Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Bekasi, kali ini kami akan membahas tentang Syarat Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela. Dalam dunia perpajakan terdapat berbagai macam istilah yang harus diketahui oleh wajib pajak. Baik masyarakat atau wajib pajak yang tergolong sebagai individu, ataupun kelompok badan usaha harus mengetahui apa saja hal-hal terkait perpajakan di Indonesia. Begitu juga dengan informasi terkait syarat mengikuti program pengungkapan sukarela.
Terdapat UU yang disahkan belum lama ini pada tanggal 7 Oktober 2021. UU ini membahas mengenai program yang dinamakan dengan Program pengungkapan sukarela wajib pajak. Di dalam UU ini juga tercantum tidak hanya definisi pengungkapan sukarela namun apa saja syarat mengikuti program pengungkapan sukarela.
Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882
Perlu diketahui bahwa pajak merupakan sumber pendapatan negara dengan jumlah yang sangat besar. Oleh karena itu sebagai wajib pajak dan juga warga negara yang baik, sikap taat hukum haruslah dimiliki untuk memenuhi tanggung jawabnya dalam membayar pajak. Inilah berbagai hal yang harus Anda pahami terkait dengan pengungkapan sukarela serta syarat mengikuti program pengungkapan sukarela.
Baca Juga : Pelanggaran Pajak: Jenis, Contoh Kasus dan Sanksi
Apa Itu Program Pengungkapan Sukarela?

Sumber foto : Money.kompas.com
Pada tanggal 7 Oktober 2021 kemarin DPR mengesahkan UU baru, yang diberi nama Undang Undang Harmoni Peraturan Perpajakan (HPP). Pada Bab V Undang Undang HPP terdapat pasal yang mengatur tentang suatu program yang dinamakan dengan Program pengungkapan sukarela bagi wajib pajak.
Yang mana dalam tujuan pengadaannya dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran para wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak. Selain itu program ini juga dapat dianggap sebagai ajang kepatuhan sukarela wajib pajak di Indonesia. Perlu diketahui bahwa dalam pelaksanaan program ini didasarkan atas beberapa asas, diantaranya adalah asas kepastian hukum, asas kesederhanaan, dan asas kemanfaatan.
Jadi, yang dimaksud dengan program pengungkapan sukarela adalah suatu program yang dilakukan guna memberikan kesempatan kepada semua wajib pajak agar dapat mengungkapkan atau juga melaporkan segala bentuk harta dan kekayaannya. Dan yang kemudian pelaporan tersebut akan menjadi kewajibannya dalam perpajakan untuk dipenuhi proses pembayarannya.
Dalam pelaksanaannya program ini menggunakan asas secara sukarela, dan tentunya tetap memberikan keuntungan bagi wajib. Memberikan data yang tidak benar atau kurang dalam penyampaian jumlah kekayaan sebenarnya sudah melanggar hukum. Namun melalui program pengungkapan sukarela ini, Anda dapat memperbaikinya dan terhindar dari perkara pidana perpajakan.
Program pengungkapan sukarela ini memiliki 2 skema yaitu adanya kebijakan 1 dan kebijakan 2. Dua kebijakan program pengungkapan pajak sukarela adalah:
- Kebijakan 1 didasarkan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak. badan. Pengungkapan harta atau kekayaan yang sebelumnya belum dilaporkan oleh peserta dalam kebijakan ini yang termasuk kedalam program tax amnesty atau program pengampunan pajak dalam pembayaran pajak penghasilan atau PPh.
- Kebijakan 2 ini merupakan pengungkapan harta atau kekayaan yang belum dilaporkan dalam pembayaran Pajak penghasilan atau pph. Yang mana belum dilaporkan kedalam surat pemberitahuan tahunan atau biasanya disebut dengan SPT pajak penghasilan (PPh) perorangan atau pribadi tahun sebelumnya, yakni tahun pajak 2020.
Dalam hal ini sistem pemberlakukan untuk harta yang diungkapkan pada program pengungkapan sukarela akan dicatat sebagai sebuah penghasilan tambahan dan akan dikenakan pajak penghasilan final. Dalam hal tarif akan dikenakan tergantung pada bentuk perlakukan wajib pajak kepada harta yang dimiliki. Artinya disini untuk hal tarif akan dikenakan berbeda-beda, melihat kondisi di lapangan.
