Bertemu lagi dengan kami Jasa Konsultan Pajak Jakarta, kali ini kami akan membahas tentang SKPKB Pajak. Sebagai Wajib Pajak apakah Anda sudah mengetahui dan memahami apa itu SKPKB Pajak? SKPKB merupakan singkatan dari Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar yang menjadi salah satu bagian dari surat keterangan di bidang perpajakan yang jenisnya ada beberapa macam. SKPKB menjadi bagian dari kelengkapan administrasi perpajakan bagi Ditjen Pajak supaya bisa melakukan penagihan pajak.
Penjelasan mengenai SKPKB Pajak tersebut dapat kita temui di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. Pada UU No. 6/1983 tersebut secara jelas dikatakan bahwa SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang fungsinya untuk menentukan berapa besaran jumlah pokok pajak, jumlah kredit, jumlah dari kekurangan bayar atas pajak pokok, jumlah pajak yang harus dibayarkan beserta sanksi administrasinya.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882
Dalam tulisan ini nantinya kita akan bahas lebih lanjut tentang SKPKB Pajak dan hal-hal apa saja yang dapat menyebabkan Wajib Pajak memperoleh surat tersebut. Termasuk juga berapa jumlah denda yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak dan bagaimana prosedurnya menurut UU Perpajakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Apa Itu SKPKB Pajak?

Sumber foto : Linovhr.com
Pengertian SKPKB Pajak adalah surat perpajakan yang merupakan produk hukum dan diterbitkan oleh Kantor Pratama Pajak (KPP) dengan tujuan untuk menetapkan berapa besaran pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak yang masih kurang dalam pembayaran pajak.
Ketentuan mengenai SKPKB Pajak ini dilandaskan pada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) yaitu pada Pasal 13. SKPKB adalah surat kelengkapan administrasi perpajakan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan digunakan untuk melakukan penagihan kurang bayar pajak kepada Wajib Pajak.
Mengacu pada kepanjangan SKPKB yaitu Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar yang ditagihkan kepada Wajib Pajak oleh otoritas yang berwenang maka tentunya ada hal-hal yang menyebabkan diterbitkannya surat tersebut. Lebih detailnya akan kita bahas berikut ini.
A. Apa Saja yang Menyebabkan Terbitnya SKPKB Pajak?
Tentunya tidak semua Wajib Pajak (WP) akan diberikan SKPKB oleh Ditjen Pajak. Hanyalah WP yang berada dalam kondisi tertentu saja yang akan mendapatkan SKPKB tersebut. Peraturan mengenai hal apa saja yang dapat menyebabkan terbitnya surat tersebut telah dituliskan secara rinci dalam UU Nomor 6 Tahun 1983 (UU KUP).
Kemudian peraturan tersebut telah mengalami perubahan beberapa kali hingga yang terakhir digunakan sampai saat ini yaitu UU Nomor 16 Tahun 2009. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan SKPKB dalam jangka waktu lima (5) tahun terhitung sejak selesainya tahun pajak, bagian tahun pajak maupun masa pajak WP.
Melalui UU Nomor 6 Tahun 1983 tepatnya Pasal 13 ayat pertama (1) disebutkan bahwa kondisi-kondisi tertentu dapat membuat WP memperoleh SKPKB tersebut. Kondisi apa sajakah itu, inilah beberapa diantaranya:
1. Jika berdasarkan kepada hasil pemeriksaan ataupun keterangan lainnya terhadap pajak terutang maupun pajak kurang dibayar.
2. Jika surat pemberitahuan ternyata tidak disampaikan oleh WP dalam kurun waktu yang telah ditentukan sebagaimana yang dicantumkan pada Pasal 3 ayat 3 dan setelah dilakukannya teguran secara tertulis tidak disampaikan sesuai jangka waktunya sebagaimana yang telah ditentukan dalam Surat Teguran.
Baca Juga : Apa Itu SPTNP Bea Cukai? Ini Penjelasan Lengkapnya
Perlu diketahui oleh WP bahwa jangka waktu yang ditentukan untuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SP) Masa paling lambat adalah 20 hari setelah mencapai akhir masa pajak, yaitu :
- Untuk SPT PPh WP Orang Pribadi selambat-lambatnya adalah 3 bulan setelah mencapai akhir dari tahun pajak.
