Surat Teguran Pajak Adalah: Cara Membayar dan Contoh

Pelanggaran pajak memang kerap kali terjadi. Hal ini membuat pihak pemerintah membuat sarana untuk mengingatkan Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran segera memperbaikinya. Surat Teguran Pajak adalah cara pemerintah memberikan informasi terkait pelanggaran apa yang dilakukan WP dan juga apa yang harus dilakukan. Untuk lebih jelasnya, hubungi konsultan pajak Jakarta dan instagram @alberthmandau.

Proconsult

Jika ada Wajib Pajak yang mendapatkan surat tersebut, tidak perlu panik dan takut karena itu hanya sebagai pengingat kepada WP terkait yang belum memenuhi kewajiban pajaknya. Surat Teguran Pajak juga sebenarnya hanya merupakan himbauan saja kepada para wajib pajak. Untuk itu, jika Anda mendapatkan surat ini tidak perlu takut.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Sayangnya, stigma bahwa STP ini adalah hal yang menyeramkan, masih sangat kuat untuk wajib pajak. Padahal hal ini tidak sepenuhnya benar. Disini akan dibahas lebih rinci tentang STP yang bisa Anda simak.

Surat Teguran Pajak Adalah

Surat Teguran Pajak Adalah

Sumber foto : Linovhr.com

Surat Teguran Pajak adalah suatu bentuk dari perhatian Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak, hanya saja bentuknya berupa surat resmi pemberitahuan menyangkut SPT pajak yang belum WP tersebut laporkan. Dapat dikatakan Surat Teguran di sini merupakan surat pemberitahuan.

Manfaat dan peran pajak yang cukup besar bagi Negara membuat pemerintah sangat memperhatikan praktek perpajakan dan berusaha sebaik mungkin dalam mengurangi dan menekan terjadinya pelanggaran pajak.

Baca Juga : Apa Itu Pemeriksaan Pajak? Ini Tujuan, Teknik, Cara dan Contohnya

Oleh sebab itulah pemerintah pun sangat rajin memberikan teguran atau mengingatkan setiap Wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Peringatan atau teguran itu berlaku baik bagi WP perorangan maupun badan usaha agar bisa melakukan manajemen pajak masing-masing dengan baik.

Pada dasarnya pengertian surat teguran pajak adalah sebuah dokumen resmi Direktorat Jenderap Pajak berbentuk pemberitahuan yang berkaitan dengan SPT pajak yang belum dilaporkan. Berdasarkan Undang-Undang KUP nomor 16 tahun 2009 tepatnya pasal 3 ayat 5A, dikatakan setiap WP sesegar mungkin harus melaporkan SPTnya sebelum jatuh tempo.

Proconsult

Surat Teguran Pajak juga memberikan informasi agar penyampaian SPT dapat segera dilaporkan maksimal dalam jangka waktu 30 hari setelah WP terkait menerima Surat Teguran. Diharapkan WP yang telah menerima teguran untuk langsung menyampaikan SPT sebelum dikenakan sanksi.

Hal yang perlu dilakukan jika ada Wajib Pajak menerima atau mendapatkan Surat Teguran adalah tenang. Jangan buru-buru panic karena teguran tersebut hanya bersifat mengingatkan saja. Langkah selanjutnya adalah membuat klarifikasi ke kantor pajak terdekat.

Bagi Wajib Pajak yang sudah melaporkan SPT dan masih mendapatkan teguran, Anda hanya perlu memberikan informasi kepada petugas pajak kalau SPT sudah dilaporkan. Kesalahan tersebut memang besar kemungkinan terjadi karena ada kendala teknis dan harus segera diselesaikan dengan baik sesuai aturan.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kunci pentingnya di sini, Wajib Pajak harus segera melaporkan SPT sebelum jatuh tempo jika tidak ingin mendapatkan surat teguran dari Dirjen Pajak. Surat tersebut menjadi satu-satunya cara pemerinta untuk melakukan penagihan dan berkomunikasi dengan setiap Wajib Pajak untuk melaksanakan tanggung jawabnya sebagai WP.

Jika surat teguran tersebut tidak diperhatikan malah diabaikan oleh WP terkait hingga melebihi jatuh tempo, maka nanti WP tersebut akan mendapatkan sanksi administratif. Sanksi bisa berupa denda ataupun uang.

