Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Jakarta, kali ini kami akan membahas tentang pajak mobil. Bagi pemilik kendaraan mobil apapun mereknya diharuskan untuk membayar pajak mobil secara rutin. Pembayaran pajak tersebut dilakukan setiap tahunnya sesuai dengan batas tanggal yang tercantum dalam Surat Tanda Kepemilikan Kendaraan (STNK). Pajak mobil ini termasuk pajak kendaraan. Untuk lebih jelasnya, hubungi instagram @alberthmandau.
Besaran pajak mobil yang harus dibayar masing-masing wajib pajak mengalami perbedaan. Dimana perbedaan tersebut disesuaikan dengan bobot potensi kerusakan jalan, faktor nilai dan risiko pencemaran yang ditimbulkan dari penggunaan kendaraan. Jadi, Anda tidak perlu bingung jika tarif pajak yang dibayarkan berbeda dengan orang lain.
Bingung Mengenai Pajak Mobil? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882
Sama seperti jenis pajak lainnya, keterlambatan dalam membayar pajak mobil akan dikenai denda dengan nominal tertentu. Denda tersebut harus dibayar bersamaan ketika membayar pajak tersebut. Untuk kendaraan mobil, nominal denda yang dikenakan bisa dibilang cukup banyak. Supaya ini tidak terjadi berarti Anda harus membayar pajak secara tepat waktu sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen kendaraan seperti STNK.
Baca Juga : Apa Itu Pajak Tanah? Ini Cara Menghitungnya!
Apa Itu Pajak Mobil?


Sumber foto : Fool.com
Seperti yang disebutkan diatas bahwasanya setiap pemilik kendaraan mobil diharuskan untuk membayar pajak setiap tahunnya. Ketentuan ini berdasarkan ketentuan dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah. Dimana yang dimaksud dengan pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan penguasaan kendaraan bermotor.
Sedangkan pengertian pajak mobil adalah pajak yang dibayarkan atas kepemilikan dan juga penguasaan kendaraan mobil. Pajak mobil adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik mobil. Mobil itu sendiri dihitung sebagai aset pribadi sehingga pemiliknya dikenakan pajak. Dimana pajak yang dibayarkan akan menjadi pendapatan daerah.
Besaran pajak yang harus dibayarkan ditentukan oleh beberapa faktor, seperti bobot, nilai, risiko pencemaran yang ditimbulkan risiko kerusakan jalan dan sebagainya. Bagi Anda yang memiliki rencana untuk membeli mobil maka perlu untuk memperhitungkan besaran pajak yang harus dibayarkan.
Jangan sampai Anda membeli mobil dengan merek tertentu tetapi tidak tahu jika pajak yang harus dibayar sangat mahal. Jika seperti ini bisa saja Anda akan kesulitan dalam membayar pajak tersebut. Maka dari itu, sebelum membeli mobil Anda perlu mengetahui dan memahami cara menghitung pajak mobil.
Jenis Pajak Mobil
Pajak mobil ini ternyata memiliki beberapa jenis. Dimana sebelum Anda membeli mobil, tidak ada salahnya untuk mengetahui jenis-jenis pajak ini. Berikut ini jenis-jenis pajak mobil yang perlu diketahui.
1. Pajak Tahunan
Jenis yang pertama adalah pajak tahunan. Pajak tahunan tidak hanya dilakukan oleh pemilik mobil saja melainkan juga berlaku untuk pemilik motor. Pajak tahunan ini rutin dilakukan setiap tahun dengan tujuan untuk mengesahkan STNK. Pembayaran pajak tahunan sangat mudah untuk dilakukan. Anda bisa membayarnya secara langsung di kantor Samsat atau bisa juga melalui website resmi yang disediakan.
Saat membayar pajak tahunan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat yang dimaksud disini adalah Anda harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti BPKB, STNK asli, KTP asli sesuai dengan pemilik mobil yang tertera di BPKB dan STNK serta membawa uang. Untuk besaran pajak tahunan yang harus dibayarkan sudah tertulis di STNK.
2. Pajak Lima Tahunan
Seperti namanya berarti pajak ini dibayarkan setiap lima tahunan sekali. Pajak lima tahunan ini berlaku untuk pemilik mobil yang ingin memperbarui STNK serta pergantian plat kendaraan. Untuk pembayaran jenis pajak ini dilakukan di kantor Samsat. Untuk pembayaran pajak lima tahun diharuskan untuk membawa mobil karena akan dilakukan cek fisik kendaraan.
