Penyebab Status SPT Kurang Bayar dan Solusi

Informasi tentang status SPT kurang bayar dan permasalahan pajak lainnya bisa menghubungi jasa konsultasi pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Dalam kurun waktu tertentu baik bulanan maupun tahunan wajib pajak memiliki berbagai kegiatan rutin. Hal tersebut terkait penyampaian SPT Tahunan maupun Masa Pajak, yang harus dijalankan secara baik oleh wajib pajak.

Proconsult

Sementara itu dalam penyampaian SPT tersebut biasanya akan muncul beberapa status, yang harus diperhatikan secara baik. Salah satunya terkait status SPT kurang bayar yang dapat terjadi karena berbagai alasan.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Ketika mengalami kondisi tersebut Anda perlu mengetahui bagaimana solusinya. Oleh sebab itu silahkan Anda memperhatikan penjelasan lengkap status SPT kurang bayar di bawah ini:

Apa Itu SPT Kurang Bayar

Apa Itu SPT Kurang Bayar

Sumber foto : Kompas.com

Ketika proses penyampaian SPT nantinya Anda akan memperoleh status pelaporan SPt tersebut. Sesuai pada UU PPh nantinya akan muncul 3 kemungkinan dalam pelaporan SPT. Hal ini meliputi kurang bayar, lebih bayar serta nihil.

Dengan kata lain kemungkinan aka nada 3 status, yang muncul saat pelaporan SPT tersebut. Sedangkan dalam artikel kali ini anda akan mengenal lebih jauh mengenai status SPT Kurang Bayar.

SPT Kurang Bayar adalah status dalam SPT yang terutang pada suatu tahun pajak lebih besar dari kredit pajak. Definisi tersebut sesuai pada Pasal 29 dalam UU PPh. Sehingga atas dasar kekurangan pembayaran tersebut wajib Anda lunasi sebelum SPT tahunan PPh disampaikan.

Sehingga pengertian SPT Kurang Bayar tersebut merupakan suatu kondisi ketika Anda mempunyai pajak terutang dalam 1 tahun pajak. Meski demikian penyebab terjadinya SPT kurang bayar tersebut tidak serta merta karena adanya kekurangan pembayaran pajak.

Secara teknis aka nada beberapa kondisi, yang menyebabkan SPT kurang bayar tersebut terjadi. Namun untuk penjelasan lengkapnya dapat Anda ketahui dalam pembahasan selanjutnya.

Dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa ketika wajib pajak mendapatkan status SPT kurang bayar, maka wajib bagi Anda melunasi kekurangan pembayaran tersebut. Hal tersebut wajib disampaikan sebelum batas akhir dalam penyampaian SPT tahunan.

Ketika tahun buku sama terhadap tahun kalender, maka kekurangan pajak wajib dilunasi maksimal 4 bulan setelah tahun pajak berakhir. Umumnya batas waktu tersebut akan jatuh pada tanggal 30 April setiap tahunnya.

Sementara itu ketika pada tanggal tersebut merupakan hari libur atau tanggal merah maka prosesnya akan dilakukan pada hari kerja selanjutnya. Namun ketika tahun buku berbeda pada tahun kalender, akan ada mekanisme berbeda dalam penyampaiannya.

Contohnya tahun buku dimulai tanggal 1 Juli sampai 30 Juni. Nantinya kekurangan pajak wajib Anda lunasi maksimal tanggal 31 Oktober. Sementara bagi wajib pajak perorangan nantinya wajib melunasi utang PPh tersebut maksimal setiap tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Kesimpulannya ketika status SPT kurang bayar, maka Anda perlu melunasi kekurangannya lebih dulu. Jika sudah melaksanakan pembayaran baru SPT tersebut dapat dilaporkan. Meski demikian wajib pajak juga tidak perlu khawatir ketika status SPT kurang bayar.

Sesuai penjelasan sebelumnya adanya status kurang bayar bukan berarti Anda memiliki kekurangan pembayaran pajak. Ada beberapa alasan lainnya yang perlu Anda ketahui pada opsi penyebab status SPT kurang bayar di bawah ini.

Penyebab Status SPT Kurang Bayar

Penyebab SPT Kurang Bayar

Sumber foto : X.com

SPT Kurang Bayar tentunya dapat muncul ketika Anda memiliki pajak terutang. Oleh sebab itu penting bagi wajib pajak, untuk memperhatikan informasi mengenai cara mengatasi SPT Kurang Bayar tersebut. Namun sebelum itu pastikan Anda memperhatikan apa saja penyebab darai SPT Kurang Bayar.

