Apa Itu SP2DK? Ini Penjelasan Lengkapnya

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Semarang, kali ini kami akan membahas tentang SP2DK. Apakah sudah pernah mendengar istilah SP2DK dalam dunia perpajakan? SP2DK adalah salah satu sistem atau kebijakan dari pemerintah yang berkaitan dalam urusan pajak. Indonesia menerapkan sistem self assessment untuk urusan penarikan atau pemungutan pajak.

SP2DK adalah dokumen yang terkait dengan self assessment wajib pajak. Wajib pajak harus melakukan sendiri semua proses pembayaran pajak mulai dari proses hitung, setor, serta melapor pajak pada kantor pelayanan pajak. Namun sekarang bisa juga dilakukan secara online sehingga lebih memudahkan para wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882

Dari sistem self assessment ini pemerintah tentu membuat kebijakan yang bisa menekan terjadinya pelanggaran dari para wajib pajak. Oleh karena itu, SP2DK adalah solusi yang dibuat dan diterbitkan SP2DK untuk mengatasi adanya dugaan wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pajaknya. Untuk lebih mengenal dan memahami SP2DK tersebut, mari simal ulasan lengkapnya di sini.

Baca Juga : Apa Itu Arti PPS dalam Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apa Itu SP2DK?

Apa Itu SP2DK?

Sumber foto : Hadi.co.id

SP2DK adalah singkatan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan. Kebijakan ini dimuat dalam Surat Edaran Menteri Keuangan no SE 39/PJ/2015 yang berisi tentang pengawasan wajib pajak dalam bentuk meminta penjelasan data dan/atau keterangan  sampai kunjungan kepada para wajib pajak.

Dilihat dari pengertian SP2DK di atas, artinya SP2DK adalah surat yang dibuat serta diterbitkan langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan kejelasan atas data dan/atau keterangan dari wajib pajak pada dugaan belum dilaksanakannya kewajiban pajak yang sesuai dengan aturan dan undang-undang perpajakan yang sedang berlaku.

Pada uraian SP2DK pajak disebutkan diminta kejelasan tentang data dan/atau keterangan dari wajib pajak terkait kewajiban pajak yang perlu dipenuhi. Data atau keterangan yang dimaksud di sini adalah informasi yang diberikan dari wajib Pajak pada DJP atau Ditjen Pajak.  Sumber data SP2DK atau sumber dari informasi tersebut biasanya dari SPT, hasil visit atau kunjungan, data laporan pengaduan, dan masih banyak lagi.

SP2DK adalah surat yang dibuat dan diterbitkan dengan tujuan dan maksud untuk memberikan pedoman kepada Kepala Pelayanan Pajak ketika menjalankan permintaan kejelasan data dan/atau keterangan pada WP atau wajib pajak dan ketika melakukan kunjungan kepada pihak WP. Dalam prakteknya, SP2DK ini diharapkan bisa membantu KPP dalam mengumpulkan dan mendapatkan data atau keterangan yang dibutuhkan secara maksimal, serta mendapat keseragaman dalam pelaksanaan pengumpulan data dan keterangan tersebut.

Perlu diketahui, ketika KPP melakukan kunjungan pada pihak Wajib Pajak, harus ada account representative yang dikirimkan, pelaksana seksi ekstensifikasi, serta penyuluhan tim visit yang bersangkutan untuk mendatangi tempat tinggal dan tempat usaha dari Wajib Pajak yang terkait. Namun, sejak ada pandemi Covid-19 kunjungan dilakukan secara online menggunakan video conference sesuai dengan isi dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak no SE 34/PJ/2020.

Dengan diterbitkannya SP2DK ini, akan ada laporan hasil permintaan penjelasan data dan/atau keterangan sebagai bentuk laporan yang nanti memuat pelaksanaan serta hasil permintaan data dan keterangan yang isinya simpulan dan usulan atau rekomendasi.

Baca Juga : Apa Itu Kertas Kerja Pemeriksaan? Ini Kegunaan dan Contohnya

Aturan SP2DK

SP2DK ini sangat penting bagi pemerintah dalam memaksimalkan pelaksanaan urusan perpajakan Negara. Pajak sendiri adalah bagian dari pendapatan Negara bahkan bisa dibilang adalah sumber penghasilan Negara paling pokok. Tak heran jika banyak upaya dilakukan supaya Wajib pajak tidak mangkir dari kewajibannya dalam urusan pajak.

