proconsult website

Cara Pembatalan Faktur Pajak Terbaru

28 June 2025

Cara Pembatalan Faktur Pajak Terbaru

Informasi cara pembatalan faktur pajak dan dan masalah pajak lainnya bisa menghubungi Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882.

Tax treaty adalah istilah yang sering Anda dengar di bidang perpajakan. Hal ini sebenarnya merupakan perjanjian diantara dua negara terkait hak-hak pemajakan yang dibuat dalam upaya meminimalkan pemajakan berganda serta upaya penghindaran pajak.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Istilah tax treaty sendiri nantinya juga akan berhubungan dengan banyak aspek-aspek perpajakan. Salah satunya adalah faktur pajak yang saling terkait di dalam konteks transaksi lintas negara. Di bawah ini adalah informasi lengkap mengenai faktur pajak dan cara pembatalannya yang bisa Anda ketahui.

Apa Itu Faktur Pajak?

Apa Itu Faktur Pajak?
Sumber foto : Flazztax.com

Di dalam bidang perpajakan Anda akan mengenai banyak sekali aspek-aspek dan istilah secara luas. Tentunya setiap aspek tersebut sangat penting untuk menunjang pelaksanaan perpajakan wajib pajak. Maka dari itu sebagai wajib pajak pastikan untuk memperhatikannya secara baik.

Sebagai salah satu dokumen perpajakan cukup krusial sayangnya masih banyak juga wajib pajak, yang belum memahaminya secara baik. Bahkan masih banyak wajib pajak yang tidak mengetahui apa itu Faktur Pajak.

Untuk membantu Anda memahami istilah faktur pajak disini kami akan menjelaskannya secara rinci. Secara sederhana pengertian Faktur Pajak dokumen resmi, yang berperan sebagai bukti pemungutan PPn (Pajak Pertambahan Nilai), yang diterbitkan oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Proses penerbitan faktur pajak sendiri dilakukan ketika terjadi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun JKP (Jasa Kena Pajak). Sehingga dari sini Anda bisa menyimpulkan bahwa faktur pajak juga menjadi dokumen yang menandakan PKP telah melakukan pemungutan pajak dari pembeli terkait transaksi barang maupun jasa kena pajak.

Baca Juga : Alasan Pembatalan Faktur Pajak yang Wajib Diketahui

Faktur pajak juga merupakan bukti pungutan untuk penyerahan PPnBM, yang diatur dalam UU Perpajakan. Disini sebagai PKP Anda wajib membuat faktur pajak untuk setiap jenis transaksi berikut:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak
  • Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud
  • Ekspor Jasa Kena Pajak
  • Setiap Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak telah dikenakan pajak di luar harga asli

Sementara itu Anda juga perlu memperhatikan bahwa masih banyak sekali orang, yang beranggapan faktur pajak serupa dengan invoice atau faktur penjualan. Padahal keduanya merupakan dua aspek pajak yang berbeda.

Faktur pajak ini akan menjadi bukti pemungutan PPn. Sementara itu, faktur adalah bukti transaksi di luar pengenaan pajak. Nantinya ketika Pengusaha Kena Pajak melakukan pengiriman invoice beserta faktur pajak, maka penyerahan jasa dan barang tersebut sudah dikenakan PPn. Selanjutnya pembeli wajib membayar barang maupun jasa seharga barang ditambah PPn-nya.

Berdasarkan bunyi UU Tahun 2009 No. 42 mengenai PPn dan PPnBM disebutkan bahwa setiap PKP berkewajiban menerbitkan faktur pajak. Khususnya terhadap setiap transaksi penjualan barang maupun jasa kena pajak.

