Tahukah Anda tentang restitusi pajak dan syarat restitusi PPN? Seperti yang diketahui, dalam bidang perpajakan, wajib pajak memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan sesuai dengan aturan yang ada. Salah satu komponen dan kegiatan dalam bidang perpajakan yang wajib Anda ketahui adalah restitusi.
Restitusi pajak ini memiliki beberapa ketentuan, yang dijalankan sesuai dengan jenis pajak yang ada. Salah satu restitusi pajak yang ada adalah restitusi PPN. Lantas sebagai seorang wajib pajak sudahkah Anda mengetahui pengertian dan aturan-aturan yang berlaku beserta syarat restitusi PPN?
Bingung Soal Restitusi PPN? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Bagi Anda yang sedang mencari informasi terkait syarat restitusi PPN, berikut ini merupakan informasi lengkap mengenai pengertian, syarat, cara dan perhitungan restitusi PPN. Dengan begitu, sebagai wajib pajak Anda bisa lebih mengetahui tentang mekanisme pajak yang satu ini.
Apa Itu Restitusi PPN?
Restitusi PPN termasuk kedalam salah satu jenis restitusi pajak yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu sebagai seorang wajib pajak Anda perlu, untuk memiliki pengetahuan tentang restitusi PPN. Lalu tahukah Anda apa yang dimaksud dengan restitusi PPN?
Di dalam dunia perpajakan, restitusi dikenal sebagai permohonan yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara atas lebih bayar yang dilakukan oleh wajib pajak. Dalam melakukan restitusi pajak, Anda juga perlu memenuhi persyaratan yang diberikan. Salah satunya adalah memiliki jumlah kredit pajak dengan nominal yang lebih besar, dibandingkan dengan nominal pajak terutang.
Sedangkan restitusi PPN merupakan salah satu jenis restitusi yang bisa dilakukan oleh wajib pajak. Lantas apakah yang dimaksud dengan restitusi PPN tersebut? Jadi yang dengan restitusi PPN adalah permohonan pengembalian jumlah pajak PPN yang lebih besar dari PKP atau Pengusaha Kena Pajak kepada negara.
Baca Juga : Restitusi PPN Adalah: Syarat, Prosedur, Cara dan Contoh
Permohonan restitusi PPN ini hanya bisa dikembalikan, jika wajib pajak memiliki nominal kredit pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan nominal pajak terutangnya. Satu lagi catatan yang harus diperhatikan dalam pengajuan restitusi PPN adalah pengusaha kena pajak tidak memiliki utang pajak.
Aturan pemberlakuan restitusi PPN ini secara jelas tertuang di dalam UU di nomor 28 tahun 2007. Dalam pelaksanaan restitusi PPN ini pengusaha kena pajak diharuskan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan tersebut. Setelah wajib pajak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal pajak, maka pihak Ditjen pajak dapat melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan surat ketetapan yang disebut dengan SKPLB.
Jenis lebih bayar pajak untuk restitusi PPN ini diantaranya adalah saat pelaku eksportir yang terkena tarif 9 persen, perusahaan startup rintisan yang melakukan pembelian barang modal, serta perusahaan yang melakukan penjualan barang terhadap pemungut PPN.
Syarat Restitusi PPN
Sebagai salah satu jenis restitusi pajak, tentu saja restitusi PPN memiliki syarat yang ditetapkan. Maka dari itu, bagi Anda yang hendak melakukan restitusi PPN haruslah mengetahui syarat restitusi PPN. Lantas apa sajakah syarat restitusi PPN? Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi agar dapat mengajukan restitusi PPN, yaitu:
1. Termasuk Kategori Wajib Pajak yang Dapat Melakukan Restitusi PPN
Sama halnya dengan pemberlakukan restitusi pajak, restitusi PPN juga memiliki kategori wajib pajaknya sendiri. Seperti yang sudah diketahui bahwa golongan wajib pajak, yang termasuk kedalam subjek PPN adalah PKP atau pengusaha kena pajak. PKP atau pengusaha kena pajak merupakan wajib pajak pribadi ataupun wajib pajak badan, yang melakukan kegiatan BKP atau Barang Kena Pajak, melakukan kegiatan jasa kena pajak atau JKP.
