proconsult website

Dapat WA dari Kantor Pajak? Ini yang Harus Dilakukan

30 August 2024

dapat WA dari kantor pajak

Ada beberapa hal yang harus dilakukan jika dapat WA dari kantor pajak. Informasi mengenai masalah pajak dan lainnya bisa menghubungi konsultan pajak online Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Dalam pelaksanaan kegiatan pajak nantinya aktivitas Anda akan dipantau oleh otoritas perpajakan. Dimana nantinya setiap petugas perpajakan tersebut akan bekerja di sebuah kantor pajak. Tentunya kehadiran kantor pajak disetiap wilayah sudah tidak asing lagi bagi masyarakat.

Nantinya kantor pajak memiliki peran penting sebagai instansi, yang berperan dalam menfasilitasi pelaksaaan pajak setiap wajib pajak. Meskipun saat ini pelaksanaan pajak sudah dilakukan secara terpusat dan online namun kehadiran kantor pajak masih sangat penting.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Sejauh ini masih ada banyak sekali aktivitas perpajakan yang pelaksanaannya tetap berhubungan pada kantor pajak. Selain itu, biasanya kantor pajak juga memberikan pemberitahuan lewat WA kepada wajib pajak. Ketika dapat WA dari kantor pajak, apa yang perlu Anda lakukan? Simak beberapa hal yang harus dilakukan jika dapat WA dari kantor pajak di bawah ini.

Apa itu Kantor Pajak?

Apa itu Kantor Pajak
Sumber foto : Gelora.co

Setiap pelaksanaan pajak di Indonesia telah diatur setiap detailnya dalam UU Perpajakan. hal ini menjelaskan bagaimana ketatnya pelaksanaan aktivitas pajak, yang nantinya membuat semua wajib pajak harus melaksanakannya secara baik.

Dalam tahapan tersebut tentu akan ada banyak sekali instansi perpajakan, yang memiliki perannya masing-masing. Tentu saja kehadiran setiap intansi pajak tersebut memiliki fungsi dan perannya masing-masing.

Sebagai wajib pajak sudah menjad kewajiban Anda, untuk memahami informasi setiap aspek-aspek perpajakan tersebut. hal ini akan membantu Anda dalam mendalami pelaksanaan kegiatan pajak tersebut dengan baik.

Dalam kaitannya pada proses tersebut hadirnya kantor pajak juga merupakan informasi penting, yang tidak boleh Anda lewatkan begitu saja. Meskipun cukup sederhana namun informasi terkait kantor pajak ini memiliki fungsi cukup penting.

Baca Juga : Cara Membayar Surat Tagihan Pajak Terbaru

Dalan hal ini pengertian Kantor Pajak merupakan salah satu unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak, yang umumnya paling dekat dengan masyarakat umum sebagai wajib pajak. tentuk saja kantor pajak jenisnya nanti ada bermacam-macam, namun salah satu contoh paling sederhana adalah kantor pelayanan pajak atau KPP.

Sehingga jika ditarik Kesimpulan maka Kantor Pajak adalah salah satu instansi pemerintah, yang bergerak dalam bidang perpajakan. dalam hal ini fungsi dari kantor pajak tersebut adalah sebagai kepanjangan tangan dari pihak Direktorat Jenderal Pajak.

Tentu saja kehadiran dari kantor pajak ini nantinya sangatlah penting, namun secara umum nantinya kantor dapat memiliki beberapa aktivitas sebagai berikut:

  1. Mengumpulan informasi dan data pajak dari wajib pajak.
  2. Melaksanakan pengelolaan pajak berdasarkan kegiatan pajak.
  3. Melakukan pengawasan trhadap pelaksanaan aktivitas pajak wajib pajak.

Tentunya masih ada banyak sekali aktivitas yang nantinya akan dilakukan oleh kantor pajak tersebut. selain itu nantinya disetiap wilayah telah dibangun kantor pajak, yang memberikan berbagai kemudahan bagi wajib pajak dalam pelaksanaan kegiatan pajaknya.

Dalam hal ini sebuah kantor pajak tentu akan mempunyai peran yang sangat penting. Terutama dalam memastikan pelaksanaan pajak dan kepatuhan dari individu maupun badan usaha dijalankan secara baik. Sehingga dengan begitu penerimaan negara dari sektor pajak juga bisa berjalan secara lancar.

Nantinya dalam bekerja kantor pajak tersebut akan diisi oleh staf-staff perpajakan dan otoritas pajak. dimana nantinya setiap individu tersebut akan memiliki posisi dan jabatan tersendiri. Namun dalam bekerja tentu saja pihaknya harus patuh terhadap kode etik, standar yang berlaku serta aturan dari Direktorat JEnderal Pajak.

