Berikut ini penjelasan apa itu E-Tax Court dalam pengadilan pajak. Jika Anda memiliki masalah pajak bisa menghubungi Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882.

E-Tax Court merupakan salah satu aplikasi atau sistem perpajakan yang ada di Indonesia. Tentunya bagi beberapa wajib pajak sudah cukup mengenal sampai terbiasa menggunakan aplikasi tersebut. Namun masih ada juga beberapa masyarakat yang belum cukup familiar.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Dalam hal ini system tersebut erat kaitannya dengan pengadilan pajak sebagai lembaga peradilan di bidang perpajakan. Tentunya bagi Anda yang pernah menyelesaikan sengketa pajak sudah mengenal pengadilan pajak secara mendalam. Di dalam pembahasan mengenai pengadilan pajak ini Anda juga harus mengenai E-Tax Court.
Apa Itu E-Tax Court?
Di dalam bidang perpajakan tentunya Anda sudah mengenal banyak sekali aturan serta system-sistem di dalamnya. Setiap sistem tersebut memiliki peran untuk mempermudah setiap aktivitas pajak masyarakat. Sehingga sebagai wajib pajak Anda perlu mengenal sekaligus mempelajarinya secara baik.
Di era serba digital seperti sekarang ini keberadaan layanan publik juga terus mengalami perubahan. Adanya perubahan atau transformasi dari aktivita manual menjadi sistem elektronik akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.
Dengan digitalisasi aktivitas pajak akan meningkatkan efisiensi, transparansi sekaligus akuntabilitas. Hal tersebut merupakan inovasi penting dalam bidang hukum perpajakan yang bisa Anda kenal melalui sistem e-tax court.
e-tax court sendiri menjadi salah satu sistem pajak yang wajib Anda kenali. Namun apa itu e-tax court? pengertian E-Tax Court merupakan sebuah sistem yang menjadi jawaban terhadap kebutuhan modernisasi khususnya di proses penyelesaian sengketa pajak.
Baca Juga : Apa Itu Simulator Coretax? Simak Fitur-Fiturnya Disini
Proses penyelesaian sengketa ini khususnya dalam hal tantangan birokrasi serta waktu pemutusan perkara. Dibandingkan penyelesaian melalui system konvensional pemakaian sistem e-tax court ini jauh lebih cepat.
Sehingga sederhananya bisa Anda simpulkan bahwa E-Tax Court adalah sebuah sistem informasi, yang berbasis elektronik dari Pengadilan Pajak Indonesia. Tujuan keberadaan sistem tersebut adalah untuk proses administrasi serta penyelesaian sengketa pajak secara online.
System satu ini memungkinkan wajib pajak maupun kuasa hukum mengajukan banding, gugatan serta mengikuti proses persidangan pajak. Namun dalam tanda kutip tanpa hadir langsung secara fisik di lingkungan pengadilan pajak.
Keberadaan e-tax court sendiri juga dirancang dalam meningkatkan efisiensi, transparansi serta kemudahan akses. Khususnya untuk memudahkan penyelesaian masalah pajak lewat teknologi digital.
Singkatnya E-Tax Court ini adalah sistem untuk melakukan penyelesaian banding serta gugatan di pengadilan pajak. Aplikasi tersebut juga bisa merupakan wadah seperti halnya Set PP (Sekretariat Pengadilan Pajak).
Tentunya keberadaan e-tax court sebagai sistem layanan informasi pengadilan pajak elektronik memberikan banyak keuntungan. Sedangkan untuk pelaksanaannya sendiri ada dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak tahun 2023 No. PER-1/PP mengenai administrasi sengketa pajak serta persidangan elektronik di Pengadilan Pajak.
Lewat e-tax court tersebut pihak wajib pajak mampu melakukan pengurusan administrasi persidangan secara online. Proses siding juga digelar secara daring sehingga sengketa pajak bisa lebih cepat selesai.

Penting untuk Anda ketahui bahwa aplikasi tersebut memberikan akomodasi berbagai proses administrasi. Berikut beberapa sengketa yang bisa diselesaikan oleh pengadilan pajak lewat e-tax court:
- Pra persidangan
- Persidangan
- Pasca persidangan
Sementara itu untuk pihak-pihak yang berkepentingan memakai aplikasi ini adalah:
- Wajib pajak
- DJP
- DJBC
- Dll
Jika dilihat secara sekilas keberadaan aplikasi tersebut memiliki peran penyelesaian sengketa pajak. Namun faktanya ada banyak sekali fungsi-fungsi e-tax court yang perlu Anda perhatikan.
