Cari jasa pembuatan laporan pajak CV tidak aktif? Hubungi konsultan pajak online Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Memiliki bisnis yang sudah berbentuk badan usaha pastinya menjadi impian banyak orang. Mengingat ada banyak sekali manfaat ketika anda mendaftarkan bisnis kedalam sebuah badan usaha. Namun juga harus diperhatikan bahwa setiap badan usaha pastinya juga memiliki berbagai kewajiban untuk dilakukan.
Ada beberapa jenis badan usaha yang ada di Indonesia. Dalam hal ini CV atau commanditaire vennootschap juga termasuk di dalamnya. Pastinya hampir semua masyarakat di Indonesia sudah cukup familiar dengan badan usaha tersebut.
Jasa Pembuatan Laporan Pajak CV Tidak Aktif? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Untuk memahamii dan mengenal lebih jauh mengenai aktivitas pelaporan pajak dari CV tentunya ada banyak hal untuk Anda perhatikan. Salah satunya mengenai pelaporan kewajiban pajak bagi CV ketika berstatus tidak aktif. Untuk lebih lengkapnya silahkan menyimak penjelasan pajak CV tidak aktif di bawah ini:
Apa Itu CV Tidak Aktif?
Bagi mayoritas orang pastinya sudah tidak asing lagi dengan istilah CV. Hal ini menjadi sebuah badan usaha yang juga cukup populer di Indonesia. Bahkan beberapa pebisnis dengan skala menengah juga cenderung memilih membangun CV sebagai badan usaha.
CV tentunya tidak sama seperti PT. Perbedaan tersebut terlihat dari segi tanggung jawab hingga pendapatannya. Namun meski demikian CV juga sangat berpengaruh terhadap perekonomian di Indonesia.
CV atau commanditaire vennootschap merupakan istilah yang diambil dari bahasa Belanda. Sedangkan dari bahasa Jerman bernama kommanditgesellschaft (KG). Secara umum CV tersebut merupakan sebuah badan usaha yang terbentuk oleh kesepakatan antara dua orang maupun lebih.
Selanjutnya CV juga memiliki tujuan dalam mencapai cita-cita bersama, yang memiliki keterlibatan antara masing-masing anggota cukup berbeda. Oleh sebab itu di dalam CV tersebut nantinya Anda akan mengenal dua sekutu yang berbeda.
Baca Juga : Jasa Pembuatan Laporan Pajak Perusahaan Tidak Aktif
CV tentunya menjadi salah satu badan usaha, yang cukup sering Anda temui. Namun seperti hanya bisnis lainnya CV juga bisa mengalami kondisi buruk. Hal tersebut lambat laun akan menyebabkan CV tidak beroperasi lagi atau tidak aktif.
Lantas apakah yang disebut CV tidak aktif itu?
Pengertian CV Tidak Aktif merupakan status yang dimiliki oleh CV ketika tidak lagi memiliki kegiatan operasional bisnis. Sehingga bisa Anda simpulkan juga pengertian dari CV Tidak Aktif adalah sebuah kondisi saat CV sudah tidak lagi memiliki kegiatan bisnis maupun perdagangan dalam kurun waktu tertentu.
Meski nantinya secara hukum CV masih ada, namun pihaknya sudah tidak lagi menjalankan usahanya. Baik itu penjualan, pembelian maupun produksi sudah berhenti sementara waktu maupun sepenuhnya.
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak sendiri merupakan sebuah surat keterangan yang sudah terdaftar atas nama pengurus CV. Dalam hal ini kartu NPWP hingga surat keterangan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari eFin.
Nantinya selain harus melakukan non efektif NPWP, maka lebih dahulu silahkan melakukan non aktif EFIN.
Ada banyak sekali CV yang berstatus tidak aktif sebelum akhirnya nanti bangkit maupun mengajukan kebangkrutan. Namun satu hal yang perlu Anda perhatikan saat memiliki CV tidak aktif adalah adanya beberapa kewajiban administrasi untuk dilakukan.
CV tidak aktif nantinya juga harus menjalankan kewajiban administrasinya secara baik. Hal tersebut mulai dari pelaporan perpajakan secara rutin kepada otoritas perpajakan sesuai tanggung jawabnya.
Dari sini bisa disimpulkan bahwa status tidak aktif dari CV bukan berarti kewajibannya sebagai badan usaha terhapus. Sebab pihaknya tetap menjadi sebuah perusahaan terdaftar. Oleh sebab itu nantinya pemiliki juga wajib menjalankan berbagai aktivitas hukum yang berlaku hingga melakukan pembubaran secara resmi.
