SKT Pajak Adalah: Contoh dan Cara Mendapatkan

Dalam pemenuhan kewajiban pajak ada beberapa dokumen yang perlu dimiliki, Wajib Pajak perorangan atau badan usaha sama-sama harus memiliki beberapa jenis dokumen seperti surat keterangan. Nah, dalam hal ini SKT Pajak adalah surat yang dibutuhkan Wajib Pajak selain NPWP. Singkatan SKT Pajak adalah Surat Keterangan Terdaftar.

Tidak heran jika SKT Pajak adalah dokumen pajak yang sangat penting untuk dipahami. Karena apabila Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi salah satu hal yang sudah cukup lumrah didengar dan dikenal masyarakat, berbeda dengan SKT Pajak yang masih kurang familiar untuk para wajib pajak.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Mengingat SKT Pajak adalah hal yang penting, untuk itu penting bagi Anda memahami pengertiannya. Termasuk contoh dan cara mendapatkan SKT Pajak. Yuk, simak informasi lengkapnya pada artikel berikut ini!

SKT Pajak Adalah

Apa Itu SKT Pajak?

Sumber foto : Willsonconsultant.com

Bagi setiap warga Negara, sudah menjadi suatu kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak agar bisa memudahkan sistem administrasi perpajakan itu sendiri. Dari banyak dokumen yang biasanya dibutuhkan oleh bagian administrasi perpajakan, salah satu yang perlu dimiliki dan dipahami Wajib Pajak berupa badan usaha adalah Surat Keterangan Terdaftar atau SKT.

SKT Pajak adalah surat keterangan yang dibuat untuk ditujukan kepada Wajib Pajak yang masih pertama kali membuat dan memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Pada umumnya, semua bentuk Wajib Pajak akan mendapatkan SKT pajak ini, baik perorangan atau badan usaha.

Sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak yaitu PER 04/PJ/2020, SKT ini dikeluarkan dan disahkan oleh KPP maupun KP2P sebagai bentuk pemberitahuan kalau Wajib Pajak sudah terdaftar secara administratif di DJP.

Artinya, jika saat ini ada orang yang mengajukan pembuatan NPWP, secara otomatis akan terdaftar juga sebagai Wajib Pajak dan harus mendapatkan SKT Pajak tersebut sebagai buktinya.

SKT Pajak Adalah Dokumen Penting untuk Wajib Pajak

Dari penjelasan sebelumnya, pengertian SKT Pajak adalah surat keterangan kalau seseorang telah resmi terdaftar menjadi Wajib Pajak di Direktorat Jenderal Pajak. Sebuah dokumen yang isinya meliputi data diri secara detail serta jumlah pajak terutang yang harus dibayarkan Wajib Pajak terkait.

Syarat Pembuatan SKT Pajak

Dari pengertian tersebut, SKT pajak menjadi dokumen yang bersifat cukup penting. Untuk syarat pembuatan SKT Pajak adalah beberapa dokumen seperti KTP dan Surat Keterangan Usaha.  Bagi perusahaan konstruksi misalnya, surat keterangan pajak ini menjadi salah satu syarat untuk membuat SIUJK atau Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Tak hanya itu, SKT Pajak adalah hal wajib yang dimiliki karena bisa menggambarkan kualitas dari perusahaan itu sendiri. Dimana artinya, perusahaan dengan SKT pajak sudah mendaftarkan kewajiban pajaknya kepada pihak DJP dan itu meningkatkan kredibilitas perusahaan tersebut.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Banyak orang yang menilai SKT sama dengan TDP atau Tanda Daftar Perusahaan. Sebetulnya, kedua dokumen tersebut berbeda dimana SKT pajak adalah sebuah bukti kalau sebuah perusahaan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak. Sementara itu Tanda Daftar Perusahaan adalah daftar aset suatu perusahaan yang harus diresmikan.

Jadi di sini, Surat Keterangan Pajak ini penting bagi perusahaan dalam mendapatkan kepercayaan klien atau masyarakat. Memiliki dokumen tersebut artinya sudah menjadi perusahaan yang resmi dan legal serta taat aturan dan hukum di Indonesia.

Cara Mendapatkan SKT Pajak

Cara Mendapatkan SKT Pajak

Sumber foto : Brankasarsip.com

Jika sudah memahami apa itu SKT pajak, serta memahami dengan baik fungsi dokumen tersebut, sekarang saatnya mencari tahu cara mendapatkan SKT pajak itu sendiri. SKT pajak adalah surat yang keluar bersamaan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak, jadi untuk mendapatkannya pun tidak jauh berbeda dengan membuat NPWP.

