Informasi pajak jual beli saham perusahaan dan masalah pajak lainnya bisa menghubungi konsultan pajak online Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Saat ini semakin banyak sekali masyarakat yang mencoba berbagai produk investasi. Faktanya masyarakat kita sekarang sudah sadar mengenai pentingnya berinvestasi sebagai salah satu strategi ekonomi menguntungkan di masa depan.
Ada banyak sekali jenis-jenis produk investasi yang nantinya bisa Anda pergunakan. Salah satunya adalah saham sebagai salah satu produk menguntungkan dengan fluktuasi cenderung stabil. Bahkan peluang keuntungan yang nantinya bisa Anda peroleh juga cenderung lebih besar.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Dalam hal ini jual beli saham perusahaan termasuk salah satu model investasi menguntungkan yang dapat Anda coba. Namun satu hal yang perlu diperhatikan terkait tarif jual pajak yang diberlakukan dari jual beli saham perusahaan tersebut. Untuk lebih jelasnya nanti Anda bisa menyimak informasi lengkap pajak jual beli saham perusahaan di bawah ini:
Apa Itu Pajak Jual Beli Saham di Perusahaan?

Bagi Anda yang tertarik dengan investasi saham tentunya ada banyak sekali pembahasan yang perlu Anda perhatikan. Semua informasi tersebut nantinya sangat penting untuk Anda pelajari secara mendalam. Tujuannya agar Anda nantinya mampu melakukan investasi secara lancar sesuai target yang ingin dicapai.
Ada banyak skeal informasi yang harus Anda pelajari sebelum memutuskan terjun dalam investasi saham. Salah satunya terkait pengenaan pajak saham yang terdapat dalam aturan bursa di Indonesia.
Dalam hal ini berkaitan pada kepemilikannya hingga transaksinya nanti ada 2 jenis pajak, yang perlu Anda bayarkan. Hal tersebut meliputi pajak capital gain serta pajak dividen. Untuk informasi lengkapnya nanti bisa Anda ketahui dalam pembahasan selanjutnya.
Baca Juga : Jasa Pembuatan Laporan Pajak CV Tidak Aktif
Kali ini pastikan untuk memperhatikan definisi dari jual beli saham perusahaan terlebih dahulu. Sehingga dengan begitu Anda dapat mengetahui informasi seputar pajak jual beli saham perusahaan secara mudah.
Pengertian Pajak Jual Beli Saham Perusahaan adalah pajak yang nantinya wajib dibayar oleh pihak investor maupun trader saham. Hal ini berkaitan pada dividen yang sudah didapatkannya maupun transaksi saham sebelumnya.
Berkaitan pada pengenaan pajak terhadap transaksi saham tersebut, maka nantinya pajak tetap menjadi tanggung jawab dari pihak investor yang menjualnya. Terlepas dari fakta ada tidaknya imbal hasil maupun kerugian atas penjualan saham tersebut.
Dalam hal ini secara sederhana bisa Anda ketahui bahwa Pajak Jual Beli Saham Perusahaan adalah pajak yang dikenai terhadap aktivitas pembelian hingga penjualan saham. Saat ini jual beli saham juga menjadi salah satu bentuk investasi paling menguntungkan dan populer di berbagai kalangan masyarakat.
Perkembangan teknologi yang ada juga membuat peminat investasi saham di masyarakat semakin meningkat. Teknologi saat ini membuat semua orang dapat mudah memiliki akses untuk masuk ke pasar saham.
Sementara itu saham merupakan tanda kepemilikan badan maupun perorangan terhadap sebuah perusahaan. Dalam kaitannya pada penjelasan tersebut Anda juga bisa memahami definisi saham sebagai aset, yang dimiliki oleh perusahana dan diperjualbelikan.
Pembelian saham membuat seseorang maupun badan secara tidak langsung memiliki bagian dalam perusahaan tersebut. sehingga jual beli saham adalah transaksi ketika seseorang membeli saham perusahaan, yang bertujuan dalam meningkatkan nilainya agar nantinya dapat dijual kembali.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Berapa Tarif Pajak Jual Beli Saham Perusahaan Terbaru?

Salah satu informasi penting yang wajib Anda perhatikan dalam pembelian saham adalah pemilik tidak memiliki kewajiban, untuk membayar pajak terhadap kepemilikan sahamnya. Meski demikian harga pajak yang mengalami kenaikan juga tidak akan membuat pemilik membayarkan pajaknya.
