proconsult website

Pajak Rental Mobil: Tarif dan Cara Menghitung

17 May 2025

pajak rental mobil

Informasi pajak rental mobil dan masalah pajak lainnya bisa menghubungi konsultan pajak online Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Menjalankan sebuah bisnis memang menjadi salah satu opsi yang dapat Anda gunakan dalam mencari keuntungan. Tentunya ada banyak sekali jenis bisnis yang bisa Anda geluti di jaman sekarang. Salah satunya adalah bisnis rental mobil yang tidak pernah ada matinya.

Saat ini peminat rental mobil di masyarakat semakin tinggi. hal ini sejalan dengan kebutuhan mobilisasi yang sangat padat serta berbagai aspek lainnya. Maka dari itu hadirnya jasa rental mobil bisa menjadi salah satu solusi tepat bagi semua masyarakat.

Tentunya bagi Anda yang sedang berencana memulai bisnis rental mobil ada banyak persiapan yang harus dilakukan. Tidak hanya persoalan pengurusan aspek operasional dan pemasarannya saja. namun juga perlu paham berbagai kewajiban pajak, yang memiliki pengaruh signifikan dalam kesuksesan bisnis nantinya.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Apa Itu Pajak Rental Mobil

Apa Itu Pajak Rental Mobil
Sumber foto : Prolegal.id

Hingga sekarang tidak sedikit pebisnis yang terjun dalam bidang rental kendaraan. Tentu saja hal tersebut tidak terlepas dari tingginya kebutuhan masyarakat mengenai jasa rental mobil.

Tentunya ketika berbicara mengenai sebuah bisnis pastinya tidak akan terlepas dari kewajiban pajaknya. Sayangnya saat ini masih banyak sekali pemilik usaha, yang belum tahu cara mengurus pajak bisnis sewa mobil yang dibebankan sesuai ketentuan UU Perpajakan.

Pajak sendiri merupakan aspek penting dan tidak bisa terhindari dari dunia bisnis. Dengan pemahaman mengenai pajak ini Anda bisa mengetahui berapa dan aturan pengenaan pajaknya.

Sementara itu sebelum membahas lebih jauh untuk mengetahui pengertian pajak rental mobil terlebih dahulu. Sehingga Anda bisa memahami setiap penjelasan mengenai tarif serta perhitungan pajaknya. 

Baca Juga : Pajak Mobil: Biaya, Cara Menghitung dan Aturan Terbaru

Pajak Rental Mobil adalah seluruh kewajiban perpajakan yang harus dibayarkan saat Anda menjalankan bisnis rental mobil. Dalam hal ini kewajiban pembayaran pajak meliputi semua aspek-aspek kepatuhan pajak lainnya. Termasuk untuk perhitungan, pembayaran, pelaporan dan lainnya.

Sebagai pemilik bisnis tentunya ada banyak persiapan yang harus dilakukan. Berikut ini beberapa informasi penting yang perlu Anda lakukan dalam melakukan kewajiban pajak rental mobil:

  1. Mempunyai NPWP.
  2. Melakukan pencatatan semua pendapat serta pengeluaran secara akurat.
  3. Melakukan perhitungan pajak yang wajib dibayarkan secara benar.
  4. Melakukan pembayaran pajak tepat waktu.
  5. Melakukan pelaporan pajak secara teratur.
  6. dll.

Tarif Pajak Terbaru

1. PPn

Bisnis rental mobil termasuk kategori usaha persewaan kendaraan. Sehingga aktivitas ini akan termasuk sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPn). Sementara itu di dalam UU PPn Tahun 2009 No. 42 pasal 4A ayat 3 memang disebutkan mengenai jasa angkutan darat dan air serta angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian dari aturan tersebut.

Namun kedepannya Anda perlu mengetahui bahwa angkutan umum ini secara khusus mengacu pada plat nomor berwarna kuning. Sedangkan untuk kendaraan berplat hitam yang dipakai berbisnis akan memiliki kewajiban PPn atas sewa kendaraan.