Berdasarkan pada UU Perpajakan PPh pasal 29 ketika pajak terutang dalam 1 tahun pajak lebih besar dari kredit pajak, maka akan muncul kekurangan pembayaran pajak terutang. Nantinya pajak terutang tersebut wajib Anda lunasi sebelum SPT PPh disampaikan.

Ketentuan yang mengharuskan agar wajib pajak dapat melunasi kekurangan pembayaran pajak terutang ini dapat Anda sampaikan maksimal di batas akhir penyampaian SPT Tahunan. Umumnya untuk penyebab SPT kurang bayar tersebut adalah ketika wajib pajak dalam satu tahun pindah bekerja di beberapa perusahaan.

Nantinya wjaib pajak akan menerima penghasulan lebih dari 1 pemberi kerja. Dimana masing-masingnya merupakan penghasilan tidak kena pajak atau PTKP.

Selanjutnya penyebab lain yang dapat menjadi alasan SPT kurang bayar adalah saat wajib pajak belum melakukan pembayaran pajak. Bisa juga karena wajib pajak sebelumnya tidak mengisi tanggal pelunasan secara tepat.

Ketika Anda telah melakukan pembayaran anmun SPT tetap berstatus kurang bayar, maka bisa jadi jumlah nominal yang Anda bayarkan kurang dari nilai kekurangan pembayaran dalam SPT.

Selanjutnya status kurang bayar juga dapat terjadi ketika wajib pajak yang bekerja di lebih dari satu perusahaan mempunyai penghasilan belum lebih dari PKP pertama. Sehingga nantinya wajib pajak dapat dikenai tarif 5%.

Dalam hal ini ketika setelah digabungkan lapisan PKP naik ke tingkat kedua, maa wajib pajak akan dikenai tarif 15%. Umumnya agar bisa menghindari masalah terkait kurang bayar tersebut ketika pindah kerja meminta bukti pemotongan 1721-A1 dari perusahan lama.

Cara tersebut dapat menjadi perhitungan oleh perusahaan baru untuk proses perhitungan PPh pasal 21. Sehingga bagi wajib pajak juga tidak akan menemui berbagai kesulitan dalam pelaksanaan aktivitas pajaknya.

Tentunya memahami penyebab SPT Kurang bayar sangatlah penting. Informasi tersebut akan memudahkan Anda dapat mencari solusi terkait penyebab yang ada. Sehingga Anda tidak akan kesulitan untuk mendapatkan solusi terkait permasalahan tersebut.

Sementara itu informasi ini tentunya juga akan memudahkan semua wajib pajak. Salah satunya agar menghindari beberapa penyebab tersebut dan tidak terkena status SPT kurang bayar. Hal ini akan menjadi salah satu cara pencegahan terbaik, yang menguntungkan wajib pajak.

Selain beberapa penyebab diatas juga ada beberapa kondisi lain, yang menjadi alasan terjadinya SPt Kurang Bayar. Berikut adalah beberapa penyebabnya, yaitu:

  1. Belum melaksanakan pembayaran pajak.
  2. Ketika sudhah melakukan pembayaran namun jumlah nominal yang dibayarkan kurang.
  3. Tidak mengisi bukti dan data pemotongan dari pemberi kerja.
  4. Tidak mengisi daftar harta.
  5. Kolom kode harta di table daftar harta tidak sesuai.
  6. Kolom kode utang pada bagian table daftar utang tidak sesuai.

Solusi Status SPT Kurang Bayar

Proconsult

Saat ini proses pelaporan pajak sudah bisa dilakukan secara online oleh wajib pajak. Lapor pajak online tersebut merupakan proses penyampaian SPT yang dilakukan melalui pelaporan pajak secara elektronik.

Proses pelaporan pajak secara elektronik menjadi ketentuan, yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kebijakan ini mulai diberlakukan sjeka tanggal 1 April tahun 2018. Melalui metode tersebut Anda sudah tidak perlu lagi mengantre melaporkan SPT di Kantor Pelayanan Pajak.

Saat ini wajib pajak sudah bisa melakukan proses pembayaran pajak secara mudah. sehingga berbagai pelaksanaan kewajiban pajak juga dapat dilakukan secara online. Hal tersebut akan memudahkan Anda, untuk menyelesaikan setiap aktivitas pajak yang dimiliki.

Dalam pelaporan SPT nantinya wajib pajak akan memperoleh status notifikai terkait laporan yang telah dilakukan. Beberapa status tersebut seperti nihil, kurang bayar maupun lebih bayar. Dalam kesempatan kali ini Anda akan memahami bagaimana cara mengatasi SPT Kurang Bayar.