Namun dalam artian ketika saham Anda dalam status “dijual”, maka nantinya pajak atas imbal hasil penjualan tersebut wajib dibayarkan. Sama halnya dengan ketentuan pemberlakukan pajak saham, yang menyediakan dividen kepada pemiliknya.
Nantinya pembayaran pajak terhadap saham yang membagikan dividen tersebut hanya terjadi ketika dividen dibayarkan. Ketika saham Anda tidak membagikan dividen, maka pemilik juga tidak mempunyai kewajiban melakukan pembayaran pajak dividen tersebut.
Baik jual maupun beli saham nantinya terdapat ketentuan mengenai pungutan pajak, yang wajib Anda bayarkan. Informasi ini sangatlah penting agar nantinya Anda tidak mengalami kesalahan, untuk menunaikan kewajiban pajak tersebutu.
Sebelumnya Anda sudah mengetahui bahwa ada 2 jenis pajak atas transaksi paham. Hal tersebut merupakan capital gain hingga dividen pajak. Dua jenis pajak tersebut merupakan pungutan atas penjualan dan pembelian saham.
Baca Juga : Jasa Pembuatan Laporan Pajak Perusahaan Tidak Aktif
Namun berapakah nilai tarif pajak jual beli saham perusahaan terbaru? berikut ini penjelasan lengkap dan nominal tarifnya untuk Anda:
1. Pajak Penjualan Saham (Pajak Capital Gain)
Jenis pajak saham yang umum dibayarkan oleh pemilik saham adalah pajak terhadap transaksi penjualan saham. Landasan hukum pungutan pajak penjualan ini ada dalam PPh Pasal 4 ayat 2 terhadap setiap transaksi penjualan saham terkenal pungutan PPh final bagi individu maupun badan.
Pajak atas transaksi penjualan saham memiliki tarif sebesar 0.1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham tersebut. Sehingga PPh senilai 0,1% atas jumlah burto ini nantinya wajib investor bayarkan ketika melakukan transaksi penjualan saham.
Terlepas dari fakta ada tidaknya imbalan yang investor dapatkan dari penjualan tersebut, maka Anda tetap harus membayarkan pajakknya. Aturan ini berlaku bagi semua wajib pajak, yang berada di dalam negeri maupun wajib pajak di luar negeri.
Mengenai teknik pembayaran pajak PPh Final tersebut ada dalam KMK Tahun 1997 No. 282 Pasal 4 ayat 1. Dalam peraturan ini nantinya disebutkan juga mengenai pemotongan PPh final, yang dilakukan oleh pihak penyelenggara bursa efek. Prosesnya akan dilakukan melalui perantara pedagang efek ketika dilakukannya pelunasan transksi penjualan saham.
Pajak ini juga merupakan potongan pajak penjualan saham, yang terjadi di bursa efek Indonesia sebagai objek PPh Final. Withholding tax atau PPh Final terkait penjualan saham ini memiliki tarif sebesar 0,1%. Namun ketika saham dijual adalah saham pendiri, maka tarifnya bertambah menjadi 0,5%.
Namun ketika melakukan pembelian nantinya Anda tidak perlu melakukan pembayaran PPh Final. Rumus perhitungan untuk perhitungan PPh final atas penjualan saham adalah:
PPh Final Pendiri = 0,1% + 0,5% x Nilai IPO Saham
Selain dikenai PPh Final penjualan saham juga tidak terutang PPn. Namun dalam transaksi pada bursa efek nantinya para investor akan dikenai tarif broker fee. Bagi perusahaan sekuritas di Indonesia memiliki ketetapan mengenai broker fee secara berbeda-beda.
Kisaran tarifnya adalah mulai dari 0,15% hingga 0,35% atas nilai transaksinya. Nantinya penyerahan jasa broker tersebut juga terdapat dalam penjualan atau bahkan pembelian. Dimana didalamnya termasuk objek PPn. Dengan begitu membuatnya dikenai PPn dengan tarif umum, yaitu sebesar 11%.
2. Pajak Pembelian Saham (Pajak Dividen)
Sebelumnya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia menunjukkan data mengenai jumlah investor saham, yang ada di pasar modal Indonesia. Dari data yang ada menunjukkan bahwa tedapat 4 juta investor, yang didominasi oleh individu.
Fakta tersebut menjelaskan bahwa semakin banyaknya individu di Indonesia, yang terjun dalam investasi saham. Seperti yang dijelaskan sebelumnya Anda dapat mengetahui bahwa selain pajak penjualan juga ada pungutan untuk pajak pembelian saham.