Penjelasan diatas sama halnya dengan pertanyaan ketika CV tidak aktif sering kali memperoleh korespondensi maupun surat dari kantor pajak. banyak pemilik usaha tidak mengetahui bahwa status dormant dalam hal ini (tidak aktif) tidak serta merta membuat kewajiban pajaknya gugur.
Secara sederhana definisi CV tidak aktif adalah masih legal dan sah secara hukum. Namun secara praktis tidak mempunyai pendapatan dan transaksi keuangan dalam periode tertentu. Dalam hal ini ada beberapa alasan kenapa CV bisa berstatus tidak aktif, yaitu:
- Adanya kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan dalam perusahaan. Hal tersebut dapat menyebabkan pengusaha mengambil keputusan, untuk menghentikan sementara atau sepenuhnya aktifitas operasional CV.
- Memiliki permasalahan internal seperti konflik antar sekutu baik pasif maupun aktif. Termasuk juga untuk masalah manajemen lainnya yang kelak dikemudian hari bisa membuat aktivitas operasional CV berhenti.
- Permintaan pasar terkait produk maupun layanan jasa dari CV menurun secara drastic. Nantinya ketika kondisi tersebut bertahan dalam kurun waktu lama juga menjadi salah satu alasan CV berstatus tidak aktif. Selain terjadi penurunan CV tidak aktif juga dapat terjadi saat produk tidak signifikan lagi dengan permintaan pasar.
- Adanya perubahan fokus usaha yang dimiliki. Biasanya terjadi saat pemilik usaha ingin beralih ke bidang usaha lain, yang menyebabkan CV tidak dapat berjalan secara mudah. Kondisi ini juga menjadi salah satu alasan CV tidak aktif.
- Perusahaan memiliki utang dan kesulitan finansial.
Jasa Pembuatan Laporan Pajak CV Tidak Aktif? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Pajak CV Tidak Aktif Apakah Harus Tetap Lapor?
Sejauh ini jumlah CV yang ada di Indonesia cukup banyak. Faktanya pemerintah juga telah memberikan kelonggaran regulasi dalam pendirian badan usaha. Tentu saja hal tersebut menjadi salah satu alasan banyak pelaku usaha, yang kemudian memutuskan mendirikan sebuah CV.
Banyaknya jenis badan usaha yang di Indonesia bisa menjadi pilihan bagi pelaku usaha untuk mulai menjalankan perusahaannya sendiri. Meski demikian CV masih menjadi pilihan terbaik bagi masyarakat, untuk mendirikan perusahaan.
Tentunya CV juga termasuk badan usaha resmi yang bersifat resmi. Dalam artian CV juga diakui secara hukum sesuai ketentuan UU yang berlaku.
Baca Juga : Berikut Ini Kewajiban Pajak Perusahaan Baru
Perlu Anda perhatikan bahwa CV memiliki dasar hukum yang nantinya mampu dipertanggungjawabkan. Berikut in adalah beberapa dasar hukum yang mengatur mengenai keberadaan CV di Indonesia:
- Kitab UU Hukum Dagang (KUHD) di pasal 19, 20, 21 mengenai pendirian, pemodalan CV hingga pembahasan terkait komplementer atau komanditer.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Tahun 2018 No. 17 mengenai pendaftaran Persekutuan komanditer, Persekutuan firma dan Persekutuan perdata.
- KUHD di pasal 31 mengenai pembubaran CV.
- Kitab UU Hukum Perdata (KUHPer) pasal 1647 dan 1649 mengenai pembubaran CV.
- KUHPer pasal 1652 terkait pewarisan sekutu.
Dari beberapa landasan diatas Anda dapat mengetahui bahwa CV mempunyai posisi pasti dalam hukum di Indonesia. Maka dari itu CV juga harus mematuhi berbagai aturan terkait lainnya, yang mengatur mengenai badan usaha di Indonesia.
Sementara itu nantinya bagi CV yang berstatus non aktif tetap harus melaksanakan pelaporan pajak. Hal tersebut berkaitan pada posisi atau status NPWP yang masih efektif.
Fakta tersebut didasarkan pada status NPWP dari CV tersebut. ketika nantinya NPWP berstatus non efektif, maka pihaknya tidak lagi mempunyai kewajiban pajak untuk dilakukan. Namun saat NPWP masih efektif, maka CV tetap menjalankan aktivitas pajak meski tidak beropeasi lagi.
Ada beberapa kewajiban pelaporan pajak yang nantniya harus dilakukan oleh CV berstatus tidak aktif. Beberapa jenis pelaporan pajak yang masih harus dilakukan oleh CV adalah sebagai berikut:
- Melakukan pelaporan SPT PPh 21 Masa Desember berstatus nihil.
- Melakukan pelaporan SPT Tahunan berstatus nihil.