Proses untuk mendapatkan surat keterangan pajak tergolong cepat apalagi saat ini pemerintah atau pihak DJP sudah menyediakan sistem layanan online untuk menerbitkan SKT Pajak. Jadi hal yang perlu dilakukan adalah mendaftarkan diri secara online menjadi Wajib Pajak.

Dikarenakan surat keterangan pajak diperoleh bersamaan dengan NPWP, maka proses pengajuan atau pembuatannya memiliki alur yang sama saat membuat NPWP. Berikut ini adalah step by step pendaftaran SKT yang dilakukan secara online:

  1. Buatlah akun pada situs http://ereg.pajak.go.id/login
  2. Isi formulir pendaftaran yang tertera di layar gadget dengan hati-hati dan teliti.
  3. Sertakan dokumen yang menjadi syarat pendaftaran seperti fotokopi KTP untuk WP Perorangan / fotokopi KTP dan Surat Keterangan Usaha bagi WP badan usaha / fotokopi Kartu Izin Tinggal bagi Warga Negara Asing.
  4. Upload formulir pendaftaran yang sudah diisi dengan benar dan lengkap beserta dokumen yang menjadi syarat pendaftaran tadi melalui akun e-reg.
  5. Tunggu konfirmasi lalu KPP akan menerbitkan surat bukti penerimaan pendaftaran.
  6. SKT dan NPWP nanti dikirim melalui pos ke alamat yang tertera di formulir pendaftaran tadi.

Cukup mudah bukan, dimana proses untuk membuat SKT pajak hanya membutuhkan waktu satu hari. Dalam satu waktu nanti Anda akan mendapatkan SKT pajak, NPWP, dan EFIN atau Electronic Filing Identification Number. Ketiga dokumen yang memang harus dimiliki dan disimpan Wajib Pajak.

Nanti pada saat pelaporan pajak setiap tahunnya, dokumen-dokumen tadi akan dibutuhkan. Oleh karena itu bagi yang masih belum memiliki SKT Pajak segera daftarkan diri atau lakukan registrasi secara online. Prosesnya cepat dan mudah, nanti setelah memiliki NPWP dan SKT pajak ada banyak kemudahan ketika mengurus administrasi kependudukan lainnya.

Contoh SKT Pajak

Surat keterangan pajak yang menunjukkan kalau perusahaan atau seseorang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak sudah menjadi dokumen penting yang harus ada dan dimiliki. Meski dalam mendapatkan SKT pajak sama dengan NPWP, namun bentuk keduanya berbeda. Dimana SKT berupa lembaran dokumen dan NPWP berbentuk kartu.

Dalam dokumen penting seperti SKT pajak, memuat data yang harus dilengkapi dengan jelas dan hati-hati. Contoh SKT pajak adalah pembahasan tentang apa saja yang dimuat dalam dokumen tersebut sehingga Anda bisa membayangkan seperti apa dokumen tersebut nanti.

Pertama akan terdapat kolom Nama yang akan mencantumkan nama lengkap Wajib Pajak sesuai dengan kartu tanda pengenal yang dimiliki. Jika memang ada kesalahan penulisan, wajib pajak harus membetulkannya dengan melapor pada kantor pelayanan pajak atau KPP agar segera diganti.

Kolom yang kedua akan memuat NPWP dan juga NIK. Perlu diketahui, untuk NPWP diisi sesuai kartu NPWP, sementara untuk NIK hanya untuk Wajib Pajak perorangan saja. Kemudian disusul dengan kolom klasifikasi lapangan usaha utama. Isinya adalah jenis pekerjaan WP terkait, jika ada lebih dari satu jenis pekerjaan maka yang dicantumkan pekerjaan utamanya.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Selanjutnya ada kolom alamat yang harus diisi sesuai dengan tanda pengenal. Bila Wajib Pajak pindah atau memiliki alamat yang berbeda dari KTP maka harus melapor pada KPP agar bisa mengganti SKT pajaknya. Untuk WP badan usaha kolom alamat diisi lokasi usahanya. Lalu, kategori adalah kolom setelah alamat, ini bisa diisi sesuai dengan jenis Wajib Pajak itu sendiri.

Selanjutnya ada tanggal mulai terdaftar menjadi Wajib Pajak di Direktorat Jenderal Pajak. Kolom ini harus diisi baik untuk WP perorangan atau badan usaha. Kolom di bawahnya akan memuat tentang kewajiban pajak, dimana isinya disesuaikan dengan kondisi WP terkait. Ada 3 jenis kewajiban pajak pada kolom SKT yaitu PPh, PPN, dan pemotongan dan pemungutan PPN.