SP2DK ini sendiri mempunyai aturan yang perlu dipatuhi setiap wajib pajak.  Aturan yang diberlakukan tentu untuk kebaikan bersama baik pada pihak wajib pajak dan pihak pemerintah. Sedikitnya ada 5 aturan dari permintaan penjelasan data dan/atau keterangan sehingga nanti bisa menerbitkan SP2DK:

1. Tahap Persiapan

Aturan yang pertama, Kepala Pelayanan Pajak harus membuat dan mengirim SP2DK pada pihak wajib pajak yang bersangkutan. Jika tidak melalui pengiriman dokumen, bisa juga dengan cara melakukan penyampaian secara langsung pada pihak wajib pajak dengan cara melakukan visit atau kunjungan ke rumah atau tempat usaha WP yang dimaksud.

Dua pilihan tersebut bisa diambil berdasarkan pertimbangan jarak, waktu, hingga biaya yang dikeluarkan untuk visit, serta masih banyak pertimbangan lain. Jika memilih pengiriman dokumen, maka bisa menggunakan Pos, jasa ekspedisi, bahkan bisa juga menggunakan fax atau faksimili.

Untuk masa berlaku dokumen, tanggal yang berlaku sesuai dengan stempel pos, tanggal yang ditulis pada bukti pengiriman, juga bisa tanggal pada fax. Setelah dikirim, KPP akan memberikan waktu atau kesempatan pada pihak WP (wajib pajak) untuk memberikan tanggapan, selambatnya 14 hari setelah tanggal yang tertera pada dokumen yang dikirim atau saat kunjungan.

2. Tahap Tanggapan Wajib Pajak

Menurut aturan yang berlaku, wajib pajak akan mendapat dua pilihan dalam memberikan tanggapan dari SP2DK yang diterima. Pilihan yang dimaksud adalah tanggapan secara langsung atau secara tidak langsung (tertulis). Hanya saja perlu diingat, ketika WP (wajib pajak) tidak memberikan tanggapannya, bahkan setelah batas waktu yang diberikan KPP sudah lewat, maka KPP berhak melakukan tiga hal berikut ini:

  • KPP berhak memberikan perpanjangan waktu pada pihak WP atau wajib pajak dalam memberikan tanggapan dari SP2DK yang sudah dikirim.
  • Untuk mendapatkan tanggapan dari WP, KPP berhak untuk melakukan kunjungan atau visit kembali guna melakukan verifikasi.
  • KPP berhak melakukan pemeriksaan bukti yang sesuai dengan aturan atau undang-undang.

3. Tahap Penelitian dan Analisis Kebenaran atas Tanggapan Wajib Pajak

Aturan yang ketiga dalam SP2DK adalah adanya Account Representative atau penelitian serta analisis data dan/atau keterangan yang sudah diterima KPP dari pihak wajib pajak yang bersangkutan. Jika data SP2DK sudah ditangan KPP maka selanjutnya dilakukan pengolahan secara profesional yang didasarkan pada pengetahuan, keahlian, hingga sikap profesional dalam menyimpulkan serta merekomendasikan hal yang perlu dilakukan di dalam sumber informasi SP2DK tadi.

Kegiatan penelitian dan analisis tersebut perlu dilakukan untuk bisa membandingkan unsur-unsur dalam data dan/atau keterangan yang didapatkan DJP dari pihak wajib pajak, dimana wajib pajak telah menyampaikan data dan keterangan tersebut beserta dengan bukti atau dokumen pendukung, serta pemenuhan kewajiban yang sudah dilakukan pihak WP yang terkait.

Setelah selesai nanti akan didapatkan hasil yang dicari. Jika hasilnya belum bisa menyimpulkan adanya kebenaran data dan keterangan, maka KPP memiliki wewenang untuk meminta pihak wajib pajak yang bersangkutan untuk memberikan kembali penjelasan dengan jangka waktu maksimal 14 hari.

4. Tahap Rekomendasi dan Tindak Lanjut

Aturan yang keempat dalam SP2DK dimana KPP mempunyai dan memegang wewenag dalam membuat dan menetapakn keputusan atau tindakan yang diambil berdasarkan dari hasil penelitian dan analisis yang sebelumnya dilakukan. Hasil penelitian itu merupakan analisis dari data atau keterangan pihak wajib pajak yang bersangkutan telah bersedia melakukan penyampaian SPT atau pembetulan SPT dalam kurun waktu 14 hari sampai berakhirnya masa tersebut.

