Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Medan, kali ini kami akan membahas tentang Tax Holiday. Apa itu tax holiday? Istilah ini masih sangat asing di telinga orang awam karena memang jarang diperbincangkan. Padahal sebagai negara berkembang, Indonesia sering membicarakan istilah tersebut. Sebagai negara yang ingin menarik banyak investor untuk masuk ke negaranya, ada banyak cara yang bisa dilakukan. Salah satu caranya yaitu dengan memberikan insentif pajak kepada pihak asing.
Pemberian insentif pajak kepada pihak asing tersebut dikenal dengan nama tax holiday. Pemberian insentif pajak ini harus dilakukan karena ketika ada investor yang mau berinvestasi di Indonesia maka akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Tentu ini bisa membantu kesejahteraan masyarakatnya.
Bingung Mengenai Tax Holiday? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882
Selain dengan memberikan tax holiday, biasanya negara berkembang juga menggunakan cara lainnya. Contohnya seperti penawaran ekonomi, politik, lokasi maupun sumber daya manusia (SDM). Bagi Anda yang ingin mendapatkan informasi lebih jelas mengenai tax holiday, langsung saja simak pembahasannya berikut ini.
Baca Juga : Pajak Mobil: Biaya, Cara Menghitung dan Aturan Terbaru
Apa Itu Tax Holiday?

Sumber foto : Salesforce.com
Tax holiday adalah salah satu bentuk insentif pajak yang sering digunakan oleh negara berkembang maupun negara yang sedang melakukan transisi perekonomian dan bertujuan untuk menarik investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI). Tax holiday juga bisa diartikan sebagai program insentif pemerintah yang ditujukan kepada pengusaha kena pajak dengan mengurangi ataupun membebaskan pengenaan pajak.
Pengertian tax holiday menurut David Hollanda dan Ricard J. Van menyebutkan bahwa tax holiday ini ditujukan kepada perusahaan investor. Jadi, tax holiday ini merupakan kebijakan yang dilakukan oleh negara berkembang dengan cara memberikan insentif pajak kepada calon investor asing untuk menarik foreign direct investment (FDI) atau investor asing langsung.
Pengertian lainnya yaitu tax holiday adalah fasilitas pajak yang berlaku untuk perusahaan baru berdiri yang diberikan kebebasan untuk pembayaran pajak penghasilan bedan pada periode tertentu.
Perlu diketahui bahwasanya tax holiday ini berbeda dengan tax allowance. Secara umum, tax holiday ini menyara investasi untuk penanaman modal baru. Sedangkan tax allowance menyasar penanaman modal ataupun perluasan dari usaha yang sudah ada di bidang usaha tertentu. Fasilitas dari tax holiday dan tax allowance biasanya berbeda.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tax holiday adalah sebagai berikut:
1. Merupakan Industri Pionir yang Sudah Berstatus Sebagai Badan Hukum Indonesia
Penerima merupakan wajib pajak (WP) baru dan merupakan bagian dari industri pionir. Industri pionir yang dimaksud disini seperti industri kereta api, pesawat terbang, logam, minyak bumi ataupun industri yang mampu memperkenalkan teknologi baru. Industri pionir ini juga mempunyai keterkaitan yang luas dan mempunyai nilai strategis dalam ekonomi nasional.
2. Penanaman Modal Baru
Wajib pajak yang berhak mendapatkan tax holiday adalah wajib pajak yang menanamkan modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan tentang pemberian ataupun pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan dan keputusan-keputusan lainnya. Keputusan-keputusan yang dimaksud disini adalah:
- Pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk penanaman modal bidang usaha tertentu yang tertuang dalam pasal 31A UU PPh.
- Pemberitahuan tentang pemberian pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha berdasarkan Pasal 29A Peraturan Pemerintah tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan.
- Keputusan tentang pemberian pajak penghasilan (PPh) pada Kawasan Ekonomi Khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.
3. Memenuhi Kebutuhan Besaran Perbandingan Utang dan Modal
Penanam modal diharuskan untuk memenuhi kebutuhan besaran perbandingan antara utang dan modal yang sesuai dengan PMK No.169/PMK.10/2015 tentang Perbandingan Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan.
