proconsult website

Jasa Pembetulan SPT Online 081350882882

29 January 2026

Pembetulan SPT

Berikut ini jasa pembetulan SPT online. Jika Anda ingin mengurus SPT bisa menghubungi Alberth Limandau Alikin, S.H. di nomor 081350882882.

Pembetulan SPT menjadi salah satu kebutuhan penting bagi semua wajib pajak. Baik itu wajib pajak badan maupun perorangan di Indonesia. Mengingat SPT merupakan salah satu dokumen perpajakan yang berperan penting di dalam pelaporan pajak WP.

Di dalam sistem perpajakan Indonesia SPT sendiri adalah Surat Pemberitahuan Tahunan, yang menjadi kewajiban penting bagi wajib pajak. Namun dalam prakteknya masih banyak sekali wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam pelaporan SPT pajak.

Saat ini di wajib pajak sudah mendapatkan banyak sekali kemudahan dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Terutama dengan hadirnya jasa pembetulan SPT online yang bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan. Untuk lebih jelasnya silahkan melihat penjelasan lengkapnya di bawah ini:

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

SPT Adalah

SPT Adalah
Sumber foto : Vida.id

Di bidang perpajakan terdapat banyak sekali istilah, dokumen hingga kewajiban yang perlu Anda perhatikan. Salah satunya adalah istilah SPT pajak yang pastinya sudah sangat akrab di kalangan wajib pajak.

SPT ini menjadi salah satu dokumen yang digunakan oleh wajib pajak badan badan maupun perorangan dalam pelaporan pajak. Sehingga informasi serta data di dalamnya harus benar-benar diperhatikan.

Meski menjadi dokumen cukup krusial dalam aktivitas pajak namun masih banyak sekali yang belum memahaminya. Oleh sebab itu Anda disini perlu menyimak penjelasan mengenai SPT secara lengkap untuk menjawab pertanyaan Apa Itu SPT.

Pengertian SPT sendiri merupakan Surat Pemberitahuan. Dalam hal ini SPT adalah laporan pajak yang nantinya akan disampaikan oleh wajib pajak kepada pemerintah lewat instansi perpajakan resmi. Proses ini perlu dilakukan melalui KPP atau Direktorat Jenderal Pajak langsung secara online.

Baca Juga : Jasa Pembuatan SPT Tahunan Badan 081350882882

Kebijakan dan aturan mengenai pelaporan pajak lewat SPT sendiri juga diatur dalam UU Perpajakan. Khususnya melalui UU No. 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pada UU tersebut juga dijelaskan bahwa pemerintah mewajibkan semua wajib pajak, untuk melakukan pelaporan SPT sesuai tenggat waktunya. Keterlambatan hingga absennya wajib pajak untuk melaporkan pajak bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada.

SPT ini nantinya digunakan untuk menunaikan kewajiban utama wajib pajak di bidang perpajakan. Contohnya seperti membayar hingga melaporkan pajak sesuai kewajibannya. Dalam hal ini surat pemberitahuan tersebut merupakan SPT PPh (Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan).

Sementara itu untuk menyampaikan SPT PPh tersebut nantinya juga terdiri atas dua jenis. Pertama SPT Tahunan dan kedua SPT Bulanan atau Masa.

SPT dalam hal ini tidak hanya sekedar laporan pajak saja. Namun juga merupakan dokumen resmi yang didalamnya terdapat beberapa detail fungsi secara lengkap sebagai berikut:

  1. Melaporkan pelunasan maupun pembayaran pajak yang sudah dilakukan. Baik itu bagi wajib pajak perorangan maupun badan lewat pemotongan penghasilan perusahaan di periode satu tahun.
  2. Melakukan pelaporan harta kekayaan yang dimiliki di luar penghasilan tetap atas pekerjaan utamanya.
  3. Melaksanakan pelaporan pendapatan lain seperti pekerjaan sampingan. Dengan catatan penghasilan sampingan termasuk kategori objek pajak maupun bukan objek pajak.

Masih dalam pengertian SPT terdapat mekanisme khusus bagi PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Nantinya SPT akan berfungsi sebagai sarana dalam pelaporan maupun pertanggungjawaban perhitungan jumlah PPn serta PPnBM terutang.

SPT PKP nantinya akan berisi tentang  pajak terutang atas beberapa aspek berikut:

  1. Pengkreditan Pajak Masukan (PM) terkait Pajak Keluaran (PK).
  2. Pembayaran  maupun pelunasan pajak yang sudah dilaksanakan sendiri oleh PKP maupun lewat pemungutan pihak lain di dalam satu masa pajak sesuai ketentuan UU Perpajakan.

