Berikut ini cara menghitung pajak PP 20 Tahun 2026. Jika Anda ingin konsultasi dan ingin membuat tax planning PP 20 Tahun 2026 bisa menghubungi Alberth Limandau Alikin, S.H. di nomor 081350882882.

Menghitung pajak berdasarkan PP 20 Tahun 2026 menjadi hal penting bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur penyesuaian di bidang Pajak Penghasilan (PPh). Salah satu poin paling banyak diperbincangkan dalam aturan ini adalah perubahan ketentuan mengenai penggunaan tarif PPh Final 0,5 persen untuk wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Aturan baru tersebut mulai berlaku sejak 22 April 2026 dan memberikan sejumlah penyesuaian terkait subjek pajak yang berhak menggunakan tarif final UMKM.
Secara umum, cara menghitung pajak berdasarkan PP 20 Tahun 2026 masih relatif sederhana bagi wajib pajak yang memenuhi syarat. Tarif PPh Final tetap sebesar 0,5 persen dari omzet atau peredaran bruto yang diperoleh dalam satu masa pajak. Namun, tidak semua badan usaha dapat menikmati fasilitas ini. Berdasarkan ketentuan terbaru, hanya wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi dalam negeri dengan omzet tertentu yang dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen. Sementara itu, badan usaha berbentuk PT, CV, firma, maupun BUMDes yang sebelumnya masih bisa memanfaatkan fasilitas tersebut kini harus menggunakan skema pajak umum sesuai ketentuan PPh Badan.
Ingin Konsultasi dan Buat Tax Planning PP 20 Tahun 2026? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Dalam praktiknya, rumus menghitung pajak PP 20 Tahun 2026 cukup mudah dipahami. Jika pelaku usaha memenuhi syarat sebagai wajib pajak yang berhak menggunakan PPh Final UMKM, maka pajak terutang dihitung dengan mengalikan omzet yang dikenai pajak dengan tarif 0,5 persen. Sebagai contoh, seorang pelaku usaha memiliki omzet sebesar Rp100 juta dalam satu bulan. Maka PPh Final yang harus dibayarkan adalah Rp100 juta × 0,5 persen = Rp500 ribu. Namun perlu diperhatikan bahwa bagi wajib pajak orang pribadi masih berlaku fasilitas omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta per tahun. Artinya, bagian omzet yang masih berada dalam batas tersebut tidak dikenakan PPh Final sehingga penghitungan pajaknya menjadi lebih ringan dibandingkan sebelumnya.
Selain memahami rumus perhitungannya, pelaku usaha juga harus memperhatikan batas omzet maksimal sebesar Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Jika omzet telah melampaui batas tersebut, wajib pajak tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen dan harus beralih ke mekanisme perpajakan umum. PP 20 Tahun 2026 juga memperketat penghitungan omzet dengan menggabungkan peredaran bruto suami, istri, serta perseroan perorangan yang dimiliki dalam satu keluarga untuk menentukan kelayakan penggunaan fasilitas ini. Oleh karena itu, memahami cara menghitung pajak PP 20 Tahun 2026 tidak hanya sebatas mengalikan omzet dengan tarif 0,5 persen, tetapi juga memastikan bahwa status usaha dan jumlah omzet masih memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Apa Itu PP 20 Tahun 2026?
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 adalah regulasi yang diterbitkan pemerintah pada 22 April 2026 untuk mengubah sebagian ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh). Aturan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, sederhana, dan tepat sasaran, khususnya bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu.
Salah satu fokus utama PP 20 Tahun 2026 adalah pengaturan kembali fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen. Pemerintah menilai bahwa fasilitas pajak yang sederhana tersebut perlu diberikan kepada kelompok wajib pajak yang benar-benar membutuhkan dukungan untuk berkembang. Oleh karena itu, PP 20 Tahun 2026 melakukan penyesuaian terhadap subjek pajak yang berhak memanfaatkan tarif final tersebut tanpa mengubah tarif maupun batas omzet yang telah berlaku sebelumnya.
