Berikut ini penjelasan cara membuat faktur pajak di Coretax. Jika Anda memiliki masalah pajak bisa menghubungi Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882.

Faktur pajak adalah bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) saat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Fungsi faktur pajak seperti
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Sedangkan coretax adalah bukti pemungutan PPN, dasar pengkreditan pajak masukan, bukti transaksi yang sah secara perpajakan dan dokumen wajib dalam pelaporan SPT Masa PPN.
Apa itu Coretax?

Dalam era digitalisasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan sistem baru bernama Coretax Administration System atau lebih dikenal dengan Coretax. Sistem ini dirancang untuk merevolusi cara pengelolaan pajak di Indonesia agar lebih modern, transparan, dan efisien. Lalu, apa itu Coretax dan apa manfaatnya bagi wajib pajak? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh DJP untuk menggantikan dan menyatukan berbagai aplikasi pajak lama yang sebelumnya berjalan secara terpisah. Melalui Coretax, seluruh proses perpajakan mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan akan terintegrasi dalam satu sistem digital yang lebih canggih.
Sebelum hadirnya Coretax, wajib pajak menggunakan banyak aplikasi seperti e-Filing, e-Faktur, e-Bupot, dan e-Billing secara terpisah. Kini, semuanya akan disatukan dalam satu platform terpadu.
Baca Juga : Apa Itu Simulator Coretax? Simak Fitur-Fiturnya Disini
Tujuan Penerapan Coretax
Penerapan Coretax memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya:
- Meningkatkan efisiensi layanan perpajakan.
- Memperkuat pengawasan dan kepatuhan pajak.
- Mengurangi risiko kesalahan data dan kecurangan.
- Mewujudkan sistem pajak yang transparan dan modern.
- Mendukung transformasi digital pemerintah di sektor perpajakan.
Dengan sistem ini, DJP dapat mengelola data perpajakan secara real-time sementara wajib pajak mendapat kemudahan dalam menjalankan kewajibannya.
Fungsi Utama Coretax
Coretax memiliki berbagai fungsi penting dalam sistem perpajakan nasional, antara lain:
1. Pengelolaan Data Wajib Pajak Terpusat
Semua data NPWP, identitas, transaksi dan riwayat pajak tersimpan dalam satu sistem.
2. Pembuatan Faktur Pajak Digital
Coretax menjadi pusat pembuatan dan pelaporan faktur pajak secara otomatis.
3. Pelaporan SPT Online Terintegrasi
Data transaksi langsung masuk ke SPT tanpa perlu input manual berulang.
4. Pembayaran Pajak Lebih Mudah
Sistem Coretax terhubung langsung dengan sistem pembayaran pajak nasional.
5. Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak Lebih Akurat
DJP dapat mendeteksi potensi ketidakpatuhan pajak secara lebih cepat.
Perbedaan Coretax dengan Sistem Pajak Lama

Di sistem lama, layanan pajak masih terpisah-pisah sehingga sering menimbulkan kendala teknis, input ganda dan keterlambatan pelaporan. Sementara Coretax menawarkan:
- Sistem terintegrasi dalam satu portal.
- Validasi data secara real-time.
- Proses lebih cepat dan minim kesalahan.
- Pelaporan pajak lebih otomatis.
Dengan kata lain, Coretax adalah lompatan besar menuju sistem perpajakan berbasis teknologi yang lebih andal.
Manfaat Coretax bagi Wajib Pajak
Hadirnya Coretax memberikan banyak keuntungan bagi wajib pajak, antara lain:
- Kemudahan akses layanan pajak 24 jam.
- Proses pelaporan dan pembayaran menjadi lebih simpel.
- Risiko kesalahan administrasi semakin kecil.
- Data pajak lebih aman dan transparan.
- Menghemat waktu dan biaya kepatuhan pajak.
Bagi pelaku usaha, sistem ini sangat membantu karena faktur pajak, laporan PPN, dan pembayaran pajak saling terhubung secara otomatis.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Siapa yang Wajib Menggunakan Coretax?
Pada tahap implementasi penuh, seluruh wajib pajak di Indonesia, baik orang pribadi maupun badan usaha, akan menggunakan Coretax. Terutama bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), Coretax menjadi sistem utama dalam pembuatan faktur pajak dan pelaporan PPN.
Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan modern yang mengintegrasikan seluruh layanan pajak dalam satu platform digital. Kehadirannya menjadi tonggak penting dalam transformasi perpajakan Indonesia menuju sistem yang lebih efisien, transparan, dan akurat.
Dengan memahami apa itu Coretax dan cara kerjanya, wajib pajak diharapkan dapat lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak secara berkelanjutan.
Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax
Seiring dengan penerapan Coretax Administration System, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memodernisasi seluruh layanan perpajakan dalam satu sistem terintegrasi. Salah satu fitur terpenting dalam Coretax adalah pembuatan faktur pajak digital. Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), memahami cara membuat faktur pajak di Coretax menjadi hal wajib agar terhindar dari kesalahan administrasi dan sanksi pajak.
Artikel ini akan membahas langkah-langkah membuat faktur pajak di Coretax secara lengkap, runtut, dan mudah dipraktikkan.
Pengertian Faktur Pajak di Coretax
Faktur pajak di Coretax adalah bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibuat secara digital melalui sistem inti DJP. Faktur ini digunakan sebagai:
- Bukti pemungutan PPN oleh PKP.
- Dasar pengkreditan pajak masukan.
- Dokumen resmi dalam pelaporan SPT Masa PPN.
Berbeda dengan sistem lama, faktur pajak di Coretax:
- Terintegrasi langsung dengan SPT dan pembayaran pajak.
- Tervalidasi real-time oleh sistem DJP.
- Meminimalkan risiko faktur fiktif.
Baca Juga : Apa Itu E-Tax Court dalam Pengadilan Pajak? Ini Penggunaanya
Syarat Sebelum Membuat Faktur Pajak di Coretax
Sebelum mulai membuat faktur pajak, Anda wajib memastikan beberapa syarat berikut telah terpenuhi:
1. Sudah Terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Hanya PKP yang berhak memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak.
2. Memiliki Akun Coretax Aktif
Akun dibuat melalui aktivasi sistem DJP dengan identitas NPWP dan EFIN.
3. Memiliki Data Lawan Transaksi Lengkap
Seperti:
- NPWP pembeli
- Nama perusahaan/perorangan
- Alamat lengkap
4. Memahami Objek Pajak PPN
Tidak semua transaksi wajib dikenai PPN, sehingga perlu dipastikan bahwa barang/jasa memang termasuk BKP atau JKP.
Jenis Faktur Pajak yang Bisa Dibuat di Coretax
Dalam Coretax, Anda dapat membuat beberapa jenis faktur pajak, antara lain:
- Faktur Pajak Keluaran (penjualan BKP/JKP)
- Faktur Pajak Pengganti (untuk perbaikan faktur)
- Faktur Pajak Batal (jika transaksi dibatalkan)
- Faktur Pajak Gabungan (beberapa transaksi dalam satu bulan)
Pemilihan jenis faktur ini penting karena berpengaruh pada pelaporan SPT dan perhitungan PPN.
Langkah Awal Login ke Sistem Coretax
Langkah pertama tentu saja adalah masuk ke sistem Coretax:
1. Buka website resmi Coretax DJP
2. Masukkan:
- NPWP
- Password
- Kode keamanan (captcha)
- Klik Login
3. Setelah berhasil masuk, Anda akan melihat dashboard utama layanan perpajakan.
4. Dari dashboard inilah seluruh proses pembuatan faktur pajak dilakukan.
Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax Langkah demi Langkah

Berikut ini panduan lengkap membuat faktur pajak di Coretax:
1. Masuk Menu Faktur Pajak
Setelah login:
- Pilih menu PPN
- Klik Faktur Pajak
- Pilih submenu Buat Faktur Pajak Baru
Anda akan diarahkan ke formulir pengisian data faktur.
2. Mengisi Data Penjual (PKP)
Data ini biasanya akan muncul otomatis karena terhubung dengan profil wajib pajak:
- Nama PKP
- NPWP
- Alamat usaha
Pastikan seluruh data sesuai dengan yang terdaftar di DJP.
3. Mengisi Data Pembeli atau Lawan Transaksi
Isi data pembeli secara lengkap:
- NPWP (wajib jika pembeli PKP)
- Nama perusahaan atau individu
- Alamat lengkap
Jika NPWP benar, sistem akan langsung memvalidasi secara otomatis.
4. Menentukan Jenis Transaksi
Pilih jenis transaksi yang sesuai, misalnya:
- Penyerahan dalam negeri
- Ekspor BKP
- JKP tertentu
- Penyerahan dengan PPN ditanggung pemerintah (jika ada kebijakan khusus)
Pemilihan jenis transaksi akan memengaruhi perhitungan PPN.
5. Mengisi Detail Barang atau Jasa Kena Pajak
Isi rincian barang atau jasa:
- Nama barang/jasa
- Jumlah
- Harga satuan
- Total harga
- Diskon (jika ada)
Data ini akan otomatis membentuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
6. Sistem Menghitung PPN Secara Otomatis
Setelah DPP terbentuk:
- Sistem akan menghitung PPN 11% secara otomatis.