Berikut adalah solusi ketika SPT Kurang Bayar, yaitu:

1. Aktivasi Menu e-Billing

Hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan permohonan pengajuan kode EFIN jika Anda belum memilikinya. Setelah itu lanjutkan dengan melakukan aktivasi akun dari wajib pajak dengan cara login ke halaman website Djponline.pajak.go.id.

Untuk login tersebut Anda dapat memakai e-FIN lalu mengaktifkannya pada menu e-biling. Caranya cukup mudah cukup klik nama Anda di bagian pojok kanan halaman.

Berikutnya silahkan untuk memilih menu profil dan scroll sampai ke bagian “Tambah/kurang hak akses”. Disini Anda cukup centang opsi e-billing dan memastikan e-filing serta e-form juga tercentang.

Berikutnya klik bagian ubah akses. Nantinya ketika perubahan akses telah berhasil silahkan Anda kembali memproses centang e-billing sampai sukses. Jika berhasil maka Anda akan langsung dialihkan ke halaman login secara otomatis.

2. Membuat SPT

Setelah proses aktivasi e-billing berhasil maka Anda bisa langsung membuat SPT. Pertama silahkan login ke halaman akun DJP online lebih dulu. Berikutnya klik opsi menu e-filling.

Lanjutkan dengan klik pilihan buat SPT pada bagian kanan atas kolom daftar SPT. Berikutnya akan muncul beberapa opsi pertanyaan, yang nantinya mengarah pada proses pengisian jenis formulir SPT secara tepat.

Pastinya format pengisian setiap jensi formulir SPT akan berbeda-beda. oleh sebab itu Anda perlu menyesuaikan proses pengisiannya sesuai jenis kewajiban pajak masing-masing. Dalam kesempatan kali ini Anda akan melihat contoh pembuatan SPT 1770 S.

a. Di bagian A merupakan penghasilan neto. Untuk penghasilan neto di dalam negeri nominalnyaa dapat Anda peroleh dari penjumlahan pendapatan keseluruhan bukti potong yang dimiliki. Sementara untuk penghasilan neto luar negeri dapat diisi jika ada. Terakhir adalah cakat atau sumbangat keagamaan yang bersifat wajib

b. Di bagian B merupakan penghasilan kena pajak. Dalam pilihan tersebut akan mengacu pada status atau jumlah tanggungan keluarga bagi PTKP. Disini aka nada bukti pemotongan pajak. Berikutnya akan muncul nilai dari PKP tersebut.

c. Pada bagian C merupakan PPh terutang yang akan secara otomatis terhitung dan Anda dapat mengisinya ketika memiliki pengembalian atas PPh 24 dikreditkan.

d. Untuk bagian D merupakan opsi untuk kredit pajak.

e. Sementara di bagian E merupakan PPh kurang bayar. Di bagian tersebut Anda perlu melihat nominal kekurangan pajak, yang wajib dibayarkan. Jika sudah akan muncul pilihan telah membayar kekurangan pajak atau belum.

Jika sudah Anda hanya perlu memasukkan nomor transaksi penerimaan negara atau NTPN. Namun jika belum silahkan untuk memilih menu “Buat Kode e-biling”. Berikutnya akan muncul angka di kotak bawah, yang menjadi kode e-biling. Kode tersebut dapat Anda manfaatkan untuk menyetor kekurangan pajaknya. Silahkan catat serta simpan kode billing tersebut agar tidak lupa.

f. Untuk bagian F sendiri merupakan angsuran PPh pasal 25 di tahun pajak berikunya. Di opsi pernyataan silahkan Anda centang kotak setuju. Jika sudah akan muncul kotak dialog, yang nantinya aakan menyebutkan kaalau SPT belum lengkap. Lalu akhirnya dengan cara klik menu “Tutup”.

Jika prosesnya telah selesai Anda akan memperole summary yang berisi ringkasan pengisian SPT untuk dikirimkan. SPT tersebut tentunya belum dapat terkirim karena belum lengkap atau kurang bayar. Klik opsi “selesai” dan SPT akan disimpan menjadi draft.

3. Pembayaran Kekurangan Pajak

Di tahap kali ini Anda harus membayar kekurangan pajak melalui kantor cabang bank terdekat. Anda juga bisa melakukan pembayaran melalui kantor pos maupun ibanking internet yang dimiliki.

Jika nantinya pembayaran kekurangan pajak telah berhasil, maka Anda akan memperoleh kode NTPN. Nantinya kode tersebut akan terisi di SPT untuk menjadi bukti pembayaran.

