Jasa Faktur Pajak Online 081350882882

Punya masalah faktur pajak? Hubungi jasa faktur pajak online Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882Bagi semua wajib pajak pastinya sudah tidak asing dengan istilah faktur pajak. Namun bagi Anda yang masih pemula di bidang perpajakan pasti masih merasa kesulitan. Selain kesulitan dalam proses pembuatan faktur pajak terdapat juga wajib pajak yang belum mengenal definisi faktur pajak secara baik.

Proconsult

Umumnya proses pembuatan faktur pajak di aplikasi e-faktur pajak tersebut dapat dilakukan secara mudah. Namun agar lebih gampang Anda perlu megagame mengenai ketentuan penerbitan dan format faktur pajak yang harus dilakukan secara benar.

Jasa Faktur Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Apa Itu Faktur Pajak?

Apa Itu Faktur Pajak

Sumber foto : Pertapsi.or.id

Pengertian Faktur Pajak merupakan sebuah bukti terjadinya pemungutan pajak yang secara langsung akan dibuat oleh PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Dimaan PKP tersebutu nantinya akan melakukan aktivitas penyerahan barang atau jasa kena pajak beserta PPnBM.

Sehingga dari sini dapat Anda simpulkan definisi mengenai Faktur Pajak adalah sebuah dokumen, yang dibuat oleh wajib pajak. Dimana untuk wajib pajak tersebut telah dikukuhkan sebagai seorang PKP, yang nantinya akan melakukan penyerahan BKP serta JKP maupun PPnBM.

Baca Juga : Jasa Pembuatan Faktur Pajak 081350882882

Nantinya setiap barang atau jasa kena pPPn dan barang termasuk barang mewah, maka proses penanganan pajaknya wajib disertai dengan bukti pemungutan. Hal tersebut dapat bentuk e-faktur, yang wajib dibuat oleh PKP tersebut.

Tentunya sebagai PKP yang nantinya akan melakukan berbagai aktivitas seperti penjualan barang atau jasa kena PPn dan PPnBM, maka wajib bagi Anda melakukan pemungutan PPn. Hal ini juga sekaligus melakukan penerbitan faktur keluaran serta diserahkan kepada PKP pembeli.

Dalam hal ini Pengusaha baik dalam bentuk individua tau badan, yang sudah dikukuhkan sebagai PKP wajib melakukan pelaporan, pembuatan serta penyetoran pemungutan PPn. Hal ini wajib dilakukan atas transaksi barang maupun jasa kena pajak, yang sudah dilakukannya.

Proconsult

Dalam hal ini faktur pajak bagi PKP memiliki berbagai fungsi, yang bisa Anda ketahui secara mudah. berikut adalah beberapa fungsi faktur pajak bagi PKP, yaitu:

  • Menjadi bukti terjadinya pemungutan pajak yang telah dilakukan oleh PKP.
  • Sebagai bukti pengkreditan utang pajak PPn maupun debit PPh yang dibayar di muka.
  • Sebagai bukti pemungutan PPn atau PPnBM, yang telah dilakukan impor BKP dan dipakai oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  • Sementara itu bagi pihak penerima nantinya wajib menggunakan doumen daktur sebagai bukti pembayaran PPn, yang berlaku atas pembelian barang maupun jasa kena pajak.

Nantinya dalam proses pembuatan faktur paja keluaran setidaknya wajib emmbuat beberapa informasi tertentu. Berikut adalah beberapa informasi wajib, yang harus Anda serahkan dalam faktur pajak keluaran, yaitu:

  • Nama dan alamat PKP pembeli serta PKp penjual.
  • NPWP dari PKP pembeli serta PKP penjual.
  • Nama BKP maupun JKP yang telah ditransaksikan.
  • Harga jual atau penggantian uang muka serta termin.
  • Dasar pengenaan pajak dari PPn.
  • Tarif PPn yang selengkapnya dapat Anda ketahui di informasi tarif PPn, yang mulai diberlakukan dari tahun 2022.
  • Pajak penjualan terhadap barang mewah, yang ditransaksikan adalah barang kena PPnBM.

Dalam hal ini nantinya PKP penjual bisa mengisi kolom informasinya dengan angka nol. Setelah itu faktur keluaran dapat dibuat dan langsung diunggah pada aplikasi, yang telah diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Jasa Faktur Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Cara Membuat Faktur Pajak

Cara Membuat Faktur Pajak

Sumber foto : Indopajak.id

Sekilas pada penjelasan sebelumnya Anda sudah mengetahui tentang pengertian faktur pajak. Dalam hal ini disebutkan juga bahwa faktur pajak tersebut menjadi salah satu kebutuhan penting bagi wajib pajak

Umumnya ketika faktur pajak tersebut selesai dibuat, maka Anda dapat langsung mengunggahnya pada e-faktur keluaran. Hal ini bertujuan penting dalam memperoleh persetujuan approval DJP sebelum nantinya diserahkan kembali.