Baca Juga : Apa Itu Pajak Penghasilan Karyawan? Ini Cara Menghitungnya
Syarat Pajak Mobil
Persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk membayar pajak ini adalah membawa STNK, BPKB, KTP, formulir cek fisik kendaraan dan juga uang untuk pembayaran. Setelah semua persyaratan ini sudah dipenuhi, Anda bisa langsung datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak, pengambilan berkas baru serta plat baru.
Bagi Anda yang baru saja membeli mobil baru maka diharuskan untuk membayar beberapa jenis pajak. Adapun beberapa jenis pajak yang harus dibayar, antara lain:
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini akan dikenakan kepada kendaraan baru. Dimana besaran PPN yang harus dibayar sebesar 10% dari harga kendaraannya. Setelah itu, pajak pertambahan Nilai (PPN) akan ditambahkan dengan pajak yang masuk ke pemerintah pusat.
2. PPnBM
Kendaraan baru yang dibeli juga akan dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Dimana jenis pajak ini termasuk bagian dari pendapatan pemerintah pusat. Berbeda dengan besaran PPN, besaran pajak ini tergantung dari kapasitas bahan bakar, kapasitas mesin, jenis body dan juga penggerak rodanya. Aturan mengenai hal ini sudah diatur dalam PMK 33/PMK.010/2017.
3. PKB
PKB atau pajak kendaraan bermotor harus dibayar oleh semua pemilik kendaraan bermotor, salah satunya pemilik mobil. Pajak kendaraan bermotor ini akan masuk ke pemerintah daerah. Tidak mengherankan jika kemudian besaran pajak yang dibayarkan di setiap wilayah mengalami perbedaan. Dalam pajak ini juga ditemukan istilah pajak progresif. Istilah tersebut memiliki arti besaran pajak akan bertambah seiring bertambahnya kendaraan dari wajib pajak.
4. BBN-KB
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Dimana besaran pungutan ini sangat bervariatif tergantung masing-masing daerahnya. Contohnya untuk DKI Jakarta besaran BBNKB untuk mobil baru sebesar 10%.
5. SWDKLLJ
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) berbeda dengan pajak mobil lainnya. Ini dikarenakan SWDKLLJ adalah iuran asuransi wajib yang harus dibayar semua wajib pajak. Nominal SWDKLLJ di seluruh Indonesia sama yaitu sebesar Rp 143.000. Iuran wajib ini dikelola oleh PT, Jasa Raharja.
6. STNK & TNKB
STNK & TNKB merupakan pembiayaan yang paling populer dan dikenal oleh pemilik mobil. Ini dikarenakan pembiayaan tersebut dikelola oleh Kepolisian dan dibayarkan setiap 5 tahun sekali ketika mengganti plat mobil.
Bingung Mengenai Pajak Mobil? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882
Aturan Pajak Mobil Terbaru


Sumber foto : D1softballnews.com
1. PMK No 141/PMK.010/2021
Aturan pajak mobil terbaru dan berlaku mulai 16 Oktober 2021 tertuang pada PMK No 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan dan Pengembalian Penjualan Barang Mewah. Pada peraturan ini tertuang tarif baru pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM) bagi kendaraan bermotor. Dimana dalam aturan baru ini tarif pajak berdasarkan tingkat efisiensi dan juga kadar emisinya.
PMK ini mengganti peraturan mengenai tarif pajak mobil PPnBM yang tertuang dalam PMK No 64/PMK.011/2014 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian dan Pembebasan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pada aturan baru ini telah ditetapkan PPnBM sesuai dengan tingkat efisiensi dan juga kadar emisi berdasarkan beberapa kategori, antara lain:
- Untuk kendaraan bermotor angkutan dengan 10 orang termasuk pengemudi dan memiliki kapasitas isi silinder sampai 3000 cc. Untuk tarif PPnBM yang dikenakan mulai dari 15%, 20%, 25% hingga 40%. Sedangkan untuk kendaraan dengan kapasitas lebih dari 3000 cc-4000 cc dikenakan PPnBM mulai 40%, 50%, 60% hingga 70%. Dan untuk kendaraan bermotor listrik dikenai PPnBM sebesar 15%.
