Bertemu lagi dengan kami Jasa Konsultan Pajak Surabaya, kali ini kami akan membahas tentang SPTNP Bea Cukai. Perpajakan merupakan salah satu hal penting bagi Negara dan masyarakat. Salah satunya ada bea cukai, dimana di dalamnya ada istilah SPTNP bea cukai. Sayangnya masih banyak masyarakat yang belum memahami pengertian dan bagaimana cara untuk menghitung SPTNP Bea Cukai.
Pada dasarnya, SPTNP adalah singkatan dari Surat Penetapan Tarif dan atau Nilai Pabean. Banyak juga yang menyebutnya sebagai Notul atau Nota Pembetulan. Keberadaan SPTNP Bea Cukai sangat penting terutama bagi segala macam kegiatan impor barang dan juga cukai.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882
Karena peran pentingnya, setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang impor harus memahami tentang adanya SPTNP Bea Cukai. Cara menghitung SPTNP juga terbilang mudah. Nah, jika Anda masih awam dengan dokumen ini, berikut informasi selengkapnya tentang SPTNP Bea Cukai.
Apa Itu SPTNP Bea Cukai?


Sumber foto : Blog.smartconsultant.co
Surat Surat Penetapan Tarif dan atau Nilai Pabean berisi penetapan yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh pejabat peneliti PIB atau Pemberitahuan Impor Barang. Jika ada kekurangan atau kelebihan pembayaran dalam pembayaran bea masuk maupun keluar, salah hitung dalam pajak untuk impor barang, dan atau cukai, maka SPTNP Bea Cukai ini yang digunakan untuk membetulkan kesalahan tersebut.
Namun tentu pemerintah membuatkan peraturan tersendiri untuk menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan atau Nilai Pabean. Peraturan tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak No. PER-53/PJ/2020. Isi dari dasar hukum SPTNP bea cukai tersebut mencakup tata cara pengajuan serta penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, melingkupi SPTNP, Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882
Inilah beberapa hal yang harus Anda pahami seputar SPTNP:
1. Orang yang berhak mengajukan SPTNP Bea Cukai
Pemohon yang bisa mengajukan SPTNP tidak bisa asal atau harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihak yang bisa mengajukan atau membuat SPTNP antara lain importer, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha pengangkutan, eksportir, orang yang masuk dalam daftar Angka Pengenal Impor, atau orang yang mendapatkan surat kuasa dari pihak-pihak terkait.
Orang yang tidak ada kepentingan sebagai importir atau eksportir, dan pihak-pihak yang sudah disebutkan di atas tidak dapat mengajukan permohonan keberatan seperti SPTNP. Untuk bisa mengajukan permohonan tersebut juga ada ketentuannya.
Pihak terkait dapat mengajukan permohonan keberatan dalam jangka waktu maksimal 60 hari atau dua bulan setelah tanggal surat penetapan terbit. Jika keberatan tidak diajukan sampai batas waktu yang ditentukan, maka hak untuk membuat dan mengajukan permohonan keberatan dianggap sudah gugur atau tidak berlaku lagi. Artinya penetapan dari pihak Pejabat Bea dan Cukai sudah dianggap benar dan diterima.
2. Tujuan Pengajuan Permohonan Keberatan
Pihak yang berhak mengajukan keberatan dapat mengirimkan permohonannya tersebut kepada badan atau orang yang berwenang dalam bea dan cukai. Surat permohonan keberatan dapat ditujukan kepada:
- Dirjen Bea dan Cukai u.p Direktur PPKC melalui Kepala Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau melalui Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Permohonan keberatan yang ditujukan pada pihak tersebut yang terkait dengan penetapan yang oleh Pejabat Bea dan Cukai kantor pusat, kantor wilayah, atau penetapan atas hasi audit yang dibuat oleh Pejabat Bea dan Cukai KPUBC.
- Dirjen Bea dan Cukai u.p Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala KPPBC, surat yang terkait dengan penetapan yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai di KPPBC.
- Dirjen Bea dan Cukai u.p Kepala KPUBC, keberatan yang terkait dengan penetapan yang diterbitkan Pejabat bea dan cukai di KPUB.
Dari keterangan di atas maka surat ditujukan pada pihak yang sudah dijelaskan tersebut. Tentu itu disesuaikan dengan isi permohonan keberatan dari pihak pemohon.