Cara Membayar

Cara Membayar Surat Teguran Pajak

Sumber foto : Thelandlordworks.co.uk

Hal pertama yang perlu dilakukan bagi Wajib Pajak yang menerima surat teguran dan harus membayar pajak ada tiga tahapan. Pertama, melaporkan kewajiban pajak yang belum dilakukan seperti SPT tahunan. Biasanya WP lupa untuk melaporkan kewajiban pajaknya sehingga membuat DJP harus mengirimkan surat teguran untuk mengingatkan WP tersebut.

Kedua, Wajib Pajak yang sudah mendapatkan Surat Teguran Pajak harus langsung dapat ke kantor pelayanan pajak terdekat. Tujuannya adalah menyampaikan klarifikasi atau menanyakan tindakan apa yang harus dilakukan untuk bisa menyelesaikan isi surat teguran yang telah diterima.

Perlu diingat di sini, isi surat teguran tersebut tidak selalu meminta Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran pajak. Bagi Wajib Pajak yang sudah tidak memiliki penghasilan atau sudah tidak berstatus sebagai pekerja, maka bisa mengajukan opsi NE atau Non Efektif kepada petugas kantor pajak yang terdaftar.

Baca Juga : Jasa Audit Pajak Perusahaan | Tips Memilih Jasa Audit Pajak Perusahaan

Biasanya status tetap bekerja bagi WP yang sebenarnya sudah tidak berpenghasilan membuat surat teguran terus datang untuk mengingatkan Wajib Pajak melaporkan SPT tahunannya. Hal tersebut perlu diperbarui agar pihak DJP tahu status WP terkait yang terbaru.

Lalu yang ketiga, jika memang Wajib Pajak tidak ada waktu untuk pergi ke kantor pelayanan pajak, bisa mencoba cara menghubungi petugas KPP dengan telepon. Informasi kontak KPP terdekat dapat dilihat dan dicari pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Pelunasan denda atau sanksi atas STP bisa dilakukan melalui bank maupun pihak ketiga tertentu yang menerima pembayaran pajak melalui Surat Setoran Pajak tau sering disebut dengan SSP. Namun bagi yang menggunakan SSP, perlu mencantumkan nomor surat teguran dan surat setoran di kolom nomor ketetapan.

Jika wajib pajak sampai melewatkan pengisian nomor surat teguran, nanti oleh pihak DJP akan dianggap belum melakukan pembayaran atau status surat teguran masih belum berubah. Jika itu dibiarkan berlarut nani WP harus menyelesaikan masalah tersebut dengan melalui proses pemindahan buku yang cukup memakan waktu.

Contoh

Proconsult

Surat teguran pajak ini cukup penting untuk diketahui dengan baik oleh setiap Wajib Pajak. Bagi yang belum pernah melihat seperti apa isi atau format surat tersebut dapat melihat contoh format surat teguran di bawah ini.

Contoh Surat Teguran Pajak

Kota Surat, Tanggal Surat

Nomor       : nomor surat

Lampiran    : –

Perihal     : Surat Teguran

Kepada, YTh:

Nama  Wajib Pajak / Penerima surat

Alamat Wajib Pajak / Penerima Surat

Dengan hormat,

Sehubungan dengan Surat Teguran No.  (nomor surat teguran yang terkait) Tanggal (tanggal ketika surat dikirim) yang telah disampaikan kepada kami, maka kami selaku identitas perusahaan, dengan ini menyampaikan tanggapan dan penjelasan sebagai berikut:

Bahwa (nama Wajib Pajak) belum melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan aturan perpajakan yang berlaku. Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan yang dimaksud akan jatuh pada (tanggal jatuh tempo).

Demikian penjelasan yang disampaikan untuk dapat dimaklumi. Terima kasih atas pengertian dan kerjasama yang diberikan.

Hormat kami

Identitas perusahaan Pengusaha Kena Pajak

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Dari contoh surat teguran pajak di atas dapat dilihat kalau surat resmi tersebut cukup jelas penyampaiannya. Hal itu dapat dilihat dari keterangan yang jelas menyatakan kalau surat tersebut adalah sebuah teguran. Bagi Wajib Pajak yang menerimanya harap segera memberikan tanggapan dan menyelesaikan masalahnya sesegera mungkin agar tidak mempersulit diri sendiri.

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Sumber foto : Consultax.id

Bagi WP yang mengalami kesulitan dalam menanggapi surat teguran pajak dari Direktorat Jenderal Pajak dapat meminta bantuan kepada penyedia jasa konsultan pajak. Konsultan pajak di sini merupakan tenaga ahli yang patut untuk diminta bantuan dalam menyelesaikan masalah pajak apa saja.