Nantinya dua kewajiban pelaporan diatas harus tetap dilakukan seperti biasa meski status badan usaha non aktif. Dimana untuk status pelaporannya menggunakan “nihil”. Hal tersebut akan terus berlaku sampai nantinya pihak pengurus atau pemilik CV mengajukan non efektif NPWP.
Maka dari itu Anda tidak boleh complain ketika tidak memiliki aktivitas bisnis namun masih harus mengirimkan laporan pajak. atau bahkan mungkin Anda mendapatkan surat pajak hingga denda perpajakan akibat tidak melakukan pelaporan secara tepat waktu.
Nantinya ketika non aktif EFIN bersama dengan penghapusan NPWP badan tujuan pembubaran, maka CV terkait bisa melakukannya secara mudah. Namun syarat utamanya adalah memiliki pajak terutang Rp. 0 (nihil).
Untuk mengetahui nilai pajak terutang tersebut Anda dapat melakukannya dengan memeriksa di Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Hal tersebut juga dijelaskan lebih jauh dalam Peraturan DJP Tahun 2013 No. SE-20/PJ pasal 9 ayat 3.
Aturan ini mengatur mengenai tata cara pendaftaran hingga pemberian NPWP, pelaporan usaha dan pengukuhan pengusaha kena pajak, beserta perubahan data dan pemindahan wajib pajak. disebutkan bahwa penghapusan NPWP berkaitan atas permohonan wajib pajak secara jabatan dilakukan berdasarkan pada hasil pemeriksaan maupun hasil verifikasi.
Hasil pemeriksaan nantinya akan disesuaikan pada ketentuan UU di bidang perpajakan. hal ini mengatur mengenai tata cara pemeriksaan maupun tata cara verifikasi terkait.
Dari segi ketentuan pajak nantinya juga terdapat hak serta kewajiban CV berupa menyetorkan dan melaporkan pajak lewat surat pemberitahuan. Alangkah lebih baik bagi Anda untuk melakukan pelaporan pajak secepatnya dan melunasi hutang pajak beserta keterlambatannya.
Pastikan untuk melakukan pelaporan sebelum Anda mengajukan permohonan non aktif EFIN dan NPWP. Langkah tersebut berfungsi untuk menghindari adanya kesulitan Anda dalam mengajukan non efektif NPWP nantinya.
Jasa Pembuatan Laporan Pajak CV Tidak Aktif? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Pembuatan Laporan Pajak CV Tidak Aktif
Bagi Anda yang memiliki CV berstatus tidak aktif untuk sementara tetap harus melaksanakan kegiatan perpajakan secara rutin. Biasanya status tidak aktif sementara juga dipilih oleh pengusaha, yang kelak masih ingin melanjutkan usahanya lagi.
Meski sudah tidak memiliki kegiatan operasional, namun kewajiban pelaporan pajak adalah keharusan. Sebab nantinya Anda bisa dikenai denda administrasi ketika terlambat menyampaikan laporan pajak secara rutin.
Untuk menghindari kendala tersebut maka ada baiknya Anda menggunakan tenaga jasa pembuatan laporan pajak saat ini juga. Umumnya jasa pembuatan laporan pajak banyak digunakan oleh perusahaan, untuk memudahkan proses pelaporan pajak setiap bulan dan tahunnya.
Tentunya jasa pembuatan laporan pajak CV tidak aktif menjadi tenaga ahli terpercaya yang bisa Anda manfaatkan dalam berbagai kebutuhan. Khususnya dalam menyajikan laporan pajak dengan baik, tepat dan melaporkannya secara tepat waktu.
Jasa pembuatan laporan pajak CV tidak aktif juga merupakan solusi terbaik bagi CV tidak aktif. Sehingga meski tidak memiliki aktivitas operasional Anda tetap mampu mempercayakan semua pelaporan pajak di tangan yang tepat.
Baca Juga : Jenis Jenis Pajak Perusahaan yang Wajib Diketahui
Dalam proses penggunaan jasa pembuatan laporan pajak ada beberapa poin penting untuk diketahui. Berikut ini adalah tips pemilihan jasa pembuatan laporan pajak CV tidak aktif, yaitu:
1. Reputasi Hingga Pengalaman
Salah satu langkah penting dalam pemilihan tenaga pembuatan laporan pajak CV tidak aktif pertama adalah melihat reputasi hingga pengalamannya. Pastikan bahwa jasa pilihan Anda mempunyai reputasi terbaik dalam bidang pembuatan laporan pajak.
Sementara itu ketahui juga apakah pihaknya memiliki pengalaman relevan terkait pembuatan laporan pajak bagi CV tidak aktif. Aspek tersebut nantinya akan sangat membantu Anda, untuk menilai kualitas jasa pembuatan laporan pajak tersebut.