Selanjutnya dalam praktiknya nanti dilapangan jenis kantor pajak akan dibedakan menjadi beberapa tingkatan penting. Informasi tersebut tentu saja juga sangat penting untuk membantu Anda melaksanakan aktivitas pajak.

Jenis Kantor Pajak di Indonesia

Berikut ini adalah beberapa jenis dari kantor pajak di Indonesia, yaitu:

1. Kantor Pelayanan Pajak Besar

Kategori pertama adalah kantor pelayanan pajak besar, yang nantinya memiliki beberapa tugas penting. Hal tersebut meliputi tugas pelayanan, penyuluhan serta pengawasan kepada wajib pajak. sedangkan fokus tugas utama tersebut akan ditujukan pada aktivitas perpajakan dalam bidang:

  1. PPh
  2. PPn
  3. PPnBM
  4. Pelaksanaan pajak secara tidak langsung lainnya di dalam wilayah kewenangan yang didasarkan pada aturan UU Perpajakan

Selanjutnya untuk jenis dari KPP besar tersebut juga memiliki beberapa jenis lanjutan. Untuk jenis KPP besar tersebut mulai dari KPP WP besar satu, dua, tiga dan empat. Nantinya setiap jenis KPP besar ini akan menjalankan peran dan tanggung jawabnya masing-masing.

2. Kantor Pelayanan Pajak Madya

Selanjutnya adalah kantor pelayaann pajak madya, yang mempunyai tugas dalam pelaksanaan pengawasan, penyuluhan dan pelayanan kepada wajib pajak. namun umumnya untuk KPP Madya ini secara khusus berfokus pada wajib pajak dalam bidang:

  1. PPh
  2. PPn
  3. PPnBM
  4. Pajak tidak langsung lain dalam wilayah wewenangnya dan didasarkan pada pelaksanaan UU Pajak yang berlaku

Sedangkan dari segi fungsi KPP Madya sendiri adalah sebagai  alat pengumpul, pengolahan data, pencarian, pengamatan potensi pajak serta menyajikan inforasi pajak. tidak hanya itu saja nantinya KPP ini juga berperan dalam penetapan maupun penerbitan produk hukum peprajakan.

Pelaksanaan registasi serta penyuluhan pajak nantinya juga akan menjadi tugas dari KPP pajak Madya tersebut. selain itu pihaknya juga berperan penting dalam pelaksanaan dministrasi dokumen maupun berkas pajak dan surat lainnya.

3. KPP Pajak Khusus

Sementara itu ada juga kantor pelayanan pajak khusus dengan tugas yang juga sama. Namun umumnya untuk KPP ini akan berfokus pada wajib pajak yang memiliki aktivitas di bidang:

  1. PPh
  2. PPn
  3. PPnBM
  4. Pajak Bumi dan Bangunan
  5. BPHTB
  6. Pelaksanaan pajak secara tidak langsung di wilayah kewenangannya di dasarkan pada aturan UU Pajak yang berlaku

4. KPP Pratama

Selanjutnya adalah KPP Pratama yang sering ditemukan disetiap wilayah di Indonesia. KPP Pratama ini nantinya akan memiliki beberapa tugas seperti pelayanan, pengawasan dan penyuluhan kepada wajib pajak. untuk kategori wajib pajak yang menjadi bagian tugasnya sama seperti halnya KPP Pajak khusus.

Sementara itu untuk fungsi dari KPP Pratama juga cukup banyak. Berikut ini adalah beberapa fungsi dari hadirnya KPP Pajak Pratama yang bisa Anda ketahui:

  1. Sebagai instansi yang berfungsi dalam pencarian, pengumpulan, pengamatan potensi pajak, pengolahan data, penyajian informasi pajak maupun pendataan objek serta subjek pajak.
  2. Memiliki peran dalam penetapan maupun penerbitan produk hukum di bidang perpajakan.
  3. Menjadi media dalam administrasi dokumen serta berkas pajak maupun penerimaan dan pengolahan surat, penerimaan surat dan pemberitahuan lainnya.
  4. Melaksanakan pelayanan pajak dan penyuluhan.
  5. Melaksanakan pendaftaran kepada wajib pajak serta melaksanakan ekstensifikasi.
  6. Melakukan pemeriksaan pajak, pengurangan sanksi pajak, pengawasan kepatuhan terkait kewajiban perpajakan kepada wajib pajak.
  7. Melakukan konsultasi di bidang perpajakan, pembetulan ketetapan pajak serta pelaksanaan administrasi di kantor pajak.

