Pajak penghasilan (PPh) telah diatur dalam undang-undang perpajakan dalam beberapa pasal, salah satunya pada Pasal 21. Untuk itu, PPh Pasal 21 juga memiliki ketentuan perhitungannya tersendiri.
Salah satu unsur penting dalam PPh ini adalah mengenai tarif PPh Pasal 21. Tarif tersebut menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan. Jika Anda salah menentukan tarif, besaran pajak pun akan keliru, bisa jadi Anda lebih rugi.
Cari Konsultan Pajak Bintaro? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Pengertian PPh Pasal 21
Pajak penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri berupa gaji, honorarium, upah, dan tunjangan lainnya. Penghasilan tersebut diperoleh sehubungan dengan pekerjaan, usaha, ataupun jasa yang dilakukannya.
Adapun objek pajak atau hal-hal yang harus dibayarkan sesuai ketentuan pasal 21 ini antara lain penghasilan pegawai tetap, penghasilan bagi penerima dana pensiun, penghasilan bagi korban PHK, penghasilan bagi pekerja lepas, penghasilan bagi bukan pegawai misalnya berupa honor atau upah, dan imbalan dari hasil kegiatan tertentu.
Tarif PPh Pasal 21
Berdasarkan ketentuan pada peraturan perpajakan, perhitungan pajak penghasilan untuk orang pribadi didasarkan pada tarif progresif. Pada tarif ini berarti persentase pengenaan pajak penghasilan Pasal 21 untuk orang pribadi dibagi menurut penghasilan tahunan.
Berikut ini kategori tarif PPh yang dimaksud.
Penghasilan wajib pajak | Tarif |
Penghasilan hingga Rp50.000.000 | 5% |
Penghasilan Rp50.000.000 – Rp250.000.000 | 15% |
Penghasilan Rp250.000.000 – Rp500.000.000 | 25% |
Penghasilan di atas Rp500.000.000 | 30% |
Tarif PPh Pasal 21 tersebut berlaku bagi wajib pajak yang memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Adapun bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan 20% lebih tinggi dari tarif yang ditetapkan bagi wajib pajak yang memiliki NPWP. Artinya, total PPh Pasal 21 yang dipotong adalah 120% dari jumlah nilai yang seharusnya dipotong.
Cari Konsultan Pajak Bintaro? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Contoh Perhitungan PPh menggunakan Tarif Sesuai Pasal 21
Pak Andi adalah seorang karyawan perusahaan konsultan yang menerima tunjangan gaji sebesar Rp12.000.000 setiap bulan. Pak Andi berstatus belum menikah dan belum memiliki tanggungan. Pada tahun ini, pak Andi sudah memiliki NPWP. Berapakah besaran pajak penghasilan yang ditanggung setiap bulannya?
Penghasilan setahun Rp12.000.000 x 12 Rp144.000.000
Biaya jabatan Rp144.000.000 x 5% Rp7.200.000 –
Penghasilan bersih Rp136.800.000
PTKP Rp54.000.000 –
PKP Rp82.800.000
PPh Pasal 21
Tarif lapisan I Rp50.000.000 x 5% Rp2.500.000
Tarif lapisan II Rp32.800.000 x 15% Rp4.920.000 +
PPh terutang setahun Rp7.420.000
PPh terutang sebulan Rp618.333
Jadi, pajak yang harus dibayar pak Andi setiap bulannya adalah sebesar Rp618.333
Perhitungan Pajak Lebih Mudah bersama Kami!
Pro Consult merupakan layanan perpajakan dan akuntansi yang siap membantu Anda dalam menghitung pajak penghasilan. Kami memiliki layanan perencanaan pajak sehingga jumlah pajak Anda lebih terukur dan Anda bisa menyiapkannya agar tidak telat bayar.
Selain melayani perhitungan pajak, kami juga membuka jasa konsultasi pajak secara online dan offline. Bagi Anda baik orang pribadi atau perusahaan sangat dapat menggunakan layanan profesional kami dalam urusan konsultasi pajak.
Tidak hanya itu, kami juga melayani pembuatan dokumen perpajakan seperti NPWP. Anda tidak perlu repot lagi mengurus keperluan NPWP karena melalui jasa kami, NPWP Anda bisa diproses dengan cepat sesuai aturan. Kami menjamin bahwa data yang Anda berikan aman dan terjaga kerahasiaannya.
Informasi lebih lanjut dapat Anda temukan pada website portofolio kami. Nikmati kemudahan perhitungan tarif PPh Pasal 21 sekarang juga!
Baca juga ini: Jasa Konsultan Pajak Cilegon | Tips Memilih Konsultan Pajak