- Untuk SPT PPh WP Badan selambat-lambatnya adalah 4 bulan sejak berakhirnya tahun pajak.
3. Jika berdasarkan pada hasil pemeriksaan maupun keterangan-keterangan yang lainnya mengenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) ternyata tidak semestinya dikenai tarif sebesar 0%.
4. Jika kewajiban sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 28 mengenai pembukuan ataupun Pasal 29 tentang pemeriksaan ternyata tidak dipenuhi sehingga dapat menyebabkan tidak diketahuinya berapa besaran pajak terutang.
5. Jika kepada WP tersebut diterbitkan NPWP dan atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikarenakan adanya suatu jabatan.
B. Perbedaan SKPKB dengan SKPKBT
Surat ketetapan pajak terdiri dari beberapa macam salah satunya adalah SKPKB yang pengertiannya sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya. Nah, disamping SKPKB ada satu jenis surat ketetapan pajak lagi yang sekilas tampak sama yaitu SKPKBT.
Bagi Anda yang memang tidak memiliki latar belakang keahlian di bidang pajak mungkin akan sedikit mengalami kebingungan dalam melihat perbedaan antara SKPKB dengan SKPKBT. Yang dimaksud dengan SKPKBT adalah Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar Tambahan. Lalu apa bedanya dengan Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang digunakan untuk menentukan berapa jumlah pokok pajak yang harus dibayarkan termasuk juga jumlah kredit pajak dan lainnya.
- SKPKBT merupakan surat ketetapan pajak yang berfungsi untuk menentukan besarnya tambahan jumlah pajak yang sudah ditetapkan dan tidak terdapat kredit pajak.
Alasan atau Sebab Diterbitkannya SKPKB
Pada bagian awal artikel ini sudah sempat disebutkan kapan jangka waktu penerbitan SKPKB oleh Direktorat Jenderal Pajak. Surat ketetapan pajak SKPKB akan diterbitkan oleh otoritas dalam jangka waktu lima (5) tahun terhitung sejak berakhirnya masa tahun pajak atau ketika terutangnya pajak.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882
Sehingga disini jelas melalui peraturan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 disebutkan secara rinci bahwa kapan Dirjen Pajak menerbitkan SKPKB adalah lima tahun setelah berakhirnya masa pajak dan atau sejak terutangnya pajak tersebut. Sementara itu mengenai apa alasan atau sebab diterbitkannya SKPKB yang paling utama adalah :
1. Pada hasil pemeriksaan pajak terhadap pajak terutang yang kurang dibayarkan oleh Wajib Pajak. Untuk itulah perlu dilakukannya pemeriksaan konkret terhadap data-data pajak yang bersangkutan. Apa maksud data konkret tersebut? Yaitu data-data yang didapatkan ataupun dimiliki Direktorat Jenderal Pajak yang diantaranya berupa hasil konfirmasi dari faktur pajak serta bukti pemotongan atas Pajak Penghasilan (PPh).
Wewenang yang diberikan terkait dengan masalah tersebut sesuai dengan UU perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yaitu untuk melakukan koreksi atas fiskal yang dibatasi hingga jangka waktu lima (5) tahun. Sementara itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 rincian tentang data konkret adalah sebagai berikut :
- Hasil konfirmasi dan atau klarifikasi dari faktur pajak.
- Bukti potong dari Pajak Penghasilan (PPh).
- Data perpajakan yang terkait dengan WP yang tidak melakukan penyampaian SPT dalam kurun waktu sesuai ketentuan yang telah ditentukan oleh UU KUP Pasal 3 ayat 3 dan telah diberikan teguran secara tertulis kepada WP namun tidak menyampaikan SPT sesuai tenggat waktunya sebagaimana yang dicantumkan dalam surat teguran tersebut.
- Data ataupun bukti transaksi yang bisa digunakan untuk melakukan perhitungan kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak (WP).