Perlu Anda ketahui untuk tarif PPn sewa kendaraan ini naik menjadi 11% dari sebelumnya sebesar 10%. Hal ini juga sudah sesuai dengan tarif PPn terbaru yang diatur dalam UU HPP.

2. PPh Pasal 23

Kewajiban pajak rental mobil adalah PPh Pasal 23. Kewajiban ini merupakan pajak yang dikenakan terhadap penghasilan  atas hadiah, modal, penghargaan serta penyerahan jasa.

Dalam hal ini perlu Anda ketahui lebih dulu bahwa tarif PPh pasal 23 sendiri ada beberapa jenis tergantung dari objek pajaknya. Sedangkan untuk pajak bisnis rental atau pajak sewa kendaraan sendiri akan dikenakan tarif senilai 2% dari jumlah bruto.

Penjelasan tarif PPh 23 sendiri adalah senilai 2% dari jumlah bruto akan diperuntukkan terhadap beberapa aspek sebagai berikut:

  1. Sewa serta penghasilan lain yang erat kaitannya pada pemakaian harta kecuali sewa tanah atau bangunan
  2. Imbalan jasa teknis, jasa konstruksi, jasa manajemen dan jasa konsultasi
  3. Imbalan jasa lainnya yang diuraikan dalam PMK tahun 2015 No. 141/PMK.03 serta efektivitasnya berlaku di tanggal 24 Agustus 2015.

Sementara itu perlu diperhatikan ketentuan lain bagi pemilik usaha yang tidak mempunyai NPWP. Nantinya Anda harus membayarkan pajak PPh pasal 23 lebih tinggi, yaitu 100% dari tarif PPh pasal 23.

3. Kewajiban PPh Pasal 21

Kedepannya pemilik bisnis rental mobil juga harus menjalankan kewajiban pajak untuk kategori PPh pasal 21. Jenis pajak ini didasarkan pada ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang menjelaskan bahwa pemilik usaha wajib melakukan penyetoran pajak terhadap penghasilan yang diberikan kepada karyawannya. Baik itu dalam bentuk honor, gaji, bonus, serta THR yang tidak melebihi penghasilan pokok.

Sementara itu PPh pasal 21 sendiri juga wajib dihitung, disetorkan dan dilaporkan setiap bulannya. Oleh sebab itu penting sekali bagi pemilik bisnis untuk paham mekanisme pelaksanaan pajaknya.

4. PPh Pribadi atas Pajak Rental Mobil

Bagi pemilik usaha yang tidak mempunyai badan hukum dalam hal ini Anda akan berstatus sebagai wajib pajak pribadi pengusaha. Sehingga Anda perlu membayarkan Pajak Penghasilan Pribadi dalam PPh pribadi.

Untuk perhitungan PPh badan nantinya akan bergantung pada laba bersih yang diterima oleh perusahaan saat akhir tahun. Sementara itu saat Anda merupakan pemilik usaha perorangan, maka perlu membuat pembukuan.

Pembuatan pembukuan sendiri haruslah sesuai pada standar akuntansi yang ada. Sehingga perhitungan pajaknya bisa dilakukan secara tepat berdasarkan pada penghasilan bersih atas bisnis rental mobil.

Sedangkan ketika tidak mempunyai badan hukum namun sudah memiliki omzet dalam satu tahun tidak lebih dari Rp. 4.8 miliar, maka bisa memakai metode NPPN. Metode ini merupakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto.

Metode tersebut akan menggunakan perhitungan persentase atas perkiraan laba bersih, yang disesuaikan pada ketetapan pemerintah. Sehingga akan ada sedikit perbedaan dalam mekanisme pelaksanaannya.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

5. Kewajiban PPh Badan

Sedangkan bagi usaha bisnis rental mobil yang sudah berbentuk badan usaha, maka Anda juga harus mengurus kewajiban PPh Badan. Ketentuan pembayaran ini akan disesuaikan dengan bentuk usaha yang didirikan seperti PT, CV, Yayasan maupun bentuk usaha lainnya.