4. Memiliki Komitmen
Penanam modal harus memiliki komitmen untuk merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat satu tahun setelah diterbitkan keputusan pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan.
5. Nilai Rencana Penanaman Modal Tertentu
Wajib pajak memiliki rencana investasi baru minimal sebesar Rp 100 miliar dengan nilai fasilitas sebagai berikut:
- Pengurangan pajak 100% dari jumlah pajak penghasilan (PPh) badan dengan nilai modal paling sedikit Rp 500 miliar rupiah.
- Pengurangan pajak 50% dari jumlah pajak penghasilan (PPh) badan dengan nilai modal paling sedikit 100 miliar rupiah dan paling banyak kurang dari 500 miliar rupiah.
Penghitungan tax holiday ini dilakukan dengan cara pemotongan ataupun pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan yang ternyata juga dibedakan jangka waktu penerapannya tergantung dengan nilai modal, yaitu:
- 5 tahun bagi penanam modal baru dengan nilai paling sedikit Rp 500 miliar rupiah dan kurang dari Rp 1 triliun rupiah
- 7 tahun bagi penanam modal baru dengan nilai paling sedikit Rp 1 triliun rupiah dan kurang dari Rp 5 triliun rupiah
- 10 tahun bagi penanam modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp 5 triliun rupiah dan kurang dari Rp 15 triliun rupiah
- 15 tahun bagi penanam modal baru dengan nilai rencana paling sedikit Rp 15 triliun rupiah dan kurang dari Rp 30 triliun rupiah
- 20 tahun bagi penanam modal baru dengan nilai rencana penanaman modal minimal Rp 30 triliun rupiah
Wajib pajak yang menerima fasilitas tax holiday memiliki kewajiban untuk membuat laporan pajak dan juga membuat laporan penggunaan dana yang dimiliki di perbankan Indonesia. Selain itu, wajib pajak juga memiliki kewajiban untuk menyertakan laporan realisasi penanaman modal yang sebelumnya sudah diaudit.
Tidak hanya itu saja, penerima tax holiday juga harus menerima koreksi fiskal apabila transaksi yang dilaporkan ternyata tidak sesuai dengan ketentuan dirjen pajak, adapun fasilitas pajak ini sudah diatur dalam UU Nomor 36 tahun 2008 yang diberikan dalam bentuk, sebagai berikut:
- Kompensasi kerugian yang tidak lebih dari sepuluh tahun.
- Dipercepatnya penyusutan dan juga amortisasi.
- Pengurangan penghasilan neto hingga 30% sehingga beban pajak penghasilan menjadi berkurang.
- Pengenaan tarif pajak final untuk dividen sebesar 10% sesuai dengan pajak penghasilan (PPh) pasal 26.
Baca Juga : Apa Itu Pajak Tanah? Ini Cara Menghitungnya!
Tujuan Tax Holiday
Secara umum tujuan tax holiday adalah untuk menarik banyak investor supaya mau menanam modal. Bagi negara berkembang seperti Indonesia tentu sangat membutuhkan banyak investor untuk menanamkan modalnya agar bisa meningkatkan perekonomian negaranya. Ini dikarenakan Indonesia memiliki keterbatasan dalam modal dan juga teknologi untuk mengolah sumber daya alamnya yang sangat melimpah.
Dengan pemberian fasilitas pajak seperti tax holiday yang mengundang banyak investor untuk menanamkan modal, diharapkan bisa memberikan banyak manfaat. Beberapa manfaat yang bisa diberikan seperti terciptanya banyak lapangan pekerjaan batu, transfer ilmu baru ke masyarakat, diversifikasi ekonomi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terbukanya akses pasar ke luar negeri dan juga mempercepat pertumbuhan wilayah yang menjadi target tax holiday.
