Apa Itu Billing Pajak? Ini Cara Membuat dan Bayarnya

Wajib pajak perlu mengetahui beberapa aturan dalam bidang perpajakan. Sebab, memang perpajakan memiliki banyak sekali komponen terkait dengan pembayarannya. Salah satu hal yang wajib pajak perlu pahami adalah mengenai billing. Apa itu billing?

Proconsult

Billing merupakan sebuah dokumen yang terkait dengan proses mekanisme pembayaran pajak. Sayangnya, masih banyak wajib pajak yang ternyata belum paham apa itu billing. Padahal jika ingin pembayaran pajak lancar, Anda harus tau apa itu billing.

Bingung Bayar Pajak atau Punya Masalah Pajak Lainnya? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Jika Anda termasuk salah satu orang yang belum memahami apa itu billing, maka informasi ini adalah tempat yang tepat. Berikut penjelasan apa itu billing yang bisa Anda simak, hingga cara membuat dan bayarnya.

Apa Itu Billing Pajak?

Apa Itu Billing Pajak?

Sumber foto : Remessaonline.com.br

Sebelum mengetahui apa itu billing, sebagai wajib pajak tentunya melakukan pembayaran pajak adalah kewajiban semua wajib pajak, yang harus dilakukan. Namun pada saat melakukan pembayaran pajak terdapat beberapa jenis dokumen, yang nantinya akan Anda dapatkan.

Tentunya wajib pajak perlu mengetahuinya agar bisa paham dan mengerti saat mendapatkan dokumen. Selain itu, wajib pajak harus mengerti fungsi dari dokumen yang diberikan kepadanya.

Saat ini proses pembayaran pajak sudah bisa dilakukan kapanpun dan di mana saja. Tentunya dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, saat ini membayar pajak tidak perlu lagi antri di kantor pelayananan pajak atau lembaga lainnya.

Baca Juga : Cara Bayar NPWP Lewat ATM, M Banking dan Indomaret

Urusan perpajakan dari wajib pajak kini bisa diselesaikan hanya dengan melalui smartphone, yang sudah menjadi gaya hidup dan tidak bisa dipisahkan pada kehidupan manusia tersebut. Sedangkan pembayaran pajak juga bisa diakses melalui smartphone, tanpa adanya instal aplikasi tambahan.

Sedangkan kini Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya untuk membuka saluran terbaik, yang nantinya bertujuan untuk membantu wajib pajak dalam proses pembayaran pajaknya. Tentunya tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memudahkan wajib pajak saat ingin melakukan kewajiban di bidang perpajakan.

Namun perlu diketahui oleh wajib pajak bahwa pada saat ingin melakukan pembayaran pajak terdapat beberapa hal yang harus dilakukan. Sedangkan bayar pajak online membutuhkan kode billing, yang menjadi syarat bayar pajak online maupun offline.

Lalu, Apa Itu Billing?

Sudah tahukah Anda apa itu billing? Tentunya sebagai wajib pajak Anda perlu untuk mengetahuinya dengan baik. Sedangkan untuk pengertian dan penjelasannya bisa dilihat pada artikel di bawah ini.

Proconsult

Apa itu billing pajak? Billing pajak adalah sebuah kode billing dalam bidang perpajakan, yang mampu mengidentifikasi jenis pajak atau setoran yang dilakukan oleh wajib pajak. Sedangkan untuk pengertian billing pajak secara lebih lengkapnya lagi bisa Anda ketahui sesuai pada aturan Direktorat Jenderal Pajak di No. PER-11/PJ/2019 mengenai pembayaran pajak yang dilakukan secara elektronik.

Jadi sudah tahukan apa itu billing pajak? Disini dijelaskan bahwa billing pajak merupakan suatu kode identifikasi, yang bisa diterbitkan oleh sistem billing berdasarkan jenis setoran atau pembayaran yang ingin dilakukan oleh wajib pajak.

Sebenarnya kode billing tersebut sudah tersedia dalam kurun waktu yang lama. Namun wajib pajak baru bisa mengaksesnya secara online, sejak tanggal 1 Juli 2016 pada sistem e billing pajak. Sedangkan untuk ketentuan perpajakan bagi wajib pajak, yang melakukan pembayaran pajak sebelum mendapatkan e-billing adalah sebagai berikut:

Terdapat beberapa ketentuan, yang mengatur pembayaran pajak dari wajib pajak yang belum memperoleh e-Billing. Sedangkan sebelum terdapat e-billing dapat ketentuan administrasi perpajakan. Terdapat beberapa hal dan langkah yang harus dilakukan oleh wajib pajak, untuk melakukan penyetoran pajaknya. Berikut ini merupakan penjelasan lengkapnya:

Bingung Bayar Pajak atau Punya Masalah Pajak Lainnya? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

  1. Melakukan pengisian dengan data yang benar pada SSP (Surat Setoran Pajak).
  2. Menyiapkan uang dalam bentuk tunai.
  3. Datang ke kantor pembayaran pajak.
  4. Antre pada loket yang telah disediakan untuk melakukan pembayaran pajak.
  5. Wajib mendapatkan bukti berupa salinan penerimaan negara dari pembayaran yang telah dilakukan.

