Informasi mengenai sanksi faktur pajak tanpa NIK dan masalah faktur pajak lainnya bisa menghubungi jasa faktur pajak online Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882 . Dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan faktur menjadi salah satu kebutuhan penting, yang wajib Anda jalankan secara baik. Terutama bagi PKP atau Pengusaha Kena Pajak yang memiliki kewajiban pembuatan faktur pajak.
Namun perlu diketahui juga bahwa proses pembuatan faktur pajak ini harus memperhitungkan banyak hal. Ada beberapa syarat dan elemen yang harus Anda patuhi. Sehingga nantinya faktur pajak tersebut dapat dianggap sah dan digunakan sebagaimana mestinya.
Jasa Faktur Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Oleh itu Anda perlu mengetahui informasi lengkap mengenai sanksi faktur pajak tanpa NIK di bawah ini:
Apa Itu Faktur Pajak?

Terdapat banyak sekali kebutuhan administrasi yang ada di bidang perpajakan. Maka dari itu sebagai wajib pajak sudah menjadi kewajiban Anda untuk melaksanakan aktivitas pajak tersebut secara baik dengan memperhatikan berbagai kebutuhan administrasi tersebut.
Baca Juga : Jasa Membuat Faktur Pajak untuk Perusahaan Luar Negeri
Salah satu kebutuhan penting dalam bidang perpajakan tersebut adalah mengenai faktur pajak. Dalam hal ini pengertian Faktur Pajak merupakan bukti pungutan perpajakan yang dibuat oleh PKP yang telah melakukan kegiatan penyerahan barang atau jasa kena pajak.
Sehingga ketika Pengusaha Kena Pajak menjual barang maupun jasa kena pajak, maka dirinya wajib menerbitkan faktur pajak. Hal tersebut juga menjelaskan bahwa Faktur Pajak adalah sebuah tanda bukti bahwa PKP telah melakukan pemungutan pajak dari sesorang pembeli produk atau jasa tersebut.
Jasa Faktur Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Cara Membuat Faktur Pajak

Sesuai dengan namanya faktur pajak ini adalah bukti transaksi, yang mengarah pada pemungutan pajak oleh pengusaha kena pajak kepada pembeli barang atau jasa kena pajak. Dalam hal ini nantinya seorang pengusaha kena pajak tersebut juga harus membuat faktur pajak tersebut secara tepat sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam proses pembuatan faktur pajak tentunya ada beberapa poin menarik untuk diperhatikan. salah satu ketentuannya ada dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2014 No. PER-16/PJ mengenai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dalam hal ini PKP nantinya memiliki kewajiban dan pelaporan pajak, yang nantinya akan diunggap sebagai salah satu persyaratan mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak. Hingga selanjutnya sejak tanggal 1 Juli 2016 Direktorat Jenderal Pajak mulai menetapkan kewajiban pembuatan e-faktur, yang wajib dilakukan secara digital oleh semua PKP.
Sesuai namanya maka aplikasi e-faktur hadir, untuk menjadi alat pelaporan faktur pajak bagi PKP. Dalam hal ini e-faktur akan menggantikan faktur pajak fisik disebabkan proses pengisiannya, yang dilakukan secara digital lewat aplikasi atau laman resmi dari Direktorat Jenderal pajak
Tujuan pemakaian aplikasi e-faktur tersebut adalah memudahkan pelaporan pajak, yang secara langsung dalam mengurangi tingkat penyalahgunaan dari oknum PKP. Dalam hal ini e-faktur juga wajib ditandatangni oleh pejabat pajak di perusahaan dengan menggunakan QR code. Tujuannya adalah sebagai alat validasi faktur pajak secara sah dalam proses pemungutan PPn maupun PPnBM.
Selanjutnya untuk proses pembuatan faktur pajak ini ada dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2022 No. 3 Bab IV. Hal ini merupakan aturan mengenai Bentuk serta Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak.
Baca Juga : Alasan Pembatalan Faktur Pajak yang Wajib Diketahui
Seiring berjalannya waktu keberadaan aplikasi e-faktur ini membuat para PKP tidak perlu lagi pusing meikirkan format dokumen untuk faktur pajak. Utamanya ketika ingin membuat faktur karena formatnya telah tersedia di platfom digital tersebut.
Agar bisa menggunakan layanan aplikasi e-faktur, maka ada beberapa poin penting untuk diperhatikan. berikut adalah beberapa kebutuhan dokumen tersebut:
- Mempunyai sertifikat elektronik.
- Memiliki NPWP Badan.