Kategori wajib pajak yang telah disebutkan inilah yang akan dikenakan pajak PPN sesuai dengan UU PPN, dan berhak melakukan restitusi PPN sesuai dengan ketetapan yang ada. Sedangkan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Untuk besaran nominal restitusi PPN yang ditetapkan bagi PKP di tahun 2022 ini berubah menjadi lebih kecil atau sama dengan Rp. 5 milyar.
Jumlah tersebut naik dari aturan sebelumnya yaitu kurang atau sama dengan Rp. 1 milyar. Perubahan aturan dan kenaikan batas lebih bayar ini dianggap dapat memberikan keuntungan bagi pelaku pengusaha kena pajak, untuk melakukan restitusi PPN.
2. Melakukan Penyampaian SPT Tepat Waktu
Syarat selanjutnya yang harus Anda lengkapi agar dapat melakukan restitusi PPN adalah wajib pajak sudah melakukan penyampaian SPT secara tepat waktu kepada Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan untuk penyampaian SPT ini dapat menjadi alat bukti, bahwa wajib pajak telah melakukan pembayaran pajak dan tidak memiliki tunggakan pembayaran pajak.
Tidak hanya itu, penyampaian SPT ini dapat membuktikan bahwa laporan keuangan Anda, telah diaudit dalam jangka waktu 3 tahun berurutan. Dan yang terakhir adalah SPT pajak ini dapat menunjukkan bahwa Anda tidak pernah terkena kasus pidana dalam bidang perpajakan, dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.
3. Termasuk Kedalam Golongan PKP yang Ditentukan
Selain harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan diatas, terdapat satu lagi persyaratan yang harus PKP penuhi agar dapat melakukan restitusi PPN. Golongan Wajib pajak Pengusaha Kena Pajak atau PKP, yang memiliki resiko rendah haruslah memenuhi aturan yang telah diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sedangkan yang dimaksud oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai golongan Pengusaha Kena Pajak atau PKP dengan resiko rendah, antara lain perusahaan terbuka, MITa atau pelaku eksportir mitra utama dari kepabeanan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pelaku reputable trader dengan kepemilikan keuntungan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak Bea dan Cukai.
Nah itu tadi merupakan beberapa syarat restitusi PPN yang harus Anda penuhi, jika hendak melakukan restitusi PPN. Begitu Anda sudah memenuhi persyaratan yang telah disebutkan diatas, maka Anda bisa mulai untuk melakukan pengajuan permohonan restitusi PPN.
Proses pengajuan restitusi PPN ini dapat dilakukan melalui kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak terdekat atau bisa juga dengan melalui Direktorat Jenderal Pajak langsung. Pada bahasan point selanjutnya, Anda akan mengetahui tata cara penyampaian permohonan restitusi PPN hingga berhasil.
Bingung Soal Restitusi PPN? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Cara Restitusi PPN
Setelah mengetahui tentang syarat restitusi PPN, pastikan Anda melengkapi seluruh syarat yang ada agar proses restitusi Anda dapat berjalan dengan cepat dan lancar. Setelah dirasa seluruh persyaratan sudah dilengkapi, semua data dan dokumen sudah lengkap, Anda bisa melakukan permohonan restitusi PPN dengan menggunakan prosedur di bawah ini.
Baca Juga : Kriteria kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN
Sesuai dengan petunjuk resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada laman resminya. Prosedur untuk pengurusan restitusi PPN atau yang biasa disebut sebagai permohonan pengembalian lebih bayar PPN adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengisian pada SPT masa PPN yang tersedia dengan memberikan tanda silang di kolom restitusi (x).