Itulah tadi beberapa dokumen dan langkah yang harus disiapkan oleh wajib pajak, yang ingin melakukan pembayaran pajak sebelum adanya e-billing. Sedangkan setelah adanya e-billing pembayaran pajak tidak lagi menggunakan cara konvensional seperti diatas.

Saat terdapat e-billing dalam proses pembayaran pajak dari wajib pajak, maka pembayaran pajak dirasa cukup mudah dan fleksibel. Wajib pajak tidak lagi harus antri dan datang langsung pada kantor atau lembaga, yang menangani pembayaran pajak.

Saat ini wajib pajak bisa melakukan pembayaran dari mana saja asalkan memiliki kode billing tersebut. Sedangkan untuk memilikinya wajib pajak harus membuatnya terlebih dahulu. Sedangkan untuk selanjutnya kode billing tersebut dapat digunakan sebagai dasar dalam melakukan pembayaran pajak dari wajib pajak.

Cara Membuat Billing Pajak

Cara Membuat Billing Pajak

Sumber foto : Konsultanku.co.id

Setelah mengetahui apa itu billing, selanjutnya adalah cara membuat billing pajak agar Anda bisa melakukan pembayaran pajak dari mana saja. Terdapat beberapa langkah yang harus diperhatikan pada saat membuat billing pajak. Pembuatan billing pajak bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Wajib pajak bisa melakukannya hanya dengan melihat pembahasan teks di bawah ini.

Sedangkan tata cara yang akan dijelaskan pada poin berikut merupakan ketentuan, yang sudah sesuai dengan PER No. 11 PJ/2019 yang menggantikan aturan sebelumnya yaitu PER No. 5 PJ/2017.

Baca Juga : Apa Itu SSE2 Pajak? Ini Penjelasan Secara Lengkap

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa terdapat beberapa cara, yang mendasari langkah seseorang untuk mendapatkan kode billing pajak dan cara cetak billing pajak tersebut. Berikut ini adalah beberapa cara yang bisa Anda lakukan:

  1. Wajib pajak bisa membuat kode billing pajaknya melalui layanan, aplikasi atau produk berbasi web, yang secara langsung sudah terhubung dengan Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Wajib pajak bisa membuat kode billing menggunakan layanan mandiri, yang tersedia pada kantor pos maupun bank persepsi dengan cara lewat asistensi dari petugas kantor pos maupun petugas bank.
  3. Didapatkan melalui penerbitan yang dilakukan jabatan atau official service Direktorat Jenderal Pajak, yang menangani penerbitan surat ketetapan pajak, SPPT PBB, surat tagihan pajak, STP PBB dan juga SKP PBB dengan ketentuan kurang bayar bagi wajib pajak.
  4. Cara membuat kode billing pajak via wa bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi wa, yang sudah sering digunakan oleh masyarakat sebagai media berkirim pesan online.

Silahkan untuk mengirimkan wa kepada KPP tempat Anda terdaftar atau domisili Anda. Sampaikan tujuan untuk membuat kode billing tersebut. Dari penjelasan cara membuat ini Anda sudah semakin jelas memahami apa itu billing.

Cara Bayar Billing Pajak

Proconsult

Setelah mengetahui apa itu billing dan cara membuatnya, selanjutnya cara bayarnya. Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa dengan menggunakan billing pajak, wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak dari mana saja. Bisa melalui beberapa layanan yang ditunjuk dalam aplikasi perpajakan. Salah satunya adalah melakukan pembayaran melalui m-banking.

Saat ini beberapa lembaga bank di Indonesia sudah menyediakan layanan pembayaran pajak. Sehingga sistemnya secara langsung sudah terhubung dengan sistem pajak Direktorat Jenderal Pajak. Maka dari itu saat ini wajib pajak bisa lebih mudah untuk melaksanakan kegiatan dalam bidang perpajakan.

Di era digital seperti saat ini membuat semua jenis pekerjaan masyarakat menjadi lebih mudah. Salah satunya dan tidak terkecuali adalah dalam hal pembayaran pajak. Pembayaran pajak sendiri merupakan salah satu kewajiban dari wajib pajak, yang wajib dipenuhi oleh mereka. Sedangkan saat ini proses bayar pajak bisa lebih mudah, salah satunya adalah dengan cara pembayaran e billing pajak lewat mobile banking BCA.

