Informasi airport tax dan masalah pajak lainnya bisa menghubungi Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882.
Airport Tax Adalah salah satu jenis pajak yang ada di bandara dan nantinya wajib dibayarkan oleh penumpang sebagai pemakai maskapai penerbangan. Pastinya memahami istilah airport tax menjadi salah satu hal penting bagi pengguna moda transportasi ini.

Tentunya pemungutan pajak tidak lagi menjadi hal asing bagi semua masyarakat. Hampir semua lini kehidupan masyarakat mempunyai nilai pungutan pajaknya masing-masing. Begitu juga dalam menggunakan fasilitas transportasi seperti pesawat terbang.
Untuk memudahkan Anda memahaminya kami telah merangkum informasinya secara lengkap disini. Oleh sebab itu pastikan membaca informasi dalam artikel di bawah ini:
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Apa Itu Airport Tax?
Selama ini pajak menjadi salah satu sumber pendapatan utama Indonesia, yang digunakan dalam berbagai hal. Mulai dari pembiayaan pembangunan, peningkatan fasilitas bagi masyarakat dan masih banyak lagi lainnya.
Sumber dana pajak ini berasal dari pungutan kepada warga negara maupun perusahaan, yang masuk kategori wajib pajak. Oleh sebab itu penting bagi semua wajib pajak melaksanakan kewajiban pajaknya secara patuh. Mengingat pajak akan menjadi salah satu sumber pendapatan, yang nominalnya sangat besar dalam mensukseskan pembangunan.
Pelaksanaan pemungutan pajak sendiri menjadi hal biasa dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Terutama bagi Anda yang berstatus sebagai wajib pajak. Di mana pajak ini bersifat memaksa dan terutang, yang harus dilakukan oleh perorangan maupun badan.
Ada banyak sekali jenis-jenis pajak yang ingin berkontribusi sebagai pemasukan negara. Salah satunya adalah airport tax yang akan Anda ketahui dalam artikel kali ini. Ketentuan mengenai airport tax sendiri ada dalam UU Tahun 2007 No. 28.
Aturan tersebut menyebutkan mengenai ketentuan umum serta tata cara perpajakan. Disini juga dijelaskan mengenai pajak bandara atau bisa Anda sebut sebagai airport tax.
Pengertian Airport Tax secara umum merupakan tambahan biaya, yang kedepannya wajib penumpang pesawat bayarkan ketika menggunakan maskapai dan layanan di bandara. Meskipun “tax” namun sebenarnya airport tax ini tidak masuk kategori pajak secara formal.
Baca Juga : Konsultan Pajak Tax Amnesty 081350882882
Secara sederhana Anda bisa menyebutnya sebagai biaya pelayanan yang dipakai dalam mendukung operasional hingga pengembangan fasilitas bandara. Sehingga dari sini bisa diketahui Airport Tax adalah biaya tambahan bagi penumpang yang memakai jasa penerbangan.
Pungutan airport tax akan terhitung sejak Anda memasuki bandara, pintu keberangkatan sampai kedatangan. Nantinya airport tax ini tidak hanya untuk meraih keuntungan bagi pengelola bandara saja. namun juga menjadi bentuk pelayanan secara maksimal kepada penumpang.
Tentunya pelayanan maskapai akan didukung oleh banyaknya fasilitas umum di bandara. Sehingga nantinya seluruh penumpang bisa memanfaatkan layanannya secara maksimal.
Dulunya pungutan pajak bandara dilakukan secara terpisah kepada calon penumpang maskapai penerbangan. Namun dalam perkembangannya terutama sejak tahun 2015 pungutan ini dilakukan dengan metode berbeda. sejak munculnya aturan baru oleh Kementerian Perhubungan di Tahun 2015 No. KP. 59.
Didalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemungutan pajak bandara atau pembayaran PSC akan dilakukan secara langsung. Yani termasuk dalam harga tiket dari pihak maskapai penerbangan.
Melalui kebijakan penggabungan tersebut tentunya penumpang bisa melaksanakan aturan pajak secara mudah dan praktis. Kebijakan ini juga didasarkan pada kepentingan serta kenyamanan pihak penumpang. Terutama bagi penumpang ketika terburu-buru maupun berada di kondisi genting menjelang penerbangan.
Istilah airport tax sendiri tidak diberlakukan di Indonesia. Di Indonesia airport tax akan merujuk pada PJP2U atau Biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara. Hal ini juga sering disebut sebagai PCS atau Passenger Service Charge.
Sebenarnya pengenaan biaya PSC memiliki banyak sekali fungsinya. Namun utamanya akan berperan sebagai biaya pemeliharaan fasilitas atau biaya layanan penumpang ketika menggunakan fasilitas di bandara.