Dua kolom terakhir akan memuat tempat dan tanggal SKT diterbitkan dan tanda tangan dari KP2KP. Jadi disini SKT pajak adalah sesuatu yang dianggap sah jika ada NIP Kepala KP2KP dan juga tanda tangannya.

Surat keterangan pajak ini juga bisa berupa dokumen elektronik bagi yang membuat atau mendaftarkan SKT secara online. Dokumen lembaran maupun elektronik harus disimpan dan perlu dibawa atau disertakan ketika dibutuhkan.

Bagaimana Jika SKT Pajak Hilang?

Bagaimana Jika SKT Pajak Hilang?

Sumber foto : Sleekr.co

SKT Pajak Adalah adalah hal penting yang tidak boleh hilang. Pertanyaan Wajib Pajak tentang bagaimana jika SKT Pajak hilang menjadi salah satu hal yang perlu diantisipasi. Biasanya orang memang lebih cenderung mengajukan SKT pajak secara manual dan mendapatkan dokumen SKT dalam bentuk print out yang dikirim langsung oleh KPP melalui pos.

Mayoritas Wajib Pajak tidak mengajukan SKT elektronik dimana hal tersebut yang cukup merugikan diri sendiri apalagi saat surat keterangan tersebut hilang di saat ada kebutuhan administrasi pajak.

Meski SKT Pajak ini didapatkan ketika membuat NPWP, Wajib Pajak masih bisa mengajukan permintaan pengiriman ulang SKT jika saja dokumen itu hilang atau rusak. Caranya sendiri cukup sederhana, ajukan pencetakan ulang pada pihak KPP atau KP2KP setempat atau yang satu wilayah dengan alamat usaha. Pengajuan bisa dilakukan secara online maupun datang ke KPP secara langsung.

Namun di sini ada dokumen yang harus disertakan seperti fotokopi KTP atau SKU. Jika pengajuan dipenuhi oleh pihak KPP, nanti dari kantor pelayanan akan memberikan SKT pada Wajib Pajak terkait. Bila diperlukan nanti akan diberikan juga SKT dalam bentuk file elektroniknya.

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

SKT Pajak adalah hal penting yang harus dipelajari. Jika masih bingung  seputar SKT Pajak dan permasalahan pajak lainnya, Anda bisa menggunakan Jasa Konsultan Pajak. Setelah mengetahui Jika memang pada akhirnya ada kesulitan tentang penerbitan atau pendaftaran SKT pajak dan juga NPWP, Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak terdekat agar bisa lebih cepat mendapatkan kedua dokumen penting tersebut.

Saat ini sudah banyak konsultan pajak yang tersebar di setiap wilayah atau kota besar di Indonesia. Hal ini memudahkan siapa saja yang membutuhkan bantuan untuk menghadapi dan menyelesaikan masalah pajak yang ada.

Jasa konsultan pajak ada untuk membantu masyarakat yang secara sengaja atau tidak sengaja memiliki masalah pajak. Salah satunya untuk mendaftarkan NPWP atau SKT pajak. Hal tersebut cukup lumrah apalagi aturan dan hukum perpajakan sering mengalami perubahan dan penyesuaian.

Tak heran jika pada akhirnya banyak orang yang tidak memahami dengan baik aturan dan ketentuan perpajakan sehingga tanpa sengaja melakukan pelanggaran atau kesalahan. Untuk menghindari masalah-masalah seperti itu maka bisa mencari jasa konsultan pajak terpercaya.

Tips memilih jasa konsultan pajak itu sendiri cukup sederhana dan tidak banyak. Sedikitnya ada 4 poin penting yang perlu diperhatikan ketika mencari pakar pajak yang akan diajak kerja sama menyelesaikan masalah pajak yang muncul.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

1. Surat Izin Praktek

Di sini hal pertama yang perlu diperhatikan adalah legalitas. Kantor konsultan pajak yang bisa dipercaya adalah yang memiliki surat izin praktek resmi. Dokumen tersebut dianggap sah dan resmi apabila yang menerbitkan pihak Direktorat Jenderal Pajak.

Surat tersebut hanya bisa dimiliki ketika seorang konsultan pajak sudah memiliki dokumen penting lain yaitu sertifikat profesi. Jika tidak memiliki dokumen tersebut tentu surat izin praktek tidak akan bisa diterbitkan oleh pihak DJP.

2. Sertifikat Profesi

Sertifikat profesi ini adalah dokumen penting yang harus dimiliki seorang pakar pajak. Sertifikat tersebut menjadi bukti kalau seorang konsultan pajak sudah menguasai aturan dan hukum perpajakan dengan baik.