Nantinya faktur pajak wajib diterbitkan maksimal di akhir bulan berikutnya setelah transaksi terjadi. Sementara itu penerbitan faktur ini juga harus dilakukan oleh PKP, yang sebelumnya sudah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam hal ini faktur pajak memiliki banyak fungsi yang harus diperhatikan. berikut adalah beberapa fungsi faktur pajak dalam bidang administrasi, yaitu:

1. Bukti Pemungutan Pajak

Faktur pajak adalah dokumen penting di bidang perpajakan. salah satu fungsinya adalah sebagai bukti, yang menunjukkan bahwa PKP sudah melaksanakan pemungutan PPm dari pembeli. Keberadaan faktur pajak juga mewajibkan PKP melakukan penyetoran pajak ke kas negara.

2. Dokumentasi Transaksi

Sementara itu faktur pajak juga berperan sebagai alat dokumentasi dari setiap transaksi pajak. Tentunya dengan keberadaan faktur pajak tersebut akan membantu PKP, untuk melakukan pencatatan atas setiap transaksi kena pajak.

Faktur pajak juga membantu jalannya pencatatan lebih akurat. Sehingga untuk kebutuhan pelaporan pajak hingga pembukuan bisa jauh lebih praktis.

3. Dasar Klaim Kredit Pajak

Nantinya bagi pembeli yang juga masuk kategori PKP bisa memanfaatkan faktur pajak untuk kebutuhan lainnya. Salah satunya sebagai dasar kalim kredit pajak untuk PPn, yang dibayar sebagai pajak masukan.

Dasar klaim kredit pajak ini akan membantu mengurangi kewajiban pajak. Khususnya yang harus disetorkan atau kategori pajak keluaran.

Seiring berkembangnya teknologi yang ada proses pembuatan faktur pajak sekarang ini sudah banyak dilakukan secara elektronik. Melalui sistem e-faktur dari Direktorat Jenderal Pajak PKP mampu membuat faktur secara mudah.

Keberadaan sistem tersebut pastinya mampu memudahkan pembuatan, validasi hingga pelaporan faktur. Dengan begitu semua pembuatan faktur pajak bisa jauh lebih efisien dan akurat.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Cara Pembatalan Faktur Pajak

Cara Pembatalan Faktur Pajak
Sumber foto : Konsultanmanajemenpajak.com

Terkadang setelah mengerjakan faktur pajak ada beberapa kekeliruan, yang membuat wajib pajak harus membatalkan fakturnya. Namun karena terbatasnya pengetahuan banyak wajib paja yang bingung bagaimana cara membatalkan faktur pajak masukan atau keluaran.

Banyak juga wajib pajak yang bingung cara membatalkan faktur, yang telah di upload di laman DJP. Jika sekarang Anda ingin melakukan pembatalan faktur pajak yang sudah diunggah di sistem DJP tentunya bisa dilakukan secara mudah.

Sebelumnya penting untuk diketahui bahwa faktur pajak batal merupakan faktur pajak keluaran atau masukan, yang dibatalkan karena beberapa hal. Berikut ini beberapa penyebab dari pembatalan faktur pajak yang harus diketahui:

  • Adanya pembatalan transaksi penyerahan barang maupun jasa kena pajak.
  • Terdapat kesalahan dalam proses pengisian faktur pajak. Misalnya karena salah input NPWP dari lawan transaksi.

Tentunya perlu Anda pahami bahwa kesalahan input NPWP ini adalah kesalahan fatal. Sehingga ketika e-faktur sudah Anda unggah, maka harus melakukan pembatalan alih-alih faktur pajak pengganti.

Secara sederhana bisa diketahui bahwa pembatalan faktur pajak dapat dilakukan ketika faktur yang sudah diterbitkan mengandung kesalahan. Bisa juga karena adanya ketidaksesuaian transaksi dengan data yang ada.

Baca Juga : Jasa Pembuatan Faktur Pajak 081350882882

Prosedur pembatalan faktur pajak sendiri sangat penting, untuk menghindari masalah administrasi serta sanksi perpajakan. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam pembatalan faktur pajak yang bisa Anda lakukan:

1. Pengajuan Pembatalan

Langkah pertama adalah melakukan pengajuan pembatalan terlebih dahulu. Disini sebagai Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan faktur Anda harus mengajukan permohonan pembatalan kepada DJP lewat aplikasi e-faktur.