- Memiliki peralatan computer memadai untuk memenuhi standar yang telah direkomendasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sementara itu terdapat juga beberapa langkah sederhana, yang harus diperhatikan dalam proses pengisian dokumen e-faktur. Berikut adalah cara sederhana dalam pembuatan faktur pajak di e-faktur, yaitu:
- Silahkan untuk menginput nomor seri beserta dengan kode faktur pajak yang sebelumnya telah diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak. Isikan juga nama, NPWP beserta alamat perusahaan penyerahan BKP atau JKP.
- Pada kolom pembelian barang kena pajak maupun penerima jasa kena pajak silahkan mengisikan alamat, nama serta NPWP.
- Masukkan juga nomor urut sesuai urutan, yang telah diserahkan.
- Di kolom harga jual isikan dengan uang muka dan termin input nominal biaya.
- Untuk total nilai pemotongan barang kena pajak dan jasa kena pajak dapat ditulis setelah dikurangkan pada potongan harga.
- Ketika terjadi penerimaan uang muka, maka nominalnya yang ditulis di kolom nilai uang telah diterima.
- Jumlah seluruh penggantian atau harga juga dikurangkan dengan uang muka serta potongan harga, yang telah diterima. Hal tersebut pelru ditulis dalam kolom Dasar Pengenaan Pajak.
- Masukkan pada kolom dihitung dengan jumlah PPn 10% yang terutang.
- Pada bagian kolom PPnBM hanya dapat diisi ketika terjadi penyerahan barang, yang masuk kategori mewah
- Berikutnya isikan bagian kolom nama, tanda tangan serta stempel pejabat yang ditunjuk oleh perusahaan.
Sanksi Faktur Pajak Tanpa NIK
Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan bahwa terdapat ketentuan terkait pencantuman NIK dalam faktur pajak. Hal ini merupakan Nomor Induk Kependudukan yang menjadi nomor identitas dari semua warga negara Indonesia.
Hal ini sangat diperlukan dalam proses pembuatan faktur pajak. Sehingga ketika tidak dilakukan maka akan ada pengenaan sanksi faktur pajak tanpa NIK yang perlu Anda waspadai. Umumnya pencantuman NIK pada faktur pajak ini menjadi salah satu upaya untuk menciptakan keadilan diantara pelaku usaha.
Sementara itu untuk pencantuman NIK dalam faktur pajak ini diatur dalam PP No. 9 tahun 2021. Dimana hal tersebut akan menjadi aturan dalam proses pelaksanaan UU Cipta Kerja. Disini dijelaskan secara gamblang bahwa faktur pajak tersebut wajib dicantumkan keterangan yang didalamnya juga harus memuat NIK atau NPWP. Dalam hal ini pihak Direktur Peraturan Perpajakan menyatakan bahwa masih banyak para pelaku usaha, yang menolak memberikan NPWP. Sehingga menjadikannya sebagai salah satu perilaku tidak patuh dalam proses pembuatan faktur pajak.
Oleh sebab itu pada PP tahun 2021 No. 9 ini pemerintah menyediakan kemudahan melalui pencantuman NIK dalam faktur pajak. Hal ini ditujukan bagi para subjek pajak orang pribadi.
Aturan Sanksi Faktur Pajak tanpa NIK
Selanjutnya sesuai pada aturan terkait di PER 3 atau 11 tahun 2022 mengenai PPn juga disebutkan sanksi faktur pajak tanpa NIK. Sesuai dengan ketentuan tersebut diketahui bahwa PKP dapat dikenai denda sebesar 2% dari DPP ketika tidak mencantumkan NIK dalam faktur pajak.
Jasa Faktur Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Pembuatan Faktur Pajak Online

Pengurusan faktur pajak merupakan kewajiban, yang wajib dilakukan oleh semua Pengusaha Kena Pajak. Oleh sebab itu bagi Anda yang menyandang status sebagai PKP perlu memperhatikan informasinya secara menyeluruh.
Umumnya ada banyak sekali aktivitas perpajakan, yang harus dilakukan oleh seorang PKP berkaitan pada aktivitas pajaknya. Tidak hanya pembuatan faktur pajak saja namun juga meliputi berbagai kegiatan, yang berbeda dari wajib pajak pada umumnya.
Beragamnya aktivitas pajak tersebut tidak jarang membuat wajib pajak mengalami kesulitan. Oleh sebab itu tidak heran jika banyak sekali PKP, yang mempercayakan semua pengurusan faktur pajak tersebut kepada jasa pembuatan faktur pajak terpercaya.
Saat ini banyak sekali PKP, yang kesulitan dalam mengurus faktur pajaknya secara mandiri. Maka dari itu Anda mampu memakai layanan pembuatan faktur pajak yang telah tersedia di Indonesia saat ini.
