Penjelasan Skema Tarif Tax Amnesty Jilid II Secara Lengkap
Skema tax amnesty jilid II secara resmi terangkum dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) atau yang sekarang lebih dikenal sebagai RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Sebagaimana termaktub dalam pasal 6 ayat 1 RUU HPP, masyarakat sebagai wajib pajak yang taat dapat menyampaikan surat pernyataan pada otoritas pajak pada rentang waktu 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Lalu, bagaimana sih skema tax amnesty yang tepat? Intip informasi lengkapnya di bawah ini yuk!
Lebih Lanjut Tentang Tax Amnesty Jilid II
Pemerintah pusat berikut anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersepakat dalam sidang pembahasan Tingkat 1 RUU HPP mengenai pengampunan pajak atau tax amnesty. Untuk diketahui, kebijakan pengampunan pajak yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang merupakan program tax amnesty yang kedua kalinya setelah dilakukan pada tahun 2017 silam.
Dolfie, selaku Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Pimpinan Panja RUU HPP menyebutkan bilamana pembahasan RUU HPP telah rampung tahap pertama dan RUU itu sudah diparaf oleh berbagai pihak yang terkait. Mulai dari pimpinan komisi, kapoksi, dan wakil pemerintah.
Lebih jauh, dalam wawancara yang dilakukan CNBC Indonesia pada hari Kamis 30 September 2021, Nufransa Wira Sakti yang merupakan Staf Ahli Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan, mengungkapkan jika Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak bakal disahkan minggu depan.
Skema Tax Amnesty dalam RUU HPP
Dolfie melanjutkan, mengenai tax amnesty pada RUU HPP tidak dinamai Tax Amnesty, melainkan program pengungkapan sukarela wajib pajak. Berdasarkan draft RUU HPP, ada 2 skema program pengungkapan sukarela wajib pajak yang penting untuk dipahami.
Dalam draft yang sama, disebutkan bahwa wajib pajak perlu mengungkapkan aset bersih yang belum atau kurang diungkapkan pada surat pernyataan sepanjang pihak Direktorat Jenderal Pajak alias DJP belum menemukan data berikut informasi terkait aset yang dimaksud. Aset bersih termaksud adalah nilai aset yang sudah dikurangi dengan nilai utang seperti yang dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pengampunan Pajak.
- Skema Tax Amnesty Tahun Pajak 1985-2015
Mengutip Pasal 5 draft RUU HPP, harta yang didapat dan dilaporkan wajib pajak dari rentang 1 Januari 1085 sampai 31 Desember 2015, akan dihitung dengan metode pengalihan tarif dengan dasar pengenaan pajak, yang ditetapkan sebagai berikut:
- Sebesar 6% atas aset bersih total yang ada di dalam wilayah pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada sektor berikut:
- Aktivitas usaha di bidang pengolahan sumber daya alam maupun energi terbarukan yang beroperasi di dalam kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Surat berharga negara.
- Senilai 8% dari total harta bersih yang ada di dalam wilayah kekuasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan pada bidang berikut:
- Kegiatan yang termasuk pada sektor usaha pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di lingkup wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Surat berharga negara.
- Senilai 6% dari harta bersih yang ditanamkan di luar kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Sudah dialihkan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Atau diinvestasikan pada aktivitas bisnis di bidang pengolahan sumber daya alam dan/ atau sektor energi terbarukan di kawasan Indonesia, maupun ditanamkan pada surat berharga negara.
- Senilai 8% yang dihitung dari harta bersih yang terletak di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan:
- Telah dialihkan masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Tidak menanamkan modal pada usaha di sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan. Serta tidak pula diinvestasikan pada surat berharga negara.
- Sebesar 11% dari harta bersih yang ada di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menyinggung tentang dasar pengenaan pajak, nilainya adalah sejumlah harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan pada surat pernyataan yang dibuat wajib pajak. Adapun untuk nilai aset yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam penghitungan jumlah harta bersih, harus dihitung dalam 5 ketentuan, yakni:
- Nilai nominal untuk aset berupa kas atau setara kas.
- Nilai yang ditetapkan pemerintah adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk harta berupa tanah berikut gedung yang dibangun di atasnya. Serta nilai jual kendaraan bermotor untuk kategori kendaraan bermotor.
- Nilai yang diterbitkan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk kategori emas dan juga perak.
- Nilai yang dipublikasikan PT Bursa Efek Indonesia terkait harga saham dan warrant yang diperjual belikan oleh PT Bursa Efek Indonesia.
- Nilai yang diterbitkan PT Penilai Harga Efek Indonesia untuk kategori surat berharga negara berikut efek yang sifatnya hutang dan/ atau sukuk yang diterbitkan oleh suatu entitas sesuai kondisi dan keadaan aset pada Tahun Pajak Terakhir.
Apabila tidak ada nilai sebagaimana 5 ketentuan di atas, untuk dijadikan sebagai pedoman perhitungan pajak atas harta bersih Anda, maka nilai harta akan ditentukan berdasarkan nominal dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik.
- Skema Tax Amnesty Tahun Pajak 2016-2020
Jenis skema tax amnesty yang kedua bakal menjabarkan tentang aset bersih lewat surat pemberitahuan pengungkapan aset yang disampaikan pada pihak DJP sejak tahun 2016 hingga 2020. Untuk rincian tarifnya adalah:
- 12% untuk perhitungan harta bersih di bawah pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan ketentuan diinvestasikan pada aktivitas sektor pengolahan sumber daya alam atau energi terbarukan, berikut surat berharga negara.
- 14% dari aset yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan pada kegiatan bisnis di sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan, maupun surat berharga negara.
- 12% untuk aset bersih di luar kawasan Indonesia dengan ketentuan sudah dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diinvestasikan pada usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan energi terbarukan, atau surat berharga negara.
- 14% atas harta bersih di luar wilayah Indonesia yang sudah di alihkan ke dalam Indonesia namun tidak diinvestasikan pada kegiatan bisnis maupun surat berharga negara.
- 18% atas aset bersih total yang ada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia dalam bentuk apapun.
Adapun dasar pengenaan pajak seperti pada ayat 2 yaitu senilai harta bersih yang kurang atau belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan orang pribadi pada tahun Pajak 2020.
Sementara untuk nilai aset yang dapat dijadikan sebagai pedoman untuk menghitung jumlah harta bersih sesuai yang dimaksud apda ayat 4 akan ditentukan berdasarkan nilai nominal, harga perolehan, harta berupa kas atau setara kas, serta harta selain kas atau setara kas.
Demikian informasi mengenai skema tax amnesty jilid II, alias program pengungkapan sukarela wajib pajak, yang perlu Anda pahami. Untuk konsultasi masalah perpajakan dan lainnya, Anda bisa menghubungi Proconsult.id. Kantor konsultasi pajak profesional yang bisa membantu Anda menyelesaikan berbagai persoalan pajak. Yuk, kunjungi https://proconsult.id/about/ sekarang juga untuk melihat penawaran dan layanan dari Proconsult!