Permohonan tersebut juga harus dilakukan ketika faktur yang sudah Anda buat salah. Contohnya adalah kesalahan pengisian data, transaksi batal maupun terjadi pembatalan penjualan.

2. Penerbitan Faktur Pajak Batal

Langkah kedua adalah melaksanakan penerbitan faktur pajak batal. Dalam hal ini ketika Anda selesai melakukan permohonan pembatalan dan disetujui, maka PKP wajib menerbitkan faktur pajak batal. Hal tersebut sebagai pengganti faktur pajak yang sudah dibatalkan sebelumnya.

Faktur pajak pajak ini juga berperan sebagai bukti, yang menunjukkan bahwa faktur pajak sebelumnya tidak berlaku. Sehingga faktur batalnya nanti tidak bisa dipakai untuk pengkreditan pajak.

3. Pembetulan Faktur Pajak

Nantinya ketika kesalahan pada faktur pajak masih bisa diperbaiki, maka PKP mampu melakukan pembetulan faktur pajak lewat aplikasi e-faktur. Dengan catatan tanpa harus melakukan pembatalan faktur pajak tersebut.

Namun penting untuk diperhatikan bahwa pembetulan ini biasanya dilakukan untuk jenis kesalahan-kesalahan administrasi. Contohnya seperti kesalahan penulisan tanggal maupun jumlah PPn.

Dokumentasi dan Pelaporan

Tahapan penting lain dalam proses pembatalan faktur pajak adalah dokumentasi serta pelaporan. Nantinya semua proses pembatalan dan pembetulan wajib dilakukan dokumentasi dengan baik. Di mana setiap prosesnya wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPn.

Proses ini sangat penting agar data perpajakan tetap akurat serta sesuai dengan transaksi sebenarnya.. Maka dari itu pastikan memperhatikan setiap prosesnya secara baik.

Tahapan pembatalan faktur pajak sendiri harus dilakukan secara tepat. Proses pembatalan yang tidak sesuai pada prosedur bisa berakibat fatal khususnya menimbulkan sanksi administrasi maupun denda. Maka dari itu ketika melakukan pembatalan pajak pastikan PKP menyesuaikannya pada ketentuan dari Direktorat Jenderal Pajak.

Sementara itu berdasarkan Pasal 18 Peraturan DJP Tahun 2022 No. PER-03/PJ mengenai faktur pajak yang sudah diperbarui menunjukkan batas waktu upload e-faktur adalah tanggal 15 setelah masa pajak berakhir. Namun untuk pembatalan ini tidak mengikuti ketentuan pada batas waktu upload diatas.

Untuk proses pembatalan nantinya bisa Anda lakukan sepanjang SPT Masa PPn dilaporkannya e-faktur, yang dibatalkan masih bisa disampaikan maupun dibetulkan. E-faktur yang dibatalkan juga harus tetap diadministrasikan oleh Pengusaha Kena Pajak yang membuatnya.

Ketika melakukan pembatalan e-faktur tentunya ada beberapa konsekuensi, yang harus dihadapi oleh Pengusaha Kena Pajak. baik itu pembeli maupun PKP penjual terhadap pelaporan SPT Masa PPn.

Berikut adalah konsekuensi faktur pajak batal bagi PKP Pembeli dan Penjual, yaitu:

1. Konsekuensi bagi PKP Penjual

Konsekuensi bagi PKP penjual adalah bisa memunculkan lebih bayar dalam laporan SPT Masa PPn. Hal ini dapat mengkompensasikan untuk masa pajak selanjutnya dalam pembetulan SPT Masa PPn.

2. Konsekuensi bagi PKP Pembeli

Berikutnya adalah bentuk konsekuensi, yang bisa dialami oleh PKP Pembeli. Pihak PKP pembeli nantinya bisa membuat SPT Masa PPn PKP menjadi kurang bayar. Disini PKP Pembeli wajib membayar PPn kurang bayar dalam bentuk pembetulan SPT Masa PPn.