Umumnya aplikasi tersebut berperan dalam banyak aktivitas pengurusan proses registrasi sengketa pajak sampai penerbitan salinan putusan. Selain itu semua pengurusan administrasi mulai dari berkas masuk sampai putusan keluar juga bisa dilaksanakan secara online.
Melalui aplikasi tersebut tentunya akan membuat pengajuan serta pemantauan gugatan berjalan mudah dan efektif. Penerapan sistem tersebut juga berangkat dari tujuan, untuk memperbaiki sistem peradilan pajak di Indonesia.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Faktanya selama ini proses persidangan pajak berjalan lambat dan memakan banyak waktu. Terlebih jumlah pengadilan pajak yang ada di Indonesia masih sangat terbatas. Sementara itu proses penyelesaian sengketa selama ini juga masih terbentur berbagai kendala seperti berikut:
- Proses memakan waktu lama
- Ketergantungan akan dokumen fisik
- Biaya operasional yang cukup tinggi
- Adanya keterbatasan akses bagi wajib pajak di daerah terpencil
Tentu saja melalui aplikasi tersebut pemerintah serta DJP dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak. Hal ini juga diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan transparan, efisien, inklusif dan tentunya berbasis teknologi informasi. Hal tersebut sejalan dengan prinsip good governance di Indonesia.
Dari sini Anda bisa mengetahui beberapa manfaat yang hadir melalui e-tax court. Berikut adalah manfaat hadirnya e-tax court bagi wajib pajak yang mengalami sengketa:
- Nantinya berbagai dokumen serta surat bukti selama proses persidangan akan diberikan secara digital. Sehingga akan mendukung budaya paperless yang ramah lingkungan.
- Untuk batas waktu proses administrasi sengketa sampai sidang perdana berjalan cepat. Melalui e-tax court proses tersebut hanya memakan waktu maksimal 4 bulan sejak permohonan banding maupun gugatan diterima.
- Bagi para pihak yang mengalami sengketa mampu melakukan pemantauan proses secara online. Sehingga dengan demikian proses persidangan dapat berjalan lebih transparan.
- Proses persidangan akan berjalan lebih transparan sebab semua proses dan pemantauannya bisa dilakukan secara online.
- Salinan putusan akan diterima oleh pemohon terdaftar secara elektronik. Selain itu pemohon terdaftar juga akan mendapatkan notifikasi setidaknya 5 hari sebelum sidang pengucapan. Sedangkan di hari ke-5 pemohon yang sudah terdaftar akan mendapatkan salinan dari putusan digital tersebut.
Penggunaan E-Tax Court
Saat ini wajib pajak yang mengalami sengketa tidak perlu mengalami kesulitan dalam proses persidangan. Melalui e-tax court ini menjadi solusi system berbasis elektronik, yang disediakan oleh Pengadilan Pajak Indonesia. Khususnya untuk memberikan fasilitasi penyelesaian proses administrasi dan sengketa secara online.
Baca Juga : Tax Exemption Adalah: Pengertian, Keuntungan dan Kebijakannya
Dengan e-tax court proses persidangan atas sengketa pajak bisa berjalan lebih cepat. Maka dari itu bagi Anda yang sedang menghadapi sengketa pajak bisa menggunakan layanan e-tax court. Berikut adalah cara pemakaian e-tax court yang bisa Anda ketahui:
1. Pendaftaran Administrasi
Pertama Anda perlu melakukan pendaftaran akun yang dilakukan secara digital. Untuk pemohon terdaftar sendiri bisa berupa wajib pajak, kuasa hukum maupun penanggung jawab pajak. Hal tersebut sesuai dengan aturan serta ketentuan umum sebagai berikut:
- Untuk golongan wajib pajak proses pendaftaran bisa dilakukan melalui unggah surat permohonan registrasi akun serta surat keterangan. Bisa juga menyertakan NPWP yang dimiliki.
- Sedangkan bagi penanggung proses registrasi menggunakan surat permohonan registrasi serta surat keterangan daftar/KTP maupun NPWP.
- Bagi golongan kuasa hukum Anda bisa mendaftar akun menggunakan surat permohonan registrasi akun serta tanda pengenal kuasa hukum.
Untuk surat permohonan registrasi sendiri sebelumnya silahkan mengunduh di e-tax court. Selanjutnya lakukan pengisian dan tanda tangan sebelum diunggah dalam bentuk dokumen dalam format PDF.