Baca Juga : Revisi Aturan Pajak PT dan CV Tidak Lagi Menggunakan Tarif PPh Final 0,5 Persen
Latar Belakang Diterbitkannya PP 20 Tahun 2026
Sebelum adanya PP 20 Tahun 2026, ketentuan mengenai PPh Final UMKM diatur dalam PP 55 Tahun 2022. Dalam aturan lama tersebut, fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen dapat dimanfaatkan oleh berbagai bentuk badan usaha, seperti PT, CV, firma, koperasi, hingga BUMDes yang memiliki omzet tertentu. Namun dalam praktiknya, pemerintah menilai terdapat kebutuhan untuk menata kembali sasaran penerima insentif agar lebih efektif dan tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha yang sebenarnya sudah memiliki kapasitas ekonomi lebih besar.
Melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah ingin mendorong formalisasi usaha sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. Regulasi ini juga bertujuan mendukung praktik bisnis yang sehat dan meningkatkan kepatuhan perpajakan tanpa membebani pelaku usaha kecil yang masih dalam tahap berkembang.
Perubahan Penting dalam PP 20 Tahun 2026

Perubahan paling signifikan dalam PP 20 Tahun 2026 adalah pembatasan penerima fasilitas PPh Final UMKM. Mulai berlaku sejak 22 April 2026, tarif PPh Final 0,5 persen hanya dapat digunakan oleh:
- Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Perseroan Perorangan (PT Perorangan) yang didirikan oleh satu orang.
- Koperasi dalam negeri.
Sementara itu, badan usaha berbentuk PT biasa, CV, firma, dan beberapa bentuk badan lainnya tidak lagi dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM dan harus mengikuti mekanisme Pajak Penghasilan umum sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Meski demikian, tarif pajak tetap dipertahankan sebesar 0,5 persen dari omzet dan batas peredaran bruto maksimal tetap Rp4,8 miliar per tahun. Dengan kata lain, perubahan utama terletak pada siapa yang berhak menerima fasilitas tersebut, bukan pada besaran tarifnya.
Dampak bagi Pelaku UMKM
Bagi pelaku usaha orang pribadi dan PT Perorangan, PP 20 Tahun 2026 membawa keuntungan karena tarif PPh Final 0,5 persen dapat terus dimanfaatkan selama omzet masih berada di bawah batas yang ditentukan. Selain itu, wajib pajak orang pribadi tetap memperoleh fasilitas omzet tidak kena PPh Final hingga Rp500 juta per tahun.
Di sisi lain, badan usaha berbentuk PT dan CV perlu menyesuaikan perhitungan pajaknya karena tidak lagi termasuk penerima fasilitas PPh Final UMKM. Mereka harus menggunakan skema perpajakan umum yang menghitung pajak berdasarkan laba kena pajak sesuai ketentuan Pajak Penghasilan Badan. Perubahan ini mendorong badan usaha untuk memiliki pencatatan dan pembukuan yang lebih tertib.
PP 20 Tahun 2026 merupakan revisi atas PP 55 Tahun 2022 yang berfokus pada penyesuaian kebijakan PPh Final UMKM. Aturan ini mempertahankan tarif 0,5 persen dan batas omzet Rp4,8 miliar, tetapi membatasi penerima fasilitas hanya untuk orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap insentif perpajakan menjadi lebih tepat sasaran, mendukung pertumbuhan UMKM yang sesungguhnya, serta meningkatkan kepatuhan pajak dalam jangka panjang.
Ingin Konsultasi dan Buat Tax Planning PP 20 Tahun 2026? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Cara Menghitung PP 20 Tahun 2026
Memahami Ketentuan PP 20 Tahun 2026
PP 20 Tahun 2026 merupakan peraturan yang mengubah sebagian ketentuan dalam PP 55 Tahun 2022 terkait Pajak Penghasilan (PPh). Salah satu poin yang paling penting dalam aturan ini adalah perubahan mengenai wajib pajak yang berhak menggunakan fasilitas PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen.
Melalui aturan terbaru ini, fasilitas PPh Final 0,5 persen hanya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan koperasi dalam negeri yang memenuhi syarat tertentu. Sementara itu, badan usaha seperti PT biasa, CV, dan firma tidak lagi dapat menggunakan skema PPh Final UMKM dan harus mengikuti ketentuan Pajak Penghasilan umum.
Bagi pelaku usaha yang masih berhak menggunakan fasilitas tersebut, memahami cara menghitung pajak berdasarkan PP 20 Tahun 2026 sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan maupun pembayaran pajak.
Baca Juga : PP 20 Tahun 2026 Berlaku Kapan?
Dasar Perhitungan Pajak PP 20 Tahun 2026
Pada dasarnya, perhitungan pajak dalam PP 20 Tahun 2026 cukup sederhana karena menggunakan tarif final sebesar 0,5 persen dari omzet atau peredaran bruto.