Bingung Bayar Pajak atau Punya Masalah Pajak Lainnya? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Maka dari itu bagi Anda pengguna bank BCA, berikut ini merupakan cara pembayaran pajak lewat m-banking yang bisa Anda ketahui:

  1. Silahkan untuk masuk pada aplikasi BCA mobile, yang sebelumnya telah terinstal pada smartphone Anda
  2. Lanjutkan masuk pada halaman menu m-Payment, yang selanjutnya muncul beberapa pilihan pembayaran. Silahkan untuk memilih pada menu “Pajak”.
  3. Silahkan untuk memilih jenis pajak yang ingin dibayarkan, yaitu PBB (Pajak Bumi & Bangunan).
  4. Jangan lupa untuk memasukkan no pada objek pajak Anda. Selanjutnya jangan lupa untuk memasukkan NOP atau Nomor pada Objek Pajak.
  5. Pastikan Anda memasukkan tahun pajak pembayaran Anda.
  6. Berikutnya sistem akan menampilkan jumlah total tagihan pembayaran PBB yang harus dilunasi.
  7. Jika perhitungannya telah sesuai, maka Anda bisa mengklik pada pilihan OK dan masukkan PN BCA mobile, yang Anda miliki.
  8. Saat pembayaran pajak sudah sesuai, maka Anda dapat menerima surat berupa pemberitahuan maupun notifikasi.

Selain melakukan pembayaran melalui mobile BCA, pengguna  BCA bisa menggunakan beberapa layanan pembayaran lain seperti internet banking BCA (Klik BCA) maupun Atm BCA yang terdekat dari tempat tinggal Anda.

Selain itu bagi pengguna bank lainnya Anda juga bisa melakukan pembayaran dengan cara berbeda sesuai dengan bank yang digunakan. pastikan untuk mengetahui tata caranya agar Anda bisa melakukan pembayaran pajak secara lancar.

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Sumber foto : Ajaib.co.id

Jika ingin melakukan pembayaran pajak dengan lebih mudah dan simple lagi. Maka wajib pajak bisa menggunakan layanan perpajakan seorang profesional dalam bidang ini. Cara ini bisa dilakukan untuk meringankan beban pajak dan Anda bisa fokus melakukan kewajiban sehari-hari. Selain itu Anda bisa bertanya seputar apa itu billing pajak pada konsultan pajak agar lebih paham.

Layanan ini banyak digunakan oleh wajib pajak yang memiliki banyak kesibukan dan ingin terima jadi. Namun tentunya jasa ini merupakan tenaga resmi yang diakui dalam bidang perpajakan. Sehingga wajib pajak bisa bebas menggunakan sesuai dengan kebutuhannya.

Jasa tersebut dinamakan jasa konsultan pajak. Sedangkan untuk bisa mendapatkan jasa konsultan pajak terbaik, terdapat beberapa hal yang harus diketahui oleh wajib pajak. Berikut ini adalah tips dalam memilih jasa konsultan pajak, yang bisa diketahui oleh wajib pajak, yaitu:

Baca Juga : Surat Teguran Pajak Adalah: Cara Membayar dan Contoh

1. Menggunakan Jasa Konsultan Pajak Berizin

Hal pertama yang harus anda lakukan dalam menggunakan jasa konsultan pajak yaitu, melihat izin yang dimiliki oleh jasa konsultan pajak tersebut. Cara ini dilakukan untuk mengetahui legalitas dari jasa konsultan pajak, yang hendak Anda gunakan.

Tentunya saat ini seperti yang sudah diketahui tersedia banyak sekali jasa konsultan pajak di masyarakat. Sedangkan saat ini juga marak tindak kejahatan tanpa memandang bidang kegiatan masyarakat. Maka dari itu hal ini tidak terkecuali juga dalam bidang perpajakan.

Maka dari itu sebagai wajib pajak yang cerdas, Anda harus bisa membedakan antara konsultan pajak abal-abal dan resmi yang bisa dipercaya. Hal ini bisa diketahui dengan melihat pada surat izin praktik jasa konsultan pajak yang dimilikinya.

Surat izin praktik ini merupakan salah satu syarat resmi, yang harus dimiliki oleh konsultan pajak. Sedangkan lembaga yang mengesahkannya merupakan Direktorat Jenderal Pajak, sebagai lembaga tertinggi dalam bidang perpajakan. Maka dari itu dengan melihat surat izin prakteknya, maka Anda tidak akan salah dalam memilih tenaga jasa konsultan pajak tersebut.