Berikut adalah beberapa fasilitas atau pelayanan yang disediakan pihak bandar udara:
- Sistem pemandu untuk docking visual
- Sistem pendukung di darat
- Sistem tayangan informasi penerbangan
- Sistem penanganan bagasi
- Infromasi digital
- Vending machine
- Check in mandiri
- Jenis fasilitas lainnya
Lewat berbagai bentuk fasilitas tersebut setiap penumpang diharapkan bisa mendapatkan kenyamanan serta kemudahan ketiak di bandara. Hal ini juga dapat meningkatkan kualitas fasilitas di bandar udara tersebut.
Namun perlu Anda ketahui bahwa tidak semua penumpang pengguna maskapai penerbangan akan dikenakan biaya ini. berikut adalah beberapa kategori penumpang yang bisa Anda ketahui:
1. Penumpang Dikenakan Tarif PSC
- Pihak personel operasi udara serta personel penunjang operasi penerbangan, yang melaksanakan perjalanan. Khususnya untuk tujuan positioning pelaksanaan tugas.
- Penumpang yang terbang hanya sekali perjalanan dan memakai satu tiket sesuai bandara yang dituju.
2. Penumpang Bebas Biaya Layanan
Selanjutnya berikut adalah sejumlah penumpang, yang tidak memiliki kewajiban dalam membayarkan pajak bandara, yaitu:
- Personel penunjang operasi penerbangan atau personel operasi pesawat, yang bertugas atau on duty crew.
- Penumpang yang melaksanakan transit serta transfer menggunakan 1 tiket penerbangan.
- Penumpang pesawat udara yang mendapatkan pengalihan keberangkatan dari bandara. Hal ini juga harus tertera pada tiket (divert flight).
- Rombongan serta tamu negara yang melaksanakan tugas resmi dalam urusan kenegaraan di Indonesia serta memakai pesawat khusus.
- Bayi maupun penumpang anak-anak, yang belum mempunyai tiket dengan nomor kursi sendiri.
- Penumpang yang mengalami penundaan keberangkatan.
- Penumpang yang melaksanakan penerbangan ke luar negara melalui rutin dalam negeri. Dengan catatan melakukan rangkaian proses keimigrasian, kepabeanan serta kekarantinaan di bandara keberangkatan pertama tidak dikenai PSC di bandara transit.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tarif Airport Tax Terbaru
Sesuai penjelasan sebelumnya Anda tentunya sudah paham bahwa penerapan airport tax ini mempunyai beragam manfaat. Baik untuk pihak pengelola maupun penumpang. Oleh sebab itu penting untuk menerapkan aturan airport tax secara maksimal.
Selama ini proses realisasi airport tax sendiri sudah dilakukan secara baik sesuai aturan di Indonesia. Meski demikian Indonesia masih dalam tahap urgensi untuk menaikkan airport tax.
Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan sudah menandatangani persetujuan kenaikan tarif airport tax atau PJP2U. Salah satu alasan utama adalah untuk meringankan beban maskapai dari operasi bandara serta perawatannya.
Baca Juga : Jasa Pembuatan Laporan Perpajakan Perusahaan
Melalui kenaikan tarif ini akan menjadi salah satu solusi, untuk memastikan keamanan, pelayanan hingga keselamatan tetap berjalan baik. Sehingga pihak penumpang maupun maskapai sama-sama mendapatkan keuntungan.
Umumnya setiap bandar udara akan memiliki tarif tersendiri untuk aiport taxnya. Termasuk juga Indonesia yang memiliki mekanisme tersendiri. Namun penerapan tarif ini tentunya tidak bersifat tetap serta terbuka untuk berbagai perubahan.
Merujuk pada perubahan tarif di tahun 2018 ketika Kementerian Perhubungan menaikan tarif di beberapa bandara Indonesia. Semua itu tertuang dalam Surat Menteri Perhubungan Tahun 2018 No. PR 303/1/1/PHP. Di mana sesuai aturan tersebut kenaikan tarif mengalami peningkatan 15% – 40%.
Masing-masing bandar udara memiliki tarif pelayanan yang berbeda. Berikut ini beberapa informasinya untuk Anda:
1. Tarif Bandar Udara Di Bawah Pengelolaan Angkasa Pura I
Tarif terbaru untuk pelayanan jasa penumpang pesawat udara di bandara domestic serta internasional ini mulai diberlakukan sejak tanggal 16 Juli 2022. Berdasarkan data Angkasa Pura I berikut adalah ketentuan tarifnya:
a. Denpasar (DPS – Bali)
Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk penerbangan domestic senilai Rp. 120.000. Sedangkan untuk penerbangan internasional senilai Rp 230.000.
b. Surabaya (SUB – Jawa Timur)
Bandara Juanda menetapkan tarif untuk penerbangan domestic sebesar Rp. 119.880. Sementara untuk penerbangan internasional sebesar Rp 230.000.