Pihak PKP pembeli juga bisa berpotensi dikenakan Surat Tagihan denda dari KPP. Hal in dilakukan atas konsekuensi mengalami kondisi kurang bayar tersebut.

Penting untuk Anda perhatikan bahwa dalam Peraturan DJP Tahun 2021 No. Per-24/PJ dijelaskan bahwa saat terjadi pembatalan, maka segeralah buat surat pemberitahuan lebih dahulu. Selanjutnya serahkan ke KPP masing-masing PKP terdaftar beserta e-faktur yang dibatalkan dan alasannya.

Tentunya penting juga untuk Anda pahami bahwa sanksi pembatalan e-faktur dan ketahui bagaimana cara pembuatan berita acaranya. Hal ini sangatlah penting untuk menjamin semua pelaksanaan pembatalan e-faktur Anda berjalan secara lancar.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Pembatalan e-faktur sendiri tentunya harus memperhatikan syarat-syarat yang ada. Berikut adalah point-point mengenai ketentuan pembatalan e-faktur pajak berdasarkan Peraturan DJP:

  1. Memberikan lampirkan bukti pembatalan transaksi.
  2. Melakukan penyimpanan faktur pajak dibatalkan.
  3. Melakukan pengiriman surat pemberitahuan serta Salinan faktur pajak, yang dibatalkan kepada KPP tempat PKP sudah dikukuhkan serta KPP tempat PKP pembeli juga dikukuhkan.
  4. Nantinya ketika e-faktur yang dibatalkan belum dilaporkan ke SPT Masa PPn, maka PKP penjual wajib melakukan pelaporan dalam bentuk SPT Masa PPn. Penting untuk diketahui dalam hal ini Anda wajib mencantumkan nilai 0 (nol) di kolom DPP PPn maupun PPnBM.
  5. Ketika faktur pajak yang dibatalkan sudah dilaporkan di SPT Masa PPn, maka pihak PKP penjual wajib melakukan pembetulan untuk SPT Masa PPn-nya. Untuk caranya sendiri wajib mencantumkan nilai 0 (nol) di kolom DPP PPn maupun PPnBM.
  6. Untuk faktur pajak keluaran yang sudah dilaporkan PKP pembeli sebagai faktur pajak masukan, maka pihak PKP pembeli wajib melakukan pembetulan untuk SPT Masa PPn Masa pajak. Disini silahkan mencantumkan nilai nol di kolom DPP PPn maupun PPnBM.
  7. Faktur pajak batal yang sudah dibuat oleh PKP Penjual karena kesalahan penulisan NPWP memiliki ketentuan berbeda. Nantinya wajib memakai NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak baru untuk faktur pajak baru yang dibuatnya.

Tips Memilih Konsultan Pajak Online

Tips Memilih Konsultan Pajak Online
Sumber foto : Flazztax.com

Pembuatan hingga pembatalan faktur pajak merupakan proses yang sangat rumit. Sehingga tidak heran jika banyak sekali wajib pajak, yang mengalami kendala dalam prosesnya. Mengingat aturan pajak sering kali mengalami perubahan dan regulasinya juga cukup ketat.

Bagi anda yang tidak ingin mengalami kesalahan dalam pengisian SPT Pajak tentunya tidak perlu bingung. Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak online, untuk mengurus semua kebutuhan perpajakan secara mudah. Salah satunya adalah mengurus pembuatan maupun pembatalan faktur pajak jika memang dibutuhkan.

Baca Juga : Sanksi Faktur Pajak Tanpa NIK yang Wajib Diketahui

Konsultan pajak merupakan tenaga jasa terpercaya, yang bertugas membantu aktivitas pajak wajib pajak di Indonesia. Dengan menggunakan konsultan pajak semua urusan pajak bisa selesai dengan mudah serta praktis. Berikut ini adalah beberapa tahapan penting untuk memilih jasa konsultan pajak online:

1. Keahlian dan Pengalaman

Langkah pertama silahkan memperhatikan keahlian serta pengalaman jasa konsultan pajak. hal ini menjadi salah satu faktur penting ketika Anda memilih jasa konsultan pajak. Pastikan pihaknya mempunyai pengetahuan serta pengalaman selaras terhadap masalah pajak Anda.