4. Mengirim SPT

Berikutnya Anda harus menyelesaikan prosesnya dengan cara melaporkan SPT tersebut. Pertama silahkan login ke halaman DJP online. Jika sudah silahkan memilih menu e-filling serta klik “Submit SPT” pada bagian toolbar.

Jika sudah selesai Anda bisa memilih SPT yang sebelumnya berstatus kurang bayar. Selanjutnya klik “ubah SPT” dan pada bagian awalnya isi jenis pelaporan serta tahunnya. Setelah itu lanjtkan tahapannya sampai pada induk form.

Di bagian induk form tersebut anda pilih bagian E untuk PPh kurang bayar. Jawab “Sudah” untuk bagian pertanyaan pembayaran kurang bayar pajak. Setelah itu masukkan informasi tanggal pembayaran serta “Tambah”. Disini Anda perlu memasukan data NTPN dan klik “Simpan”.

Berikutnya di bagain pernyataan silahkan centang kotak “Setuju”. Lalu akan muncul kotak dialog lain, yang menginformasikan poin-poin yang belum lengkap.

Jika telah menyelesaikan proses pengisian silahkan tekan menu “Langkah Berikutnya”. Di bagian “Permintaan Kode Verifikasi” Anda akan memperoleh kode verifikasinya melalui email. Selanjutnya silahkan untuk mengisi kode verifikasi dan kirim SPT.

Nantinya ketika proses pengiriman SPT telah selesai, maka di bagian beranda e-filling list SPT langsung bertambah. Sehingga proses pelaporan status SPT kurang bayar selesai dilakukan.

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online

Sumber foto : Toffeedev.com

Ada berbagai kendala dalam bidang perpajakan yang dapat ditemui oleh wajib pajak. Namun sayangnya terbatasnya pemahaman wajib pajak di bidang perpajakan menjadi kesulitan yang harus diperhatikan secara baik.

Proses pelaksanaan pajak tentu saja membutuhkan pemahaman mendalam terkait bidang perpajakan. Hal tersebut perlu Anda lakukan agar tidak keliru dalam menemukan penyelesaian terkait masalah pajaknya.

Oleh karena itu Anda membutuhkan bantuan dari jasa terpercaya, yang biasa disebut sebagai konsultan pajak. Konsultan pajak yang ada di Indonesia jumlahnya memang bayar. Namun penting bagi Anda untuk memperhatikan tips pemilihan jasanya di bawah ini:

  1. Perhatikan izin praktiknya.
  2. Memilih jasa dengan kepemilikan sertifikat konsultan pajak.
  3. Menyesuaikan layanan dengan masalah pajak.
  4. Menyesuaikan budget.
  5. Mempertimbangkan pengalaman dan profesionalitas.

Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online

ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.

NIA : 01. 002683

SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022

Email : alberthmandau@gmail.com

Whatsapp : 081350882882

Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin

Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau

Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya

Kesimpulan

Dalam bidang perpajakan nantinya Anda akan mengenal berbagai instrumen sekaligus informasi yang harus diperhatikan secara baik. Salah satunya mengenai status SPT Kurang Bayar. Hal ini merupakan salah satu status, yang muncul ketika pajak terutang dalam suatu tahun pajak ternyata lebih besar dari kredit pajak.

Terkait status tersebut nantinya akan muncul kekurangan pembayaran pajak terutang, yang tentunya harus dilunasi sebelum SPT tahunan tersebut disampaikan. Sehingga ketika wajib pajak mendapatkan status tersebut maka wajib melunasi kekurangan pembayaran pajak terutang tersebut.

Dalam hal ini status kurang bayar SPT tersebut dapat muncul karena berbagai alasan. Oleh sebab itu Anda perlu mengetahuinya agar bisa memahami bagaimana solusinya secara tepat. Namun bagi Anda yang menginginkan solusi praktis bisa menghubungi layanan perpajakan dari Proconsult.id.

Proconsult.id merupakan penyedia jasa yang menawarkana beragam jasa kepada masyarakat. Salah satunya adalah tenaga jasa konsultan pajak, yang menawarkan banyak sekali manfaat bagi wajib pajak. Dengan menggunakan jasa konsultan pajak dari Proconsult.id Anda dapat melakukan berbagai aktivitas secara lancar.

Jasa konsultan pajak dari Proconsult.id menjadi tenaga jasa terpercaya, yang siap membantu semua kebutuhan Anda. Oleh sebab itu pastikan untuk mempercayakan semua kebutuhan pajak hanya di Proconsult.id.

Proconsult