Anda selanjutnya akan memperoleh tautan aktivasi akun ke dalam alamat email. Sedangkan jika termohon adalah pejabat berwenang, maka harus menyampaikan domisili elektronik ke pengadilan pajak. Fungsinya adalah untuk memperoleh akun serta memakainya dalam persidangan digital.
2. Banding serta Gugatan
Berikutnya adalah aturan mengenai pengajuan banding maupun gugatan. Semua itu bisa Anda lihat PP tahun 2023. Sementara itu untuk surat banding maupun gugatan bisa Anda unggah dalam bentuk doc,docx, rtf maupun PDF.
Nantinya pemohon yang sudah melengkapi bukti serta dokumen secara lengkap akan memperoleh BPE pajak. Hal ini merupakan Bukti Penerimaan Pajak, yang bisa Anda dapatkan setelah berhasil menyelesaikan pendaftaran.
Sementara untuk tanggal di BPE merupakan tanggal surat gugatan atau banding diterima oleh Pengadilan Pajak. Untuk tanda terima tersebut terdapat nomor sengketa, yang akan disampaikan oleh panitera pengadilan pajak.
3. Persiapan Persidangan

Sesuai penjelasan diatas sudah jelas bahwa e-tax court mendukung digitalisasi dalam proses penyelesaian pajak. Sehingga proses persidangan juga bisa dilakukan secara online. Oleh sebab itu Anda harus bisa mempersiapkan persidangan secara matang.
Berdasarkan PER-1/PP tahun 2023 pasal 8 sampai 10 bisa Anda ketahui bahwa persiapan sidang dimulai dari proses menjawab antara pemohon terdaftar dan termohon. Oleh sebab itu untuk menanggapi surat banding Anda harus unggah surat tanggapan maupun uraian banding dari pengadilan pajak lewat e-tax court.
Anda dapat mengunduh surat tersebut lewat halaman e-tax court. Tentunya agar bisa mulai menanggapi surat uraian tersebut, maka Anda perlu unggah surat bantahan sesuai permintaan pengadilan pajak.
Tentunya setelah persiapan sidang selesai, maka surat pemberitahuan panggilan pemeriksaan akan dikirim ke akun masing-masing. Semua proses tersebut tentunya bisa Anda lakukan melalui sistem satu atap e-tax court.
4. Persidangan Elektronik
Setelah semua proses di atas selesai, maka Anda hanya perlu menunggu untuk melakukan persidangan sesuai ketentuan. Nantinya banding maupun gugatan akan sidang online lewat konferensi video. Tentunya konferensi video tersebut juga secara tepat sudah patuh terhadap hukum untuk sidang terbuka untuk umum.
Sedangkan proses pengajuan yang tidak secara elektronik tetap dapat melakukan sidang online. Hal ini dilakukan atas persetujuan pemohon banding sekaligus tergugat sesuai PER-1/PP/2023 pasal 11.
Nantinya ketika sengketa tidak bisa selesai dalam kurun waktu 1 hari sidang, maka pemeriksaan dilanjutkan pada hari lain sesuai ketentuan. Untuk detail waktu biasanya akan disampaikan oleh hakim kepada pihak yang bersengketa.
Di tahap ini pihak yang bersengketa juga harus menyampaikan dokumen elektronik lewat e-tax court. Untuk jangka waktunya sendiri mengikuti keputusan dari hakim ketua sidang. Jika pihak yang bersengketa tidak menyampaikan dokumen dalam kurun tersebut, maka bisa dianggap tidak memakai haknya.
Selanjutnya untuk pemeriksaan identitas, pengambilan sumpah, menyampaikan keterangan juga bisa dilaksanakan secara elektronik. Semua proses tersebut akan menggunakan aplikasi konferensi video aman dan praktis.
5. Putusan Elektronik
Setelah melewati berbagai proses dalam e-tax court selanjutnya panitia bisa mengirimkan surat pemberitahuan pengucapan putusan. Hal ini bisa Anda lihat lewat system e-tax court. Sementara itu untuk putusannya dianggap sudah dilakukan saat salinannya sudah terunggah serta dibubuhi tanda tangan elektronik panitera.
Meski proses penyampaiannya secara elektronik, namun surat putusan tersebut tetap mempunyai kekuatan hukum sah.bahkan surat tersebut juga memenuhi asas sidang terbuka untuk kepentingan umum.
Nantinya salinan untuk penetapan umum juga akan dipublikasikan di laman resmi pengadilan pajak. Tentunya hal ini menjadi salah satu system penting, untuk proses peradilan pajak lebih transparan serta adil.
Tentunya penerapan e-tax court secara merata baik oleh masyarakat maupun pengadilan pajak akan menjadi satu langkah besar. Khususnya dalam adopsi sistem peradilan sengketa pajak yang ada di Indonesia.