Rumus yang digunakan adalah:
PPh Final = Omzet yang dikenakan pajak × 0,5%
Karena bersifat final, pajak yang telah dibayarkan tidak perlu dihitung kembali dalam SPT Tahunan sebagai kredit pajak. Pajak tersebut dianggap telah menyelesaikan kewajiban atas penghasilan yang dikenakan tarif final.
Namun, sebelum menghitung pajak, wajib pajak harus memastikan bahwa:
- Omzet tahunan tidak melebihi Rp4,8 miliar.
- Termasuk kategori wajib pajak yang berhak menggunakan fasilitas.
- Masa penggunaan tarif final masih berlaku sesuai ketentuan perpajakan.
Mengenal Omzet yang Menjadi Dasar Pajak
Dalam PP 20 Tahun 2026, dasar pengenaan pajak adalah peredaran bruto atau omzet usaha.
Omzet merupakan seluruh penerimaan atau pendapatan dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya operasional, gaji karyawan, biaya sewa, biaya listrik, maupun biaya lainnya.
Sebagai contoh:
- Penjualan Januari: Rp30 juta
- Penjualan Februari: Rp40 juta
- Penjualan Maret: Rp50 juta
Maka omzet yang menjadi dasar perhitungan pajak adalah total penjualan tersebut, yaitu:
Rp30 juta + Rp40 juta + Rp50 juta = Rp120 juta
Meskipun pelaku usaha mengeluarkan biaya operasional sebesar Rp80 juta, dasar pengenaan PPh Final tetap Rp120 juta karena yang digunakan adalah omzet, bukan laba bersih.
Cara Menghitung Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

PP 20 Tahun 2026 tetap memberikan fasilitas bagi wajib pajak orang pribadi berupa omzet tidak kena PPh Final sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
Artinya, bagian omzet hingga Rp500 juta tidak dikenakan pajak final 0,5 persen.
Contoh Perhitungan
Misalnya seorang pengusaha memiliki omzet tahunan sebesar Rp800 juta.
Maka:
- Omzet yang mendapat fasilitas bebas pajak = Rp500 juta
- Omzet yang dikenakan PPh Final = Rp800 juta – Rp500 juta
- Omzet kena pajak = Rp300 juta
Perhitungan pajaknya:
Rp300 juta × 0,5% = Rp1.500.000
Dengan demikian, pajak yang harus dibayar selama satu tahun adalah sebesar Rp1,5 juta.
Ketentuan ini menjadi salah satu insentif terbesar bagi UMKM orang pribadi karena dapat mengurangi beban pajak secara signifikan.
Cara Menghitung Pajak untuk Perseroan Perorangan
Perseroan Perorangan merupakan badan hukum yang didirikan oleh satu orang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berbeda dengan wajib pajak orang pribadi, Perseroan Perorangan tidak memperoleh fasilitas omzet bebas pajak Rp500 juta.
Seluruh omzet yang diperoleh menjadi dasar pengenaan PPh Final 0,5 persen.
Contoh Perhitungan
Misalnya sebuah Perseroan Perorangan memiliki omzet sebesar Rp1 miliar dalam satu tahun.
Perhitungannya:
Rp1.000.000.000 × 0,5%
= Rp5.000.000
Maka pajak yang harus dibayarkan adalah Rp5 juta dalam satu tahun pajak.
Ingin Konsultasi dan Buat Tax Planning PP 20 Tahun 2026? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Cara Menghitung Pajak Bulanan
Dalam praktiknya, PPh Final UMKM biasanya dihitung berdasarkan omzet setiap bulan.
Contoh:
Seorang pelaku usaha memiliki omzet:
- Januari: Rp25 juta
- Februari: Rp30 juta
- Maret: Rp35 juta
Jika omzet tersebut telah melewati batas fasilitas Rp500 juta untuk wajib pajak orang pribadi, maka perhitungannya:
Januari
Rp25.000.000 × 0,5%
= Rp125.000
Februari
Rp30.000.000 × 0,5%
= Rp150.000
Maret
Rp35.000.000 × 0,5%
= Rp175.000
Total pajak selama tiga bulan:
Rp125.000 + Rp150.000 + Rp175.000
= Rp450.000
Metode ini memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajak secara berkala tanpa harus menunggu akhir tahun.