Jadi jika Anda sebagai wajib pajak yang memiliki nominal harta yang belum dilaporkan kepada pihak pajak, dapat mengikuti program pengungkapan sukarela. Hal ini sesuai dengan pernyataan Direktorat Jenderal Pajak dalam laman resminya berdasarkan dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun dalam implementasinya wajib pajak tetap harus memenuhi syarat mengikuti program pengungkapan sukarela yang ada.
Pengertian program pengungkapan sukarela sebagaimana dengan definisinya memang dapat dinyatakan sebagai sebuah “kesempatan” yang diberikan oleh pemerintah dan juga Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak yang nakal. Kenapa demikian? Sebab di dalam pasal 5 ayat 1 Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan, sudah menegaskan bahwasanya wajib pajak dapat mengungkapkan secara sukarela jumlah kekayaan bersih yang dimilikinya.
Termasuk yang belum diungkapkan kepada pemerintah dalam tAnda kutip yang harus digaris bawahi adalah selama Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak belum menemukan atau mendapat informasi terlebih dahulu mengenai harta yang belum terlaporkan tersebut. Hal ini tentunya jika Direktorat Jenderal Pajak lebih dulu menemukan nominal kekayaan yang tidak sesuai dengan data yang ada. Maka secara otomatis dalam prosesnya, wajib pajak akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Dapat berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana sesuai sanksi perpajakan yang ada.
Tentu saja bagi wajib pajak hal ini memiliki dampak yang tidak baik mengingat jumlah kerugian yang akan dialaminya akan sangat besar. Selain rugi karena membayar denda, rugi waktu, rugi tenaga, rugi sebab sanksi administrasi yang dikenakan dan biasanya berkali kali lipat dengan jumlah yang semestinya harus dibayarkan. Atau bahkan dapat dikenakan sanksi pidana yang pasti sangat memberatkan.
Oleh karena itu selagi waktunya masih ada bagi wajib pajak yang merasa belum mengungkapkan jumlah kekayaan bersih seluruhnya dapat mengikuti program pengungkapan sukarela. Mengingat program ini baru akan digelar mulai tanggal 1 Januari 2022 dan berakhir hingga tanggal 30 Juni 2022 berlangsung selama enam bulan. Bagi Anda wajib pajak yang berniat untuk mengikuti program pengungkapan sukarela ini, dapat melengkapi dan syarat syarat yang ditentukan oleh direktorat jenderal pajak dibawah ini.
Syarat Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela
Bagi Anda wajib pajak yang berniat untuk mengikuti program pengungkapan pajak sukarela hendaklah memenuhi syarat mengikuti program pengungkapan sukarela. Dalam Undang Undang Peraturan Perpajakan Nomor 7 tahun 2021 yang telah disahkan oleh DPR pada 7 Oktober 2021 kemarin ini, menghimpun syarat syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang hendak mengikuti program pengungkapan sukarela.
Dalam pelaksanaanya program ini diatur dalam Undang Undang terkait pada pasal 5. Yang mana seperti diketahui diatas sebelumnya bahwa terdapat 2 jenis kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah bagi wajib pajak yang hendak mengikuti program pengungkapan sukarela ini.
Yang pertama bagi wajib pajak berupa orang pribadi ataupun wajib pajak badan yang mana sebelumnya telah mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Lalu yang kedua adalah bagi wajib pajak orang pribadi. Berdasarkan 2 kebijakan yang telah ditetapkan itu maka dalam pembahasan syarat-syaratnya dapat dibagi menjadi 2 yaitu:
Baca Juga : Apa Itu Insentif Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya
1. Syarat Sesuai Kebijakan Pertama
Syarat mengikuti program pengungkapan sukarela bagi wajib pajak badan atau orang pribadi sesuai dengan kebijakan pertama, syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
- Menyerahkan bukti pembayaran pajak penghasilan final.
- Menyerahkan daftar rincian mengenai jumlah kekayaan atau harta yang mana dalam rinciannya terdapat pula informasi yang menerangkan mengenai kepemilikan harta tersebut.