Sudah menjadi tugas pakar pajak membantu masyarakat yang terjerat masalah pajak baik itu secara sengaja atau tidak. Perpajakan memang bukan persoalan yang mudah, apalagi untuk memahami aturan dan ketentuan yang berlaku.

Seringkali pemerintah merubah dan membuat ulang aturan dan ketentuan pajak agar bisa melancarkan praktek pajak itu sendiri. Sayangnya masyarakat banyak yang tidak tahu dan tidak ada inisiatif mencari tahu soal perpajakan di Indonesia.

Baca Juga : Cara Mengajukan Gugatan Pengadilan Pajak dan Syarat-Syaratnya

Di sini peran konsultan pajak untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam melancarkan praktek perpajakan. Masalah pajak sendiri yang terus muncul juga perlu ditangani dengan cepat agar tidak semakin menumpuk. Pakar pajak lah yang bisa membantu hal tersebut.

Wajib Pajak yang ingin memenuhi kewajiban pajaknya atau ingin mengajukan konfirmasi terkait surat teguran yang diterima bisa menggunakan layanan pajak dari jasa konsultan pajak. Namun sebelum itu perlu tahu dulu seperti apa konsultan pajak yang baik dan terpercaya.

1. Resmi

Jasa konsultan pajak yang dapat dijadikan partner dalam menyelesaikan masalah pajak ialah yang sudah legal atau resmi. Hal tersebut dibuktikan adanya surat izin praktek yang diterbitkan dan disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Konsultan pajak yang sudah memenuhi kriteria dan dianggap mampu untuk membantu masyarakat akan mendapatkan surat izin praktek dari DJP yang artinya sudah menjadi konsultan pajak legal atau resmi.

Kinerja konsultan pajak yang sudah mendapatkan dokumen tersebut tidak akan asal-asalan karena membawa nama Direktorat Jenderal Pajak. Jika ada tindakan yang mencoreng nama baik DJP maka akan ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh konsultan pajak tersebut.

2. Sertifikat

Selain memiliki dokumen resmi izin praktek dari Direktorat Jenderal Pajak, selanjutnya ada juga dokumen penting lain yang harus dimiliki pakar pajak yaitu sertifikat. Sertifikat konsultan pajak ini terdiri dari 3 macam.

Sertifikat A diberikan kepada pakar pajak yang dianggap mampu menangani masalah pajak pada Wajib Pajak perorangan saja. Sertifikat B diperuntukkan pada pakar pajak yang sudah mendapatkan sertifikat A dan telah mampu memberikan pelayanan pajak pada WP badan usaha juga.

Sementara untuk sertifikat konsultan pajak yang C diberikan kepada pakar pajak yang sudah mendapatkan Sertifikat A dan B, dan siap untuk mengatasi masalah pajak yang sifatnya internasional.

Disarankan di sini untuk mencari konsultan pajak yang memiliki ketiga jenis sertifikat tersebut. Jika sudah memiliki sertifikat A,B, dan C, artinya pelayanan pajak yang tersedia tidak ada batasan. Wajib Pajak perorangan maupun badan usaha bisa mendapatkan pelayanan pajak sesuai kebutuhannya masing-masing.

Proconsult

3. Ragam Pelayanan

Untuk melihat apakah konsultan pajak tersebut memang layak adalah mencari tahu apa saja ragam pelayanan pajak yang tersedia. Semakin lengkap pelayanan pajak yang ditawarkan, semakin baik konsultan pajak tersebut.

Artinya, pakar pajak dengan pelayanan pajak lengkap telah memiliki ketiga jenis sertifikat yang memang harus dimiliki pakar pajak profesional. Pelayanannya tidak terbatas hanya pada satu atau dua jenis masalah pajak saja serta bisa membantu WP perorangan maupun badan usaha.

Hal ini tentu akan membuat klien lebih nyaman karena tidak perlu mengkhawatirkan solusi pajak yang tepat untuk masalah yang sedang dihadapi. Setidaknya pakar pajak memiliki 7 pelayanan pajak.

Pelayanan pajak yang paling mendasar ada 7 yaitu,  konsultasi pajak, kepatuhan pajak, pembuatan laporan pajak, evaluasi laporan pajak, pendampingan pemeriksaan pajak, restitusi pajak, dan sengketa pajak.