2. Adanya Surat teguran kepada Wajib Pajak (WP) dalam hal ini yaitu WP tidak melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai batas waktu akhir penyampaian SPT tersebut. Kantor Pajak akan menerbitkan sebuah Surat Teguran kepada WP untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak yang disebabkan oleh karena WP tidak menyampaikannya sesuai kurun waktu yang disebutkan melalui Surat Teguran. Jika setelah Surat Teguran diberikan dan WP tidak menyampaikan SPT maka akan diberikan sanksi administrasi yaitu :
- 50% dari jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang kurang ataupun tidak dibayarkan dalam satu (1) tahun pajak.
- 100% dari jumlah PPh yang kurang ataupun tidak dipungut, tidak/ kurang dipotong, tidak/ kurang disetor oleh WP.
- 100% dari jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kurang ataupun tidak dibayar.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882
3. Adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ataupun Pajak Pembelian Barang Mewah (PPnBM) yang tidak semestinya diberikan kompensasi ataupun tidak seharusnya terkena tarif sebesar nol persen (0%).
4. Wajib Pajak (WP) tidak sepenuhnya melakukan pembukuan sehingga dapat menyebabkan tidak diketahuinya berapa besarnya jumlah pajak yang terutang. Akibat tidak adanya pembukuan tersebut membuat pemeriksa pajak tidak bisa melakukan perhitungan pajak terutang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sebagaimana yang dituliskan dalam pembukuan.
Jika perhitungan pajak tidak bisa dilakukan berdasarkan pada pembukuan maka petugas pemeriksa akan menghitungnya dengan mengacu pada jabatan.
5. Wajib Pajak (WP) telah memenuhi persyaratan subyektif maupun obyektif untuk memiliki NPWP dan mendapatkan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Baca Juga : Apa Itu Tindak Pidana Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya
Fungsi SKPKB

Sumber foto : Legalglass.co
Sebagai salah satu surat ketetapan pajak pastinya SKPKB mempunyai fungsi tersendiri bagi WP terkait dengan pemenuhan kewajiban pajaknya. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) menjadi salah satu sarana administratif oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka melakukan penagihan kepada WP atas pajak kurang bayar. Sedangkan fungsi SKPKB tersebut antara lain adalah:
- Koreksi terhadap jumlah pajak terutang sesuai SPT.
- Sarana administratif untuk dapat mengenakan sanksi kepada WP.
- Alat atau sarana administratif untuk melakukan penagihan pajak.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882
Sanksi SKPKB
Bagi WP yang mendapatkan SKPKB dari Ditjen Pajak maka akan diberikan sanksi-sanksi berupa :
1. Tambahan pembayaran denda yaitu bunga sebesar dua persen (2%) dari jumlah kekurangan pajak. Perhitungan bunga akan dilipatkan setiap bulan dengan pengenaan maksimal 24 bulan terhitung sejak berakhirnya masa pajak ataupun terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB.
2. Denda sebesar 2% sebagaimana penjelasan pada poin (1) akan dikenakan kepada WP yang :
- Ketahuan pajak terutangnya.
- Belum membayar pajak.
- Tidak membayar pajak.
- WP yang memperoleh pengukuhan sebagai PKP berdasarkan pada jabatannya.
3. Tambahan denda dengan kenaikan 50% dari jumlah PPh yang kurang/ tidak bayar dalam masa satu tahun pajak.
4. Tambahan denda dengan kenaikan sebesar 100% dari PPh yang kurang/ tidak dipotong, dipungut ataupun disetorkan.
5. Tambahan denda sebesar kenaikan 100% dari PPN dan PPnBM yang kurang/ tidak dibayarkan.
6. Denda 50% dan 100% bagi WP yang tidak melakukan penyampaian SPT sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan, PPN dan PPnBM yang tidak semestinya diberikan tarif 0%, WP yang tidak melaksanakan pembukuan dengan benar.
Perbedaan SKPKB dan SKPKBT
Baik Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ataupun Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPBT) merupakan dua jenis surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada WP. Sedangkan perbedaan SKPKB dan SKPKBT secara rinci telah dibahas pada bagian sebelumnya dalam artikel ini.