- Menyerahkan daftar utang yang dimiliki.
- Wajib pajak badan dan atau orang pribadi juga harus menyerahkan lembar pernyataan yang menerangkan pengalihan hartanya ke Indonesia jika memang yang bersangkutan memiliki niat untuk proses pengalihan harta.
- Wajib pajak badan dan atau orang pribadi juga harus menyerahkan lembar pernyataan yang didalamnya menerangkan akan menginvestasikan hartanya ke dalam sektor tertentu juga memang ingin untuk melakukan investasi.
2. Syarat Sesuai Kebijakan Kedua
Syarat mengikuti program pengungkapan sukarela bagi orang pribadi sesuai dengan kebijakan kedua, syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
- Bagi wajib pajak orang pribadi haruslah tidak sedang menjalani pemeriksaan bukti permulaan untuk periode pajak dari tahun 2016 hingga tahun 2020.
- Bagi wajib pajak orang pribadi haruslah tidak sedang menjalani segala bentuk pemeriksaan hukum, penyelidikan, proses peradilan atau bahkan sedang menjalani proses hukuman pidana atas vonis ruang lingkup kasus tindak pidana di dalam bidang perpajakan.
- Wajib pajak orang pribadi hendaknya memiliki NPWP.
- Wajib pajak orang pribadi harus membayar pajak penghasilan final.
- Wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT tahun 2020.
- Bagi wajib pajak orang pribadi hendaklah mencabut permohonan pengembalian yang isinya berupa pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak, dan juga sanksi administrasi, pengurangan dan atau penghapusan, pembatalan atau pengurangan surat ketetapan pajak (STP) yang tidak benar, dan juga peninjauan kembali, gugatan, keberatan, atau banding.
Dalam pelaksanaan antara wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela baik itu kebijakan 1 ataupun 2 sama sama harus melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta yang didalamnya sudah dilampirkan beberapa dokumen yang sudah tertera diatas.
Kemudian setelah surat pemberitahuan pengungkapan harta itu diserahkan Dirjen pajak dapat memberikan surat keterangan atas surat pemberitahuan tersebut dalam artian bila surat pemberitahuan pengungkapan harta itu sudah sesuai dan disetujui oleh Dirjen pajak. Sebaliknya jika terjadi ketidaksesuaian maka Dirjen pajak berhak untuk membetulkan atau juga membatalkan surat keterangan yang sudah diterbitkan tersebut.
Cara Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela


Sumber foto : Money.kompas.com
Bagi Anda wajib pajak yang ingin mengikuti program pengungkapan sukarela atas harta kekayaan yang belum diungkapkan, wajib untuk mengetahui tata cara pelaksanaannya. Mengingat program pengungkapan sukarela ini akan mulai direalisasikan dalam waktu dekat pada tahun depan yang akan dimulai pada tanggal 1 Januari 2022. Inilah beberapa cara tersebut:
- Wajib pajak baik wajib pajak badan atau wajib pajak pribadi diharuskan sudah mengetahui posisinya. Masuk ke dalam skema program pengungkapan sukarela kebijakan 1 atau kebijakan 2.
- Setelah itu semua wajib pajak diwajibkan untuk mengisi atau menyerahkan surat pemberitahuan pengungkapan harta. Beserta dengan beberapa dokumen terlampir sesuai dengan syarat yang diajukan sesuai dengan aturan kebijakan 1 atau kebijakan 2.
- Untuk program pengungkapan sukarela yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 ini. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak sedang mempersiapkan sebuah wadah atau program yang akan digunakan dalam pelaksanaan program pengungkapan sukarela tahun depan.
- Bagi Anda yang ingin mengikuti program pengungkapan sukarela jangan lupa untuk update seputar informasi perpajakan. Berdasarkan informasi aplikasi untuk pelaksanaan program pengungkapan pajak akan selesai tahun ini. Begitu pula Direktorat Jenderal Pajak akan mengadakan sosialisasi untuk mensukseskan program ini.
Bagi Anda wajib pajak yang hendak berpartisipasi dalam program ini. Ada beberapa keuntungan yang dapat Anda dapatkan. Berikut ini ulasannya.