Perubahan tersebut mampu membawa perubahan positif dalam upaya penyelesaian sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak. Hal ini juga meningkatkan efisiensi, transparansi, keamanan, keadilan hingga aksesibilitas seluruh pihak.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online
Pajak menjadi aspek penting dalam aktivitas bisnis serta kehidupan individu yang memiliki kewajiban sebagai wajib pajak. Tentunya dalam praktik tersebut ada banyak aktivitas penting yang perlu Anda lakukan.
Sebagai wajib pajak Anda harus paham peraturan perpajakan yang kompleks dan dinamis. Oleh sebab itu keberadaan konsultan pajak ini akan menjadi solusi praktis, untuk mempermudah wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Di era digital seperti sekarang proses persidangan sengketa pajak sudah bisa dilakukan secara online lewat e-tax court. Semua prosesnya tentu bisa berjalan mudah dengan menggunakan konsultan pajak online.
Konsultan pajak sendiri merupakan tenaga profesional yang mempunyai keahlian perpajakan. Mulai dari konsultasi, penyusunan, pendampingan hingga pemeriksaan pajak. Dalam banyak kasus konsultan pajak bisa bertindak sebagai kuasa hukum di Pengadilan Pajak termasuk lewat e-tax court.
Baca Juga : Tax Bracket Adalah: Pengertian, Tarif dan Penerapan di Indonesia
Bagi Anda yang ragu dalam penyelesaian sengketa lewat e-tax court secara mandiri bisa menghubungi konsultan pajak terpercaya. Berikut adalah tips pemilihan konsultan pajak yang bisa Anda ketahui:
1. Pastikan Izinnya
Pertama silahkan memilih konsultan pajak yang sudah mempunyai izin praktik resmi dari Direktorat Jenderal Pajak. Izin tersebut akan memberikan jaminan bahwa konsultan pajak memiliki kompetensi serta kredibilitas yang resmi.
2. Memiliki Pemahaman dan Spesialisasi

Salah satu aspek penting lain yang tidak boleh terlewatkan adalah pemahaman dan spesialisasinya. Beberapa konsultan pajak biasanya mempunyai spesialisasi tertentu. Misalnya seperti pajak internasional, sektor industri tertentu hingga sengketa pajak.
Jika Anda sedang menghadapi masalah atau sengketa pajak, maka pilihlah konsultan dengan pengalaman relevan. Akan lebih menguntungkan jika pihaknya juga paham mengenai penyelesaian lewat e-tax court.
3. Kemampuan Mengoperasikan Teknologi
Di zaman serba digital seperti sekarang pemahaman teknologi dari konsultan pajak juga tidak boleh terlewat. Konsultan pajak harus paham teknologi seperti pengelolaan dokumen digital, sidang daring dan pemahaman administrasi lewat system elektronik.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Raya Hulaan Perumahan Jess Residence b1-09 menganti Gresik
Kesimpulan
Berdasarkan artikel diatas Anda sudah bisa mengetahui berbagai informasi di bidang perpajakan. Khususnya mengenai e-tax court, penggunaan e-tax court serta cara efektif mengakses halaman tersebut.
Dari artikel ini juga bisa disimpulkan bahwa e-tax court sendiri merupakan salah satu langkah maju yang bisa Anda temukan di bidang perpajakan. Khususnya untuk modernisasi sistem hukum di bidang perpajakan yang ada di Indonesia.
System ini adalah wujud nyata memanfaatkan teknologi digital yang membuat penyelesaian pajak berjalan lebih cepat. Tentunya juga asdil serta dapat diakses oleh semua kalangan di Indonesia.
Sementara itu melalui informasi di atas wajib pajak mampu memanfaatkan system, untuk mengurus sengketa perpajakannya. Namun jika Anda masih bingung bisa mempercayakan urusan pajak tersebut kepada ahlinya.
Anda hanya cukup menggunakan konsultan pajak dan semua kebutuhan perpajakan bisa selesai dengan baik. Proconsult.id merupakan perusahaan konsultan pajak professional yang bisa Anda andalkan dalam berbagai kebutuhan.
Proconsult.id sendiri juga menyediakan layanan lengkap yang bisa Anda manfaatkan secara baik. Disini Anda bisa memperoleh tenaga konsultan pajak profesional, berpengalaman dalam pengurusan banyak kasus pajak. Oleh sebab itu percayakan kebutuhan pajak Anda kepada Proconsult.id mulai sekarang!