2. Sedangkan jika dalam laporan SPT masa PPN Anda lupa melakukan pengisian pada kolom restitusi, Anda bisa melakukan permohonan restitusi secara langsung pada Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan surat permohonan restitusi PPN. Sedangkan untuk syarat pembuatan permohonan restitusi PPN adalah sebagai berikut:
a. Surat permohonan restitusi yang diajukan oleh pihak pemohon (wajib pajak), haruslah diajukan dalam bentuk tertulis dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar
b. Surat permohonan restitusi PPN wajib ditandatangani oleh pihak pembayar. Dalam hal restitusi pajak, yang termasuk ke dalam pihak pembayaran, yaitu:
- Wajib pajak perorangan.
- Wajib pajak perusahaan atau badan.
- Golongan badan/perusahaan atau orang pribadi yang tidak wajib memiliki NPWP.
Bingung Soal Restitusi PPN? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Nah itu tadi merupakan tata cara pengajuan restitusi PPN yang dapat Anda lakukan. Dari pemaparan diatas terdapat beberapa persyaratan tambahan yang dapat Anda ketahui, jika mengalami kondisi tertentu di dalam permohonan restitusi PPN, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Jika permohonan restitusi tidak ditandatangani langsung oleh pihak pembayar, dalam hal ini bisa termasuk pihak ketiga. Maka dari itu permohonan restitusi PPN yang diajukan hendaklah melampirkan surat kuasa, yang sesuai dengan ketentuan dan aturan undang-undang perpajakan yang ada.
2. Saat melakukan pengajuan restitusi PPN, wajib pajak harus melampirkan beberapa dokumen yang diminta, meliputi:
- Surat Setoran Pajak asli dan juga surat administrasi pajak lain, yang memiliki fungsi yang sama sebagai alat bukti pembayaran pajak dari wajib pajak.
- Hasil perhitungan pajak yang semestinya tidak terutang.
- Maksud dan alasan dilakukannya restitusi PPN yang tidak semestinya terutang.
3. Setelah itu maka Anda bisa melakukan permohonan restitusi PPN, yang ditujukan secara langsung kepada pihak pajak yang ditunjuk, diantaranya:
- Kantor pelayanan pajak dimana wajib pajak sudah terdaftar.
- Kantor pelayanan pajak yang memiliki wilayah kerja meliputi tempat kedudukan perusahaan atau badan, tempat tinggal perorangan. Dimana dalam point badan atau perusahaan maupun orang pribadi yang dimaksud, tidak wajib untuk memiliki NPWP. Bagi golongan ini, maka petugas pajak yang bersangkutan waji untuk memberikan surat tanda bukti penerimaan.
4. Selain wajib pajak dapat melakukan pengajuan restitusi PPN secara langsung, terdapat beberapa cara restitusi lain yang dapat wajib ketahui, yaitu:
- Via pos dengan tanda bukti pengiriman surat.
- Menggunakan jasa perusahaan ekspedisi atau bisa juga menggunakan kurir, namun tetap harus melampirkan tanda bukti surat pengiriman.
Sedangkan untuk tanda bukti surat pengiriman yang dimaksud tersebut, merupakan bukti penerimaan surat permohonan restitusi PPN.
Baca Juga : BARANG HASIL PERTANIAN TERUTANG PPN
Setelah tahap awal dan dokumen permohonan restitusi sudah dilakukan, maka proses pengajuan restitusi Anda tidak hanya berhenti sampai disitu saja. Terdapat beberapa prosedur lagi yang harus Anda tunggu, untuk memastikan restitusi PPN Anda diterima dan berstatus finish. Berikut ini adalah langkah lebih lanjut setelah wajib pajak selesai melakukan permohonan restitusi PPN, yaitu:
1. Setelah permohonan restitusi PPN dari wajib pajak diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka akan dilakukan verifikasi sekaligus pengecekan terhadap permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak.
2. Setelah selesai dilakukan pengecekan, maka Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan SKPPKP, atau yang biasa disebut dengan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan atas Kelebihan Pajak. SKPPKP ini memuat beberapa point yang berkaitan dengan restitusi PPN, yakni:
- Menerangkan jumlah kredit pajak dengan nominal yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah pajak yang terutang. Bisa juga memuat mengenai pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan bayar pajak, yang tidak seharusnya terutang.
