proconsult website

Proses Kepailitan dan PKPU

28 September 2025

Proses Kepailitan dan PKPU

Berikut ini proses kepailitan dan PKPU. Jika Anda memiliki utang pajak dan ingin dipailitkan bisa menghubungi Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882.

Proses Kepailitan dan PKPU merupakan salah satu informasi penting bagi semua pemilik usaha. Mengetahui informasi mengenai keduanya akan membantu Anda, untuk memiliki bekal dalam menyiapkan skenario terburuk di masa depan.

Pastinya sebagai pemilik bisnis Anda sudah paham bahwa semua usaha memiliki potensi yang sama untuk terkena kepailitan. Selain itu di bidang bisnis dan hukum istilah kepailitan serta PKPU juga sering muncul saat perusahaan menghadapi kesulitan finansial.

Namun tidak banyak yang paham definisi kepailitan dan PKPU secara mendalam. Maka dari itu berikut kami rangkum berbagai informasi lengkap seputar PKPU dan kepailitan di bawah ini:

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Apa Itu Kepailitan dan PKPU?

Apa Itu Kepailitan dan PKPU?
Sumber foto : Laoistoday.ie

Ketika menjalankan bisnis umumnya istilah kepailitan maupun PKPU menjadi istilah umum yang harus Anda perhatikan secara baik. Jadi jika Anda masih merasa awam dengan dua istilah tersebut pastikan memperhatikan penjelasannya di artikel ini.

Umumnya kepailitan serta PKPU muncul saat perusahaan atau individu menghadapi kesulitan finansial. Keduanya adalah instrumen hukum, yang ada dalam UU Tahun 2004 No. 37. Undang-Undang tersebut mengatur tentang Kepailitan dan PKPU bagi pemilik usaha.

Baik PKPU maupun Kepailitan memiliki mekanisme berbeda dalam proses sampai penyelesaiannya. Semua informasi tersebut wajib Anda perhatikan agar bisa menjalankan keduanya secara baik. Namun sebelum itu pastikan mengetahui

Pengertian Kepailitan dan PKPU adalah sebuah instrumen hukum vital dalam menjalankan bisnis. Terutama untuk menjaga keseimbangan antara hak kreditur maupun debitur dalam pelaksanaan usahaan.

Dalam hal ini kepailitan akan menitikberatkan pada proses penyelesaian utang. Caranya melalui likuidasi harta debitur, untuk melunasi kewajiban hutangnya. Sedangkan PKPU akan memberikan jalan tengah berupa kesempatan, untuk memperbaiki kondisi finansialnya dalam jangka waktu tertentu.

Kedua mekanisme hukum tersebut menunjukkan adanya fungsi hukum lain di luar alat pelaksanaan. Disini hukum juga berperan sebagai penyelamatan sampai dengan pemberian perlindungan bagi setiap pihak yang bersengketa.

Kepailitan dan PKPU adalah keadaan ketika seorang debitur tidak mampu membayar hutang-hutang jatuh temponya. Kepailitan ini merupakan kondisi yang hanya bisa diputuskan oleh Pengadilan lewat putusan hakim resmi.

Ketika debitur sudah dinyatakan pailit, maka seluruh kekayaannya akan masuk sitaan umum oleh kurator. Selanjutnya proses perhitungan akan berlangsung dan digunakan membayar kewajiban utang kepada kreditur sesuai aturan yang ada di Indonesia.

Baca Juga : Tanggung Jawab Kurator Kepailitan Terhadap Sisa Utang Pajak

Sedangkan untuk PKPU sendiri merupakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Hal ini menjadi mekanisme hukum yang menyediakan keleluasaan kepada debitur dalam membayar utangnya. Dalam jangka waktu tersebut debitur bisa menyusun rencana perdamaian dengan kreditur.

Umumnya untuk rencana perdamaian akan hadir dalam beberapa skema. Mulai dari restrukturisasi hutang, pembayaran ulang kewajiban utangnya hingga skema lain sesuai kesepakatan bersama.