2. Ketahui Kualifikasi Jasa Konsultan Pajak

Berikutnya adalah mengetahui kualifikasi, yang dimiliki oleh tenaga konsultan pajak. Pastikan Anda menggunakan jasa yang memiliki kualifikasi dan profesionalisme. Sedangkan standar kualifikasi tersebut dapat Anda lihat pada sertifikat konsultan pajaknya.

Tentunya sertifikat ini merupakan salah satu dari beberapa syarat seseorang, yang ingin mendaftar sebagai seorang konsultan pajak. Maka dari itu tidak heran bahwa semua wajib pajak profesional pasti memiliki dokumen satu ini.

Untuk mendapatkannya konsultan pajak perlu mengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak dan dinyatakan lulus. Setelah itu konsultan pajak baru bisa mendapatkannya. Sedangkan terdapat beberapa jenis dari sertifikat konsultan pajak tersebut, yang membedakan kemampuan tiap tenaga konsultan pajaknya.

Setidaknya agar Anda bisa memilih jasa konsultan pajak, yang kualifikasinya sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk mengetahui fungsi dari ketiga jenis sertifikat tersebut. Selanjutnya Anda bisa memilih untuk menggunakan layanan konsultan pajak, yang sesuai dengan kebutuhan perpajakan wajib pajak.

Proconsult

3. Ketahui Track Record dari Jasa Konsultan Pajak

Hal berikutnya ini adalah tips yang harus dipastikan oleh wajib pajak saat hendak menggunakan jasa konsultan pajak. Disini wajib pajak perlu untuk mengetahui dari cek track record dari seorang jasa konsultan pajak, yang ingin digunakan.

Saat melihat riwayat pekerjaannya selama menjadi jasa konsultan pajak Anda bisa memiliki gambaran baik buruknya jasa tersebut. Bukan hanya itu saja wajib pajak juga bisa menggunakan jasa konsultan pajak terbaik, yang bertugas untuk menyelesaikan permasalahan perpajakannya.

Pastikan untuk menggunakan jasa konsultan pajak, yang memiliki track record baik dalam bekerja. Nantinya hal ini mampu menguntungkan Anda sebagai wajib pajak dan tidak menimbulkan risiko pengenaan sanksi pajak. Tentunya hal ini menjadi salah satu ciri terbaik,yang wajib dimiliki oleh jasa konsultan pajak.

Jasa konsultan pajak terbaik adalah yang jujur dalam bekerja. Pihaknya tidak pernah melakukan pelanggaran pajak dalam proses menyelesaikan masalah pajak client. Hal ini menjadi salah satu tips wajib untuk diperhatikan.

4. Menggunakan Jasa Sesuai dengan Budget

Berikutnya adalah gunakan jasa konsultan pajak, yang memiliki tarif sesuai dengan kemampuan ekonomi Anda. Saat menerapkan prinsip ini nantinya Anda tidak akan kesulitan dalam hal keuangan di kemudian hari.

Pertama kali pastikan untuk menetapkan biaya, yang akan digunakan dalam layanan perpajakan bersama jasa konsultan pajak. Selanjutnya silahkan untuk mencari informasi terkait jasa konsultan pajak dan besaran biayanya.

Saat ini terdapat banyak sekali jasa konsultan pajak, yang bisa digunakan oleh wajib pajak. Maka dari itu wajib pajak perlu memilih tenaga yang memiliki tarif sesuai dengan budget Anda. Sebab kemampuan dan kualifikasi dari jasa konsultan pajak akan dipengaruhi oleh banyak hal.

Maka dari itu pastikan untuk melihat kemampuan dari jasa konsultan pajak. Jangan berpatok pada tarif tinggi dan memaksakan kemampuan ekonomi anda. Hal tersebut nanti akan berdampak pada proses penyelesaian masalah pajak anda. Sehingga tidak bisa berjalan dengan lancar dan macet di tengah jalan.

Bingung Bayar Pajak atau Punya Masalah Pajak Lainnya? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Berdasarkan pada penjelasan apa itu billing diatas maka dapat diketahui bahwa billing pajak merupakan kode administrasi, yang akan digunakan oleh wajib pajak dalam proses pembayaran pajaknya. Tanpa adanya kode billing tersebut wajib pajak tidak bisa melakukan pembayaran pajak secara online. Jadi sudah tahu ya sekarang apa itu billing pajak, semoga tidak ada masalah lagi kedepannya.

Yuk permudah pengurusan pajak dengan Proconsult.id. Disini Anda akan mendapatkan pelayanan terbaik dari ahlinya. Mengingat jasa konsultan pajak yang dimiliki oleh Proconsult.id telah memiliki banyak sekali pengalaman dalam bidang perpajakan. Selain itu banyak sekali masyarakat yang mempercayakan urusan perpajakannya kepada Proconsult.id.

Proconsult