Restrukturisasi Pajak Adalah

Cara Restrukturisasi Pajak Sesuai Aturan yang Berlaku

Salah satu istilah yang akan Anda jumpai dalam persoalan pajak adalah restrukturisasi. Secara umum restrukturisasi pajak adalah pembuatan ulang skema transaksi berikut metode pembukuan alternatif perusahaan guna memperkecil beban pajak sehingga dapat memaksimalkan perkembangan perusahaan secara keseluruhan. Lalu, bagaimanakah cara yang paling efektif untuk melaksanakan restrukturisasi pajak? Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa menghubungi jasa konsultan pajak Jakarta atau DM instagram @alberthmandau.

Lebih Lanjut Tentang Restrukturisasi Pajak

restrukturisasi pajak

Restrukturisasi kerap kali diartikan sebagai penyusunan ulang rencana perusahaan untuk memperkecil pengenaan pajak atas repatriasi profit kepada para pemegang saham paling atas. Dimana nantinya perusahaan bersama jasa konsultan bakal membuat perencanaan tertentu. Tujuannya demi meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak dengan cara mengidentifikasi alternatif terbaik untuk bisa menghemat beban pajak secara legal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam prosesnya, perusahaan akan mengkaji kembali konsekuensi pajak terkait keputusan perusahaan dan mempertimbangkan segala strategi efisiensi pajak untuk mendapatkan hasil yang terbaik.

Pajak Restrukturisasi Usaha Dengan Metode Merger Perusahaan

pajak restrukturisasi usaha

Tidak bisa dipungkiri, pesatnya perkembangan usaha saat ini dimulai dengan proses restrukturisasi. Yang mana restrukturisasi sendiri adalah aktivitas krusial untuk mengubah struktur sebuah perusahaan, dalam hal ini bisa memperbesar atau memperkecil struktur usaha tersebut. Tindakan ini dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki sekaligus memaksimalkan kinerja perusahaan agar target dapat tercapai secara optimal namun dengan beban yang efisien.

Perlu atau tidaknya suatu perusahaan menjalankan restrukturisasi didasarkan pada rasio kesehatan yang dimilikinya, yaitu meliputi:

  1. Market ratio dan leverage ratio;
  2. Tingkat perputaran aset (asset turn over);
  3. Tingkat likuiditas (liquidity ratio);
  4. Profitabilitas (profitability ratio);
  5. Tingkat efektivitas (effectiveness ratio);
  6. Tingkat efisiensi (efficiency ratio);
  7. Profil risiko tingkat pengembalian (risk return profile).

Upaya restrukturisasi bisa dilakukan dengan syarat perusahaan wajib memperhatikan kepentingan perseroan, karyawan PT, pemegang saham minoritas, mitra usaha dan kreditor lain dari PT, dan masyarakat berikut persaingan sehat dalam menjalankan usaha. Bagian Direksi PT yang bertanggungjawab melakukan restrukturisasi harus mengumumkan rancangan restrukturisasi secara singkat, setidaknya dimuat pada satu surat kabar dan mengumumkannya ke karyawan PT yang akan melakukan restrukturisasi secara tertulis.

Pengumuman oleh Direksi PT paling lambat disampaikan 30 hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam kurun waktu setidaknya 14 hari usai pengumuman tersebut, kreditor memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan pada PT yang melakukan restrukturisasi, bila tidak maka kreditur dianggap menyetujuinya.

Sebagai tambahan catatan, selama penyelesaian keberatan dari kreditor tidak/belum tercapai, maka upaya restrukturisasi tidak bisa dilaksanakan. Apabila restrukturisasi berhasil dilakukan, perusahaan mempunyai kewajiban untuk segera membayar pajak restrukturisasi usaha.

Secara garis besar, restrukturisasi perusahaan bisa dilakukan dengan beberapa cara seperti perubahan visi perseroan, perubahan strategi perseroan, perubahan budaya perusahaan, atau perubahan struktur organisasi perseroan (reorganisasi). Bisa juga dengan memasang atau memodifikasi teknologi baru, merubah atau menambahkan ketentuan AD, mengganti Anggota Direksi atau Komisaris, maupun merubah atau membuat sistem dan prosedur perseroan.