Untuk pemilik usaha yang sudah mempunyai badan hukum Anda perlu melakukan pembayaran pajak, yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan. Anda juga harus melaksanakan kewajiban PPh Badan seperti perusahaan pada umumnya.

6. Kewajiban PBB

Sebagai pemilik bisnis rental mobil tentunya ada banyak sekali kewajiban pajak rental mobil yang harus dilakukan. Salah satu contohnya adalah kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan atas bisnis rental ini.

Ketika menjalankan bisnis Anda akan melakukan pemanfaatan bumi dan bangunan untuk kebutuhan bisnis. Sehingga Anda wajib membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pajak ini akan dibebankan atas pemanfaatan bumi atau bangunan dengan tarif senilai 0.5%. nilai ini juga akan didapatkan dari Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan berupa NJOP dikurangi  NJOPTKP.

7. Kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor Bisnis Rental Mobil

Mobil yang digunakan dalam aktivitas bisnis rental termasuk kendaraan bermotor. Sehingga kendaraan yang menjadi sarana utama ini akan dikenai pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor.

Dalam hal ini ketentuan pajak yang ada berbeda-beda bagi setiap daerahnya. Untuk pajak kendaraan bermotor yang terutang biasanya memiliki tarif sesuai pada STNK. Meski demikian untuk informasi lainnya nanti bisa Anda ketahui selengkapnya di Kantor Samsat terdekat.

8. Pajak Progresif

Nantinya rental mobil juga memiliki kewajiban pajak progresif yang harus dilakukan. Pajak progresif sendiri merupakan pajak yang dibebankan kepada wajib pajak ketika mempunyai lebih dari satu kendaraan dengan nama serta alamat sama.

Kendaraan ini bisa berupa sepeda motor maupun mobil. Pastinya semakin banyak kendaraan yang dimiliki, maka kewajiban pajaknya juga akan menjadi lebih besar. Sistem progresif ini juga hampir sama dengan PPh atau Pajak Penghasilan.

Ketika penghasilan semakin besar, maka kewajiban pajak rental mobil yang dimiliki juga semakin tinggi. Sedangkan untuk aturan pengenaan pajak progresif sendiri ada dalam UU Tahun 2008 No. 36. Yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan.

Tentunya dengan adanya pajak progresif tersebut pemilik rental  mobil juga harus menjalankannya. Keberadaan pajak ini juga bertujuan dalam membatasi jumlah kendaraan yang ada saat ini. sehingga mampu mengurangi tingkat kemacetan terutama di kota-kota besar.

Berikut ini adalah beberapa persentase nilai pajak progresif yang dikenakan untuk pajak rental mobil:

  1. Tarif sebesar 1,5% dikenakan kepada kepemilikan mobil pertama.
  2. Tarif sebesar 2% untuk kepemilikan mobil kedua.
  3. Tarif pajak sebesar 2,5% dikenakan untuk mobil ketiga.
  4. Tarif pajak sebesar 3% untuk kepemilikan mobil keempat.
  5. Tarif pajak sebesar 3.5% dikenakan untuk kepemilikan mobil kelima.
  6. Setiap ada tambahan mobil 1 unit, maka nilai tarif pajaknya dinaikkan sebesar 0.5%.

Cara Menghitung Pajak

Cara Menghitung Pajak Rental Mobil
Sumber foto : Muf.co.id

Bagi Anda yang sedang menjalankan bisnis rental mobil tentunya memiliki kewajiban pelaksanaan pajak secara baik. Termasuk memahami, mengetahui, menghitung, melakukan pembayaran hingga pelaporan pajak rental mobil dengan baik.