5. Tahap Pengadministrasian Kegiatan Permintaan Penjelasan

Aturan yang terakhir ialah dimana pelaksana seksi ekstensifikasi serta penyuluh perlu membuat sebuah dokumentasi yang mencakup SP2DK, LHP2DK, BA Pelaksanaan permintaan penjelasan, hingga BA penolakan permintaan penjelasan, serta BA tidak dipenuhinya permintaan penjelasan jika memang terjadi. Perlu diingat LHP2DK sendiri hanya mendapatkan jangka waktu 7 hari setelah masa permintaan penjelasan data dan keterangan pada WP berakhir.

Cara Menanggapi SP2DK

Cara Menanggapi SP2DK

Sumber foto : Konsultanku.co.id

Bagi para wajib pajak memberikan tanggapan untuk SP2DK adalah suatu kewajiban atau keharusan. Wajib pajak harus memberikan tanggapan baik itu dengan cara mengakui atau menyanggah isi SP2DK yang diterima. Tanggapan tersebut ditujukan kepada KPP (Kepala Pelayanan Pajak) atau AR (Account Representative).

Wajib pajak di sini juga perlu melakukan beberapa hal sebelum memberikan tanggapan pada SP2DK yang diterima. Pertama wajib pajak perlu memastikan lagi kesesuaian data dan keterangan yang ada di dalam SP2DK sesuai dengan kondisi dari pihak WP yang bersangkutan. Jika memang saat memastikan data yang ada di dalam SP2DK pihak wajib pajak perlu mendapat informasi lebih lanjut, bisa langsung menghubungi AR atau Account Representative yang sudah tertulis di dalam SP2DK.

Jika memang ada ketidaksesuaian dari data atau keterangan yang tercantum dalam SP2DK dengan kondisi wajib pajak terkait, maka WP tersebut bisa melakukan klarifikasi dengan cara menyertakan bukti yang sesuai dan sebenarnya. Di sini ada dua alternatif yang bisa dilakukan dalam memberikan tanggapan pada SP2DK.

Alternatif pertama, pihak wajib pajak bisa memberikan tanggapan dengan cara langsung yaitu mendatangi KPP atau Kantor Pelayanan Pajak. Tidak lupa saat mengunjungi KPP untuk memberikan tanggapan SP2DK, wajib pajak harus membawa serta dokumen yang akan diklarifikasi. Nanti dari pihak tima pajak akan memasukkan tanggapan tersebut ke dalam berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan yang nanti juga dibubuhi tanda tangan WP terkait.

Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882

Alternatif yang kedua, dimana pihak wajib pajak bisa juga memberikan tanggapan dengan cara tidak langsung atau dengan cara tertulis. Pada alternatif yang kedua ini, pihak wajib pajak perlu menyampaikan SPT pembetulan seperti yang sudah tertulis di SP2DK. Bisa juga dengan cara membuat pernyataan tertulis yang isinya adalah pengakuan atau penyangkalan dari isi SP2DK yang telah diterima sebelumnya.

Selama masa pandemi, DJP membuat kebijakan yang memudahkan wajib pajak dalam memberikan tanggapan SP2DK yang telah diterima dari KPP. Kebijakan dimana pihak WP bisa memberikan tanggapan dengan memanfaatkan media elektronik yaitu video conference.

Syaratnya, wajib pajak harus mau untuk memberikan tanggapan dengan menggunakan video conference dan memberikan tanda tangan pada dokumen yang perlu ditanda tangani. Syarat kedua, bagi WP yang tidak patuh atau tidak memenuhi undangan video conference, nanti tim pajak akan menindaklanjuti data atau keterangan yang ada, setelah itu tim juga akan membuat kesimpulan serta memberikan rekomendasi yang sesuai untuk step selanjutnya.

Contoh SP2DK sendiri bisa berupa surat permintaan data dari KPP kepada pihak wajib pajak, bisa juga berupa surat klarifikasi dari pihak wajib pajak kepada KPP, atau surat pemeriksaan pajak dari KPP kepada pihak wajib pajak. Nanti pada prakteknya akan ada pembetulan SPT karena SP2DK tersebut. Itulah tujuan dari adanya surat ini, untuk meningkatkan kejujuran dan kepatuhan para Wajib Pajak.