Baca Juga : Sanksi Tidak Menerbitkan Faktur Pajak

Begitu Approval atau impor faktur keluaraan berhasil dilaksanakan, maka selanjutnya faktur pajak keluaran dapat secara sah dikeluarkan oleh DJP. Nantinya proses pembuatan faktur pajak keluaran akan dibuat ketika terdapat transaksi atau penjualan barang dan jasa kena pajak PPn dan PPnBM.

Lantas kapankah waktu yang tepat dalam pembuatan faktur pajak tersebut?

  • Dibuat ketika terjadi penyerahan BKP.
  • Dibuat ketika terjadi penyerahan JKP.
  • Faktur pajak keluaran dibuat ketika penerimaaan pembayaran. Hal ini dilakuan ketika pembayaran diterima sebelum terjadinya proses penyeraahan BKP atau JKP.
  • Dibuat ketika pembayaran terjadi dimuka maupun termin. Hal ini dapat dilakukan ketika penyerahan di sebagian tahap pekerjaan.
  • Faktur keluaran dibuat saat lain yang daitur pada PMK atau Peraturan Menteri Keuangan.

Saat ini proses pembuatan faktur pajak sudah bisa dilakukan secara mudah. Anda dapat melakukan pembuatan faktur pajak secara online dengan memanfaatkan laman atau aplikasi e-Faktur.

Tentunya sebagai wajib pajak Anda telah mengetahui bahwa faktur pajak keluaran pada awalnya bisa dibuat secara manual. Hal ini dibuat menggunakan format excel dan nantinya diserahkan langsung kepada KPP dimana PKP tersebut terdaftar.

Namun seiring berjalannya waktu dan perkembangan teknologi saat ini Direktorat Jenderal Pajak memiliki aturan terbaru dalam pelaksanaannya. Saat ini semua PKP wajib melakukan pembuatan faktur pajak keluaran secara online atau elektronik. Hal tersebut dapat Anda lakukan dengan memakai aplikasi e-Faktur.

Kewajiban untuk pembuatan faktur pajak secara online ini mulai dijalankan sejak tahun 2015. Dimana aplikasi e-Faktur sendiri merupakan sebuah sistem, yang digunakan dalam format serta cara pembuatan faktur pajak secara elektronik.

Dimana dalam prosesnya format faktur pajak tersebut telah disediakan secara online oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sehingga tentu saja dengan adanya faktur pajak tersebut akan memberikan kemudahan kepada semua wajib pajak.

Adanya aplikasi faktur pajak juga mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang seperti faktur pajak fiktif di kalangan wajib pajak. Keberadaan aplikasi faktur pajak tersebut membuat PKP tidak perlu lagi membuat faktur pajak secara manual atau dalam bentuk kertas.

Dari sini dapat disimpulkan juga bahwa dokumen faktur tersebut wajib dibuat dalam bentuk online. Jika tidak maka dokumen faktur yang diterbitkan tersebut akan dianggap tidak sah.

Hal ini juga termasuk untuk cara penerbitan atau pembuatan faktur pajak keluaran, yang harus dilaksanakan secara online. Sehingga adanya aplikasi e-faktur tersebut akan membuat proses pembuaatn faktur pajak jadi jauh lebih mudah.

Lantas bagaimanakah cara pembuatan faktur pajak tersebut? Proses pembuatan faktur pajak secara langsung dijelaskan dalam UU KUP serta UU PPn. Hal ini diatur oleh Peraturan Direktorat Jenderal Pajak di tahun 2014 dengan nomor 17/PJ.

Peraturan tersebut berisi mengenai ukuran, tata cara pengisian keterangan, bentuk, prosedur pemberitahuan pembuatan, cara penggantian maupun pembetulan, tata cara dalam pembatalan faktur dan lainnya.

Proconsult

Sedangkan untuk proses pembuatan faktur pajak keluaran secara langsung juga diatur dalam ketentuan tersebut. Berikut adalah aturan mengenai bagaimana cara pembuatan faktur pajak secara lengkap, yaitu:

1. Melakukan Permohonan NSFP

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah dengan melakukan permohonan untuk NSFP. Hal ini merupakan Nomor Seri Faktur Pajak, yang menjadi langkah awal dalam proses pembuatan faktur pajak secara online.