2. Reputasi dan Referensi

Hal yang tidak boleh dilewatkan selanjutnya adalah memperhatikan reputasi serta referensinya. Silahkan melakukan riset mengenai reputasi konsultan pajak untuk Anda pertimbangkan. Pastikan juga jasa konsultan pajak mempunyai rekam jejak yang baik dalam menyediakan layanan pajak profesional.

3. Spesialisasi Industri

Tentunya setiap industry mempunyai karakteristik serta peraturna pajak yang unik. Oleh sebab itu pilihlah konsultan pajak yang mempunyai pengalaman serta keahlian sesuai bidang usaha Anda. Sehingga dengan demikian mereka akan jauh lebih paham mengenai tantangan khusus yang dihadapi oleh bisnis.

4. Kualitas Layanan

Jangan lupa untuk memastikan konsultan pajak yang Anda gunakan menyediakan layanan terbaik dan terintegrasi. Hal ini akan membantu Anda mendapatkan jasa ahli, yang bisa menangani semua aspek pajak secara relevan. Termasuk juga pengisian laporan pajak, pengisian dan konsultasi.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online

ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.

NIA : 01. 002683

SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022

Email : alberthmandau@gmail.com

Whatsapp : 081350882882

Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin

Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau

Office : Jl. Raya Hulaan No.B1-09, Tlogo Bedah, Menganti, Kec. Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61174 ( https://maps.app.goo.gl/rnH4SSo9kqnqSkwu7 )

Kesimpulan

Itulah cara pembatalan faktur pajak terbaru. Dari sini bisa disimpulkan bahwa faktur merupakan bukti atas transaksi barang maupun jasa yang dikenakan pungutan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Sementara itu faktur pajak sendiri juga dibuat berdasarkan penerbitan invoice yang dibuat oleh PKP penjual barang maupun jasa.

Dalam hal ini pembuatan faktur pajak harus dilakukan secara benar. Tujuannya untuk menghindari kesalahan yang berujung pada pengenaan sanksi administrasi pajak. Hal ini menjadi salah satu akibat dari pembuatan faktur tidak lengkap yang tentunya harus dihindari.

Sekarang ini proses penerbitan faktur pajak juga sudah bisa dilakukan secara online. Sehingga prosesnya bisa jauh lebih mudah dan praktis. Sedangkan ketika ada kekeliruan Anda bisa melakukan pembatalan sesuai dengan tahapan yang telah kami sampaikan diatas.

Pembuatan faktur pajak tentunya harus dilakukan secara tepat. tujuannya agar proses validasi dari DJP bisa dilakukan secara baik. Dengan begitu Anda tidak dianggap mangkir dari kewajiban perpajakan, yaitu pembuatan faktur pajak.

Untuk menjamin semua proses perpajakan berjalan lancar, maka Anda bisa mempercayakan semua proses pembuatan faktur dan aktivitas lainnya di Jasa Konsultan Pajak. Tenaga konsultan pajak merupakan seorang profesional di bidangnya, yang mempunyai pengalaman serta keahlian terjamin.

Pastikan untuk menggunakan jasa konsultan pajak dari Proconsult.id yang sudah banyak digunakan oleh wajib pajak di Indonesia. Proconsult.id ada jasa konsultan pajak berpengalaman yang juga menawarkan berbagai layanan perpajakan secara lengkap.

Dengan menggunakan jasa konsultan pajak semua proses perpajakan Anda bisa selesai dengan baik dan lancar. oleh sebab itu pastikan menggunakan jasa perpajakan terpercaya dari Proconsult.id sekarang!

logo 2 pro consult id 2025

Article by proconsult website

Artikel diterbitkan oleh kontributor Proconsult.id.