Baca Juga : Apa Itu Pengungkapan Pajak Sukarela? Ini Penjelasan Lengkapnya
Keuntungan Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela


Sumber foto : Ortax.org
Program pengungkapan pajak sukarela tentu saja memiliki keuntungan-keuntungan atau benefit yang bisa didapatkan jika wajib pajak, baik perorangan atau wajib pajak badan mengikutinya. Lalu apa saja sih keuntungan yang bisa didapatkan dari mengikuti program pengungkapan pajak yang akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 mendatang ini?
Inilah beberapa keuntungan saat Anda mengikuti program Pengungkapan Sukarela bagi wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan:
- Bagi wajib pajak badan atau perorangan yang dalam artian masuk ke dalam kebijakan 1 maka ia akan terbebas dari pemberlakuan sanksi pajak yang akan dikenakan terhadapnya. Hal ini berkaitan dengan jumlah harta dan kekayaan bersihnya yang belum dilaporkan, sampai tanggal 31 Desember 2020 berupa sanksi pajak sebesar 200%.
- Bagi wajib pajak orang pribadi yang termasuk kedalam kebijakan 2 maka akan terhindar dari penerbitan Surat ketetapan pajak yang mana isinya atas kewajiban pajak yang harus dibayarkannya sebagai wajib pajak yang terhitung mulai tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, hingga tahun pajak 2020. Namun hal ini mendapat pengecualian apabila dalam pelaksanaannya Dirjen Pajak menemukan ketidakbenaran informasi atau data terkait harta yang diungkapkan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta yang sudah dibuat.
- Selain itu baik wajib pajak badan atau wajib pajak pribadi akan mendapatkan jumlah atau tarif tebusan yang relatif lebih rendah apabila lebih cepat mengungkapkan atau melaporkan harta kekayaan dan aset yang dia miliki.
- Dengan mengikuti program pengungkapan pajak maka wajib pajak akan terhindar dari sanksi ataupun tuntutan pidana yang diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan pemberian data tidak benar mengenai harta kekayaan yang dimiliki dan pelaporan tidak benar terhadap negara.
- Program pengungkapan sukarela merupakan suatu kesempatan yang diberikan pemerintah bagi wajib pajak yang belum melaporkan jumlah kekayaan bersih dan juga keseluruhan asetnya.
Tidak hanya membawa keuntungan bagi para wajib pajak, namun adanya pengungkapan sukarela juga memberikan keuntungan bagi pemerintah. Inilah beberapa keuntungan program Pengungkapan Sukarela bagi pemerintah:
- Bertambahnya penerimaan negara dari segi pajak untuk tahun ini (tahun pelaporan harta ) dan juga tahun-tahun setelahnya.
- Pemerintah akan terbantu dalam merealisasikan program pembangunan, dan juga perbaikan infrastruktur.
- Dengan adanya program pengungkapan sukarela maka akan memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Peningkatan kepatuhan kewajiban wajib pajak dalam membayar pajak dan melaporkan pajak.
Kesimpulan
Dari artikel ini dapat diketahui mengenai pengertian program pengungkapan sukarela dan juga point-point yang terdapat di dalamnya. Perlu diketahui bahwa pajak merupakan sumber pendapatan negara dengan jumlah yang sangat besar. Oleh karena itu sebagai wajib pajak dan juga warga negara yang baik, sikap taat hukum haruslah dimiliki untuk memenuhi tanggung jawabnya dalam membayar pajak.
Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882
Program pengungkapan sukarela merupakan sebuah kesempatan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak, yang merasa belum secara transparan melaporkan kekayaannya. Sebab sebagai warga negara yang baik, sudah sewajarnya untuk patuh terhadap aturan yang berlaku. Program ini dimaksudkan agar wajib pajak patuh terhadap apa yang menjadi kewajibannya, dan juga menghindarkan dari sanksi pidana di kemudian hari.
Pengungkapan sukarela ini juga terbilang mudah dalam pelaksanaannya. Anda juga bisa mendapatkan banyak keuntungan ketika mengikuti program pengungkapan secara sukarela ini. Maka dari itu, jangan ragu lagi untuk mengikuti program perpajakan yang dicanangkan oleh pemerintah.