Setelah mengetahui informasi mengenai SPT Anda juga harus paham kemana laporan tersebt diberikan. Seperti halnya dokumen lainnya SPT tentu wajib Anda isi secara benar, lengkap dan jelas sesuai kewajiban pajak masing-masing.

Kemudian formulir SPT yang sudah diisi tersebut perlu diserahkan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Untuk proses onlinenya Anda bisa mengirimkan laporan SPT melalui aplikasi e-filing.

Lewat aplikasi e-filing ini proses penyampaian SPT bisa dilakukan secara daring maupun real time. Sehingga proses pelaporan bisa berjalan lebih cepat dan praktis bagi semua wajib pajak di seluruh Indonesia.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Cara Pembetulan SPT

Cara Pembetulan SPT
Sumber foto : Ayopajak.com

Surat Pemberitahuan pajak tahunan maupun masa merupakan salah satu dokumen penting bagi semua wajib pajak. Dokumen ini wajib dilaporkan secara benar dan sesuai aturannya. Mengingat ketika sudah lapor SPT Tahunan secara online lewat e-filling, maka tidak bisa dihapus lagi.

Fakta tersebut membuat wajib pajak harus hati-hati ketika melakukan pelaporan pajak. Lantas bagaimana ketika terdapat kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pajak? Untuk menjawab persoalan tersebut Anda perlu melakukan pembetulan SPT.

Untuk proses pembetulan SPT sendiri baik Masa maupun Tahunan bisa wajib pajak lakukan beberapa kali. Namun tentunya ada beberapa syarat serta ketentuan untuk Anda perhatikan. Salah satunya SPT yang dilaporkan belum dilaksanakan pemeriksaan atau tindakan lain oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pembetulan SPT ini juga merupakan salah satu kesempatan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak. Sehingga dengan melakukan pembetulan diharapkan wajib pajak terbebas dari sanksi administrasi maupun konsekuensi lainnya.

Ketentuan pembetulan SPT nantinya bisa Anda lakukan melalui dua cara. Pertama lewat online melalui pengisian e-formulir dan kedua dilakukan secara manual. Untuk pembetulan secara manual wajib pajak bisa langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dan tempat Anda terdaftar.

Bagi Anda yang ingin melakukan pembetulan SPT secara online bisa melakukannya lewat aplikasi e-filing. Disini Anda bisa melakukan pembetulan secara cepat dan mana saja dan kapanpun sesuai tenggat waktunya.

Sementara itu untuk timeline-nya sendiri Direktorat Jenderal Pajak memberikan waktu pengajuan maksimal 2 tahun sebelum nantinya SPT Tahunan ditetapkan kadaluarsa. Namun harus diperhatikan juga bahwa ketika melakukan pembetulan SPT ada beberapa konsekuensinya.

Wajib pajak perlu mengetahui apa saja konsekuensi ketika melakukan pembetulan SPT. Salah satunya ketika ada pajak yang kurang bayar, maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari waktu jatuh tempo pelaporan SPT.

Dari sini bisa disimpulkan bahwa baik pelaporan maupun pembetulan pun juga tidak bisa terhindar dari risiko perpajakan. Maka dari itu pastikan untuk berhati-hati dan melakukan pelaporan secara baik. Hal ini akan membantu Anda terhindar dari kerugian ketika melakukan kewajiban perpajakan.

Baca Juga : Jasa Pembuatan SPT Tahunan Pribadi 081350882882

Selanjutnya pembetulan SPT online juga membutuhkan beberapa syarat yang harus Anda perhatikan. Berikut ini adalah syarat pembetulan SPT online bagi wajib pajak perorangan dan badan:

Syarat Pembetulan SPT Online Perorangan

  • Surat pemberitahuan yang disampaikan oleh wajib pajak sebelumnya belum dilakukan pemeriksaan.
  • Surat pemberitahuan pemeriksaan untuk bukti permulaannya belum disampaikan kepada wakil, wajib pajak, kuasa, pegawai maupun anggota keluarga dari wajib pajak.
  • Pembetulan wajib Anda sampaikan maksimal 2 tahun sebelum daluwarsa penetapannya.
  • Ketika wajib pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan karena mendapatkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding maupun Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya dan beberapa tahun pajak kebelakang.

Syarat Pembetulan SPT Online Badan

  • SPT Pajak sebelumnya belum diperiksa dan Direktorat Jenderal Pajak belum menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan maupun pemeriksaan untuk bukti permulaan.
  • Pembetulan bisa dilakukan secaea sukarela atau atas kemauan sendiri. Hal ini berarti keinginan untuk melakukan pembetulan pajak bukan dilakukan atas hasil temuan pemeriksaan.
  • Pada bagian formulir SPT untuk statusnya wajib pajak harus menandainya dengan “Pembetulan ke-…”.
  • Nantinya ketika pembetulan SPT mengakibatkan kerugian atau lebih bayar, maka harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
  • Nantinya ketika pembetulan SPT dilakukan atas dasar SKP/Putusan/Keberatan, maka pembetulan wajib disampaikan maksimal 3 bulan setelah surat diterima.
  • Penting untuk menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti rekonsiliasi fiskal, laporan keuangan serta SSP jika ada kurang bayar.