Pajak kali ini lebih sering disebut sebagai pajak dividen, yang didapatkan oleh pihak investor saham. Nominal pajak dividen ini ditentukan berbeda antara individu dan perusahaan sebagai pihak yang mendapatkan dividen.
Sementara itu nominal pajak dividen juga dibedakan atas keberadaan wajib pajak tersebut. Untuk wajib pajak individu di dalam negeri nantinya akan dikenai pajak sebesar 10% atas penghasilan bruto. Dengan catatan wajib pajak individu tersebut mempunyai NPWP.
Aturan mengenai pungutan pajak terutang kepada individu tersebut ada dalam PPh Final pasal 4 ayat 2. Sementara untuk wajib pajak udah didasarkan pada ketentuan PPh Pasal 23. Berdasarkan aturan ini membuat wajib pajak badan dikenai dividen senilai 15% atas penghasilan bruto. Dengan catatan pihaknya juga mempunyai NPWP.
Bagi wajib pajak badan yang dikenai pajak dividen namun tidak mempunyai NPWP nantinya tarif pajaknya jauh lebih besar, yaitu 30%. Oleh sebab itu pastikan untuk semua wajib pajak pastikan Anda memiliki NPWP agar bisa mendapatkan insentif perpajakan secara maksimal.
Sementara itu bagi wajib pajak yang ada di luar negeri baik itu individu maupun badan usaha juga memiliki kewajiban pembayaran pajak dividen. Tarif pembayaran pajak dividen tersebut cukup berbeda, yaitu sebesar 20% atas penghasilan bruto atau biasa disebut sebagai non tax treaty.
Istilah non tax treaty tersebut merujuk pada negara-negara dengan domisili di luar negeri. Dimana negara tersebut tidak mempunyai perjanjian perpajakan Internasional dengan Indonesia.
Sebagai informasi tambahan untuk Anda yang memiliki aset saham tentunya mempunyai kewajiban membayar pajak penjualan dan pembelian. Maka dari itu Anda juga perlu mengetahui bagaimana cara pelaporan pajak saham tersebut secara baik.
Meski investor tidak melakukan transaksi penjualan maupun mendapatkan dividen, namun nantinya tetap wajib melaporkan pajak sahamnya. Salah satu alasannya karena investasi saham tersebut masuk sebagai jenis harta, yang tentu saja waib dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak.
Berikut adalah teknis pelaporan pajak saham yang perlu Anda ketahui:
- Proses pelaporan pajak saham dapat Anda lakukan melalui pengisian formulir SPt 1770-III.
- Berikutnya lanjutkan dengan mengisi total penjualan saham di tahun berjualan pada kolom “Penjualan Saham di Bursa Efek”.
- Lanjutkan melkaukan pelaporan total dividen yang diterima pada tahun berjalan dalam kolom dividen.
- Terakhir pastikan menuliskan jumlah kepemilikan saham, yang sudah dihitung atas nilai pasar dalam kolom “Harta pada Akhir Tahun”.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online

Pajak saham merupakan sebuah informasi baru bagi sebagian orang. Bahkan nantinya juga tidak menutup kemungkinan ada banyak orang mengalami kesulitan, untuk menjalani perhitungan pajak saham secara baik.
Bagi Anda yang mengalami kesulitan tersebut ada baiknya untuk mencoba memakai jasa konsultan pajak secara online. Hadirnya layanan jasa online tentu memberikan kesempatan bagi Anda, untuk menjalankan berbagai aktivitas perpajakan secara mudah.
Konsultan pajak sendiri adalah tenaga profesional terpercaya, yang telah banyak digunakan oleh wajib pajak di Indonesia. Nantinya konsultan pajak akan membantu semua pengurusan pajak Anda dari awal sampai akhir sesuai kebutuhan.
Baca Juga : Berikut Ini Kewajiban Pajak Perusahaan Baru
Tentu saja hadirnya konsultan pajak akan membantu untuk menyelesaiakns etiap permasalahan pajak secara cepat. Bagi Anda yang ingin menggunakan tenaga konsultan pajak pastikan untuk memperhatikan beberapa tipsnya terlebih dahulu disini:
1. Cek Reputasi Jasa
Ada beragam cara yang nantinya dapat Anda terapkan dalam proses pemilihan tenaga konsultan pajak. Tips tersebut kedepannya akan menentukan bagaimana anda dapat menggunakan layanan pajak secara maksimal kedepannya.
Pertama silahkan untuk memperhatikan reputasi dari tenaga konsultan pajak tersebut. Langkah ini penting Anda lakukan sebelum nantinya memilih tenaga konsultan pajak untuk digunakan. Setelah itu lanjutkan dengan melakukan riset mengenai penyedia jasa layanan yang ada.