Metode lain yang bisa dilakukann ialah penggabungan (merger), aliansi strategi bisnis, spin-off, split-off, peleburan (konsolidasi), leverage buyouts (LBO), pengambilalihan (akuisisi), serta tindakan-tindakan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, merger termasuk ke dalam salah satu metode restrukturisasi perusahaan yang menyajikan proses difusi atau penggabungan 2 perusahaan dengan satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perusahaannya, sementara satu lainnya bakal lenyap dari segala nama maupun kekayaan dan akan dimasukkan pada perusahaan yang masih berdiri tadi. Terdapat beberapa tujuan utama dalam penggerakan keputusan merger, salah satunya adalah:

  1. Memiliki risiko yang lebih kecil untuk membeli pabrik serta pasar yang ada dibandingkan dengan mengembangkannya secara mandiri (lower risk);
  2. Dari segi biaya, restrukturisasi perusahaan berupa merger lebih murah dalam hal perolehan fasilitas (cost advantage);
  3. Apabila fasilitas yang dimiliki oleh perusahaan berasal dari aktivitas pembelian maka kegiatan perusahaan bisa langsung beroperasi. Berbeda halnya jika pelaku bisnis melalui proses pembangunan yang lama dengan tetek bengek perizinan, konstruksi, dan uji coba yang rumit (fewer operating delays);
  4. Menghindari kewajiban perpajakan (tax avoidance);
  5. Ketika memutuskan untuk menggabungkan 2 usaha menjadi 1 bagian, perusahaan akan berdiri semakin besar nan kuat sehingga bisa terhindar dari risiko akuisisi oleh perusahaan lain (avoidance of takeovers);
  6. Dengan penggabungan usaha, perusahaan akan meraih mineral rights, patent, goodwill (database pelanggan, hasil penelitian, manajemen yang baik, nama baik perusahaan, serta lokasi yang baik), alias (acquisition of intangible assets).

Pajak Restrukturisasi Usaha dan Aspek Perpajakan Merger

metode restrukturisasi pajak

  1. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.42/1999 terkait Buku Panduan Tentang Perlakuan Pajak atas Restrukturisasi Perusahaan, aset lembaga atau badan usaha yang menjalani pengalihan atau transferor company yang dialihkan pada Badan Usaha yang menerima pengalihan (acquiring company) dengan tujuan penggabungan usaha, harus dicatatkan oleh Badan Usaha yang menerima pengalihan dengan nilai buku fiskal sesuai Badan Usaha yang mengalihkan. Dalam hal ini, pihak Acquiring company wajib mengajukan permohonan persetujuan pengalihan aset dengan nilai buku melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Aturan lain yang mengurusi nilai lain untuk aktiva seperti halnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK/.04/2000 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Penggunaan Pajak.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2002 terkait Pelaksanaan Undang-Undang PPN yang menjabarkan bahwa terutangnya PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak atau BKP dalam rangka merger usaha terjadi ketika waktu yang disepakati sesuai dengan hasil RUPS yang termaktub pada perjanjian penggabungan usaha.
  4. Peraturan Pemerintah Tahun 1997 yang mengungkapkan bahwa pemegang saham pendiri akan dikenakan pajak tambahan senilai 0,5% sebagai Pajak Penghasilan. Dimana nilai 0,5% tersebut berasal dari harga saham ketika penawaran umum perdana berlangsung.

Apabila perusahaan sudah terbentuk sebagai suatu entitas baru (surviving company), lantas bagaimana kondisi entitas lama (merging company)? Kapan pula merging company berhenti beroperasi secara total dan bagaimana perkara pajak restrukturisasi usaha tersebut? Hal tersebut terjawab dalam aturan Per-28/PJ/2008 pasal 5 huruf b yang menyebutkan bahwa aktivitas usaha Wajib Pajak yang mengalihkan asetnya masih tetap berlangsung hingga tanggal efektif merger tiba.

Sementara itu, pasal 26 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 melengkapi pernyataan di atas yang menjelaskan bahwa tanggal efektif merger adalah waktu disaat akta penggabungan usaha dibuat dan disetujui oleh Menteri. Sehingga dapat ditarik konklusi, tanggal efektif merger merupakan tanggal akta dan SK Kementerian. Sejak dari tanggal tersebut, seluruh kewajiban perpajakan akan dipindahkan kepada entitas yang baru.

Singkatnya, restrukturisasi pajak adalah tindakan yang kerap dilakukan oleh perusahaan, badan, lembaga, maupun perorangan demi meminimalisir banyaknya biaya yang perlu dikeluarkan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan. Beberapa upaya restrukturisasi yang bisa dilakukan untuk mencapai hal tersebut adalah dengan akuisisi, merger, konsolidasi, dan banyak lagi lainnya. 

Bagaimana menurut Anda? Meskipun sering ditemui di dunia usaha, faktanya praktik restrukturisasi tidak semudah yang kita bayangkan. Oleh sebab itu, berkonsultasi pada perusahaan konsultan pajak bisa menjadi alternatif. Seperti Proconsult.id yang bisa menjadi partner terbaik untuk Anda dalam mengurus masalah restrukturisasi pajak.