PKPU nantinya bisa diajukan oleh debitur maupun kreditur sekalipun. Sehingga saat pengadilan sudah mengabulkan permohonan PKPU, maka debitur mampu memiliki waktu tertentu guna merumuskan rencana perdamaian

Dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan tersebut nantinya debitur terlindungi dari tuntutan eksekusi kreditur. Sehingga debitur mempunyai ruang bernapas agar bisa menyelesaikan masalah keuangannya secara baik.

Sementara itu aturan Kepailitan juga diatur dalam UU Tahun 2004 No. 37. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa syarat kepailitan cukup sederhana, yaitu:

  • Debitur memiliki minimal dua atau lebih kreditur.
  • Debitur tidak bisa membayar lunas satu utangnya yang sudah jatuh tempo atau bisa ditagihkan.

Nantinya ketika dua syarat tersebut terpenuhi, maka pengadilan niaga bisa mengabulkan permohonan pailit baik oleh kreditur maupun debitur. Selain dua pihak tersebut nantinya pengajuan pailit juga bisa dilakukan oleh pihak kejaksaan.

Selain itu tujuan kepailitan tidak hanya untuk menghukum debitur, namun juga memberikan kepastian hukum serta keadilan. Selain itu ada juga beberapa tujuan kepailitan lain yang bisa Anda ketahui sebagai berikut:

  • Memberikan perlindungan kepada kreditur yang memiliki hak atas utang-utang debitur. Keberadaan kepailitan akan membantu hak-hak kreditur terpenuhi lewat mekanisme yang jelas dan transparan.
  • Menciptakan keteraturan hukum yang bisa memudahkan proses pemenuhan hak-hak kreditur. Hal ini juga menjadi acuan agar tidak ada perebutan harta debitur oleh kreditur.
  • Mendorong terjadinya penyelesaian utang secara kolektif. Hal ini karena harta pailit yang didistribusikan harus sesuai urutan serta hak masing-masing kreditur.

Jenis PKPU

Sebaliknya PKPU memiliki definisi yang sedikit berbeda dari kepailitan. Bahkan PKPU juga memiliki beberapa jenis diantaranya sebagai berikut:

1. PKPU Sementara

Pertama adalah PKPU sementara yang sesuai namanya memiliki tenggat waktu lebih singkat. Untuk pemberian PKPU sementara debitur akan diberikan waktu dalam kuru 45 hari sejak pengucapan putusan pailit oleh pengadilan. Di tahap ini debitur serta kreditur akan mulai melaksanakan perundingan.

2. PKPU Tetap

Kedua adalah PKPU tetap yaitu perpanjangan PKPU sebelumnya. Ketika PKPU Sementara terdapat indikasi itikad baik dan adanya kemungkinan kesepakatan tercapai di dalamnya. Dalam PKPU tetap ini pengadilan juga akan memperpanjang jangka waktu penyelesaian maksimal selama 270 hari.

Pada periode perpanjangan tersebut debitur wajib mengajukan rencana perdamaian, untuk nantinya disetujui oleh kreditur. Dalam prosesnya nanti tentu akan membutuhkan jangka waktu panjang dengan banyak persyaratan-persyaratan lainnya.

Meskipun hampir sama kedua mekanisme hukum tersebut memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Hal ini penting untuk Anda ketahui agar tidak salah dalam mengambil langkah penyelesaiannya. Berikut adalah perbedaan mendasar antara kepailitan dan PKPU:

Perbedaan Kepailitan dan PKPU

a. Tujuan

Disini tujuan kepailitan adalah melakukan pembagian harta debitur, untuk digunakan melunasi tanggung jawab hutang kepada kreditur. Sedangkan untuk PKPU adalah memberikan kesempatan kepada debitur, untuk restrukturisasi serta melanjutkan usahanya.

b. Akibat Hukum

Berikutnya adalah akibat hukum yang timbul dari pelaksanaan PKPU dan kepailitan. Untuk proses kepailitan ini nantinya semua harta debitur akan disita serta dikelola oleh seorang kurator. Sementara pada proses PKPU debitur masih mempunyai hak, untuk melakukan tata kelola serta pengawasan pengurus dari pengadilan.

c. Kepastian Usaha

Pada proses kepailitan sering kali mengakhiri perjalanan usaha debitur. Namun disisi lain banyak dipilih karena masih memberikan peluang, untuk menyelamatkan usah lewat jalur restrukturisasi hutangnya.