- Untuk kendaraan bermotor angkutan orang dengan kapasitas 10-15 orang termasuk pengemudi, memiliki kapasitas sampai 3000 cc akan dikenai tarif PPnBM sebesar 15% dan 20%. Sedangkan untuk kapasitas lebih dari 3000 cc-4000 cc akan dikenakan tarif sebesar 25% dan 30%. Dan untuk kendaraan bermotor listrik dikenai PPnBM sebesar 15%.
- Untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas kabin ganda dan memiliki kapasitas 3000 cc dikenakan tarif sebesar 10%, 12% dan 15%. Sedangkan untuk kapasitas lebih dari 3000 cc-4000 cc dikenai tarif 20%, 25% dan 30%. Dan untuk kendaraan bermotor listrik dikenai PPnBM sebesar 10%.
- Untuk kendaraan bermotor yang tergolong mewah akan dikenai tarif PPnBM sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 20% dari harga jual untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan tingkat efisiensi penggunaan BBM mencapai 20 km per liter, kapasitas sampai 1200 cc dan emisi 120 gram per km.
2. PMK No 20/PMK.010/2021
Pemerintah membuat aturan baru yang berisi tentang PPnBM untuk mobil resmi sebesar 0 % dan mulai berlaku pada 1 Maret 2021. Aturan mengenai biaya pajak mobil ini tertuang dalam PMK No 20/PMK.010/2021 yang isinya tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Penyerahan Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2021.
Pasal lima dalam peraturan tersebut menjelaskan tentang insentif PPnBM sebesar 100% akan diberikan pada periode Maret hingga Mei 2021. Sedangkan insentif 50% akan diberikan pada Juni hingga Agustus 2021 dan insentif 25% diberikan pada bulan September hingga Desember 2021.
Untuk mendapatkan insentif tersebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti hanya berlaku bagi mobil sedan dan juga kendaraan dengan satu gardan penggerak 94×2), memiliki kapasitas mesin hingga 1500 cc dan harus memiliki kandungan lokal sebesar 70%.
Cara Menghitung Pajak Mobil
Sebelum membayar pajak ini diharuskan untuk bisa melakukan perhitungan pajak mobil sendiri. Ini bertujuan supaya Anda bisa mengetahui kisaran biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar pajak. Bagi Anda yang belum tahu cara menghitungnya, langsung saja simak ulasannya berikut ini.
1. Cara Menghitung Pajak Mobil untuk Pertama Kali
Pada saat Anda membeli mobil maka secara otomatis juga membayar pajak kendaraan untuk pertama kalinya. Pembayaran pajak mobil untuk pertama kalinya ini nominalnya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pajak berikutnya. Hal ini disebabkan ada suatu komponen yang hanya ada di pembayaran pertama pajak.
Komponen yang dimaksud disini adalah biaya balik nama, biaya penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor dan biaya pembuatan tanda nomor kendaraan bermotor. Adapun cara untuk menghitung pajak mobil yang pertama kalinya yaitu dengan menjumlahkan biaya BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, PKB (Pajak kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan, biaya administrasi Tanda kendaraan Bermotor dan juga pengesahan serta penerbitan STNK.
- Pajak pertama : BBN KB +PKB + SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + bea administrasi STNK
- BBN KB : 10% harga jual mobil
- PKB : 2% nilai jual kendaraan bermotor (mobil)
- SWDKLLJ : Rp 143.000
- Biaya administrasi TNKB : Rp 100.000
- Bea administrasi : Rp 50.000
- Biaya dan penerbitan STNK : Rp 200.000
2. Cara Menghitung Pajak Pajak Mobil Untuk Tahun Berikutnya
Penghitungan pajak mobil berikutnya bisa dibilang semakin mudah. Ini dikarenakan dalam penghitungnya tidak perlu lagi menghitung BBN KB, YNKB dan STNK. Berikut rumus penghitungnya:
Pajak berikutnya : SWDKLLJ + PKB + Biaya administrasi
SWDKLLJ : Rp 143.000
PKB : 2% nilai jual mobil
Biaya administrasi : Rp 50.000
Dari tahun ke tahun harga jual mobil akan mengalami penyusutan sehingga nilai pajak PKB akan semakin rendah. Untuk PKB mobil baru yang berumur dua tahun dengan yang sudah mencapai lima tahun akan mengalami perbedaan meskipun persentasenya sama-sama 2%.