Permohonan NSFP bisa Anda lakukan secara langsung di kantor pelayanan pajak dimana Anda terdaftar. Biasanya proses permohonan NSFP bisa dilakukan secara tepat tergantung antrian.

Selain itu sebelum melakukan pembuatan faktur pajak secara online ada beberapa persyaratan, yang harus Anda penuhi terlebih dahulu. Sebelum melakukan pengajuan faktur berikut adalah beberapa syaratnya:

  1. Mempunyai sertifikat online.
  2. Mempunyai NPWP badan.
  3. Memiliki peralatan computer memadai dan mampu memenuhi standar yang telah direkomendasikan oleh DJP.

2. Input Nomor Seri

Selanjutnya setelah memenuhi semua persyaratan diatas, maka Anda bisa langsung melanjutkan tahapan kedua. Dalam hal ini proses pengisian dokumen e-Faktur sangatlah sederhana. Sehingga semua PKP umumnya dapat melakukannya secara mudah.

Untuk melakukan pembuatan e-faktur silahkan Anda mengakses aplikas e-faktur tersebut dahulu. Jika belum memilikinya Anda dapat mulai membuat akun lebih dahulu.

Selanjutnya silahkan untuk input nomor sert serta kode faktur pajak, yang sebelumnya sudah Anda peroleh dari Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini juga sekaligus memasukkan beberapa informasi seperti NPWP serta alamat perusahaan, yang nantinya melakukan penyerahan BKP atau JKP di kolom PKP.

3. Isi Informasi Pembeli

Setelah itu Anda juga harus melakukan pengisian di kolom Pembeli. Hal ini meliputi pembeli barang kena pajak maupun pihak penerima jasa kena pajak. Ada beberapa data, yang perlu Anda masukkan dalam kolom tersebut.

Beberapa informasi yang harus Anda lengkapi dalam hal ini seperti pengisian nama, alamat serta NPWP perusahaan, yang menerima maupun membeli JKP dan BKP tersebut.

4. Input Nomor Urut

Begitu selesai melakukan pengisian informasi pribadi pembeli maka Anda dapat melanjutkan di kolom berikutnya. Disini Anda harus mengisi kolom nomor urut, yang disesuaikan pada urutan jumlah beserta nama BKP serta JKP  telah diserahkan sebelumnya.

5. Kolom Harga Jual

Setelah itu Anda juga harus mengisi di bagian kolom harga jual. Hal ini bisa Anda isi meliputi beberapa informas terkait harga jualnya.

Namun disini Anda juga perlu mengisikan penggantian atau uang muka serta termin input dari nominal harga. Pastikan untuk mengisinya secara tepat, untuk mencegah terjadinya kesalahan data dalam pengisiannya.

Setelah itu di kolom harga jual maupun penggantian tersebut Anda perlu memasukkan keseluruhan harga. Hal ini meliputi total harga keseluruhan, yang juga meliputi termin atau uang muka.

6. Total Nilai Potongan

PKP juga nantinya harus memasukkan nilai potongan BKP atau JKP, yang wajib ditulis setelah dilakukan pengurangan menggunakan potongan harga. Namun ketika terjadi penerimaan uang muka, yang disesuaikan pada penyerahan BKP atau JKP, maka nominalnya wajib ditulis pada kolom nilai uang muka diterima.

Nantinya untuk keseluruhan jumlah penggantian/uang muka/termin/harga jual tersebut dapat dikurangi menggunakan potongan harga. Sertakan juga uang muka, yang sebelumnya telah diterima. Semua informasi tersebut wajib Anda tuliskan pada kolom Dasar Pengenaan Pajak.

7. Kolom Masukan

Untuk pengisian di kolom masukkan Anda bisa mengisinya dengan rumus PPn. Dalam hal ini PPn = 10% x DPP. Atau bisa disimpulkan dengan jumlah nilai PPn 10% yang terutang.

8. Kolom PPnBM

Di bagian kolom PPnBM dapat Anda isi ketika terjadi penyerahan dari penjualan barang, yang dapat dikategorikan sebagai barang mewah. Selanjutnya untuk bagian kolom nama, stempel pejabat ditunjuk perusahaan serta tanda tangan harus Anda isi secara valid.

Itulah tadi beberapa cara sederhana untuk melakukan pembuatan faktur pajak di aplikasi e-faktur. Nantinya Anda dapat menyelesaikan proses pengisian secara mudah dan mengecek kembali, untuk mencegah terjadinya kekeliruan.

Aplikasi ini juga dapat langsung dikirimkan secara online dan tidak membuat Anda datang ke KPP, untuk melakukan pelaporan faktur pajak secara langsung. Sehingga proses pembuatan faktur di aplikasi e-faktur ini dapat dilakukan secara mudah.