Selain itu dalam pelaksanaan kepailitan maupun PKPU tentunya sejalan dengan dampak hukum yang timbul. Baik kepailitan maupun PKPU memberikan dampak berbeda bagi kreditur maupun debitur.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Dampak Kepailitan dan PKPU

Berikut adalah dampak kepailitan dan PKPU serta penjelasannya:

1. Bagi Debitur

Pelaksanaan kepailitan bagi debitur akan membuatnya kehilangan hak terhadap pengurusan harta kekayaannya. Selain itu pada proses PKPU debitur masih mempunyai kesempatan untuk mempertahankan usaha namun tetap dalam pengawasan tertentu.

2. Bagi Kreditur

Selain itu kreditur pastinya juga menjadi salah satu pihak, yang merasakan dampak kepailitan maupun PKPU usaha debitur. Pada proses kepailitan nantinya debitur berhak melakukan penagihan hutang sesuai urutan prioritas pembayaran.

Di Indonesia terdapat daftar prioritas urutan pembayaran utang perusahaan pailit sesuai ketentuan UU. Misalnya kreditur separatis, preferen dan konkuren. Untuk status serta urutan prioritas ini nantinya akan ditentukan melalui putusan Pengadilan Niaga.

Selanjutnya pada proses PKPU kreditur juga memiliki kesempatan berunding, untuk mendapatkan pembayaran utangnya. Sedangkan pada proses PKPU sendiri nantinya kreditur mempunyai peluang, yang lebih menguntungkan daripada likuidasi.

Selain beberapa informasi diatas ternyata ada banyak pihak, yang ikut terpengaruh akibat kondisi finansial perusahaan tidak baik. Salah satunya tentu dari sektor perekonomian yang memberikan pengaruh cukup signifikan.

Kepailitan nantinya akan menimbulkan efek domino terhadap karyawan, pemasok hingga pihak terkait lainnya. Selain itu PKPU yang berhasil kedepannya mampu menyelamatkan lapangan pekerjaan sekaligus menjaga kelangsungan aktivitas ekonomi.

Proses Kepailitan dan PKPU

Proses Kepailitan dan PKPU
Sumber foto : Liputan6.com

Hutang merupakan salah satu elemen umum dan tidak bisa dihindari dalam melaksanakan kegiatan usaha. Dalam bidang usaha risiko ketidakmampuan pembayaran utang juga menjadi tantangan besar, yang bisa dialami oleh siapa saja.

Baik perusahaan maupun individu bisa saja mengalami masalah finansial dalam proses pembayaran hutangnya. Tentunya untuk mengatasi masalah tersebut di Indonesia terdapat aturan hukum resmi yang mengaturnya.

Dua instrumen utama dalam menyelesaikan masalah hukum tersebut adalah kepailitan dan PKPU. Dalam penjelasan sebelumnya Anda sudah mengetahui secara lengkap mengenai pengertian hingga perbedaan keduanya.

Baca Juga : Penyelesaian Utang Pajak Perusahaan Pailit

Tentunya tidak hanya mengetahui perbedaan dan definisinya saja. Disini Anda perlu memahami juga bagaimana proses kepailitan maupun PKPU tersebut seharusnya dijalankan. Berikut adalah proses berjalannya PKPU hingga kepailitan secara lengkap:

1. Proses Kepailitan

Sebagai salah satu kondisi finansial umum di perusahaan Anda harus paham bagaimana cara menyelesaikan kepailitan sesuai aturan hukum di Indonesia. Kepailitan ini membuat perusahaan berada dalam posisi, yang tidak mampu membayar hutang-hutangnya ketika sudah jatuh tempo.