Hubungan SP2DK dengan Program Pengungkapan Sukarela

Hubungan SP2DK dengan Program Pengungkapan Sukarela

Sumber foto : Konsultanku.co.id

SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan ini memiliki keterkaitan dengan program pajak yang lain yaitu PPS atau Program Pengungkapan Sukarela yang akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2022. Dua program atau kebijakan ini tidak lain adalah bentuk upaya pemerintah dalam mengontrol rakyat untuk memenuhi kewajibannya terkati perpajakan di Indonesia.

Bagi wajib pajak yang mendapatkan atau menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan.atau Keterangan tetap bisa mengikuti program pengungkapan sukarela di tahun 2022 mendatang. Keduanya sama-sama bentuk dari penerapan sistem self assessment yang diterapkan di Indonesia ini.

Harapan besar ditanamkan dengan dibuatnya sistem SP2DK dan juga PPS yaitu berharap masyarakat khususnya wajib pajak bisa lebih mudah memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Sebab pada prakteknya banyak wajib pajak yang kurang bertanggung jawab belum memenuhi kewajibannya terkait pajak yang harus dibayarkan atau dilaporkan kepada pemerintah.

SP2DK dengan PPS saling berhubungan karena saat wajib pajak menerima SP2DK artinya perlu adanya revisi maupun pembetulan SPT. Setelah semua sudah betul dan sesuai dengan kondisi wajib pajak yang bersangkutan, selanjutnya bisa mengikuti PPS di tahun 2022. Pada intinya, SP2DK adalah cara wajib pajak melakukan revisi atau pembetulan SPT sebelum masuk di tahun 2022. Sebab jika sudah masuk di tahun 2022 maka wajib pajak perlu mengikuti Program Pengungkapan Sukarela dibandingkan SP2DK.

Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan pada wajib pajak dengan Program Pengungkapan Sukarela intinya sama. Keduanya sama-sama mendorong wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kekayaannya kepada Negara dan memenuhi kewajiban yaitu membayar pajak sesuai dengan kondisi yang ada.

Jika kepatuhan terhadap pajak tidak digalakkan seperti ini, maka Negara yang akan mengalami kerugian besar dan kesulitan. Dampak yang diberikan pun akan menyusahkan rakyat juga. Oleh karena itu dibuatlah SP2DK dan juga PSS. Diharapkan dengan adanya kedua kebijakan yang saling berkaitan ini bisa meningkatkan kepatuhan para wajib pajak yang ada di Indonesia maupun WNI yang ada di luar negeri.

Tidak sedikit orang Indonesia yang memiliki kekayaan di Negara bebas pajak, tentu ini memberikan pengaruh pada kekuatan atau kondisi perekonomian Indonesia. Dengan adanya SP2DK dengan PPS ini, diharapkan kekayaan wajib pajak yang tersimpan di luar negeri bisa kembali ke tanah air. Sebab itu adalah pendapatan utama dari Negara.

Baca Juga : Apa Itu Tax Holiday? Ini Manfaat dan Contohnya

Kesimpulan

Pada dasarnya, SP2DK adalah salah satu kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan para wajib pajak yang selama ini masih belum memenuhi kewajibannya terkait perpajakan. Penerapan sistem self assessment mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan-kebijakan yang bisa membantu para wajib pajak memenuhi kewajibannya.

SP2DK adalah program pemerintah yang diharapkan bisa lebih memudahkan pihak pemerintah sendiri dan juga wajib pajak dalam mengatasi adanya dugaan belum terpenuhinya kewajiban pajak. Dari adanya SP2DK ini lebih mengarah pada kemudahan para wajib pajak yang ingin melakukan pembetulan SPT agar sesuai dengan undang-undang perpajakan yang sedang berlaku di Indonesia.

Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882

Semakin tinggi tingkat kepatuhan para wajib pajak maka akan semakin lancar sistem perpajakan di Indonesia. Dari situ nanti secara otomatis kondisi perekonomian Negara ikut membaik dan bisa mensejahterakan rakyat serta memajukan Negara. Wajib pajak harus selalu sadar akan kewajibannya terutama dalam melakukan penghitungan dan pembayaran pajak secara mandiri.

Kejujuran dan keterbukaan akan menjadi hal yang sangat penting dalam sistem self assessment perpajakan. Patuhi dan ikuti segala bentuk kebijakan dan aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia demi mewujudkan kondisi ekonomi negara yang kuat dan stabil.