Baca Juga : Apa Itu Tindak Pidana Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya
3. Syarat untuk Mengajukan Permohonan
Setelah mengetahui kepada siapa SPTNP ditujukan atau dibuat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi saat mengirim surat permohonan keberatan tersebut. Berikut ini adalah beberapa syarat dan ketentuan yang harus ada saat mengajukan permohonan keberatan:
- Fotokopi bukti penerimaan jaminan dari pihak Bea dan Cukai yang jumlahnya sebesar tagihan yang harus dibayar. Bisa juga fotokopi bukti pelunasan tagihan dalam hal tagihan yang ada karena telah melunasi penetapan.
- Fotokopi SPTNP, SPP, SPSA, atau surat penetapan lain yang diterbitkan Pejabat Bea dan Cukai
- Data atau bukti pendukung saat mengajukan permohonan keberatan yang dibuat atau diajukan secara tertulis.
- Pihak pemohon hanya bisa mengajukan satu permohonan keberatan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan.
- Pemohon hanya memiliki hak mengajukan satu surat permohonan keberatan.
- Jika keberatan tidak diajukan lebih dari jangka waktu yang sudah ditentukan yaitu 2 bulan atau 60 hari setelah penetapan terbit, maka pemohon sudah tidak memiliki hak untuk membuat dan mengajukan surat permohonan keberatan tersebut.
- Ketika mengajukan permohonan keberatan yang menyertakan jaminan, persetujuan pengeluaran barang dapat diberikan setelah ada hasil konfirmasi jaminan yang menyatakan kalau jaminan itu benar adanya.

4. Data Pendukung yang Dibutuhkan
Dalam mengajukan permohonan keberatan akan penetapan tarif, maka dibutuhkan beberapa data atau bukti pendukung, antara lain:
- Pemberitahuan dari pihak Pabean
- Invoice
- Packing list
- Airway bill
- Certificate of origin
- Informasi produk yang bisa berupa brosur atau katalog
- Data teknis atau spesifikasi dari barang meliputi, manual book, laporan surveyor, dan certificate of analysis
- Formulir preferensi tarif
- Surat penetapan klasifikasi sebelum impor
- Surat keterangan eksportir atau pabrikan
Setiap data atau bukti pendukung tersebut harus dilampirkan dalam pengajuan permohonan keberatan atas penetapan pabean dengan tanda tangan dari pihak pemohon.
Baca Juga : Apa Itu Pajak Firma Hukum? Ini Penjelasan Lengkapnya
5. Data Pendukung dalam Permohonan Keberatan Penetapan Hasil Audit
Setiap pengajuan permohonan keberatan harus disertai dengan data pendukung yang sesuai. Untuk keberatan permohonan pada penetapan hasil audit maka perlu menyertakan beberapa dokumen berikut ini:
- Fotokopi persetujuan data temuan sementara
- Bukti korespondensi
- Purchase order
- Sertifikat keaslian
- Polis asuransi terkait
- Nota debit
- Letter of credit
- Kontrak penjualan
- Pembayaran pesanan
- Bukti transfer
Semua data pendukung tersebut harus ada dan dilampirkan bersamaan dengan SPTNP bea cukai terkait. Tentunya semua itu juga perlu diberi atau dibubuhi dengan tanda tangan pihak pemohon.
6. Prosedur Penyelesaian Permohonan Keberatan
Untuk bisa menyelesaikan permohonan keberatan terkait bea dan cukai, ada proses atau tahapan yang perlu dilalui. Berikut ini adalah tahapan atau tata cara untuk bisa menyelesaikan keberatan bea dan cukai:
- Pihak pemohon harus menyerahkan permohonan keberatannya secara tertulis yang ditujukan kepada Pejabat bea dan cukai di KPUBC atau KPPBC.
- Pejabat bea dan cukai baik dari KPUBC atau KPPBC yang sudah menerima surat dari pihak pemohon keberatan, selanjutnya akan memberikan tanda terima kasih kepada pihak pemohon sesuai dengan format yang sudah ditetapkan.
- Untuk permohonan keberatan yang sudah diterima, jangka waktu paling lama adalah 5 hari kerja, Kepala KPUBC atau KPPBC tempat pemenuhan kewajiban pabean akan meneruskan permohonan keberatan itu kepada Dirjen u.p Direktur PPKC, teruntuk penetapan yang dilakukan oleh pihak pejabat bea dan cukai di Kantor pusat atau wilayah. Kemungkinan kedua, permohonan yang telah diterima akan direspon oleh Kepala KPPBC tempat pemenuhan kewajiban pabean dan meneruskannya kepada Dirjen Bea dan Cukai u.p Kepala kantor wilayah, dengan penetapan yang dilakukan pihak pejabat bea dan cukai di KPPBC.