Sebagai informasi tambahan nantinya Anda juga perlu memahami mengenai struktur dari organisasi kantor pajak tersebut. dalam hal ini kantor pajak akan mempunyai struktur organisasi, yang terdiri atas berbagai bagian penting.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Struktur Organisasi Kantor Pajak dan Fungsinya

Dalam hal ini berikut adalah beberapa struktur organisasi kantor pajak dan fungsinya, yaitu:

1. Kantor Wilayah Pajak

Kategori pertama adalah kantor wilayah pajak yang juga disebut sebagai Kanwil Pajak. umumnya untuk kanwil pajak ini akan memiliki tugas dalam pengelolaan pajak di berbagai kantor pelayaan pajak (KPP) disetiap wilayah tertentu

2. Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Kantor pelayanan pajak merupakan jenis kantor pajak berikutnya. Sebelumnya di pembahasan diatas Anda sudah mengenal jenis-jenis KPP secara lengkap. Dimana umumnya untuk KPP tersebut akan merupakan sebuah unit operasional ketika wajib pajak melakukan pembayaran dan pealproan pajak.

3. Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan

Jenis kantor pajak selanjutnya adalah KP2KP. Tugas dari KP2KP tersebut adalah menyediakan penyuluhan, pelayanan dan konsultasi kepada wajib pajak di bidang perpajakanm di daerah kecil atau terpencil.

Dapat WA dari Kantor Pajak? Ini yang Harus Dilakukan

Dapat WA dari Kantor Pajak? Ini yang Harus Dilakukan
Sumber foto : Klikpajak.id

Kantor pajak memiliki peran penting dalam membantu pelaksanaan pajak dari wajib pajak. Namun dalam melaksanakan setiap aktivitasnya ada beberapa momen yang membuat kantor pajak mengirimkan pemberitahuan kepada wajib pajak.

Umumnya dapat WA dari kantor pajak saat pertama kali melakukan registrasi maupun pembuatan NPWP. Tentunya ketika dapat WA dari kantor pajak banyak sekali wajib pajak yang bingung atau bahkan khawatir. Apalagi bagi wajib pajak yang sebelumnya belum pernah melakukan aktivitas pajak tersebut.

Kekhawatir wajib pajak ini tentunya bukan tanpa alasan. Sebab saat ini tengah marak penipuan yang mengatasnamakan DJP dari pesan WA atau email. Hal ini juga menjadi pembahasan cukup serius yang diinfokan oleh Direktorat Jenderal Pajak secara langsung. Oleh sebab itu tidak ada salahnya bagi Anda untuk berhati-hati dalam menyikapinya.

Baca Juga : Fungsi Surat Tagihan Pajak yang Wajib Diketahui

Beberapa Hal yang Harus Dilakukan Ketika Dapat WA dari Kantor Pajak

Berikut ini adalah beberapa hal penting yang harus dilakukan ketika dapat WA dari kantor pajak:

1. Verifikasi Pesan

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan saat dapat WA dari kantor pajak adalah memastikan keasliannya lebih dahulu. Hal ini merupakan langkah penting, yang perlu dilakukan secara baik oleh wajib pajak.

Dengan memperhatikan langkah ini, maka kemungkinan wajib pajak tertipu akan sangat minim. Tentunya nanti akan ada banyak sekali cara, yang bisa Anda lakukan dalam memastikan keaslian pesan tersebut. sebab kantor pajak resmi pasti akan menghubungi Anda dari telepon, nomor maupun email resmi. Bahkan untuk template pesan yang digunakan juga memakai bahasa resmi.

Akhir-akhir ini tengah marak penipuan yang mengirimkan pemberitahuan lewat WA. Maka dari itu Anda perlu berhati-hati dalam menyikapi pesan tersebut. Selain itu ada beberapa hal yang perlu Anda pastikan ketika dapat WA dari kantor pajak tersebut:

  1. Memeriksa nomor pengirim dan pastikan nomor tersebut resmi.
  2. Melakukan pengecekan informasi kontak di sosial media kantor pajak maupun website resmi DJP.
  3. Hindari membalas langusng pesan tersebut ketika meminta informasi pribadi Anda.

2. Tetap Tenang

Selain itu nantinya Anda juga perlu bersikap tenang dan jangan panik. Sebab biasanya ketika memperoleh pesan dari kantor pajak maka wajib pajak bisa saja merasa khawatir. Namun pastinya ketika mendapatkan pesan tersebut lebih baik bagi Anda, untuk bersikap tenang.

Hindari bersikap dramatis seperti langsung memberikan informasi pribadi maupun membayar sejumlah uang. Pertama silahkan untuk memastikan isi pesan dan menentukan langkah yang harus diambil dengan sikap tenang.

3. Membaca Isi Pesan Secara Cermat

Berikutnya silahkan untuk membaca isi pesan tersebut secara perlahan dan cermat. Pahami betul apa saja isi dalam pesan tersebut. sebab umumnya ketika kantor pajak mengirimkan pesan, maka pihaknya akan menjelaskan maksud dan tujuannya.