Pastikan untuk mencari informasi sebanyak mungkin mengenai ulasan hingga pendapat pribadi pengguna sebelumnya. Dengan begitu Anda dapat memperoleh penilaian aktual mengenai jasa, yang hendak digunakan.
2. Memastikan Kualifikasi Konsultan Pajak
Aspek yang tidak kalah penting selanjutnya untuk diperhatikan adalah mengenai kualifikasi konsultan pajak terkait. Kualifikasi sama halnya dengan profesionalitas konsultan pajak. Aspek ini akan menentukan keahlian dari jasa perpajakan, yang nantinya akan Anda gunakan.
Usahakan menggunakan konsultan pajak terbaik, yang dapat membantu Anda mengatasi semua masalah secara mudah. Pastikan juga pihaknya mempunyai pengalaman memadai dalam bidang perpajakan.
Satu informasi penting lainnya adalah konsultan pajak berpengalaman pasti mengantongi sertifikat resmi dari Direktorat Jenderal Pajak. Bahkan pihaknya juga pasti mempunyai asosiasi profesional lainnya, yang mampu memberikan layanan terbaik dan memadai sesuai kebutuhan perpajakan.
3. Keamanan Data
Aspek keamanan data merupakan salah satu faktor penting, yang tidak boleh Anda lewatkan. Di jaman sekarang keamanan data merupakan poin utama, yang harus Anda pertimbangkan lebih dulu. Mengingat risiko pencurian data sangat riskan untuk melakukan berbagai aktivitas kejahatan.
Pastikan Anda menggunakan layanan konsultan pajak terbaik dan bertanggungjawab. Jangan lupa untuk memastikan layanan tersebut menyediakan keamanan terjamin bagi clientnya. Hal tersebut dapat Anda pastikan ketika menggunakan layanan, yang memberikan kebijakan pribadi client secara ketat.
4. Memiliki Layanan Komprehensif
Tips tidak kalah penting selanjutnya adalah konsultan pajak mempunyai layanan jasa terbaik dna komprehensif. Pastinya layanan jasa terbaik wajib memberikan penawaran lengkap kepada client. Semakin lengkap layanan tersebut kesempatan menggunakan jasanya juga semakin besar.
Terdapat banyak sekali layanan pajak, yang bisa digunakan oleh masyarakat. Mulai dari perencanaan pajak, pelaporan, penyelesaian sengketa pajak dan lainnya. Nantinya semua jenis layanan tersebut mungkin saja tidak tersedia di satu konsultan pajak.
Setiap konsultan pajak mempunyai layanan berbeda-beda sesuai kualifikasi profesionalnya. Maka dari itu pastikan untuk menggunakan tenaga konsultan pajak, yang mempunyai layanan sesuai kebutuhan. Hal ini akan membantu Anda dalam menyelesaiakn semua permasalahan pajak secara baik dan benar.
Informasi Kontak Jasa Konsultan Pajak Jual Beli Saham Perusahaan
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya
Kesimpulan
Itulah informasi mengenai tarif pajak jual beli saham perusahaan terbaru. Dari artikel ini Anda dapat mengetahui banyak informasi baru seputar pajak jual beli saham perusahaan. Hal tersebut merupakan salah satu cara cukup populer serta memiliki potensial keuntungan cukup tinggi.
Dengan melakukan jual beli saham nantinya Anda mampu memperoleh keuntungan tinggi, namun lebih minim risiko. Maka dari itu pemahaman mengenai cara kerja pasar saham, keuntungan, risiko hingga faktor-faktor yang berpengaruh penting untuk Anda perhatikan.
Salah satunya juga berkaitan pada pungutan pajak jual beli saham perusahaan yang tidak lepas dari aktivitas investasi. Nantinya setiap pembelian dan penjualan saham perusahaan memiliki pungutan pajak yang didasarkan pada ketentuan berlaku.
Sangat penting sekali bagi Anda, untuk memperhatikan perhitungan tarif pajak jual beli saham perusahaan secara tepat. namun nantinya untuk memudahkan semua aktivitas tersebut silahkan untuk memanfaatkan layanan konsultan pajak online dari Proconsult.id.
Menggunakan layanan konsultan pajak online dari Proconsult.id merupakan pilihan tepat. Sebab kedepannya anda sudah tidak perlu lagi memusingkan mengenai perhitungan, pelaporan hingga pembayaran. Semua aktivitas tersebut sudah langsung ditangani oleh tenaga konsultan pajak online terpercaya dari Proconsult.id.