- Sedangkan saat pajak terutang yang telah diambil oleh pemungut PPN, maka total pajak yang terutang merupakan keseluruhan pajak keluaran dan dapat dikurangi oleh pajak masukan. Dapat juga dengan menggunakan pajak yang dipungut atas pemungut PPN tersebut.
- Jangka waktu maksimal penerbitan SKPPKP yang harus dipenuhi oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah 1 tahun sejak surat permohonan restitusi dari wajib pajak diterima secara lengkap beserta dengan berkas pelengkapnya. Terdapat beberapa kegiatan pengecualian pada poin ini, yang ditentukan sesuai dengan ketetapan dari Direktorat Jenderal Pajak.
- Jika setelah batas maksimal terbitnya SKPPKP tidak kunjung diterbitkan, maka secara langsung permohonan restitusi PPN dari wajib pajak akan dikabulkan. Setelah itu untuk jangka waktu penerbitan SKPPKP adalah 1 bulan setelah batas waktu berakhir.
Itu tadi merupakan poin-poin dan alur cara pelaksanaan restitusi PPN yang dapat Anda ketahui. Aturan perpajakan yang ada kerap kali mengalami perubahan dan pembaharuan. Hal ini juga menjadi salah satu alasan mengapa sebagai wajib pajak, Anda harus up date mengenai aturan pajak yang ada.
Berubahnya Batas Maksimal Restitusi PPN
Di tahun 2022 ini terdapat aturan baru dalam bidang restitusi pajak. Lantas apa saja peraturan restitusi PPN paling baru tersebut? Berikut ini adalah perhitungan restitusi PPN terbaru tahun 2022:
Sebelumnya dasar hukum untuk pemberlakukan restitusi PPN memakai Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2018. Aturan ini memiliki haluan terkait prosedur pengembalian lebih bayar pajak. Dimana untuk batas nilai maksimal yang diajukan untuk kategori restitusi PPN percepat adalah Rp. 1 milyar.
Di tahun 2022 ini aturan tersebut sudah digantikan oleh Peraturan Menteri Keuangan terbaru yakni PMK di No.209/PMK.03/2021. Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur mengenai syarat khusus bagi wajib pajak untuk melakukan restitusi PPN menjadi memiliki batas nilai maksimal sebesar Rp. 5 milyar.
Baca Juga : Cara Restitusi Pajak Terbaru, Perhitungan dan Syarat-Syaratnya
Kenaikan batas nilai maksimal untuk restitusi PPN ini dinilai mampu menjadikan likuiditas keuangan dari wajib pajak semakin baik. Dengan adanya penyesuaian batasan untuk restitusi PPN tersebut, maka akan banyak pelaku usaha yang dapat menggunakan layanan restitusi PPN.
Sedangkan untuk kas yang diperoleh dari restitusi juga bisa dipakai oleh pelaku usaha untuk melakukan pengembangan usahanya. Maka dari itu kenaikan batas nilai maksimal dari restitusi PPN ini, juga dapat membantu pelaku usaha dalam melakukan perbaikan ekonomi secara nasional.
Kesimpulan
Itu tadi merupakan penjelasan lengkap mengenai restitusi PPN, syarat restitusi PPN dan juga beberapa aturan terbaru yang mengatur tentang restitusi PPN. Sebagai seorang wajib pajak yang mempunyai hak dan kewajiban pada bidang perpajakan, Anda memiliki tanggung jawab yang harus dipenuhi. Maka dari itu untuk mendukung berjalannya sistem pajak di Indonesia, Anda juga harus paham mengenai aturan pajak yang ada.
Bingung Soal Restitusi PPN? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Saat ini terdapat tenaga ahli yang dapat membantu Anda untuk menyelesaikan permasalahan yang ada pada bidang perpajakan. Salah satu jasa layanan yang bisa Anda gunakan untuk membantu penyelesaian masalah pajak Anda adalah proconsult.id. Disini persoalan pajak Anda akan diselesaikan dengan benar oleh tenaga ahli yang sudah berpengalaman dalam bidang perpajakan. Tidak hanya itu, Anda juga dapat memilih jenis layanan pajak yang sesuai dengan kebutuhan Anda saat ini.