Selain tujuan, Anda juga perlu untuk mengetahui apa saja manfaat tax holiday. Berikut adalah beberapa manfaatnya:
1. Menambah Lapangan Pekerjaan Baru
Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh negara-negara berkembang adalah jumlah pengangguran yang meningkat dan lapangan pekerjaan yang terbatas. Namun, permasalahan ini bisa diatasi dengan penerapan tax holiday. Ini dikarenakan penerapan aturan ini bisa menarik banyak investor sehingga mau menanamkan modalnya. Banyaknya modal dan investasi yang diberikan kepada suatu perusahaan berarti perusahaan tersebut akan membutuhkan banyak karyawan.
2. Meningkatkan Penanaman Modal dan Investasi
Manfaat tax holiday selanjutnya yaitu bisa meningkatkan penanaman modal maupun investasi bagi perusahaan yang ditujukan. Semakin banyak investor yang menanamkan modal maka akan memberikan banyak pengaruh positif bagi kinerja maupun masa depan perusahaan sehingga memiliki peluang untuk mencapai keberhasilan dengan lebih cepat.
Bingung Mengenai Tax Holiday? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882
Aturan Tax Holiday Terbaru

Sumber foto : Economy.okezone.com
1. PMK No.130/PMK.010/2020
Peraturan tax holiday terbaru ini mulai berlaku pada tanggal 9 Oktober 2020. Dimana pemerintah melalui Menteri Keuangan merevisi ketentuan tentang fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday. Pada peraturan ini, pemerintah menambahkan kriteria wajib pajak yang bisa memperoleh fasilitas tax holiday. Kriteria terbaru tersebut adalah memiliki komitmen untuk merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat selama satu tahun setelah keputusan pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan.
Selain aturan baru tersebut, pemerintah juga mengubah mekanisme penentuan rincian badan usaha dan jenis produksi masing-masing cakupan industri pionir. Selain itu, peraturan baru ini juga menentukan 3 kriteria wajib pajak badan yang ingin mendapatkan tax holiday hingga 20 tahun. Ketiga kriteria tersebut adalah sebagai berikut:
- Wajib pajak yang berhak mendapatkan fasilitas tax holiday bukanlah wajib pajak yang sudah mendapatkan fasilitas pajak yang sudah diatur dalam Pasal 31A UU PPh.
- Bukan wajib pajak yang sudah menerima pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru ataupun perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya berdasarkan Pasal 29A Peraturan Pemerintah tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan Pajak penghasilan dalam tahun berjalan.
- Bukan wajib pajak yang mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) di Kawasan Ekonomi Khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.
Contoh Tax Holiday
Penerapan tax holiday di Indonesia mengalami pasang surut sejak tahun 1967. Dimana tidak ada lagi definisi tax holiday dalam peraturan perpajakan di Indonesia. Di Indonesia sendiri, tax holiday pertama kali diatur dalam Undang-Undang (UU) No 01 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (UU PMA 1967). Pada Pasal 15 UU PMA 1967 telah memberikan kelonggaran-kelonggaran perpajakan serta pungutan lainnya, mulai dari pembebasan hingga pengurangan. Pemberian kelonggaran perpajakan dan juga pungutan tersebut dilakukan dengan mengingat bidang usaha tertentu yang diprioritaskan.
Namun, pada tahun 1970 ketentuan tentang tax holiday dihapus melalui Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang (UU) No 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Pada tahun 1996, pemerintah menghidupkan kembali tax holiday melalui pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh) badan ditanggung pemerintah bagi perusahaan-perusahaan yang baru saja didirikan. Fasilitas tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah no 45 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Usaha Industri Tertentu.
Pada akhirnya pemerintah kembali menghapus fasilitas pajak ini melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No 148 tahun 2000 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. Tax holiday ii kembali muncul dengan dikeluarkannya Undang-Undang (UU) No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal).
Pasal 18 UU Penanaman Modal menyebutkan bahwa pemerintah memberikan fasilitas kepada penanam modal yang melakukan penanaman modal. Fasilitas yang dimaksud pada pasal tersebut diberikan kepada penanaman modal yang melakukan perluasan usaha ataupun melakukan penanaman modal baru.