Ketika terjadi pembetulan SPT tentu akan membuat informasi dalam SPT tersebut menjadi tidak tepat. Oleh sebab itu dengan pembetulan SPT otoritas pajak akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak.

Pastinya proses pembetulan SPT bisa dilakukan oleh seluruh wajib pajak. Baik itu perorangan maupun badan. Hal ini juga disebutkan dalam UU KUP Pasal 8 dimana  disebutkan bahwa wajib pajak atas kemauan sendiri bisa melakukan pembetulan SPT Tahunan.

Pembetulan SPT sesuai UU KUP tersebut perlu disampaikan secara tertulis lebih dahulu dan memenuhi syarat dari Direktorat Jenderal Pajak. Salah satu yang cukup krusial adalah belum dilakukan tindakan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Sementara itu untuk mekanisme pembetulan SPT untuk wajib pajak perorangan maupun badan juga memiliki mekanisme berbeda. Berikut adalah mekanisme pembetulan yang perlu Anda perhatikan:

Mekanisme Pembetulan SPT Untuk Wajib Pajak Perorangan

Online

  • Pertama silahkan untuk login ke website resmi Direktorat Jenderal Pajak atau djponline.pajak.go.id.
  • Selanjutnya klik menu e-filing.
  • Jika sudah silahkan klik pilihan buat SPT.
  • Dibagian Status SPT nantinya Anda harus mengisi dengan caption “Pembetulan ke-berapa sesuai banyaknya pembetulan yang sudah dilakukan”.
  • Jika sudah silahkan lakukan perbaikan atau perubahan data yang sudah diketahui kekeliruannya.
  • Terakhir lakukan submit final.

Offline

  • Pertama Anda perlu menyiapkan dokumen pendukung secara lengkap untuk melakukan pembetulan.
  • Berikutnya lakukan penyampaian pernyataan secara tertulis.
  • Silahkan datang ke KPP atau KP2KP terdekat.
  • Terakhir informasikan kepada KPP bahwa Anda sudah melakukan pembetulan.

Mekanisme Pembetulan SPT Bagi Wajib Pajak Badan

Offline

  • Pertama siapkan dokumen pendukung sebelum mulai melakukan pembetulan SPT. Contohnya seperti rekonsiliasi fiskal, transkrip laporan keuangan , SSP dan laporan SPT pajak di tahun sebelumnya.
  • Melakukan menyampaikan secara tertulis ke kantor pelayanan pajak.
  • Datang ke KPP maupun KP2KP terdekat.
  • Informasikan juga bahwa Anda sudah melakukan pembetulan. Sehingga pegawai bisa membantu Anda untuk melakukan pembetulan. Namun pastikan juga semua bukti yang dilampirkan cukup, untuk melaksanakan pembetulan serta belum dilaksanakan oleh petugas fiskus pajak.

Online

  • Pertama siapkan dokumen pendukung terlebih dahulu untuk melakukan pembetulan SPT Badan. Siapkan dokumen sesuai kebutuhan Anda seperti rekonsiliasi fiskal, SSP, transkrip laporan keuangan maupun SPT sebelumnya.
  • Jika sudah silahkan login akun e-filing di situs website DJP.
  • Berikutnya di laman e-filing silahkan klik menu “e-filing”.
  • Lanjut untuk membuat SPT.
  • Pastikan di bagian status SPT Anda tuliskan “Pembetulan ke-berapa sesuai jumlah pembetulan Anda”.
  • Lanjutkan pembetulan di bagian yang terdapat kesalahan.
  • Terakhir jika semua data sudah benar lakukan submit final.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa Pembetulan SPT Online

Tips Memilih Jasa Pembetulan SPT Online
Sumber foto : Dataon.com

Di zaman serba canggih seperti saat ini semua aktivitas perpajakan bisa dilakukan secara online. Selain itu semua kebutuhan masyarakat saat ini juga sudah terakomodir oleh penyedia jasa pihak ketiga terpercaya. Jasa tersebut tentu bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memudahkan semua kebutuhannya.

Dalam bidang perpajakan saat ini juga hadir jasa terpercaya yang banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak. Salah satu layanannya adalah jasa pembetulan SPT yang sering kali digunakan oleh wajib pajak badan maupun perorangan.