Jasa Faktur Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa Faktur Pajak Online

Tips Memilih Jasa Faktur Pajak Online

Sumber foto : Online-pajak.com

Faktur pajak menjadi salah satu kebutuhan utama bagi PKP, yang harus dilakukan secara baik. Dalam hal ini faktur pajak tersebut merupakan sebuah bukti telah dilakukannya pemungutan pajak oleh PKP.

Sedangkan untuk PKP sendiri adalah Pengusaha Kena Pajak, yang memiliki kewajiban pelaporan dan berbagai aktivitas pajak lainnya. Dalam hal ini sebagai PKP ada banyak sekali aktivitas, yang harus Anda lakukan berkaitan ada pelaksanaan pajak tersebut.

Baca Juga : Apa Itu Faktur Pajak Pembelian? Cek Disini

Sebagai seorang Pengusaha Kena Pajak tentu saja ada banyak sekali kegiatan, yang nantinya menjadi tanggung jawab Anda. Oleh sebab itu tidak jarang aktivitas pajak menjadi sulit dilakukan secara tepat. tidak jarang banyak sekali PKP yang mengalami kendala dalam melakukan aktivitas perpajakan tersebut.

Salah satunya adalah mengenai aktivitas pembuatan jasa faktur pajak online, yang menjadi tanggung jawab penting bagi wajib pajak. Bagi Anda yang masih mengalami kendala dalam melaksanakan pembuatan faktur pajak tentunya tidak perlu merasa khawatir.

Saat ini tela hadir jasa faktur pajak online yang bisa Anda gunakan secara mudah.  namun tentunya proses pemilihan jasa faktur pajak secara online menjadi salah satu aspek penting, yang harus Anda perhatikan lebih dulu.

Proconsult

Proses pemilihan jasa faktur pajak online ini diperlulan untuk memastikan administrasi pajak perusahaan dapat berjalan lancar. Sehingga nantinya Anda juga dapat memilih jasa faktur pajak online yang dapat menangani semua permasalahan pajak secara baik.

Berikut ini terdapat beberapa tips, yang harus Anda teralkan dalam membantu pemilihan jasa faktur pajak online handal sesuai kebutuhan:

  1. Pastikan untuk melakukan pengecekan latar belakang, reputasi serta pengalaman jasa faktur pajak.
  2. Pastikan jasa faktur pajak tersebut memiliki kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.
  3. Ketahui bagaiaman keamanan data yang disediakan jasa faktur pajak ketahui kemudahan dalam penggunaannya.
  4. Pastikan legalitas jasa faktur pajak.

Informasi Kontak Jasa Faktur Pajak Online

ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.

NIA : 01. 002683

SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022

Email : alberthmandau@gmail.com

Whatsapp : 081350882882

Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin

Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau

Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya

Kesimpulan

Itulah penjelasan mengenai jasa faktur pajak. Dari artikel diatas Anda dapat mengetahui bahwa faktur pajak menjadi salah satu dokumen administrasi penting di bidang perpajakan. Hal ini juga merupakan kebutuhan penting bagi semua wajib pajak.

Dapat diketahui juga bahwa faktur pajak tersebut merupakan sebuah bukti pajak yang menunjukkan bahwa PKP telah melakukan penyerahan BKP dan JKP. Sehingga ketika PKP melakukan penjualan barang atau jasa kena pajak, maka pihaknya wajib menerbitkan faktur untuk menjadi tanda bukti pemungutan pajak tersebut.

Tentu saja penting bagi PKP untuk mengetahu bagaimana cara pembuatan faktur pajak. Mengingat ada banyak sekali kegiatan PKP atau Pengusaha Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan faktur pajak.

Namun bagi Anda yang memiliki kesibukan tinggi pastinya sulit sekali membuat faktur secara teratur. Oleh sebab itu saat ini terdapat jasa faktur pajak online yang akan membantu semua proses pembuatan faktur pajak Anda secara mudah.

Tentunya silahkan untuk memakai jasa faktur pajak online yang disediakan oleh Proconsult.id. dengan menggunakanya semua PKP tidak akan mengalami kesulitan dalam mengurus faktur pajaknya.

Proconsult.id juga merupakan tenaga profesional pajak, yang dapat membantu semua pengurusan perpajakan pajak Anda. Selain mempunyai tarif terjangkau Proconsult.id juga memiliki tenaga terpercaya dan berkualitas. Maka dari itu pastikan memakai jasa faktur pajak online di Proconsult.id!

Proconsult