- Surat permohonan keberatan akan diteruskan dengan dilampiri fotokopi pemberitahuan pabean dan dokumen yang terkait.
- Direktur PPKC, Kepala kantor wilayah atau KPUBC bisa menerima penjelasan serta bukti tambahan dari pihak pemohon dalam jangka waktu maksimal 40 hari sejak tanggal tanda terima permohonan keberatan dan selama keberatan tersebut belum ada putusan.
- Pihak Direktur PPKC, kepala kantor wilayah, Kepala KPUBC meminta penjelasan beserta bukti tambahan yang dibutuhkan dalam bentuk dokumen tertulis kepada pihak pemohon atau pihak yang terkait sebelum menetapkan putusan.
- Surat permintaan bukti tersebut paling lama dikirimkan pada hari kerja dengan diberikan tanggal pengiriman yang jelas dan bisa dibuktikan.
- Penjelasan dan bukti tambahan yang diminta harus disampaikan paling lama sepuluh haru sejak tanggal surat permintaan dibuat. Jika melewati jangka waktu yang ada maka bukti tersebut tidak bisa dijadikan bahan pertimbangan pengambilan putusan.
- Direktur PPKC, kepala kantor wilayah atau KPUBC memutuskan keberatan dalam jangka waktu paling lama 2 bulan sejak tanggal tanda terima permohonan keberatan dengan putusan menerima atau menolak atas nama Dirjen Bea dan Cukai.
- Jika putusan sudah ada sebelum jangka waktu maka keberatan yang diajukan dianggap diterima atau dikabulkan. Dimana putusan dari keberatan yang diajukan dituangkan dalam Keputusan Dirjen Bea dan Cukai yang nantinya ditujukan pada pemohon.
- Keputusan dari Dirjen Bea dan Cukai harus sudah diterima pihak pemohon paling lama di hari kerja berikutnya setelah turun keputusan akhir.
- Pengiriman Keputusan Dirjen Bea dan Cukai dinyatakan dalam bentuk Tanda terima surat dan bukti pengiriman surat, serta bukti pengiriman lainnya sesuai cara pengiriman kepada pihak pemohon.
- Pihak pemohon bisa menanyakan secara tertulis kepada Dirjen Bea dan Cukai u.p Direktur PPKC jika dalam waktu 70 hari belum menerima hasil putusan dari pihak Pejabat Bea dan Cukai terkait keputusan yang sudah ditetapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai.
- Nanti akan ada balasan surat dari pihak Dirjen Bea dan Cukai yang dilampiri dengan salinan hasil keputusan yang dimaksud serta bukti pengirimannya.
Itu dia serangkaian tahapan dalam menyelesaikan pengajuan keberatan atau SPTNP Bea dan cukai. Pada intinya semuanya akan ditempuh paling lama 2 bulan atau 60 hari, atau bisa kurang dari itu. Persyaratannya juga tidak terlalu banyak sehingga memudahkan pihak pemohon keberatan dalam mengajukan SPTNP Bea dan cukai.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882
Apa Itu PIB?


Sumber foto : Blog.ipleaders.in
Dalam SPTNP ada istilah PIB yang juga perlu diketahui dan dipahami dengan baik. PIB adalah singkatan dari Pemberitahuan Impor Barang yang merupakan dokumen yang isinya memuat pemberitahuan oleh pihak importit kepada pihak bea dan cukai atas barang impor, berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan sesuai dengan prinsip self assessment.
Prinsip self assessment sendiri ada sebuah prinsip yang mengharuskan atau mewajibkan wajib pajak untuk menghitung, membayar, serta melaporkan pajak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Contoh dari dokumen PIB seperti invoice, daftar pengemasan, dan airway bill asuransi.
PIB sendiri dapat dikatakan sama halnya dengan faktur yang berfungsi sebagai bukti sah dari transaksi impor yang telah dilakukan terkait dengan perpajakan. Untuk lebih jelasnya berikut ini adalah fungsi dari PIB:
- Sebagai bukti tagihan untuk PKP yang menyerahkan barang atau jasa yang kena pajak.