Beberapa pesan yang mungkin dikirimkan kantor pajak seperti pelaporan SPT maupun pengingat. Namun umumnya pemberitahuan tersebut akan disampaikan melalui surat fisik ke alamat Anda. Namun ketika nantinya isi pesan tersebut mencurigakan dan tidak jelas, maka langsung hubungi kantor pajak setempat dan melakukan klarifikasi.

4. Hindari Klik Tautan maupun Unduh Lampiran

Hal yang harus dihindari oleh wajib pajak ketika dapat WA dari kantor pajak adalah menghindari mengunduh lampiran maupun klik tautan. Sebab biasa saja link serta file tersebut merupakan bagian dari strategi penipuan atau phising.

Tentu saja untuk tindakan aman yang bisa Anda lakukan adalah berkunjung kelaman resmi DJP. Hal ini bisa Anda lakukan untuk memeriksa kebenaran pesan yang disampaikan.

5. Hubungi Kantor Pajak

Terakhir bagi Anda yang masih merasa khawatir silahkan untuk menghubungi kantor pajak secara langsung. Tujuannya adalah memastikan pesan tersebut sah dan resmi untuk membantu Anda mengambil langkah lanjutan.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online
Sumber foto : Detik.com

Ketika memperoleh pesan WA dari kantor pajak tentunya Anda perlu berhati-hati. Sebab saat ini semakin banyak sekali modus penipuan, yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.

Tentunya untuk menghindari penipuan ini ada beberapa hal yang perlu Anda lakukan. Selain mempelajari banyak pengetahuan di bidang pajak, maka Anda juga harus mulai menggunakan tenaag profesional pajak.

Baca Juga : Perbedaan SKP dan STP yang Wajib Diketahui

Dalam hal ini silahkan untuk menggunakan konsultan pajak profesional sebagai pilihan terbaik. konsultan pajak adalah tenaga ahli profesional, yang nantinya akan membantu semua pelaksanaan pajak dari wajib pajak secara baik.

Konsultan pajak juga sudah banyak digunakan oleh wajib pajak hingga saat ini. kehadiran konsultan pajak tersebut memberikan kesempatan bagi semua orang untuk melaksanakan setiap aktivitas perpajakan dengan baik dan benar.

Namun dalam pelaksanaannya nanti ada beberapa tips penting, yang harus Anda lakukan dalam pemilihan konsultan pajak. berikut ini adalah beberapa tips penting yang harus Anda terapkan:

  1. Ketahui izin praktik konsultan pajak.
  2. Dapatkan konsultan pajak yang memiliki sertifikat resmi.
  3. Ketahui biaya yang dipatok.
  4. Gunakan konsultan pajak berpengalaman dan profesional.
  5. Pastikan rekam jejak yang dimilikinya.

Informasi Kontak Jasa Konsultan Pajak Online

ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.

NIA : 01. 002683

SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022

Email : alberthmandau@gmail.com

Whatsapp : 081350882882

Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin

Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau

Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya

Kesimpulan

Itulah beberapa hal yang harus dilakukan jika dapat WA dari kantor pajak. Bagi semua wajib pajak pastinya sudah tidak asing lagi dengan hadirnya kantor pajak. Bahkan disetiap daerah juga terdapat kantor pajak yang memiliki fungsi sangat penting di bidang perpajakan.

Selain itu kantor pajak sendiri merupakan sebuah instansi perpajakan yang bisa digunakan oleh wajib pajak dalam proses pengurusan aktivitas pajaknya. Dalam hal ini kantor pajak tersebut nantinya akan berisi staf-staf perpajakan yang memiliki bagiannya masing-masing.

Kehadiran kantor pajak nantinya bisa membuat pelaksanaan perpajakan berjalan lebih mudah. keberadaan kantor pajak disetiap daerah juga membuat masyarakat bisa mengakses kewajibannya secara lancar,

Hal ini menjadi salah satu langkah penting agar wajib pajak juga mampu menjalankan kepatuhannya secara lancar. tidak jarang kantor pajak nanti juga akan mengirimkan Anda WA.

Pastinya ada beberapa wa yang perlu disikapi secara baik. Maka dari itu Anda membutuhkan bantuan seorang konsultan pajak untuk mengatasi semua kebutuhan perpajakan secara lancar. dalam hal ini konsultan pajak juga menjadi profesional penting yang bisa membantu pelaksanaan pajak setiap wajib pajak

Nantinya gunakan konsultan pajak yang dimiliki oleh Proconsult.id. dengan begitu Anda bisa melaksanakan setiap aktivitas pajak secara lancar dan tepat sasaran. Maka dari itu pastikan mempercayakan semua kebutuhan perpajakan hanya di Proconsult.id mulai dari sekarang!

logo 2 pro consult id 2025

Article by proconsult website

Artikel diterbitkan oleh kontributor Proconsult.id.