Pengurusan faktur pajak ini nantinya akan dilakukan oleh pihak terpercaya dan kompeten dalam agenda pembuatan faktur pajak. Bahkan dengan memanfaatkannya Anda juga tidak perlu lagi khawatir mengenai aspek perpajakan.
Sehingga dengan memakai tenaga jasa pembuatan faktur pajak tersebut sudah pasti memberikan banyak keuntungan bagi PKP. Bahkan hal ini dapat memastikan proses pengurusan pajak tersebut berjalan secara lancar.
Baca Juga : Jasa Faktur Pajak Online 081350882882
Namun tentu saja dalam proses pemilihan tenaga jasa pengurusan faktur ini tidak bisa dilakukan secara asal. Untuk memastikannya silahkan Anda memperhatikan 5 tipsnya di bawah ini:
1. Legalitas Penyedia Jasa
Langkah pertama dalam agenda pemilihan tenaga jasa faktur pajak adalah melalui legalitasnya. Hal ini bertujuan agar Anda nantinya memperoleh tenaga jasa faktur pajak yang aman.
Oleh sebab itu silahkan Anda melakukan pengecekan lebih dahulu terkait legalitas jasanya. Pastikan apakah penyedia jasa tersebut telah terdaftar dalam lembaga terkait atau tidak. Sehingga dengan begitu kualitas dan keresmian jasanya dapat lebih terjamin.
Sebagai tenaga jasa pengurusan faktur pajak maka pihaknya perlu terdaftar dalam SPPKP. Dalam hal ini nantinya Anda dapat mencari informasi tersebut dalam listing, yang tersedia secara online.
Ketika menemukan nama perusahaan dalam deretan listing SPPKP, maka dapat dipastikan layanan yang diberikannya legal dan resmi. Sehingga semua pelayanan yang diberikan berkaitan pada pelaksanaan pembuatan faktur pajak dapat terjamin secara baik.
Sementara itu tenaga jasa tersebut juga sudah pasti legal dengan standar lebih profesional. Sehingga hasil kerja yang diberikannya bisa lebih dipertanggungjawabkan. Untuk mencari informasi terkait aspek tersebut saat ini Anda dapat mencarinya dengan memanfaatkan berbagai media yang ada.
2. Ketahui Pengalaman Penyedia Jasa Faktur Pajak
Tahapan kedua dalam proses memilih tenaga jasa pembuatan faktur pajak online adalah dengan melihat pengalamannya. Dapat Anda ketahui bahwa semakin besar pengalaman seorang jasa faktur pajak, maka layanan yang diberikan juga bisa Anda percayai.
Dalam hal ini ketika pengalaman jasa faktur pajak tersebut terjamin, maka pihaknya juga akan memberikan pelayanan berkualitas tinggi bagi clientnya. Sehingga tenaga jasa tersebut mampu menyediakan layanan perpajakan sesuai kebutuhan Anda.
Sementara itu penyedia layanan pengurusan faktur pajak dengan banyak pengalaman juga mampu mengurus faktur pajak secara baik. Dimana pihaknya sudah pasti mempunyai koneksi serta keahlian tersendiri berkaitan apda birokrasi perpajakan tersebut.
Sebelumnya perlu Anda ketahui bahwa dalam proses pengurusan pajak ini memiliki tantangan yang cukup beragam. Oleh sebab itu semakin seringa menangani dan melihat persoalan perpajakan, maka tenaga profesional akan membuat skill yang cukup beragam sehingga membuat keterampilan perpajakan menjadi lebih berkembang.
Sehingga dari sini dapat disimpulkan bahwa untuk menemukan jasa penyedia faktur pajak terbaik, maka pastikan pihaknya sudah mempunyai pengalaman relevan berkaitan pada aspek tersebutu. Sehingga dengan begitu pihaknya juga akan jauh lebih cepat serta tanggap dalam proses penyelesaian faktur pajak Anda.
3. Portofolio
Dalam proses pemilihan tenaga jasa perpajakan akan lebih baik jika Anda melakukan pengecekan portofolio terlebih dahulu. Perlu diketahui bahwa portofolio merupakan sebuah catatan dan prestasi kerja seorang tenaga penyedia pembuatan faktur pajak.
Disini Anda nantinya bisa menggunakan informasi dalam portofolio tersebut untuk mengetahui bagaimana kinerja jasa pembuatan faktur pajak ini bisa berjalan. Sehingga semakin banyak portofolio ini membuktikan bahwa telah banyak client, yang memanfaatkan layanan dari jasa pembuatan faktur pajak tersebut.