- Bukti pembayaran PPN yang sudah dilakukan oleh pemberi barang atau jasa kena pajak kepada PKP.
- Sarana kredit pajak masukan bagi pihak PKP yang melakukan pembelian barang atau jasa kena pajak.
- Sebagai bukti pemungutan pajak seperti PPN pada barang kena pajak oleh pihak DJBC.

Apa Saja Dokumen PIB?
Dokumen PIB sendiri ada beragam, ada beberapa jenis dokumen PIB yang perlu diketahui dengan baik, antara lain:
1. PIB Biasa
PIB biasa adalah sebuah dokumen yang berisi pemberitahuan impor barang yang diajukan untuk satu kali pengimporan, Berlaku untuk barang impor yang sudah sampai maupun untuk barang impor yang belum sampai atai disebut prenotification. Ketentuan dalam membayar PIB biasa ini yakni pembayaran untuk seluruh atau sebagian pungutan dalam satu PIB dibayar secara tunai, ditanggung oleh pemerintah, atau bisa juga dibebaskan.
2. PIB Berkala
PIB berkala ini masih berisi tentang pemberitahuan impor. PIB berkala diajukan untuk lebih dari sekali pengimporan barang dalam suatu periode. Barang impornya sudah dikeluarkan terlebih dahulu dari area Pabean. Pembayarannya dilakukan bila fasilitas pembayaran bagi pungutan dalam PIB diajukan oleh pihak importir yang mendapat fasilitas pembayaran secara berkala.
3. PIB Penyelesaian
Berupa dokumen pemberitahuan impor yang diajukan untuk satu kali pengimporan namun setelah barang impor sudah dikeluarkan dari area Pabean. Pembayarannya sendiri dilakukan dengan jaminan, jika dalam satu PIB ada pungutan yang diserahkan sebagai sebuah jaminan.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882
Cara Menghitung SPTNP


Sumber foto : Kahanan.com
Sebelum mengajukan SPTNP tentu harus melakukan penghitungan terlebih dahulu. Menentukan apakah memang perlu melakukan permohonan keberatan atau SPTNP bea cukai. Cara menghitung SPTNP ini sendiri juga diatur dalam peraturan Dirjen Pajak. Berikut ini adalah contoh penghitungannya.
Baca Juga : Apa Itu Kuasa Hukum Pajak? Ini Pengertian dan Tanggung Jawabnya
Bea masuk yang sudah dibayar oleh importir sebesar 600.000 rupiah, lalu ada bea masuk yang ditetapkan oleh petugas bea dan cukai sebesar 800.000 rupiah. Selisih bea masuk yang sudah dibayar dengan yang ditetapkan petugas:
800.000 – 600.000 = 200.000 rupiah
Dari pihak importir kurang 200.000 rupiah. Maka dendanya dihitung seperti ini:
Selisih dari kekurangan bea masuk dibagi dengan bea masuk yang sudah dibayar dikalikan dengan 100%
(200.000 : 600.000) x 100% = 0,33%
Artinya prosentase denda dibawah 50 persen atau sebesar 33 persen sesuai dengan penghitungan di atas. Dendanya sebesar 200% dari selisih bea masuk.
Jadi denda yang harus dibayarkan sebesar: 200% dikalikan dengan selisih bea masuk
200% x 200.000 = 400.000
Selisih bea masuk + denda = 200.000 + 400.000 = 600.000 rupiah
Agar lebih jelas, berikut ini adalah persentase denda yang sudah ditetapkan oleh dirjen pajak:
RANGE PERSENTASE | BESAR DENDA YG DIBAYAR |
0 – 25% | 100% Selisih Bea Masuk |
26% – 50% | 200% Selisih Bea Masuk |
51% – 75% | 400% Selisih Bea Masuk |
75% – 100% | 700% Selisih Bea Masuk |
Diatas 100% | 1000% Selisih Bea Masuk |
Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882
Kesimpulan
Jadi pada intinya SPTNP bea cukai adalah dokumen yang digunakan untuk membetulkan penghitungan pajak yang salah. Adanya SPTNP ini memudahkan pihak importir atau eksportir, pengusaha, dan pemerintah untuk meluruskan kesalahan penghitungan pajak. Pajak adalah salah satu hal yang sangat penting bagi banyak pihak. Oleh karena itu pemerintah memperhatikan betul persoalan perpajakan seperti bea dan cukai.