Baca Juga : Apa Itu Pajak Firma Hukum? Ini Penjelasan Lengkapnya
Cara Menghitung SKPKB

Sumber foto : Communityimpact.com
Supaya lebih jelas tentang surat ketetapan pajak tersebut silahkan perhatikan contoh menghitung SKPKB untuk mengetahui jumlah besaran pajak yang harus dibayarkan oleh WP berikut ini :
Harta Wijaya mempunyai Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 65 juta dalam kurun waktu satu tahun untuk tahun pajak 2020. Harta Wijaya telah menyampaikan SPT Tahunannya kepada kantor pajak sesuai waktu yang ditentukan. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pada bulan Desember 2021 diketahui bahwa terdapat kurang pajak yang diterbitkan melalui SKPKB. Berapakah nilai pajak yang harus dibayarkan oleh Harta Wijaya tersebut?
- Penghasilan kena pajak = Rp. 65.000.000
- Pajak terutang 30% = 30% x 65.000.000 = Rp. 19.500.000
- Kredit pajak Rp. 15 juta
- Kurang bayar pajak = Rp. 19.500.000 – Rp. 15.000.000 = Rp.4.500.000
- Bunga = 24 x 2% x Rp. 4.500.000 = Rp. 2.160.000
Jadi, jumlah pajak yang harus dibayar = Rp. 4.500.000 + Rp. 2.160.000 = Rp.6.660.000
Itulah contoh cara menghitung SKPKB bagi Wajib Pajak sesuai ketentuan dalam perundangan.
Contoh Surat Keberatan Pajak atas SKPKB
Mungkin Anda penasaran bagaimana kalau WP merasa keberatan atas SKPKB yang diterbitkan Ditjen Pajak tersebut. WP dapat membuat surat keberatan yang ditujukan kepada Ditjen Pajak. Berikut ini adalah contoh surat keberatan atas SKPKB yang bisa disampaikan oleh WP:
Jakarta, 20 Januari 2022
No :
Lamp :
Hal : Permohonan Keberatan SKPKB PPh 21 Nomor 5/SKPKB/ 23.12/2020/ tanggal 23 Desember 2020.
Kepada Yth :
Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DKI Jakarta
Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Selatan
Jalan Ngurah Rai nomor 5 Jakarta Selatan
Up : Seksi Penerimaan dan Keberatan
Dengan Hormat,
Terkait diterbitkannya SKPKB PPh 21 Nomor 5/SKPKB/23.12/2020 sebesar Rp. 6.660.000 atas nama Harta Wijaya NPWP : 00.0100.050.0034 yang beralamat di Jalan Singa Jakarta. Surat tersebut telah kami terima pada tanggal 11 Januari 2021 dengan perincian :
Uraian Jumlah dalam Rupiah (Rp)
- Dasar Pengenaan Pajak Rp. 65.000.000
- PPh 21 terutang Rp. 19.500.000
- Kredit pajak Rp. 15.000.000
- Pajak kurang bayar Rp. 4.500.000
- Bunga pajak Rp. 2.160.000
- Jumlah pajak yang harus dibayar Rp. 6.660.000
Bersama surat ini kami menyampaikan keberatan atas SKPKB tersebut.
Selanjutnya kami lampirkan data-data yang dapat dijadikan sebagai alasan keberatan SKPKB yang dimaksud.
Demikian permohonan keberatan SKPKB dari kami semoga dapat menjadi perhatian.
Terima kasih
Hormat Kami
Harta Wijaya
Selanjutnya untuk melengkapi surat keberatan tersebut WP harus menyertakan alasan-alasannya berikut data-data yang diperlukan. Misalnya menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap objek pajak pada PPh 21 seperti gaji, tunjangan, asuransi dan sebagainya.
Dengan adanya alasan disertai data yang jelas maka Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan peninjauan dan pemeriksaan ulang atas SKPKB tersebut.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882
Kesimpulan
Secara garis besar kesimpulan yang didapatkan yaitu SKPKB pajak adalah surat ketetapan pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penagihan atas jumlah pajak yang belum atau kurang dibayarkan oleh Wajib Pajak.
Terbitnya SKPKB oleh Ditjen Pajak tersebut membawa konsekuensi kepada Wajib Pajak berupa adanya denda atau sanksi administratif yang besaran dan ketentuannya ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Jika Wajib Pajak merasa bahwa apa yang dimuat dalam SKPKB tersebut tidak benar adanya maka bisa mengajukan surat keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak secara tertulis.