Selain itu pada proses kepailitan juga memiliki tahapan sistematis, agar semua pihak berkepentingan memperoleh kesempatan hukum. Secara umum tahapan-tahapan kepailitan sebagai berikut:

a. Pengajuan Permohonan

Agar bisa mendapatkan status pailit Anda perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu. Permohonan ini bisa diajukan oleh beberapa pihak seperti:

  • Debitur
  • Kreditur
  • Kejaksaan jika pengajuan kepailitan ditujukan untuk kepentingan umum
  • Bank Indonesia jika debitur merupakan bank
  • Menteri Keuangan jika debitur merupakan perusahaan dana pensiun, asuransi maupun BUMN tertentu
  • OJK jika debitur merupakan perusahaan bursa efek, lembaga kliring dan lainnya

Nantinya permohonan bisa diajukan ke Pengadilan Niaga sebagai pihak yang mempunyai wewenang eksklusif. Terutama untuk melakukan pemeriksaan perkara kepailitan di Indonesia.

b. Pemeriksaan Pengadilan Niaga

Setelah pengajuan dilakukan selanjutnya pengadilan akan memeriksa kelengkapan dokumen Anda. Baik itu syarat formil maupun materiil seperti adanya minimal kreditur serta ketidakmampuan debitur dalam membayar utangnya yang jatuh tempo.

Disini pengadilan memiliki wewenang, untuk memutus perkara kepailitan paling lambat 60 hari sejak permohonan didaftarkan. Maka dari itu penting bagi Anda memenuhi persyaratan secara kompleks sebelum melakukan pengajuan.

c. Putusan Pailit

Nantinya ketika syarat-syarat diatas sudah terpenuhi, maka pengadilan bisa menyatakan debitur pailit. Putusan ini nantinya akan berlaku serta merta, yang artinya bisa langsung dijalankan meskipun terdapat upaya hukum lanjutan.

d. Pengangkatan Hakim Pengawas dan Kurator

Dalam proses kepailitan sendiri akan membutuhkan waktu cukup panjang serta banyak pihak terlibat di dalamnya. Disini pengadilan akan menunjuk seorang hakim pengawas serta kurator. Nantinya kurator akan bertugas membereskan serta mengurus harta pailit.

Sementara itu hakim pengawas akan mengawasi jalannya proses kepailitan. Sehingga baik debitur maupun kreditur tidak akan merasa dirugikan dalam proses kepailitan.

e. Pencatatan dan Pengumuman

Nantinya untuk putusan pailit akan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Selain itu putusan ini juga wajib diumumkan minimal pada dua surat kabar harian. Tujuannya adalah memberitahu semua pihak yang memiliki kepentingan terhadap jalannya proses kepailitan.

f. Rapat Kreditur

Berikutnya kurator akan mengadakan rapat bersama kreditur, untuk membahas proses tagihan serta mendata piutang. Dalam tahap tersebut kreditur akan mengajukan klaim terhadap piutangnya secara menyeluruh.

g. Pembagian Harta Pailit

Terakhir kurator akan melakukan inventarisasi serta likuidasi harta pailit. Selanjutnya akan dibagikan kepada kreditur sesuai dengan tingkatannya.

2. Proses PKPU

Beda halnya dengan kepailitan nantinya proses PKPU juga memiliki mekanisme berbeda. Disini PKPU akan menekankan pada upaya penyelamatan usaha debitur melalui pemberian jangka waktu lebih panjang, untuk menyusun rencana perdamaian bersama kreditur.

a. Pengajuan PKPU

Proses PKPU juga akan diawali dengan pengajuan permohonan lebih dahulu ke Pengadilan Niaga. Pengajuannya nanti bisa dilakukan oleh debitur maupun kreditur. Tujuan pengajuan ini adalah meminta penundaan pembayaran utang, agar debitur mampu menyusun rencana penyelesaian secara baik.

b. PKPU Sementara

Berikutnya adalah adanya PKPU sementara itu permohonan disetujui. Disini Pengadilan akan menetapkan PKPU sementara, untuk jangka waktu maksimal 45 hari. Di masa tersebut semua kegiatan eksekusi dari kreditur akan ditangguhkan.

c. Penunjukkan Pengurus

Pengadilan memiliki wewenang untuk menunjuk pengurus dan seorang hakim pengawas. Sedangkan nantinya debitur tetap memiliki hak mengurus hartanya, namun berada di bawah pengawasan pengurus tersebuut.

d. Rapat Kreditur

Nantinya selama PKPU sementara akan berlangsung rapat dengan para kreditur. Pada tahapan tersebut Anda sebagai debitur bisa menyampaikan rencana perdamaian berupa restrukturisasi hutang, penjadwalan ulang pembayaran hingga pengurangan jumlah hutang.