Menggunakan jasa pembetulan SPT secara online pastinya jauh lebih praktis, mudah dan cepat. Saat menggunakan layanan ini Anda tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor pajak. Anda bahkan tidak perlu lagi pusing memikirkan dokumen, bukti hingga perhitungan ulang terkait kewajiban Anda.

Namun sebelum mendapatkan semua kemudahan tersebut Anda harus memilih penyedia jasa secara tepat. Hal ini bukan sesuatu yang bisa dilakukan secara asal karena terkait kualitas pekerjaan penyedia jasa.

Baca Juga : Harga Jasa Pembuatan SPT Tahunan Badan Terbaru

Kesalahan dalam pemilihan penyedia jasa nantinya bisa berujung pada risiko hukum, denda maupun kebocoran data pribadi. Tentu saja semua itu akan merugikan Anda sebagai wajib pajak. Oleh sebab itu silahkan menyimak tips pemilihan jasa pembetulan SPT online secara tepat di bawah ini:

1. Pastikan Legalitas dan Identitas Penyedia Jasa

Langkah pertama yang tidak boleh Anda lewatkan adalah memperhatikan legalitas dari penyedia jasa. Silahkan untuk menggunakan jasa pembetulan SPT profesional yang memiliki informasi nama perusahaan, alamat kantor hingga kontak resmi secara jelas.

Idealnya seorang penyedia jasa juga akan terdaftar secara resmi di website Direktorat Jenderal Pajak. Pihaknya pasti juga mempunyai izin praktik serta sertifikat profesional terpercaya.

2. Memastikan Pengalaman dan Rekam Jejak

Setelah itu pastikan juga untuk mengetahui pengalaman hingga rekam jejak jasa pembetulan SPT pilihan Anda. Pengalaman dalam hal ini adalah faktor penting di dunia perpajakan. Nantinya setiap kasus pembetulan SPT akan mempunyai karakteristik berbeda-beda seperti penghasilan, potongan pajak dan lainnya.

Dari sini silahkan untuk memilih jasa pembetulan SPT yang mempunyai pengalaman dalam penanganan berbagai jenis pembetulan. Baik itu SPT Tahunan ataupun SPT Badan. Sehingga rekam jejak dan pengalamannya bisa lebih terjamin.

3. Memahami Ruang Lingkup Layanan

Langkah ketiga yang tidak boleh dilewatkan selanjutnya adalah memilih jasa pembetulan SPT, yang menawarkan layanan kompleks. mengingat masih banyak penyedia jasa yang hanya menawarkan layanan pembetulan namun tidak termasuk kebutuhan lainnya.

4. Transparansi Biaya

Terakhir pastikan biaya jasa yang disampaikan transparan sejak awal. Sebuah penyedia jasa profesional tentu akan menjelaskan secara rinci biaya dan apa saja yang nantinya Anda dapatkan. Hindari memakai jasa yang penentuan tarifnya tidak jelas.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online

ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.

NIA : 01. 002683

SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022

Email : alberthmandau@gmail.com

Whatsapp : 081350882882

Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin

Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau

Office : Jl. Raya Hulaan Perumahan Jess Residence b1-09 menganti Gresik

Kesimpulan

Pastinya memilih jasa pembetulan SPT online tidak bisa Anda lakukan secara asal. Proses pembetulan SPT harus dijalankan secara baik dan sesuai aturannya. Oleh sebab itu penting untuk memilih jasa pembetulan dengan mempertimbangkan legalitas, pengalaman hingga berbagai aspek lainnya.

Semua informasi diatas juga merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh semua wajib pajak. Mengingat dengan memilih jasa yang tepat Anda tidak hanya menghemat waktu serta tenaga. Namun juga meminimalkan risiko kesalahan yang mungkin saja bisa terjadi di masa depan.

Sementara itu jasa pembetulan SPT online sendiri merupakan sebuah layanan profesional dari konsultan maupun tenaga ahli perpajakan. Layanan ini hadir untuk membantu wajib pajak dalam memperbaiki kekeliruan data, kesalahan hingga ketidaklengkapan laporan Surat Pemberitahuan Pajak Anda.

Sebuah jasa layanan perpajakan akan membantu Anda dalam mempercepat proses revisi sebelum masa tenggang pelaporan pajak. Tentunya hadirnya layanan ini menjadi salah satu titik terang bagi wajib pajak, yang memiliki banyak kesibukan.

Pastinya bagi Anda yang sedang mencari jasa pembetulan SPT online tidak perlu bingung lagi. Anda cukup menghubungi Proconsult.id di nomor 081350882882. Bersama Proconsult.id dapatkan layanan pembetulan SPT online berkualitas dan profesional!

logo 2 pro consult id 2025

Article by proconsult website

Artikel diterbitkan oleh kontributor Proconsult.id.