c. Makassar (UPG – Sulawesi Selatan)
Bandara Sultan Hasanuddin menetapkan tarif penerbangan domestic sebesar Rp 119.880. selanjutnya untuk penerbangan internasional senilai Rp 230.000.
d. Balikpapan (BPN – Kalimantan Timur)
Bandara SAMS Sepinggan di Kalimantan Timur menetapkan tarif penerbangan domestic sebesar Rp 119.880. Sementara untuk penerbangan internasional sebesar Rp 230.000.
e. Yogyakarta (YIA – Yogyakarta)
Di Bandara Yogyakarta penerbangan domestic bertarif Rp 66.600. Sementara itu penerbangan internasionalnya sebesar Rp. 225.000.
f. Biak (BIK – Papua)
Di Papua terdapat Bandara Frans Kaisiepo yang menetapkan tarif penerbangan domestic sebesar Rp 66.600. Sedangkan untuk penerbangan internasional adalah Rp 150.000.
g. Manado (MDC – Sulawesi Utara)
Bandara Sam Ratulangi memiliki tarif PSC untuk penumpang penerbangan domestic sebesar Rp 102.120. Sedangkan penumpang penerbangan internasional sebesar Rp 200.000.

h. Semarang (SRG – Jawa Tengah)
Bandara Ahmad Yani menentukan tarif PSC untuk penerbangan domestic sebesar Rp. 114.330. Sedangkan penerbangan internasional senilai Rp 210.000.
i. Yogyakarta (JOG – Yogyakarta)
Bandara Adisutjipto Yogyakarta (JOG) menetapkan tarif penerbangan domestic senilai Rp. 69.930. Sedangkan penerbangan internasionalnya adalah Rp 150.000.
j. Boyolali (SOC – Jawa Tengah)
Bandara Adi Soemarmo menetapkan tarif PSC penerbangan domestic sebesar Rp. 99.900. Selanjutnya untuk penerbangan internasional sebesar Rp. 200.000.
k. Lombok (LOP – Nusa Tenggara Barat)
Bandara Lombok menetapkan tarif PSC penerbangan domestic senilai Rp. 106.560. Sementara itu penerbangan internasionalnya bertarif Rp. 250.000.
l. Ambon (AMQ – Maluku)
Bandar Udara Pattimura menetapkan tarif PSC domestic sebesar Rp. 70.000. Lalu untuk penerbangan internasional sebesar Rp. 175.000.
m. Kupang (KOE – Nusa Tenggara Timur)
Bandara El Tari menentukan tarif PSC domestic senilai Rp. 70.000. Selanjutnya untuk penerbangan internasional sebesar Rp. 175.000.
n. Sentani (DJJ – Jayapura, Papua)
Bandara Sentani menetapkan tarif PSC penerbangan domestic sebesar Rp. 94.350. Selanjutnya untuk penerbangan internasional sebesar Rp. 185.000.
o. Bandara Hajj atau Bandara Haji (Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Sultan Hasanuddin dll)
Tarif PSC untuk penerbangan internasional adalah Rp. 100.000.
2. Tarif Bandar Udara Di Bawah Pengelolaan Angkasa Pura II
Sementara itu pengenaan tarif PSC untuk bandara yang dikelola Angkasa Pura II juga berbeda dari sebelumnya. Berikut adalah ketentuan tarifnya:
- Bandara Soekarno Hatta menetapkan tarif PSC penerbangan domestic sebesar Rp. 90.000. Sedangkan penerbangan internasional Rp 230.000.
- Bandara Supadio menetapkan tarif PSC domestic sebesar Rp 35.000. Lalu untuk penerbangan internasional sebesar Rp 130.000.
- Selanjutnya bandara Internasional Husein SAstranegara menetapkan tarif domestic sebesar Rp 80.000.
- Bandara Silangit menetapkan tarif PSC penerbangan domestic sebesar Rp 75.000.
- Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah menetapkan tarif PSC penerbangan domestic sebesar Rp. 30.000. Sementara itu penerbangan internasional di angka Rp 80.000.
- Bandara Radin Inten II menetapkan tarif PSC penerbangan domestic sebesar Rp. 50.000. Sedangkan untuk penerbangan internasional senilai Rp 90.000.
- Bandara Internasional Kualanamu menetapkan tarif PSC penerbangan internasional senilai Rp 150.000.
- Bandara Sultan Iskandar Muda menetapkan tarif PSC penerbangan internasional sebesar Rp 175.000.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online
Pemilihan tenaga konsultan pajak online tentunya harus dilakukan secara tepat. Hal ini sangat penting untuk memastikan pengelolaan pajak Anda maupun perusahaan berjalan lancar. berikut adalah informasi lengkap mengenai tips memilih konsultan pajak online dan terpercaya:
Baca Juga : Jasa Pembuatan SPT Tahunan Badan 081350882882
1. Mempunyai Sertifikasi dan Izin Praktik
Tahap pertama untuk memilih jasa konsultan pajak adalah memastikan pihaknya mempunyai sertifikasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak. Termasuk juga mengantongi izin praktik sah dan resmi dari DJP.