Setelah dikeluarkannya UU tersebut, pemerintah mulai mengeluarkan aturan mengenai teknis pemberian fasilitas tax holiday pada tahun 2011 dan tercantum dalam PMK No.130/PMK.011/2011 tentang Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PMK 130/2011). Peraturan Menteri Keuangan tersebut sudah mengalami beberapa perubahan atau revisi dan peraturan terbaru diatur dalam PMK No.130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Peraturan tersebut diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum dan juga membantu dalam pengembangan usaha pada industri pionir. Selain itu, keberadaan PMK 130/2020 juga ditujukan untuk mendorong kemudahan dalam menjalankan usaha bagi industri pionir.
Baca Juga : Apa Itu Pajak Perseroan? Ini Penjelasan Lengkapnya
Kelebihan dan Kekurangan Tax Holiday


Sumber foto : Pajakku.com
Penerapan tax holiday di negara berkembang seperti di Indonesia ternyata ada kelebihan dan kekurangannya. Beberapa kelebihan yang dirasakan antara lain:
1. Bisa Meningkatkan Pendapatan Negara
Penerapan tax holiday dalam jangka menengah dan jangka panjang bisa meningkatkan pendapatan atau penghasilan negara. Ini dikarenakan jumlah modal yang ditanamkan oleh investor jumlahnya cukup besar.
2. Tersedia Banyak Lapangan Pekerjaan
Kelebihan dari pemberian fasilitas pajak ini salah satunya yaitu tersedia banyak lapangan pekerjaan. Semakin banyak investor yang menanamkan modal untuk membangun usaha maka bisa mengurangi angka pengangguran di Indonesia dengan tersedianya banyak lapangan pekerjaan. Artinya kebijakan tax holiday ini bisa menyerap banyak tenaga kerja.
3. Bisa Menarik Banyak Investor
Dibuatnya kebijakan tax holiday bukan tanpa tujuan. Dimana pemerintah membuat kebijakan ini dengan tujuan untuk menarik banyak investor. Semakin banyak investor yang mau menanamkan modal di Indonesia maka keuntungan yang akan diperoleh juga semakin banyak.
Selain ketiga kelebihan tersebut, kebijakan tax holiday juga memiliki beberapa kekurangan antara lain:
1. Bisa Mengurangi Pendapatan Negara
Kebijakan tax holiday tidak hanya bisa meningkatkan pendapatan negara tetapi juga bisa mengurangi pendapatan negara. Ini dikarenakan pendapatan negara dari sektor pajak seperti pajak penghasilan badan (PPh Badan). Selain itu, kebijakan ini bisa dimanfaatkan oleh perusahaan dengan hanya melakukan penanaman modal pada pemberian tax holiday saja. jika kebijakan tersebut sudah tidak diberlakukan lagi maka akan mengalihkannya ke negara lainnya.
2. Hanya Ditujukan Kepada Investor dengan Modal Besar
Kebijakan tax holiday ini bisa dibilang kurang efektif meski memiliki tujuan untuk menarik banyak investor. Dikatakan kurang efektif karena kebijakan ini hanya terbatas pada investor dengan modal besar saja. Ini berarti kebijakan tax holiday tidak mencakup para investor dengan modal rendah maupun sedang.
Kesimpulan
Pada dasarnya tax holiday ini merupakan kebijakan yang sering dilakukan oleh negara berkembang untuk menarik banyak investor. Banyaknya investor yang mau menanamkan modal tentu akan memberikan banyak manfaat. Salah satu manfaat yang didapatkan adalah tersedianya banyak lapangan kerja dan membantu pertumbuhan ekonomi.
Bingung Mengenai Tax Holiday? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882
Mengingat manfaat yang didapatkan merupakan solusi atas masalah yang dihadapi negara berkembang, tidak salah jika kemudian negara berkembang mencoba untuk menggunakan kebijakan ini. Meskipun pada kenyataannya kebijakan ini juga memiliki kelebihan serta kekurangan.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan informasi lebih lengkap dan detail mengenai tax holiday, direkomendasikan untuk menggunakan jasa Proconsult.id. Proconsult.id merupakan jasa konsultan pajak, pengacara pajak dan advokat pajak yang sudah sangat berpengalaman dan profesional. Sudah banyak masalah perpajakan yang sudah ditangani dan bisa diselesaikan dengan baik.