Portofolio yang baik tentunya tentunya akan selalu berkaitan pada bukti serta berbagai perusahaan, yang sebelumnya telah ditanganinya. Oleh sebab itu dalam informasinya Anda dapat menghubungi client-client sebelumnya dan memastikan kevalidan datanya.
4. Riset Layanan
Proses pengurusan faktur pajak tentunya tidak hanya berkaitan pada aspek dokumentasi saja. Namun dalam hal ini juga berkaitan erat pada pengecekan detail pajak beserta birokrasi pelaporan, yang umumnya cukup rumit bagi orang awam.
Semua mekanisme dalam proses pembuatan faktur pajak ini tentunya harus dipahami oleh semua pihak, yang ingin membuat faktur pajak tersebut. Tentunya bagi Anda yang tidak pernah melakukan pengurusan pajak sendiri akan cukup pusing dengan aspek-aspek tersebut.
Dalam hal ini silahkan untuk riset lebih dahulu mengenai layanan serta bantuan pengurusan pajak, yang disediakan oleh tenaga jasa pembuatan faktur pajak tersebut. Pastikan juga apakah jasanya mampu menjelaskan secara detail bagaimana proses pengurusan faktur pajak tersebut.
Ketahui juga apakah layanannya juga menyediakan konsultasi lebih terkait pembuatan faktur pajak beserta informasi terkait kesalahan dalam faktur pajak. Semua informasi tersebut perlu Anda ketahui agar dapat memilih tenaga jasa pembuatan faktur pajak terbaik dan berkualitas.
5. E-Faktur
Hal yang tidak boleh dilewatkan dalam proses pemilihan jasa pembuatan faktur pajak adalah dengan memperhatikan ketersediaan e-faktur. Pengurusan faktur pajak yang berlaku saat ini sudah jauh dari metode tradisional beberapa tahun belakang. Oleh sebab itu Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan semua PKP untuk melakukan pengurusan faktur pajak di aplikasi e-Faktur.
Dalam hal in silahkan Anda memilih tenaga jasa pembuatan faktur pajak, yang mampu melayani e-faktur. Sehingga upaya pemakaian jasa faktur pajak Anda dapat berjalan lancar tanpa adanya kendala.
Tentunya tenaga jasa kali ini akan mampu mengurus semua proses pengisian faktur pajak anda secara mudah secara digital. Sehingga dengan menyerahkannya di tangan profesional semua proses pengurusan faktur pajak ini dapat selesai secara mudah.
Informasi Kontak Jasa Faktur Pajak Online
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya
Kesimpulan
Itulah beberapa informasi mengenai sanksi faktur pajak tanpa NIK. Berdasarkan penjelasan diatas Anda bisa mengetahui bahwa faktur pajak adalah sebuah dokumen penting, yang menjadi tanda bukti telah dilakukannya pemungutan pajak oleh Pengusaha Kena pajak. Namun dalam prosesnya tidak jarang ada beberapa kendala dalam proses pembuatan faktur pajak tersebut.
Ada beberapa penyebab kenapa faktur pajak ini dianggap tidak sah. Salah satu contohnya sesuai informasi dalam artikel kali ini adalah karena wajib pajak lupa menyertakan NIK yang dimilikinya. Sehingga atas kelalaian tersebut terdapat sanksi faktur pajak tanpa NIK yang harus dijalankan oleh wajib pajak.
Pelaksanaan perpajakan tentunya akan menjadi salah satu kebutuhan penting yang wajib dijalankan secara baik. Sebab ada banyak sekali pengenaan sanksi faktur pajak tanpa NIK ketika Anda tidak dapat melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan penjelasan diatas sudah saatnya Anda memanfaatkan tenaga pembuatan faktur pajak online, yang merupakan tenaga ahli di bidangnya. Jasa faktur pajak online tersebut adalah tenaga jasa pilihan, yang bisa Anda manfaatkan secara lancar demi kebutuhan perpajakan setiap masyarakat.
Dengan menggunakan jasa pembuatan faktur pajak, maka risiko terjadinya kesalahan bisa diminalkan. Sehingga selain terbebas dari pengenaan sanksi faktur pajak tanpa NIK Anda juga mampu melaksanakan aktivitas pajaknya secara baik.
Pastikan untuk menggunakan tenaga jasa pembuatan faktur pajak online, yang disediakan oleh Proconsult.id. melalui Proconsult.id Anda akan mendapatkan tenaga perpajakan terbaik dan terpercaya demi menjalankan semua aktivitas pembuatan faktur pajak anda.