Cara Menghitung Jika Omzet Mendekati Rp4,8 Miliar
Batas maksimal penggunaan tarif PPh Final UMKM adalah omzet Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Jika omzet masih berada di bawah angka tersebut, wajib pajak dapat menggunakan tarif final 0,5 persen.
Contoh:
Omzet tahunan = Rp4 miliar
Pajak:
Rp4.000.000.000 × 0,5%
= Rp20.000.000
Namun apabila omzet telah melebihi Rp4,8 miliar, maka wajib pajak harus beralih ke sistem Pajak Penghasilan umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pelaku usaha perlu memantau perkembangan omzet secara berkala agar dapat mengetahui kapan batas tersebut terlampaui.
Baca Juga : Tax Planning Pasca PP 20 Tahun 2026: Solusi Saat Tarif Pajak 0,5% Sudah Tidak Berlaku
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Menghitung Pajak PP 20 Tahun 2026
Banyak pelaku usaha yang masih melakukan kesalahan dalam menghitung pajak UMKM. Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain:
1. Menggunakan Laba Bersih Sebagai Dasar Pajak
PPh Final UMKM dihitung dari omzet, bukan keuntungan bersih.
2. Tidak Memperhitungkan Fasilitas Rp500 Juta
Banyak wajib pajak orang pribadi yang langsung mengenakan tarif 0,5 persen terhadap seluruh omzet, padahal terdapat fasilitas omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta.
3. Salah Menghitung Total Omzet Tahunan
Omzet yang digunakan adalah total seluruh penjualan selama satu tahun, bukan hanya transaksi tertentu.
4. Tetap Menggunakan Tarif Final Setelah Tidak Memenuhi Syarat
Ketika omzet sudah melampaui batas atau bentuk usaha tidak lagi memenuhi ketentuan PP 20 Tahun 2026, wajib pajak harus menggunakan skema perpajakan umum.
Tips Agar Perhitungan Pajak Lebih Akurat

Untuk menghindari kesalahan perhitungan, pelaku usaha sebaiknya:
- Membuat pembukuan sederhana setiap hari.
- Mencatat seluruh pemasukan usaha secara teratur.
- Memisahkan rekening pribadi dan rekening bisnis.
- Menghitung omzet bulanan secara berkala.
- Menyimpan bukti transaksi dan dokumen pendukung.
- Melakukan rekonsiliasi omzet setiap akhir bulan.
- Berkonsultasi dengan konsultan pajak apabila terdapat transaksi yang kompleks.
Dengan pencatatan yang baik, proses perhitungan dan pelaporan pajak akan menjadi lebih mudah dan akurat.
Cara menghitung pajak berdasarkan PP 20 Tahun 2026 pada dasarnya cukup sederhana karena menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen dari omzet. Namun, wajib pajak harus terlebih dahulu memastikan bahwa mereka masih memenuhi syarat untuk menggunakan fasilitas tersebut. Wajib Pajak Orang Pribadi memperoleh keuntungan tambahan berupa fasilitas omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta per tahun, sedangkan Perseroan Perorangan dan koperasi menghitung pajak dari seluruh omzet yang diperoleh. Dengan memahami aturan dan metode perhitungan yang benar, pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih tertib sekaligus menghindari risiko kesalahan administrasi maupun sanksi perpajakan di kemudian hari.
Ingin Konsultasi dan Buat Tax Planning PP 20 Tahun 2026? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Raya Hulaan Perumahan Jess Residence b1-09 menganti Gresik
Kesimpulan
Memahami cara menghitung pajak PP 20 Tahun 2026 sangat penting bagi pelaku usaha agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat dan memanfaatkan fasilitas yang tersedia sesuai ketentuan. Perhitungan PPh Final 0,5 persen yang didasarkan pada omzet memang relatif sederhana, namun tetap memerlukan pemahaman yang baik mengenai batas omzet, status wajib pajak, serta aturan terbaru yang berlaku. Dengan perencanaan pajak yang tepat, pelaku usaha dapat mengoptimalkan kepatuhan sekaligus mengelola beban pajak secara lebih efisien. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam melakukan Tax Planning PP 20 Tahun 2026, menghitung kewajiban pajak, atau menyusun strategi perpajakan yang sesuai dengan kondisi bisnis Anda, Proconsult siap membantu melalui layanan konsultasi pajak profesional yang terpercaya dan berpengalaman.