Jika sudah ada 7 jenis pelayanan pajak tersebut artinya konsultan pajak terkait sudah memenuhi kriteria sebagai pakar pajak legal dan terpercaya. Klien bisa mendapatkan solusi untuk menyelesaikan masalah pajaknya dengan cepat dan tepat.

4. Testimoni

Review dari klien terdahulu juga cukup penting untuk menjadi bahan pertimbangan. Semakin banyak review atau komentar positif semakin baik citra dari konsultan pajak terkait. Namun sebagai klien yang cerdas dan jeli, perlu melihat juga komentar negatif yang masuk.

Perhatikan komentar negatifnya apakah konsultan pajak melakukan kesalahan fatal atau tidak. Jika kesalahan yang dibuat sangat fatal meski tidak berulang-ulang, lebih baik mencoba untuk mencari konsultan pajak lain yang lebih profesional.

Di sini cara cepatnya adalah dengan mencari rekomendasi dari rekan atau teman yang sudah pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Pakar pajak yang sudah pernah bekerja sama dengan rekan atau teman akan lebih mudah dicari informasinya. Apakah pelayanannya memuaskan, tarifnya tinggi atau tidak, penyelesaian masalahnya cepat atau tidak, dan lain sebagainya.

5. Tentukan Budget

Tips memilih konsultan pajak yang terakhir adalah melihat biayanya. Setiap konsultan pajak tentu memiliki tarifnya sendiri-sendiri. Penetapan biaya biasanya dilihat dari jenis Wajib Pajak, masalah yang dihadapi, jenis pelayanan, dan masih banyak lagi.

Oleh karena itu sebelum memutuskan untuk bekerja sama dengan pakar pajak, siapkan dulu dananya. Setidaknya untuk WP perorangan harus menyiapkan dana paling sedikit 1 juta hingga 5 juta rupiah. WP badan usaha harus menyiapkan dana 2,5 juta hingga 7 juta rupiah.

Angka tersebut tidak dapat dijadikan sebagai patokan, itu hanya kisaran dan gambaran saja tarif konsultan pajak secara umum. Untuk tahu pastinya, klien harus menanyakan langsung kepada pihak jasa konsultan pajak.

Jangan ragu untuk menanyakan masalah pembayaran, penetapan tarif, hingga budget yang sudah disiapkan. Nanti pihak konsultan pajak akan memberikan masukan atau saran dan berdiskusi perihal biaya tersebut.

Pastikan untuk mencari konsultan pajak yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Maksudnya, carilah konsultan pajak yang memiliki jenis pelayanan pajak sesuai dengan masalah pajak yang dihadapi. Serta carilah yang tarifnya tidak melebihi budget yang sudah ditentukan dan disiapkan.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Dari semua penjelasan di atas, surat teguran pajak adalah salah satu dokumen penting yang harus dipahami oleh masyarakat. Tidak semua surat teguran tersebut menuntut pembayaran pajak kepada penerima surat.

STP itu sendiri merupakan cara pihak Direktorat Jenderal Pajak berkomunikasi dengan Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak yang belum memenuhi kewajiban pajaknya dan sudah dekat dengan jatuh tempo biasanya akan mendapatkan surat teguran itu.

Cara menanggapinya adalah dengan menyelesaikan atau memenuhi kewajiban pajak yang diminta sesuai isi surat teguran tadi. Jika memang tidak ada tanggungan atau sudah memenuhi kewajiban pajak dan masih mendapatkan surat tersebut, segera lakukan klarifikasi ke KPP.

Bagi yang memang tidak memiliki waktu atau masih kebingungan untuk memenuhi kewajiban atau menanggapi STP tadi seperti apa juga bisa menggunakan jasa konsultan pajak Proconsult.id. Tim Proconsult.id siap memberikan pelayanan pajak terbaik sesuai dengan kebutuhan Anda. Jasa konsultan pajak yang profesional dan terpercaya. Banyak kasus pajak yang telah diselesaikan oleh tim Proconsult.id dalam waktu yang relatif singkat dan berakhir dengan baik.

Pelayanan pajak yang tersedia di Proconsult.id sudah sangat lengkap termasuk mengurus pelaporan SPT Tahunan dan banyak hal lainnya. Wajib Pajak akan mendapatkan pelayanan memuaskan. Masalah pajak yang dihadapi akan cepat terselesaikan sesuai dengan aturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Proconsult