- Nilai PPN langsung muncul tanpa perlu perhitungan manual.
Hal ini membuat risiko salah hitung menjadi sangat kecil.
7. Pemeriksaan Ulang Data Faktur
Sebelum diterbitkan, lakukan pengecekan:
- Kesesuaian nama pembeli
- Nilai DPP dan PPN
- Jenis transaksi
- Tanggal transaksi
Pastikan semua benar karena faktur yang sudah diterbitkan tidak bisa sembarangan diubah tanpa mekanisme pengganti.
8. Menerbitkan Faktur Pajak
Jika seluruh data sudah benar:
1. Klik Terbitkan Faktur
2. Sistem akan otomatis:
- Memberikan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
- Menyimpan faktur ke database DJP
- Mengirimkan data ke lawan transaksi
3. Faktur pajak resmi kini selesai dibuat dan sah secara hukum.
Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti di Coretax
Jika terjadi kesalahan pengisian:
- Masuk ke menu Daftar Faktur
- Pilih faktur yang akan diperbaiki
- Klik Buat Faktur Pengganti
- Perbaiki data yang salah
- Terbitkan kembali faktur pengganti
Faktur lama otomatis akan dinyatakan tidak berlaku setelah pengganti diterbitkan.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Cara Membatalkan Faktur Pajak di Coretax
Jika transaksi benar-benar batal:
- Masuk menu Daftar Faktur
- Pilih faktur yang akan dibatalkan
- Klik Batalkan Faktur
- Isi alasan pembatalan
- Konfirmasi pembatalan
Faktur yang dibatalkan tidak bisa digunakan untuk kredit pajak.
Hubungan Faktur Pajak dengan SPT Masa PPN
Salah satu keunggulan utama Coretax adalah:
- Semua faktur pajak otomatis masuk ke SPT Masa PPN
- Anda tidak perlu lagi input manual daftar faktur saat pelaporan
- Risiko selisih data antara faktur dan SPT menjadi sangat kecil
Hal ini mempercepat proses pelaporan PPN setiap bulan.
Kesalahan Umum Saat Membuat Faktur Pajak di Coretax
Beberapa kesalahan yang sering terjadi:
- Salah input NPWP pembeli
- Salah memilih jenis transaksi
- Salah tanggal transaksi
- DPP tidak sesuai nilai transaksi sebenarnya
Kesalahan ini bisa berakibat:
- Faktur tidak valid
- Tidak bisa dikreditkan oleh pembeli
- Berpotensi terkena sanksi administrasi
Sanksi Jika PKP Tidak Membuat Faktur Pajak
PKP yang:
- Tidak membuat faktur pajak
- Membuat faktur terlambat
- Mengisi data tidak benar
Dapat dikenai:
- Denda 1% dari DPP
- Sanksi administrasi tambahan
- Berisiko pemeriksaan pajak
Tips Agar Pembuatan Faktur Pajak di Coretax Lancar
Agar proses berjalan optimal:
- Selalu cek data lawan transaksi sebelum input
- Simpan arsip transaksi penjualan dengan rapi
- Jangan menunda pembuatan faktur
- Rutin cek notifikasi dari Coretax
- Pastikan jaringan internet stabil saat menerbitkan faktur
Tips Memilih Konsultan Pajak untuk Membantu Pembuatan Faktur Pajak di Coretax
Penerapan Coretax Administration System membawa perubahan besar dalam pengelolaan faktur pajak di Indonesia. Sistem yang terintegrasi ini memang memudahkan, tetapi bagi sebagian Pengusaha Kena Pajak (PKP), proses pembuatan faktur pajak di Coretax tetap terasa rumit. Karena itu, menggunakan jasa konsultan pajak profesional menjadi solusi praktis agar administrasi pajak lebih rapi dan aman. Namun, memilih konsultan pajak tidak boleh sembarangan. Berikut tips lengkap memilih konsultan pajak yang tepat untuk membantu pembuatan faktur pajak di Coretax.
Baca Juga : Jasa Pembuatan Faktur Pajak 081350882882
1. Pastikan Konsultan Memiliki Izin Resmi
Tips pertama dan paling penting adalah memastikan konsultan pajak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Konsultan yang legal biasanya memiliki:
- Sertifikat Konsultan Pajak (SKKP)
- Terdaftar di Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
Izin resmi menjamin bahwa konsultan memahami peraturan perpajakan terbaru, termasuk penerapan Coretax, serta bertanggung jawab secara hukum atas jasa yang diberikan.
2. Memiliki Pengalaman Mengelola Faktur Pajak di Coretax
Tidak semua konsultan pajak langsung mahir menggunakan sistem baru. Pastikan Anda memilih konsultan yang:
- Sudah terbiasa menggunakan Coretax.