Nantinya sebelum memutuskan untuk memakai jasa seorang tenaga pembuatan laporan pajak, maka pertama-tama ketahui lebih dahulu pengalamannya. Pastikan Anda menggunakan tenaga konsultan pajak profesional, yang mempunyai pengalaman terkait pajak hingga akuntansi pajak.
2. Pelayanan yang Ada
Selanjutnya pastikan juga jasa pembuatan laporan pajak tersebut memberikan pelayanan terbaik bagi client. Pastikan apakah pihaknya menyediakan layanan pajak sesuai kebutuhan. dengan begitu Anda bisa lebih mudah mendapatkan tenaga ahli perpajakan sesuai kebutuhan.
Saat ini ada banyak sekali tenaga pembuatan laporan pajak, yang nantinya bisa Anda temukan. Namun perlu Anda ketahui bahwa setiap jasa nantinya menawarkan layanan beragam. maka dari itu agar tidak salah pilih usahakan menggunakan tenaga layanan pajak profesional yang menyediakan layanan perpajakan sesuai.
Dalam hal ini pelayanan merupakan segalanya untuk penggunaan jasa laporan pajak. Oleh sebab itu cari informasi sebanyak mungkin mengenai jasa yang ditawarkan terlebih dahulu. Hanya dengan begitu pengalaman pemakaian tenaga pembuatan laporan pajak bisa berjalan lancar.
3. Rincian Biaya Penagihan dan Pemakaian Jasa
Tips ketiga yang tidak boleh sampai terlewat adalah memperhatikan opsi biaya hingga penagihan jasanya. Dimana biaya nantinya akan termasuk salah satu aspek penting, yang harus diperhatikan secara mendalam.
Ketika hendak menyewa jasa pembuatan laporan pajak, maka biaya menjadi salah satu opsi penting untuk Anda pertimbangkan. Nantinya silahkan untuk bertanya lebih dahulu terkait berapa biaya yang dimiliki.
Ketahui juga penetapan biaya tagihan yang digunakan. Ada banyak jenis biaya penagihan, yang biasanya dibebankan oleh seorang pembuatan laporan pajak. mulai dari jasa per jam hingga biaya tetap. Informasi ini pastinya sangat penting untuk memastikan agar Anda tidak mengeluarkan biaya diluar budget tersedia.
4. Sertifikasi Profesional
Terakhir pastikan untuk memperhatikan kepemilikan sertifikat profesional yang kredibel dari tenaga pembuatan laporan pajak. seorang tenaga pembuatan laporan pajak merupakan tenaga ahli terbaik, yang mempunyai kualitas terjamin.
Pihaknya juga sudah pasti memiliki sertifikat hingga credential mendukung. Maka dari itu seorang tenaga pembuatan laporan pajak dengan sertfikat terperaya wajib digunakan. Anda juga dapat memastikannya, untuk mengetahui apakah pihaknya merupakan jasa terpercaya atau bukan.
Informasi Kontak Jasa Pembuatan Laporan Pajak CV Tidak Aktif
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya
Kesimpulan
Itulah informasi mengenai jasa pembuatan laporan pajak CV tidak aktif. Berdasarkan penjelasan diatas Anda dapat mengetahui beberapa informasi penting terkait kewajiban pajak dari CV. Dalam hal ini Anda dapat mengetahui bahwa CV juga termasuk badan usaha, yang memiliki peran penting di Indonesia.
Sementara itu CV juga tentunya memiliki aktivitas pajak yang harus dilakukannya. Lantas apakah CV yang tidak aktif masih harus melakukan pelaporan pajak? berdasarkan informasi diatas dapat diperoleh jawaban “Ya, meski CV tidak memiliki aktivitas usaha harus tetap melakukan pelaporan pajak”
Namun pelaporan pajak tersebut hanya bisa terjadi ketika Anda masih memiliki NPWP aktif. Dalam artian ketika CV Anda sudah memiliki kegiatan maka harus melakukan non efektif NPWP terlebih dahulu. Hal ini bisa Anda lakukan dengan mengunjungi KPP terdekat.
Sementara itu bagi Anda yang memiliki kewajiban pelaporan pajak tentu tetap harus melakukannya secara baik. Saat ini semua proses pelaporan pajak pastinya sudahh bisa Anda lakukan secara mudah. terlebih dengan hadirnya tenaga jasa pelayanan pajak profesional yang akan membantu semua proses perpajakan tersebut.
Silahkan untuk mempercayakan semua aktivitas pajak bersama Proconsult.id. Melalui Proconsult.id Anda dapat menyelesaikan semua kewajiban pajak tanpa perlu mengalami kendala. Oleh sebab itu percayakan semua urusan pajak profesional hanya di Proconsult.id.