Perlu diperhatikan bahwa sertifikasi ini menunjukkan bahwa konsultan pajak memenuhi standar kompetensi serta legalitasnya. Tentunya konsultan pajak yang berlisensi juga akan terhubung dengan asosiasi profesional seperti halnya IKPI.
2. Memastikan Pengalaman dan Reputasinya
Tidak boleh ketinggalan juga Anda harus memperhatikan pengalaman hingga reputasi tenaga konsultan pajak. kedua aspek tersebut cukup krusial untuk dilakukan terutama dalam pemilihan konsultan pajak.
Tentunya konsultan pajak yang berpengalaman bisa memahami banyak kasus perpajakan. sehingga pihaknya juga dapat memberikan solusi secara tepat. Dalam hal ini silahkan mencari tahu berapa lama konsultan pajak beroperasi serta jenis client yang mereka tangani.
3. Menyesuaikan Spesialisasi

Setiap konsultan pajak tentunya mempunyai spesialisasi yang berbeda. Area spesialisasi inilah yang tidak boleh Anda lupakan dalam pemilihan konsultan pajak. mulai dari pajak pribadi, perusahaan, perencanaan sampai dengan penyelesaian sengketa pajak.
Nantinya silahkan untuk memastikan konsultan pajak Anda mempunyai keahlian relevan. Sehingga kebutuhan penyelesaian aktivitas pajak bisa lebih maksimal.
4. Transparansi dan Fleksibilitas
Sebelum memutuskan jasa konsultan pajak pilihan jangan ragu untuk bertanya mengenai struktur biaya konsultan pajaknya. Konsultan pajak profesional tentu mampu memberikan rincian biaya secara transparan.
Bandingkan juga biayanya dengan konsultan pajak lain. Namun penting untuk memperhatikan anggaran serta kualitas layanan. Jangan memilih konsultan pajak dengan tarif rendah namun kualitas pelayanan buruk.
5. Cek Layanan
Jangan lupa untuk memastikan konsultan pajak pilihan Anda menyediakan layanan komprehensif. Layanan ini umumnya ditawarkan lewat pelaporan pajak, konsultasi, perencanaan sampai dengan pendampingan pemeriksaan.
Selain beberapa layanan diatas ada banyak sekali layanan konsultan pajak yang bisa Anda perhatikan. Maka dari itu jangan ragu untuk bertanya dan riset secara mendalam agar tidak salah pilihan.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Raya Hulaan No.B1-09, Tlogo Bedah, Menganti, Kec. Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61174 ( https://maps.app.goo.gl/rnH4SSo9kqnqSkwu7 )
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas Anda bisa menyimpulkan bahwa airport tax adalah salah satu jenis perpajakan yang ada di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu pungutan pajak, yang dikenakan terhadap penumpang pengguna fasilitas maskapai penerbangan.
Airport tax sendiri juga bisa disebut sebagai biaya pelayanan, yang penting dalam mendukung operasional serta pengembangan fasilitas bandara. Terutama demi mewujudkan kenyamanan serta keamanan penumpang di pesawat.
Kenaikan airport tax sendiri tentu menjadi salah satu hal yang tidak bisa dihindari lagi seiring berjalannya waktu. Hal ini berdampak pada harga tiket yang semakin mahal karena termasuk dalam perhitungan harga tiket.
Mengetahui tentang informasi di bidang perpajakan akan memberikan banyak sekali manfaat. Terutama untuk menyadari pentingnya pemungutan pajak dari pemakaian fasilitas bandar udara. Sehingga Anda juga berhak mendapatkan manfaat secara maksimal.
Terlepas dari airport tax tentunya masih ada banyak sekali jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia. Hal ini semakin menjelaskan betapa pentingnya pemakaian jasa konsultan pajak untuk membantu Anda memaksimalkan pelaksanaan pajak.
Sebagai salah satu kewajiban yang harus dilakukan pajak bukanlah bidang sederhana. Ada banyak sekali regulasi serta aturan yang rumit dalam pelaksanaan aktivitas perpajakan. Di mana semua ketentuan tersebut wajib Anda perhatikan secara menyeluruh.
Bagi Anda yang sedang mencari konsultan pajak terpercaya pastikan mempercayakannya kepada Proconsult.id. Proconsult.id adalah perusahaan konsultan pajak profesional, yang menjadi mitra terbaik Anda di bidang perpajakan. Bersama Proconsult.id laksanakan kewajiban perpajakan secara tepat dan sesuai aturan!