Untuk bisa mendapatkannya pakar pajak harus menempuh pendidikan dan pelatihan terlebih dahulu. Sertifikat akan diberikan dan diterbitkan oleh pihak instansi terkait apabila konsultan pajak tersebut dinyatakan telah lulus dalam pendidikan dan pelatihannya sebagai pakar pajak.

Baik surat izin praktek dari DJP dan sertifikat dari instansi pakar pajak menempuh pendidikan, sama-sama menjadi dokumen penting yang membuktikan konsultan pajak terkait memiliki kinerja yang baik dan sudah menguasai aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

3. Ragam Pelayanan

Setelah memperhatikan dua dokumen resmi dan penting tadi, maka selanjutnya adalah mencari tahu jenis layanan pajak apa saja yang disediakan oleh konsultan pajak terkait. Jika pelayanan pajaknya lengkap, maka hal itu bisa dijadikan pertimbangan untuk melanjutkan kerjasama.

Pelayanan pajak yang biasa diberikan konsultan pajak adalah kepatuhan pajak, pembuatan laporan pajak, evaluasi laporan pajak, pendampingan pemeriksaan pajak, restitusi pajak, hingga menyelesaikan sengketa pajak.

Pastikan untuk mencari konsultan pajak yang memberikan pelayanan pajak lengkap karena itu menjadi salah satu tolak ukur apakah kantor konsultan tersebut terpercaya dan profesional atau tidak. Selain dokumen resmi atau masalah legalitas, pelayanan pajak ini juga menjadi patokan kinerja salah satu kantor konsultan pajak.

4. Tarif

Untuk bisa mendapatkan konsultan pajak terpercaya dan sesuai kebutuhan hal terakhir yang harus dilihat adalah tarifnya. Buatlah budget atau siapkan dana yang memang nanti akan digunakan untuk menyewa jasa konsultan pajak.

Jika sudah menentukan budget cari kantor konsultan pajak yang tarifnya sesuai dengan budget Anda. Pastikan untuk menanyakan secara detail dan rinci masalah tarif dan sistem pembayarannya. Ini penting agar kerja sama dengan konsultan pajak bisa berjalan lancar nantinya.

Perlu diingat jangan memaksakan diri untuk bekerja sama dengan konsultan pajak yang tarifnya di atas budget. Konsultan pajak yang baik tidak akan memberikan tarif yang terlalu tinggi bagi kliennya. Sebab pemerintah sendiri telah menentukan kisaran harga konsultan pajak itu sendiri.

Untuk Wajib Pajak perorangan, biaya yang perlu disiapkan untuk menyewa konsultan pajak mulai dari 1 juta rupiah sampai 5 juta rupiah. Sementara WP berupa badan usaha perlu menyiapkan dana minimal 2,5 juta rupiah hingga 7 juta rupiah.

Jika sudah mendapatkan jasa konsultan pajak yang terpercaya dan sesuai dengan kebutuhan, masalah penerbitan SKT dan kartu NPWP akan lebih mudah. Selain itu masalah pajak apa saja bisa selesai lebih cepat dan sesuai aturan yang berlaku. SKT Pajak penting Anda pahami dan tidak boleh diremehkan.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, SKT Pajak adalah dokumen penting yang harus dimiliki dan disimpan dengan baik oleh setiap Wajib Pajak yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak SKT tersebut secara otomatis akan didapatkan ketika mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak atau saat membuat NPWP.

Prosesnya cepat dan sederhana dimana sekarang surat keterangan dan NPWP bisa diproses secara online. Baik NPWP atau surat keterangan pajak sama-sama dibutuhkan untuk memudahkan administrasi perpajakan lain.

Oleh karena itu bagi Anda yang masih belum memiliki NPWP dan SKT pajak, segera daftarkan diri. Jika kesulitan silahkan mencari bantuan kepada tim konsultan pajak Proconsult.id melalui nomor Whatsapp 081350882882. Proconsult.id adalah pakar pajak terpercaya yang siap membantu Wajib Pajak menyelesaikan masalah pajak yang ada.

Jenis layanan yang ditawarkan sangat beragam dan lengkap sehingga Wajib Pajak akan lebih mudah mendapatkan pelayanan pajak sesuai kebutuhan. Tak hanya itu, Proconsult.id akan memberikan pelayanan terbaiknya sehingga bisa menyelesaikan masalah pajak dengan cepat dan sesuai aturan perpajakan. Segera selesai masalah Anda termasuk SKT Pajak, karena SKT Pajak adalah hal penting yang didapatkan.