Salah satu urusan pajak yang cukup merepotkan biasanya ada di bagian perhitungannya. Disini Anda harus paham betul bagaimana ketentuan tarif pajak rental mobil serta cara perhitungan pajak rental mobil dengan baik. Terlebih bisnis rental mobil memiliki beragam aktivitas pajak yang harus dijalankan sesuai statusnya sebagai wajib pajak.

Dalam kesempatan kali ini Anda akan mengetahui cara menghitung pajak rental mobil. Contoh perhitungan pajak rental mobil meliputi pajak progresif, PPn serta PPh pasal 23. Sebelum itu perlu Anda ketahui bahwa tarif pajak progresif sendiri tidak sembarangan bisa dibayarkan. Hal ini karena ada rumus perhitungan hingga persentase nilai pajak, yang telah diatur oleh Pemerintah.

Baca Juga : Tarif Pajak Perusahaan Jasa Transportasi Terbaru

Namun untuk mempermudah Anda dalam memahaminya silahkan melihat contoh perhitungan pajak rental mobil di bawah ini:

1. Cara Perhitungan Pajak Progresif Rental Mobil

Sebuah bisnis rental mobil mempunyai 2 Toyota Avanza memiliki nama dan alamat mobil yang sama. Sehingga Anda sebagai pemilik kendaraan akan dikenakan tarif pajak progresif ini.

Dalam hal ini PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) untuk setiap mobil adalah Rp. 1.500.000 serta SWDKLLH senilai Rp. 150.000. sehingga dari sini bisa diketahui besaran perhitungan pajak progresif yang wajib dibayarkan adalah sebagai berikut:

NKJB = (PKB / 2) x 100

= (Rp. 1.500.000 / 2) x 100

= Rp. 75.000.000

Dari sini bisa diketahui jumlah pajak progresif yang wajib dibayarkan untuk mobil pertama berdasarkan perhitungan berikut:

PKB = (persentase x NKJB) + SWDKLLJ

= (1,5% x Rp. 75.000.000) + Rp. 150.000

= Rp. 1.125.000 + 150.000

PJB = Rp. 1.275.000

Sehingga berdasarkan perhitungan tersebut bisa diketahui bahwa PKB yang harus dibayarkan untuk mobil pertama Anda adalah senilai Rp. 1.275.000. sementara itu untuk nilai PKB (Pajak Progresif) yang wajib dibayarkan bagi mobil Avanza kedua adalah sebagai berikut:

PKB = (Persentase NKJB) + SWDKLLJ

= (2% x Rp. 75.000.000) + Rp. 150.0000

= Rp. 1.500.000 + Rp. 150.000

= Rp. 1.650.000

Dari sini bisa diketahui untuk PKB yang wajib dibayarkan bagi kendaraan kedua adalah Rp. 1.650.000.

2. Perhitungan PPn dan PPh Pasal 23 Bisnis Rental Mobil

Setelah mengetahui penjelasan diatas Anda bisa melihat bahwa bisnis ini memiliki kewajiban PPn dan PPh pasal 23 yang harus dilakukan.  Namun agar mempermudah Anda dalam memahami perhitungan pajak ini bisa melihat ilustrasi perhitungannya sebagai berikut:

Client menyewa mobil seharga Rp. 3.000.000 per hari di tempat Anda. Sedangkan usaha Anda sudah disahkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). sehingga dari sini atas transaksi tersebut wajib dibayarkan kewajiban pajak sebagai berikut:

PPn = 11% x Rp. 3.000.000

= Rp. 330.000

PPh 23 = 2% x Rp. 3.000.000

= Rp. 60.000

Sehingga dari sini jumlah biaya yang harus client bayarkan dan sudah termasuk pajak adalah Rp. 3.270.000. biaya ini berasal dari Rp. 3.000.000 + Rp. 330.000 – Rp. 60.000.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Konsultan Pajak Online

Tips Memilih Konsultan Pajak Online
Sumber foto : Suzukimobilsultra.co.id

Dari penjelasan diatas pastinya Anda sudah mengetahui berbagai kewajiban pajak yang dimiliki oleh bisnis rental mobil. Maka dari itu penting bagi Anda untuk menjalankan setiap aktivitas pajak tersebut secara baik.

