimaksud di dalam restitusi PPH badan, yaitu:

  • Menjelaskan mengenai nominal kredit pajak yang lebih tinggi dari pada nominal pajak yang terutang.
  • Ketika pajak terutang dipungut maka total seluruh pajak terutang adalah pajak keluaran yang bisa dikurangi pajak masukan.
  • Untuk jangka waktu restitusi PPH badan cenderung lebih cepat dibandingkan prosedur restitusi pajak lainnya.

4. Setelah permohonan restitusi PPH badan Anda diterima, Anda akan menerima surat ketetapan yang menyatakan status dari permohonan Anda.

Itulah tadi penjelasan mengenai prosedur dan proses restitusi PPH badan yang dapat Anda ketahui. Bagi sebagian orang yang tidak akrab pada bidang perpajakan, hal ini tidaklah sederhana. Maka dari itu untuk meminimalisir terjadinya kesalahan dalam proses restitusi PPH badan. Anda bisa menggunakan tenaga ahli perpajakan untuk pengurusan keperluan pajak Anda.

Kesimpulan

Dari informasi yang telah disampaikan diatas, maka dapat diketahui untuk pengertian restitusi PPH badan adalah proses pengembalian lebih bayar pajak penghasilan yang telah dilakukan oleh badan atau perusahaan kepada negara.

Bingung Cara Restitusi PPH Badan? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Dalam pelaksanaan restitusi PPH badan Anda harus mengetahui aturan dan tata cara yang tidak sederhana. Maka dari itu, untuk memudahkan pemahaman Anda bisa mencari informasi yang terkait pelaksanaan restitusi PPH badan. Anda juga perlu untuk up date mengenai aturan pajak paling terbaru. Hal ini karena aturan pajak yang ada sering kali mengalami perubahan setiap waktunya.

Maka dari itu, kini terdapat layanan perpajakan yang dapat membantu Anda menyelesaikan masalah pajak dengan cepat dan tepat. Proconsult.id merupakan layanan perpajakan yang saat ini banyak digunakan oleh wajib pajak. Kualitas pelayanan yang disajikan sangatlah bagus sehingga banyak sekali wajib pajak yang memutuskan untuk menggunakan layanan perpajakan dari Proconsult.id.