3. Cara Menghitung Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahun Sekali
Pemilik mobil juga diharuskan untuk membayar biaya perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali. Biaya ini dibayar bersamaan dengan pembayaran pajak mobil tahunan. Adapun cara untuk menghitung pajak mobil untuk tahun kelima adalah:
Pajak lima tahunan : SWDKLLJ + PKB + Biaya Administrasi + biaya pengesahan STNK + biaya penerbitan STNK + biaya administrasi TNKB
SWDKLLJ : Rp 143.000
PKB : 2% nilai jual mobil
Biaya administrasi : Rp 50.000
Biaya pengesahan STNK : Rp 50.000
Biaya penerbitan STNK : Rp 200.000
Biaya administrasi TNKB : Rp 100.000
Baca Juga : Apa Itu Pajak Perseroan? Ini Penjelasan Lengkapnya
Cara Cek Pajak Mobil


Sumber foto : Salesforce.com
Sebagai pemilik mobil Anda diharuskan untuk aktif mengetahui pajak dan iuran wajib apa saja yang harus dibayarkan. Selain itu, juga harus aktif dalam mencari informasi tentang pajak mobil. Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan informasi, antara lain:
1. Melalui Website
Bagi Anda penduduk DKI Jakarta bisa mendapatkan informasi mengenai pajak mobil melalui website dengan link https://samsat-pkb2.jakarta.go.id. Untuk penduduk yang tinggal di provinsi lainnya juga bisa mendapatkan informasi melalui website tetapi harus menyesuaikan websitenya terlebih dahulu. Setelah berada pada halaman website, langsung saja masukkan nomor polisi kendaraan Anda.
2. Melalui Aplikasi Pajak Online
Untuk mendapatkan informasi mengenai pajak kendaraan, Anda bisa mendownload aplikasi pajak online di Google Play Store atau App Store. Melalui aplikasi ini, Anda tidak hanya bisa mendapatkan informasi tentang wajib pajak kendaraan saja, tetapi juga jenis pajak lainnya.
3. Melalui Aplikasi Cek Ranmor Polda
Sama seperti aplikasi sebelumnya, Anda bisa menggunakan aplikasi ini dengan terlebih dahulu mendownload aplikasi cek ranmor polda. Setelah di download dan diinstal selanjutnya tinggal login dan mengikuti langkah-langkah yang tercantum pada aplikasi untuk mengetahui besaran pajak mobil yang harus dibayar.
4. Melalui Layanan SMS
Layanan informasi pajak juga bisa didapatkan melalui SMS. Caranya cukup mudah yaitu hanya dengan ketik info (spasi) ranmor (spasi) nomor kendaraan lalu kirim ke 368. Tunggu beberapa saat hingga Anda mendapatkan balasan SMS yang berisi informasi tentang pajak kendaraan Anda.
5. Melalui Layanan USSD
Berbeda dengan cara sebelumnya, menggunakan cara ini berarti Anda harus melakukan panggilan telepon atau menekan beberapa nomor USSD. Caranya yaitu dengan mengetik *368*1# lalu tekan call pada menu telepon. Setelah itu, ikuti pilihan keluar untuk mendapatkan informasi tentang pajak.
Kesimpulan
Nah itulah informasi tentang pajak mobil mulai dari biaya, cara menghitung dan aturan terbaru. Pajak mobil adalah salah satu jenis pajak kendaraan yang harus dibayarkan oleh para pemilik kendaraan. Pajak mobil yang terlambat dibayar tentu akan memunculkan denda keterlambatan bagi para pelakunya. Untuk itu, pastikan selalu membayar pajak ini tepat waktu.
Bingung Mengenai Pajak Mobil? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882
Bagi Anda yang ingin mendapatkan informasi lebih lengkap dan detail mengenai pajak mobil, direkomendasikan untuk menggunakan jasa Proconsult.id. Proconsult.id merupakan jasa konsultan pajak, pengacara pajak dan advokat pajak yang sudah sangat berpengalaman dan profesional. Sudah banyak masalah perpajakan yang sudah ditangani dan bisa diselesaikan dengan baik.