Baca Juga : Biaya Konsultan Pajak Perusahaan Terbaru

Sementara itu pelaksanaan pajak juga bisa menjadi tantangan tersendiri bagi banyak orang. Terutama ketika Anda tidak mempunyai latar belakang dan pemahaman mengenai bidang pajak. jika dilakukan secara asal justru bisa memberikan lebih banyak kerugian kedepannya.

Oleh sebab itu agar pelaksanaan pajak lebih aman kami sarankan untuk menggunakan konsultan pajak. tenaga konsultan pajak adalah pilihan praktis dan profesional bagi semua pemilik bisnis. Dengan menggunakan tenaga konsultan pajak Anda bisa melaksanakan setiap agenda perpajakan secara baik.

Agar Anda bisa memilih konsultan pajak secara tepat maka ketahui beberapa tips pemilihan konsultan pajak di bawah ini terlebih dahulu:

  1. Ketahui pengalaman dan profesionalisme yang dimiliki.
  2. Dapatkan konsultan pajak yang bersertifikat dan terdaftar di DJP.
  3. Gunakan konsultan pajak dengan budget sesuai kemampuan.
  4. Riset secara mendalam mengenai track record konsultan pajak.
  5. Pilih konsultan pajak yang bisa menjadi seorang partner.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online

ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.

NIA : 01. 002683

SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022

Email : alberthmandau@gmail.com

Whatsapp : 081350882882

Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin

Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau

Office : Jl. Raya Hulaan No.B1-09, Tlogo Bedah, Menganti, Kec. Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61174 ( https://maps.app.goo.gl/rnH4SSo9kqnqSkwu7 )

Kesimpulan

Itulah tarif dan cara menghitung pajak rental mobil. Pastinya semua lini usaha di Indonesia memiliki kewajiban pajak untuk dijalankan. Begitu juga dengan bisnis rental mobil yang memiliki prospek keuntungan sangat tinggi.

Disini Anda bisa mengetahui pajak rental mobil sebagai aspek pajak, yang dikenakan pada bisnis maupun persewaan kendaraan bermotor. Pajak tersebut akan meliputi beragam jenis kewajiban yang harus dijalankan oleh semua pemilik usaha sesuai ketentuan UU Perpajakan.

Sementara itu tarif hingga cara perhitungan pajak rental mobil juga cenderung berbeda dari perpajakan lainnya. Terlebih ketika usaha yang Anda jalankan sudah dalam bentuk wajib pajak badan. Sehingga Anda memiliki kewajiban perpajakan badan yang harus dijalankan.

Semua itu membuat kompleksitas dalam pelaksanaan aktivitas perpajakan bisnis rental mobil menjadi sangat besar. Oleh sebab itu Anda membutuhkan bantuan tenaga ahli dan terpercaya di bidangnya. Hal ini akan membantu Anda, untuk menjalankan kepatuhan pajak serta kelancaran bisnis dengan baik.

Nantinya pastikan untuk memanfaatkan jasa konsultan pajak terbaik dan profesional. Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak dari Proconsult.id sebagai pilihan terbaik yang sudah banyak dimanfaatkan oleh perusahaan dan masyarakat di Indonesia.

Jasa konsultan pajak dari Proconsult.id merupakan solusi cerdas bagi semua pemilik usaha, yang ingin fokus pada pengembangan bisnis. Tentunya semua layanan konsultan pajak nantinya bisa Anda manfaatkan secara maksimal sesuai kebutuhan. Maka dari itu pastikan menggunakan jasa konsultan pajak Proconsult.id sekarang juga!

logo 2 pro consult id 2025

Article by proconsult website

Artikel diterbitkan oleh kontributor Proconsult.id.