- Pernah menangani PKP dengan transaksi serupa.
- Memahami alur pembuatan faktur, faktur pengganti dan pembatalan faktur.
Pengalaman ini sangat penting untuk meminimalkan kesalahan input yang bisa berdampak pada sanksi pajak.
3. Paham Aturan PPN dan Jenis Transaksi Usaha
Konsultan pajak yang baik tidak hanya bisa mengoperasikan sistem, tetapi juga memahami:
- Objek PPN
- Pengecualian PPN
- Tarif PPN yang berlaku
- Jenis transaksi khusus (ekspor, PPN DTP, dll.)
Pemahaman ini membantu memastikan bahwa faktur pajak yang dibuat di Coretax sudah sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah saat pemeriksaan pajak.
4. Transparan dalam Biaya Jasa

Sebelum bekerja sama, tanyakan secara jelas:
- Biaya pembuatan faktur pajak
- Biaya pendampingan bulanan
- Biaya pelaporan SPT Masa PPN
- Biaya tambahan jika ada revisi atau pemeriksaan
Konsultan pajak yang profesional akan menyampaikan rincian biaya di awal secara transparan tanpa ada biaya tersembunyi.
5. Memiliki Sistem Kerja yang Rapi dan Aman
Faktur pajak berkaitan langsung dengan data keuangan dan pajak perusahaan. Karena itu, pilih konsultan yang:
- Memiliki sistem penyimpanan data yang aman.
- Menjaga kerahasiaan data klien.
- Memberikan arsip laporan faktur secara berkala.
Keamanan data sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas pajak.
6. Mudah Dihubungi dan Responsif
Dalam praktiknya, pembuatan faktur pajak sering membutuhkan respon cepat, apalagi jika ada:
- Kesalahan input
- Perubahan transaksi
- Permintaan faktur pengganti
Konsultan yang responsif akan membantu Anda menyelesaikan masalah lebih cepat tanpa mengganggu operasional bisnis.
7. Mampu Memberikan Edukasi Pajak
Konsultan pajak yang baik tidak hanya mengerjakan, tetapi juga memberi edukasi kepada klien, seperti:
- Cara membaca faktur pajak
- Cara memeriksa data SPT
- Pemahaman dasar tentang PPN dan Coretax
Dengan begitu, Anda tidak hanya bergantung sepenuhnya, tetapi juga memahami proses perpajakan usaha Anda.
8. Memiliki Reputasi dan Testimoni yang Baik
Sebelum memilih, cari tahu:
- Ulasan dari klien sebelumnya.
- Rekomendasi dari rekan bisnis.
- Portofolio klien yang pernah ditangani.
Reputasi yang baik biasanya mencerminkan kualitas layanan konsultan tersebut.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Raya Hulaan Perumahan Jess Residence b1-09 menganti Gresik
Kesimpulan
Cara membuat faktur pajak di Coretax kini jauh lebih mudah, cepat, dan aman karena seluruh proses sudah terintegrasi secara digital. Mulai dari input data, perhitungan PPN, hingga pelaporan SPT semuanya dilakukan secara otomatis dalam satu sistem.
Bagi PKP, memahami alur pembuatan faktur pajak di Coretax sangat penting untuk:
- Menghindari kesalahan administrasi
- Mempermudah pelaporan PPN
- Menghindari sanksi pajak
- Meningkatkan kepatuhan pajak usaha
Memilih konsultan pajak untuk membantu pembuatan faktur pajak di Coretax harus dilakukan dengan cermat. Pastikan konsultan memiliki izin resmi, berpengalaman, memahami aturan PPN, transparan dalam biaya, menjaga keamanan data, serta responsif dalam komunikasi. Konsultan yang tepat akan membantu bisnis Anda terhindar dari kesalahan faktur, sanksi pajak, dan masalah saat pemeriksaan.
Dengan pendampingan yang profesional, pengelolaan faktur pajak di Coretax tidak hanya menjadi lebih mudah, tetapi juga lebih aman dan efisien. Salah satu konsultan pajak yang bisa Anda hubungi adalah Proconsult.id. Proconsult.id merupakan perusahaan konsultan pajak professional yang bisa Anda andalkan dalam berbagai kebutuhan.
Proconsult.id sendiri juga menyediakan layanan lengkap yang bisa Anda manfaatkan secara baik. Disini Anda bisa memperoleh tenaga konsultan pajak profesional, berpengalaman dalam pengurusan banyak kasus pajak. Oleh sebab itu percayakan kebutuhan pajak Anda kepada Proconsult.id mulai sekarang!