e. PKPU Tetap

Jika dalam prosesnya terdapat kesepakatan, maka pengadilan mampu memperpanjang proses PKPU hingga 270 hari maksimal. Periode tersebut disebut sebagai PKPU tetap dimana negosiasi bisa lebih intens untuk dilakukan.

f. Pemungutan Suara

Untuk mencapai kesepakatan perdamaian nantinya akan dilakukan melalui pemungutan suara. Setidaknya pemungutan suara bisa dianggap disetujui dengan catatan lebih dari ½ jumlah kreditur konkuren hadir. Berikutnya kreditur yang mewakili minimal 2/3 piutang hadir dalam rapat.

Dalam hal ini putusan perdamaian atau kepailitan bisa diputuskan oleh Pengadilan Niaga. Ketika rencana perdamaian disetujui, maka debitur terhindar dari kepailitan. Sebaliknya jika rencana ditolak debitur akan dinyatakan pailit.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa Penyelesaian Kepailitan dan PKPU

Tips Memilih Jasa Penyelesaian Kepailitan dan PKPU
Sumber foto : Plslaw.id

Bagi beberapa orang menghadapi masalah kepailitan atau PKPU bukanlah perkara mudah. Bahkan bagi perusahaan sekalipun nantinya tidak bisa menghadapi kepailitan seorang diri. Tentu akan dibutuhkan bantuan tenaga berpengalaman, agar bisa menyelesaikan kepailitan secara baik.

Baca Juga : Peran Advokat dalam Perkara Kepailitan dan PKPU

Baik kepailitan maupun PKPU keduanya sama-sama mempunyai proses hukum cukup kompleks. Bahkan didalamnya juga akan melibatkan banyak pihak sampai dengan risiko finansial cukup besar.

Dalam hal ini penting sekali untuk memilih jasa penyelesaian kepailitan dan PKPU secara tepat. Hal tersebut menjadi langkah utama, untuk memastikan hak serta kepentingan tetap terlindungi. Setidaknya berikut ini tips memilih jasa penyelesaian kepailitan dan PKPU:

  1. Pastikan jasanya mempunyai rekam jejak dan pengalaman memadai.
  2. Perhatikan kompetensi hukum serta keahlian teknis.
  3. Ketahui integritas serta transparansinya.
  4. Perhatikan juga jaringan dan hubungan profesional.
  5. Jangan lupakan aspek biaya jasa yang transparan.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online

ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.

NIA : 01. 002683

SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022

Email : alberthmandau@gmail.com

Whatsapp : 081350882882

Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin

Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau

Office : Jl. Raya Hulaan No.B1-09, Tlogo Bedah, Menganti, Kec. Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61174 ( https://maps.app.goo.gl/rnH4SSo9kqnqSkwu7 )

Kesimpulan

Itulah proses kepailitan dan PKPU. Berdasarkan penjelasan diatas Anda bisa mengetahui bahwa kepailitan dan PKPU adalah instrumen hukum yang penting dalam menjaga keseimbangan. Hal ini pastinya sangat penting bagi kreditur maupun debitur dalam menjalankan hubungan bisnis.

Sementara itu kepailitan juga akan menekankan pada proses penyelesaian utang lewat likuiditas harta debitur. Sedangkan dari sisi PKPU akan melalui cara memberikan jalan tengah agar nantinya debitur masih memiliki kesempatan memperbaiki kondisi keuangannya.

Dari sini bisa Anda simpulkan bahwa keduanya menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berperan sebagai alat pemaksaan. Namun juga menjadi sarana penyelamatan serta perlindungan bagi semua pihak yang memiliki kepentingan.

Bagi Anda yang membutuhkan jasa profesional penyelesaian kepailitan dan PKPU silahkan menghubungi Proconsult.id. Kami adalah mitra terbaik Anda untuk menyelesaikan PKPU dan kepailitan secara baik. Dengan pengalaman bertahun-tahun dapatkan penyelesaian terbaik untuk semua permasalahan Anda!

logo 2 pro consult id 2025

Article by proconsult website

Artikel diterbitkan oleh kontributor Proconsult.id.